HOT ISU SIANG INI, PENYUSUNAN RUU PERAMPASAN ASET DINILAI TIDAK TRANSPARAN, DRAFNYA TAK KUNJUNG DIBUKA

oleh -8 Dilihat
oleh

Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat (net)

 

Isu menarik siang ini, pembahasan RUU Perampasan Aset jadi sorotan. IM57+ Institute menilai, penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR tidak transparan dan akuntabel karena hingga kini draf RUU tidak kunjung dibuka ke publik. ICW mendesak DPR segera membuka draf RUU Perampasan Aset ke publik. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara ambil harta seseorang hanya berdasarkan dugaan. Pakar hukum UGM, Oce Madril menilai, definisi aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait harus benar-benar diatur jelas.

Isu hangat lainnya, Kejagung periksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU hari ini, Kamis (3/9). Destry Damayanti ucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI periode 2026-2031 dipandu Ketua MA Sunarto di gedung MA, Rabu (2/9). Bergabungnya WNI menjadi tentara bayaran negara lain konsekuensinya sangat berat dan mahal. Berikut isu selengkapnya.

 

1. IM57+ Institute menilai, penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR tidak transparan dan akuntabel karena hingga kini draf RUU tidak kunjung dibuka ke publik. “Terkait dengan proses, terdapat persoalan pada transparansi dan akuntabilitas karena sampai saat ini draf yang berkembang belum dipublikasikan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Rabu (2/9).

Lakso mengingatkan, draf RUU Perampasan Aset harus dibahas secara komprehensif mengingat RUU tersebut menjadi fokus nasional. Ia memandang kejelasan proses pembentukan undang-undang tersebut sangat krusial guna mencegah timbulnya keraguan di masyarakat. Selain dari aspek prosedur, IM57+ Institute juga memberikan catatan kritis terhadap substansi yang sedang dibahas.

 

ICW mendesak DPR segera membuka draf RUU Perampasan Aset ke publik. “DPR harus membuka drafnya, tentunya setelah draf RUU, naskah akademik, dan DIM-nya telah selesai disusun,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, Rabu (2/9). Menurut Wana, alasan  Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal belum membuka draf RUU Perampasa Aset untuk menghindari misinterpretasi,  tidak dapat dibenarkan.

“Justru jika drafnya tidak dibuka, maka akan timbul kebingungan di tengah publik dan malah akan semakin mengaburkan substansi RUU PA yang sedang disusun oleh DPR,” ucapnya. Ia memandang draf RUU Perampasan Aset penting untuk segera dibuka ke publik. Wana juga mengingatkan agar setiap proses penyusunan undang-undang melaksanakan partisipasi bermakna. “Jangan sampai proses penyusunannya ini tertutup seperti RUU lainnya,” tuturnya.

 

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara mengambil harta seseorang hanya berdasarkan dugaan. Menurut dia, NCB harus ditempatkan sebagai mekanisme khusus dan eksepsional, terutama ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan karena kondisi tertentu. “Perampasan tetap harus berdasarkan proses hukum dan keputusan pengadilan. Jadi, tanpa putusan pidana tidak boleh diterjemahkan menjadi ‘tanpa putusan pengadilan,” ujar Suparji.

Dikatakan, perbedaan utama antara mekanisme in persona dan in rem terletak pada objek yang menjadi pusat pemeriksaan. Dalam perampasan in persona, aset dirampas sebagai bagian dari proses pemidanaan terhadap pelaku yang telah dinyatakan bersalah. Sementara dalam mekanisme in rem, fokus pemeriksaan bergeser pada aset dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana.

 

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menilai, definisi aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus benar-benar diatur jelas. Tujuannya, agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak menyasar aset yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. “Soal judul, masih ada perdebatan soal istilah yang akan digunakan, apakah perampasan aset, pemulihan aset atau pengembalian aset,” kata Oce dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Oce menilai, RUU Perampasan Aset perlu memuat batasan yang jelas mengenai definisi aset yang dapat dirampas aparat penegak hukum. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah aset yang diperoleh secara sah turut menjadi objek perampasan. “Pengertian aset yang dapat dirampas negara harus jelas dan tegas, jangan sampai aset yang diperoleh secara sah, juga dapat disita penegak hukum,” ujar Oce.

