BAKN Minta DTSEN Tak Jadi Saringan Tunggal Penerima Bansos

oleh -14 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial maupun program pemerintah. Menurutnya, klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN perlu dikolaborasikan dengan kriteria lain agar masyarakat yang membutuhkan tidak otomatis tersisih hanya karena berada di luar desil tertentu.

Andreas menjelaskan, masukan tersebut menjadi salah satu catatan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI dengan sejumlah akademisi terkait kemiskinan dan DTSEN di Ruang Rapat BAKN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

“Masukan dari para akademisi adalah memberikan bahwa DTSEN ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya di dalam menentukan kriteria pemberian bantuan sosial,” ujar politisi dari fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya, DTSEN pada dasarnya melakukan klasifikasi berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, klasifikasi tersebut tidak serta-merta dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang layak atau tidak memperoleh program bantuan.

“DTSEN itu hanya melakukan klasifikasi berdasarkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi bukan satu-satunya kriteria untuk menentukan mereka berhak untuk mendapatkan program atau tidak,” katanya.

Andreas menilai persoalan muncul ketika kementerian dan lembaga menjadikan desil DTSEN sebagai saringan awal sekaligus penentu utama penerima program. Ia mencontohkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menggunakan kelompok desil tertentu sebagai salah satu kriteria penerima.

“Selama ini kalau kita lihat justru saringan pertamanya dari desil yang ada di DTSEN. Contohnya misalkan kalau tidak masuk dalam desil 1-4 tidak bisa mendapatkan program PIP. Berarti kan sudah disaring duluan, padahal itu bukan satu-satunya kriteria untuk menentukan,” tuturnya.

Karena itu, BAKN akan mendorong pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk mengevaluasi penggunaan DTSEN dalam berbagai program pemerintah. Pembahasan tersebut diperlukan agar kriteria substantif masing-masing program tidak semata-mata bergantung pada klasifikasi desil.

“Ini yang perlu kita dudukkan sebetulnya. Karena memang menurut BPS bukan satu-satunya, tetapi kementerian lembaga menggunakan ini sebagai salah satu saringan utama,” katanya.

Andreas menegaskan, pembahasan tersebut nantinya akan dilakukan melalui rapat cross-cutting antar-kementerian dan lembaga. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan pemanfaatan DTSEN dengan karakteristik dan tujuan masing-masing program, sehingga bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.