DPR Setujui RUU Administrasi Kependudukan Jadi RUU Usul DPR

oleh -18 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Jakarta, Selasa (8/9/2026), terlebih dahulu meminta persetujuan forum untuk menerima pandangan tertulis dari fraksi-fraksi DPR RI. “Untuk dapat memberikan pandangan tertulis. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang kemudian disambut seruan anggota rapat, “Setuju.”

Pandangan tertulis fraksi-fraksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap RUU Administrasi Kependudukan. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan dukungan terhadap pembaruan regulasi administrasi kependudukan, terutama untuk memperkuat pelayanan publik, integrasi data, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), transformasi digital, serta pelindungan data pribadi.

Fraksi PKS, misalnya, menekankan agar modernisasi administrasi kependudukan tetap berorientasi pada kemudahan pelayanan dan perlindungan hak warga negara. PKS memberikan sejumlah catatan, antara lain mengenai pencatatan perkawinan beda agama, pemenuhan hak anak atas identitas dan kepastian hukum, penerapan sistem administrasi kependudukan aktif, serta penguatan NIK sebagai identitas tunggal.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menjadi penghalang masyarakat memperoleh pelayanan. Karena itu, layanan luring dan KTP-el fisik dinilai tetap diperlukan untuk mencegah kesenjangan digital. Di sisi lain, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas melalui prinsip minimalisasi data dan pembatasan tujuan penggunaan. PKS juga mendorong pengawasan akses data yang efektif, pendanaan yang memadai bagi daerah, sanksi yang proporsional, perlindungan kelompok rentan, serta partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya penataan kelembagaan dan tata kelola administrasi kependudukan. Golkar mendukung penegasan kedudukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara, sekaligus pemisahan fungsi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Golkar juga mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal bagi pelayanan publik serta penerapan IKD. Namun, transformasi digital dinilai perlu dibarengi pemerataan infrastruktur, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Fraksi ini turut menyoroti integrasi pencatatan sipil lintas instansi, perlindungan kelompok rentan dan masyarakat terdampak bencana, pengawasan dan pelindungan data pribadi, hingga larangan meminta salinan fisik dokumen kependudukan dalam verifikasi pelayanan publik. Aspek pendanaan juga menjadi perhatian agar pelaksanaan aturan tidak membebani daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Adapun Fraksi PDI-Perjuangan menilai administrasi kependudukan merupakan fondasi pengakuan negara terhadap keberadaan warga sekaligus pintu masuk bagi pemenuhan berbagai hak konstitusional. Fraksi ini mendukung penerapan sistem administrasi kependudukan digital yang aktif, dengan pemerintah pusat dan daerah mencatat data secara langsung dan otomatis melalui integrasi antarlembaga sehingga tidak lagi membebani masyarakat.

PDI-Perjuangan juga mendukung penegasan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang digunakan lembaga pelayanan publik dan swasta. Selain itu, fraksi tersebut menegaskan larangan meminta fotokopi KTP-el harus diberlakukan secara tegas karena data identitas warga telah tersimpan dan dapat diverifikasi secara elektronik.

Dalam hal pelindungan data, PDI-Perjuangan menekankan agar pengelolaan data kependudukan memenuhi standar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga pengguna data dinilai tidak semestinya menerima atau menyimpan salinan data penduduk, melainkan mengaksesnya melalui mekanisme pencocokan atau verifikasi data. Penguatan keamanan teknis SIAK, termasuk enkripsi, pencatatan jejak akses, audit berkala, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan data, juga menjadi perhatian fraksi tersebut.

Berikutnya, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pembaruan UU Administrasi Kependudukan diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi dan adaptif terhadap transformasi digital. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara aktif, dan pengembangan IKD dinilai dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Demokrat juga menekankan perlunya memperjelas posisi SIAK sebagai sumber utama data kependudukan, sementara pengelolaan dan pemutakhiran data sektoral tetap menjadi kewenangan instansi sesuai tugas dan fungsinya. Interoperabilitas data juga perlu diselaraskan dengan kerangka Satu Data Indonesia, termasuk terkait standar pertukaran data, hak akses, audit, dan keamanan sistem.

Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar pemanfaatan data kependudukan dilakukan secara terukur sesuai tujuan, kewenangan, dan kebutuhan pengguna. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal juga harus disertai ketentuan peralihan yang jelas agar integrasi berbagai nomor identitas sektoral dapat berjalan bertahap dan tertib.

Sementara Fraksi PAN memandang administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan pencatatan penduduk, melainkan fondasi kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik dan memenuhi hak warga negara. PAN mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal nasional, tetapi mengingatkan bahwa *single identity* tidak boleh berubah menjadi single access. Setiap instansi hanya boleh mengakses data sesuai kewenangan dan kebutuhan.

Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama PAN. Semakin luas pemanfaatan data kependudukan, menurut fraksi tersebut, semakin besar pula risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Karena itu, warga harus memiliki hak untuk mengetahui, memperbaiki, dan mengoreksi data dirinya serta memperoleh mekanisme pemulihan apabila terjadi penyalahgunaan.

PAN turut menyoroti perlunya pembagian kewenangan antarlembaga yang jelas, penguatan pemerintah daerah melalui dukungan pembiayaan yang memadai, serta digitalisasi yang inklusif. Transformasi digital tidak boleh meninggalkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, maupun warga di wilayah terpencil dan kepulauan.

Fraksi PAN juga mendorong perubahan paradigma pelayanan agar masyarakat tidak lagi menjadi “kurir dokumen”. Data yang sudah tersedia dalam sistem pemerintah semestinya dapat diintegrasikan sehingga warga tidak perlu berulang kali membawa dokumen dari satu kantor ke kantor lainnya. Selain itu, akurasi data melalui pemutakhiran, validasi, verifikasi, pencegahan data ganda, dan mekanisme koreksi harus menjadi prioritas.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan dan diterima forum, Dasco kembali meminta persetujuan rapat untuk mengambil keputusan terhadap RUU tersebut. “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju!” jawab forum Rapat Paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan resmi menjadi RUU Usul DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.