 

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril memandang, pembentukan lembaga pengelola aset menjadi salah satu poin yang diusulkan untuk dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, aset hasil kejahatan yang memiliki nilai besar membutuhkan pengelolaan profesional melalui lembaga khusus. Oce berpandangan, lembaga pengelola aset perlu dibekali kewenangan yang kuat untuk menangani seluruh proses pengelolaan aset rampasan. “Lembaga ini sebaiknya berada di bawah Presiden dan diisi oleh para profesional di bidang manajemen aset. Untuk mencegah penyimpangan, perlu diatur pengawasan dan audit terhadap lembaga pengelola aset ini,” ujar Oce, Rabu (2/9).

 

2. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan mekanisme perampasan aset. “Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu. “Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar,” katanya.

Habib mengatakan Komisi III banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Menurutnya, spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut tidak kalah destruktif.

 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana meski pelaku tidak sampai dijatuhi putusan pidana. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan secara in rem.

Ia menuturkan, mekanisme tersebut akan dikombinasikan dengan perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau in persona. “Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” kata Habiburokhman.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi sasaran dalam RUU Perampasan Aset. Dasco mengatakan, aset yang dirampas dalam konteks tindak pidana korupsi adalah aset milik koruptor. “Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco di Gedung DPR, kemarin. Meski demikian, Dasco menyebut draf RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan. Karena itu DPR masih meminta masukan dari publik dan para pakar untuk menyempurnakan draf tersebut.

“Kalau dilihat nanti isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru. Oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” ujarnya. Lebih lanjut, Dasco mengatakan, cakupan RUU Perampasan Aset masih dapat berkembang dalam proses pembahasan. “Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” kata Dasco.

 

3. Kejagung periksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU hari ini, Kamis (3/9). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9). Kendati demikian, Febri mengungkapkan surat pemanggilan tidak menyebutkan untuk tersangka siapa Febrie akan diperiksa. “Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa. “Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Jamwas merangkap Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono di Gedung Kejagung pada 24 Juli 2026 lalu.

 

4. Destry Damayanti ucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI periode 2026-2031 dipandu Ketua MA Sunarto di gedung MA, Rabu (2/9) kemarin. Destry dilantik bersama Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI. Ketua MA Sunarto menanyakan, apakah bersedia mengucapkan sumpah jabatan berdasarkan agama masing-masing. “Bersedia,” jawab mereka bertiga secara kompak. Mereka lalu mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam sumpahnya, mereka menyatakan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun. Mereka juga bersumpah tidak akan menerima secara langsung maupun tidak langsung dari siapa pun baik janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dalam menjalankan tugas atau tidak menjalankan tugas dalam jabatan.

 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti membawa prinsip 3 I (i) plus S sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan bank sentral selama masa kepemimpinannya. Ia menjelaskan prinsip 3 I tersebut terdiri dari impactful (berdampak), inklusif, dan integratif. Ketiga elemen itu akan diikat dalam satu huruf S, yakni sinergi, yang menjadi pegangan BI dalam mendukung pencapaian Indonesia maju. “Semua ini akan bisa tercapai melalui sinergi merah putih yang akan terus menjadi pegangan bagi kami untuk menuju Indonesia maju yang makin baik,” ujar Destry usai pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

Ia mengatakan stance policy atau arah kebijakan BI ke depan akan mengupayakan stabilitas. Menurut dia, stabilitas sangat penting karena dengan memilki ekonomi yang stabil, ruang-ruang untuk pertumbuhan ekonomi bisa semakin luas. “Jadi dengan sinergi merah putih itu, khususnya dalam menangani masalah-masalah domestik seperti inflasi, Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Destry.

Soal pembagian tugas di antara pimpinan bank sentral, Destry menjelaskan enam Anggota Dewan Gubernur (ADG) BI memang memiliki bidang satuan kerja masing-masing sebagai pengampu. Destry jelaskan pembidangan tugas di internal ADG BI pada dasarnya bersifat cair (fluid) dan bisa dirotasi secara berkala. “Jadi pembidangan itu sebenarnya sesuatu hal yang fluid, jadi dia bisa kita putar, tapi yang penting bahwa masing-masing ADG itu pada akhirnya keputusan tertinggi itu ada di Rapat Dewan Gubernur,” ujar Destry.

 

5. Bergabungnya WNI menjadi tentara bayaran negara lain konsekuensinya sangat berat dan mahal. Selain bertaruh nyawa, mereka juga terancam kehilangan status WNI-nya hingga terancam masuk penjara. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, konsekuensi menjadi tentara asing jauh lebih mahal ketimbang keuntungan ekonomi yang didapat. “Ya harus membayar mahal,” kata Hikmahanto, Rabu (2/9). Pertama, para WNI tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan gamblang menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Hikmahanto mengatakan, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan tersebut juga pernah diterapkan terhadap warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok ISIS. “Enggak bisa. Lihat saja yang dulu gabung ISIS, mereka sudah tidak dianggap sebagai WNI berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar dia.

 

Kepala BIN, M Herindra mengatakan, kasus delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia menjadi perhatian BIN. Herindra mengatakan, BIN masih terus mendalami informasi mengenai dugaan perekrutan yang diungkap oleh badan intelijen Ukraina tersebut. “Entar kita dalami lebih lanjut ya,” ujar Herindra usai rapat tertutup dengan Komisi I DPR, Rabu (2/9).

Mantan Wakil Menhan itu memastikan, BIN memberikan atensi khusus untuk persoalan tersebut, termasuk informasi soal Indonesia menjadi target sasaran Rusia dalam mencari tentara bayaran. “Pastilah. Ya Makasih ya, makasih ya,” ujar Herindra. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai informasi yang sedang didalami BIN. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada WNI lain yang kini menjadi target perekrutan.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraannya. “Keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara lain dapat menimbulkan consequence hukum, termasuk persoalan terkait status kewarganegaraan, tergantung pada bentuk keterlibatan, proses perekrutan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dave, Rabu (2/9).

Dave menegaskan, keputusan untuk masuk ke dalam dinas militer negara asing, terlebih yang sedang berada dalam konflik bersenjata, bukan sekadar urusan mencari pekerjaan atau mata pencarian. Ia mengimbau, dorongan kebutuhan ekonomi tidak membawa masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari. “Jangan sampai keputusan yang awalnya didorong oleh pertimbangan ekonomi justru menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyerahkan kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum. Nantinya, aparat penegak hukum yang akan tentukan apakah kasus tersebut masuk dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak. “Kalau itu biar aparat penegak hukum, lah, yang melihat, ya,” kata Christina Aryani saat ditemui di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

 

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan memberi perlindungan kepada delapan WNI yang bergabung dengan tentara Rusia jika ternyata mereka korban penipuan alias scam. “Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Yusril mengajak semua pihak tidak terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa delapan WNI tersebut memang sengaja bergabung angkat senjata untuk negara lain. “Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril.

Berikut identitas 8 WNI yang masuk dalam daftar itu: Yuda Putra Pratama (kelahiran 1997) Muhammad Syaripudin (kelahiran 1994) Erwanda (kelahiran 1988) M Hadi Maulana (kelahiran 1987) Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 1985) Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 1983) Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 1983) Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 1978).

 

6. Mentan Andi Amran Sulaiman cek langsung Seed Center Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Padi di Sukamandi, Subang, Jawa Barat untuk melihat pengembangan dan produksi benih padi. Dalam peninjauan tersebut, Amran menyebut pusat pembenihan itu telah memproduksi 250 ton benih sepanjang 2026. “Sekarang ini kita sudah produksi tahun ini 250 ton. Untuk tahun ini. Itu banyak. Kalau benih sebar, seluruh komoditas,” kata Amran saat meninjau Seed Center BRMP Padi di Subang, Jabar, Rabu (2/9).

Amran mengatakan pusat pembenihan tersebut memiliki peran sebagai sumber benih yang nantinya disebarkan ke berbagai wilayah Indonesia. Ia menyebut Seed Center BRMP Padi sebagai pusat pembenihan padi terbesar di Asia Tenggara. “Ini (Seed Center BRMP Padi) sumber yang terbesar di Asia Tenggara dan dari sinilah benih sumber disebar ke seluruh Indonesia. Ini kita jaga dengan baik. Ini adalah pusat pembenihan padi terbesar di Asia Tenggara. Kita jaga, kita kawal,” ujarnya.

Dalam kunjungan itu, Amran juga melihat hasil budidaya padi dengan produktivitas yang mencapai 10 hingga 13 ton per hektare (ha). Menurutnya, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas padi melalui penggunaan benih unggul.

 

Mentan Andi Amran Sulaiman targetkan penerapan metode tanam modern alias Pertanian Modern-Advanced Agriculture System (PM-AAS) pada minimal 1 juta hektare (ha) lahan pada 2027. Metode tersebut diklaim dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menambah penghasilan petani hingga sekitar Rp35 juta per ha. Amran mengatakan pemerintah akan memperluas penerapan PM-AAS dengan menyiapkan subsidi benih untuk menarik minat petani. Target 1 juta ha tersebut akan berlaku secara nasional.

“Caranya adalah untuk tahun pertama insyaallah tahun depan kita subsidi benih. Supaya menarik, subsidi benih target 1 juta hektare,” ucap Amran di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi Sukamandi, Subang, Rabu (2/9). Ia kemudian menghitung potensi tambahan produksi dan pendapatan apabila metode tersebut diterapkan pada 1 juta ha. Amran menyebut peningkatan produktivitas dapat mencapai sekitar 5 ton per ha dibandingkan pola sebelumnya. “Se-Indonesia minimal 1 juta tahun depan. Enggak, kita mulai sekarang, mulai sekarang kita jalan tetapi tahun depan kita anggarkan minimal 1 juta ha,” ujarnya.

 

Mentan Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin pengusaha besar, terutama importir, jika terbukti menaikkan harga pakan ayam secara tidak wajar. Ancaman itu disampaikan di tengah keluhan peternak soal harga pakan yang kini mencapai sekitar Rp9.500 per kilogram (kg). “Beritahu, tidak boleh pengusaha besar apalagi importir menaikkan harga pakan. Menaikkan harga, aku cabut izinnya,” kata Amran di Desa Ciasem Girang, Ciasem, Subang, Rabu (2/9).

Amran akan mengecek persoalan kenaikan harga pakan. Ia juga menyebut harga ayam sudah mengalami kenaikan, sementara harga telur mulai bergerak naik. “Kalau harga ayam kemarin laporannya sudah naik, harga telur sedikit lagi. Nah, harga pakan nanti saya cek lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Amran mengungkap adanya dugaan praktik monopoli yang ikut mendorong kenaikan harga pakan ayam. Temuan tersebut muncul setelah pemerintah merespons aksi protes peternak ayam di sejumlah daerah. Menurut Amran, pemerintah menemukan dugaan pihak tertentu menaikkan harga secara tidak wajar. Salah satunya biaya penurunan pakan dari kapal yang disebut meningkat hingga US$7 per ton.

 

7. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, institusi Kejaksaan tidak jarang mengalami masa-masa terpuruk karena mendapat tantangan dari faktor internal maupun eksternal. “Kita tahu perjalanan Kejaksaan tidak selalu mulus. Tantangan datang dari dalam dan luar, menguji kita berulang kali. Tak jarang kita terpuruk dan kecewa,” kata Burhanuddin saat upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan di Lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Burhanuddin menuturkan, berbagai tantangan tersebut kerap membuatnya merenung dan mempertanyakan kondisi kejaksaan. “Sudahkah kita merenung dan melahirkan pertanyaan? Sudahkah kita berada di jalan yang benar? Sudahkah kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa ini?” ujarnya.

Menurut dia, berbagai ujian yang dihadapi kejaksaan tidak boleh membuat Korps Adhyaksa larut dalam keterpurukan. Sebaliknya, kondisi tersebut diminta harus menjadi momentum bagi kejaksaan untuk melakukan pembenahan dan bangkit bersama. Ia meminta setiap keterpurukan menjadi titik balik menuju hal yang lebih baik di kemudian hari.

 

8. Bareskrim Polri geledah salah satu toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus penyelundupan emas ilegal jaringan internasional. “Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Rekan-rekan sedang melaksanakan penggeledahan,” ujarnya kepada wartawan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Irhamni mengatakan proses penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Ia jelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelundupan emas ilegal ke China dan Hong Kong. Sayangnya, ia tidak mengungkap lebih detail ihwal barang bukti yang ditemukan penggeledahan hari ini. Ia hanya memastikan, penggeledahan kali ini terkait jaringan penyelundupan ke Hong Kong. “(Ini) Jaringan China (dan Hong Kong). Nanti update-nya kami sampaikan ya,” katanya.

 

9. Polisi buka suara mengenai keterlibatan anggota ormas GRIB Jaya dalam membubarkan massa saat kerusuhan usai demo di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) malam lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keterlibatan ormas dalam menjaga keamanan dan kamtibmas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. “Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (ormas) dalam upaya memelihara kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Budi menjelaskan, Pasal 59 ayat (3) huruf c UU tersebut mengatur, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum. Sementara itu, Pasal 59 ayat (3) huruf d secara tegas mengatur, ormas tidak dibenarkan melakukan kegiatan penegakan hukum. “Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” ujar Budi.

Ia menegaskan, permintaan perbantuan pengawalan dan pengamanan demo hanya ditujukan kepada dua institusi, yakni TNI dan Pemprov DKI Jakarta. “Polda Metro Jaya mengajukan permohonan (perbantuan pengawalan) kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan pamdal DPR,” kata Budi.

 

10. Pemilik Blueray Cargo Group, John Field mengaku memberikan uang total Rp 525 juta kepada eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9). John mengungkap pemberian uang kepada Budiman dilakukan sebanyak tujuh kali, masing-masing Rp 75 juta sehingga totalnya mencapai Rp 525 juta.

“Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp 75.000.000 dengan sama dengan Rp 525.000.000,” kata JPU KPK membacakan keterangan John dalam BAP. Jaksa kemudian memastikan apakah seluruh pemberian tersebut disampaikan melalui Orlando Hamonangan, pejabat Bea Cukai yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. “Iya,” jawab John.

JPU KPK Muhammad Takdir Suhan menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasojo. “Sebagai lanjutan persidangan dengan terdakwa ketujuh yang kami, tim JPU, sidangkan, tentunya ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk mengungkap semua pihak yang menikmati uang haram yang diberikan oleh John Field dan kawan-kawan, termasuk pula dari para pengusaha cukai,” kata Muhammad saat membacakan pernyataan pembuka atau opening statement dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

 

11. Keracunan makanan program MBG di Sidoarjo, menyusul dan Sumbar menuai tanggapan beragam. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyoroti program MBG) yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, kualitas dan standar kesehatan. Hal ini disampaikan Amien menanggapi kasus dugaan keracunan yang dialami ratusan santri setelah menyantap MBG. “Pemenuhan gizi bagi anak-anak dan santri merupakan ikhtiar yang sangat baik. Namun, pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan keamanan pangan, kualitas makanan, proses pengolahan, distribusi, dan pengawasan,” ujar Amien dalam keterangannya, Rabu (2/9). “Kita tidak ingin program yang baik justru menimbulkan persoalan bagi para penerima manfaat,” imbuhnya.

 

Kemenag memastikan ratusan santri yang mengalami keracunan usai menyantap makanan dari program makan bergizi gratis (MBG) di Sidoarjo, mendapatkan penanganan terbaik. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa ratusan santri tersebut. “Kami sangat prihatin atas kejadian yang dialami para santri di Pesantren Manbaul Hikmah. Yang paling utama saat ini adalah memastikan seluruh santri mendapatkan penanganan kesehatan dengan baik,” kata Amien.

 

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana meminta Kepala SPPG Talang Angin dipecat buntut keracunan massal di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggul Angin, Sidoarjo. Alasannya, lebih dari 500 orang mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kami mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus melakukan pergantian,” kata Ketut, Rabu (2/9).

Tidak hanya pemecatan, SPPG Talang Angin juga telah di-suspend dengan kategori berat. “Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan Dinas Kesehatan terkait dan hasilnya nanti kita akan umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan,” ujarnya. “Kemudian kami juga melakukan suspend dengan kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Talang Angin,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rafli Ridho meminta maaf atas insiden keracunan menu MBG di 19 sekolah wilayah Sidoarjo. “Mohon maaf ya, saya menyesal,” kata Kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho kepada awak media, Rabu (2/9).

 

Sementara itu, 334 orang penerima manfaat makanan MBG di Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera Barat, mengalami keracunan dan menjalani perawatan medis. Camat Palupuh, Nong Rianto Dt Maruhum mengatakan, korban keracunan setelah santap siang MBG, berasal dari tiga nagari yang ada di Kecamatan Palupuh. “Korban tidak hanya dari satu daerah, tapi tiga nagari. Nagari yang terdampak di Palupuh, Nagari Nan Limo, Pasia Laweh, dan Koto Rantang. Totalnya (sementara) 334 orang,” katanya kepada wartawan.

Para penerima manfaat diduga keracunan pada Selasa (1/9) sekira pukul 10.00 WIB. Murid sekolah mengalami gejala demam, pusing, mual, muntah hingga diare dan langsung dilarikan ke Puskesmas Palupuh. “Anak-anak ini mengonsumsi MBG pada Senin (31/8) lalu dan tidak ada kendala. Namun pada Selasa (1/9) sekira pukul 10.00 WIB lebih, mulai merasakan gejala keracunan, tapi saya tidak bisa memastikan apakah itu akibat mengonsumsi MBG,” sebut Jonnedi, Kepala SD Negeri 08 Nan Limo, salah satu lokasi yang murid sekolahnya mengalami keracunan.

Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal membenarkan adanya kasus dugaan keracunan MBG tersebut. Menurutnya, saat ini Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait MBG yang dikonsumsi tersebut. “Benar adanya terkait dugaan keracunan, kita menduga setelah mengkonsumsi makanan dari dapur MBG yang ada di Palupuh,” ucap Iqbal kepada wartawan. “Saat ini antara Dinas Kesehatan dan BPOM sudah kordinasi untuk investigasi memastikan penyebabnya,” jelasnya.

 

12. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat mengundurkan diri dari jabatannya. Partai Ummat menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan tersebut. “Betul (Ketua Umum mundur) per 20 Agustus 2026,” kata Taufik saat dihubungi, Rabu (2/9). Ia menyatakan turut mundur dari jabatannya. “Iya betul, karena dulu terpilihnya satu paket bersama ketum,” ujarnya.

Terpisah, Majelis Syura Partai Ummat secara resmi telah menerima surat pengunduran diri tertulis yang diajukan oleh Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat. Merujuk pada ketentuan Bab VII Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Ummat, Majelis Syura menghormati keputusan tersebut dan menyatakan menerima pengunduran diri yang dimaksud. “Kedua tokoh pimpinan utama tersebut dipastikan tetap aktif berjuang di dalam kepengurusan struktural partai dengan formasi penugasan yang baru,” dikutip dari keterangan tertulis Partai Ummat.

 

Majelis Syura Partai Ummat lalu menunjuk Sekretaris Majelis Syura Ansufri ID Sambo menjadi Plt  Ketua Umum DPP Partai Ummat dan Muhammad Sadiq sebagai Plt Sekjen DPP Partai Ummat. Ansufri Sambo menjelaskan, alasan Ridho Rahmadi mengundurkan diri karena kesulitan membagi waktu lantaran yang bersangkuta juga menjabat Direktur Politeknik AI di Yogyakarta.

“Alasan utama Mas Ridho Rahmadi mundur adalah karena beliau kesulitan untuk membagi waktu, pikiran dan tenaga antara Partai Ummat dan posisi beliau sebagai Direktur politeknik AI di Jogja yang baru berumur setahun. Yang kedua-keduanya membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran yang full,” kata Sambo kepada wartawan, Rabu (2/9). Dituturkan, kondisi fisik Ridho tidak mampu menjalankan kedua tanggung jawab tersebut.  (Harjono PS)