HOT ISU SORE INI, HAKIM PN JAKSEL TOLAK PRAPERADILAN LODEWYK PUSUNG, OC KALIGIS MENILAI KLIENNYA DIKRIMINALISASI

oleh -12 Dilihat
oleh

Kuasa Hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis (net)

 

Isu menarik sore ini, Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi menolak permohonan praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada persidangan  Senin (14/9). Hakim juga menolak eksepsi Kejagung selaku termohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan, penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026 adalah sah. Di sisi lain, Kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis menilai, penanganan perkara terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.

Isu lainnya, kalangan DPR terus soroti insiden terbaliknya KM Virgo Trabsport 8 di Laut Jawa yang menelan banyak korban. Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin curiga jangan-jangan standar operasi keselamatan transportasi laut hanya kuat di atas kertas. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menegaskan, kita tidak boleh lagi menganggap musibah di laut sebagai sekadar takdir atau faktor cuaca semata. Ini adalah akumulasi dari kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi menolak permohonan praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada persidangan  Senin (14/9). “Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tadi pagi.

Hakim juga menolak eksepsi Kejagung selaku termohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan, penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026 adalah sah. Dalam pertimbangannya, Sulistyo mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pemeriksaan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurut hakim, dalam perkara seperti ini, praperadilan hanya menilai aspek formal, khususnya apakah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah. Praperadilan tidak masuk ke pembuktian mengenai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan. Karena itu, hakim mengesampingkan keterangan Lodewyk yang disampaikan dalam persidangan melalui Zoom serta keterangan para saksi yang diajukan pemohon sepanjang berkaitan dengan materi pokok perkara.

Hakim menilai, Kejagung telah melakukan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam tahap tersebut, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan. Setelah masuk tahap penyidikan, Kejagung memeriksa sejumlah saksi, termasuk Achmad Faiz, Novi Khoirul Huda, Pujito Kusworo, Abdi Prasetia Nusa, Dadan Hindayana, hingga Soni Sonjaya.

Hakim menilai, kehadiran Lodewyk di hadapan penyidik pada 3 Juni 2026 bukan merupakan penangkapan seperti yang didalilkan pemohon. Menurut hakim, kehadiran Lodewyk saat itu merupakan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dalam proses penyidikan.

Selain penetapan tersangka, hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur. Hal itu dinilai berdasarkan sejumlah dokumen dan bukti yang diajukan Kejagung dalam persidangan. Hakim merujuk Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar untuk menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Sementara itu, mengenai penetapan tersangka, hakim merujuk Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti.

 

2. Kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis menilai, penanganan perkara terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. “Ini, ini bukti, saya katakan kriminalisasi,” kata OC Kaligis usai hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9). Menurut OC Kaligis, hakim tidak mempertimbangkan bukti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditandatangani Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus.

Dalam dokumen tersebut, pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Lodewyk tertanggal 4 Juni 2026. OC Kaligis menyebut kliennya ditangkap sehari sebelumnya, yakni 3 Juni 2026. “Ini dari Jampidsus. Dari JAM, iya, FA. Nih, pemberitahuan kepada Pusung dimulainya penyidikan tanggal 4 Juni, kan aneh. Padahal, tanggal 3 Juni sudah ditangkap,” kata dia. OC Kaligis mempertanyakan proses penyidikan tersebut karena menurut dia, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan baru diterbitkan sehari setelah Lodewyk ditangkap.

 

3. Kalangan DPR terus soroti insiden terbaliknya KM Virgo Trabsport 8 di Laut Jawa yang menelan banyak korban. Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin curiga jangan-jangan standar operasi keselamatan transportasi laut hanya kuat di atas kertas. ‘’Meskipun sudah ada instruksi Kemenhub Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 11 September 2026 mengenai Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi, yang harus kita pastikan adalah pelaksanaaanya di lapangan, jangan sampai standar keselamatannya hanya kuat di atas kertas,” kata Hamid, Senin (14/9

Hamid meminta investigasi dilakukan secara transparan dan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan dan keselamatan pelayaran. Menurut Hamid, investigasi KM Virgo harus melihat seluruh rantai keselamatan, mulai dari kelaiklautan kapal, pemeriksaan sebelum keberangkatan, kondisi cuaca, kesiapan awak dan alat keselamatan, kesesuaian manifes, hingga prosedur evakuasi. “Jangan berhenti pada faktor cuaca. Yang harus kita pastikan adalah apakah sistem keselamatan sudah bekerja dan apakah risiko sudah diantisipasi sebelum kapal berlayar,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda juga menyorot berulangnya kecelakaan moda transportasi laut di Indonesia. Terbaru, Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang hilang kontak di perairan Kalsel  dan terbalik di tengah laut pada Minggu (13/9). “Kita tidak boleh lagi menganggap musibah di laut sebagai sekadar takdir atau faktor cuaca semata. Ini adalah akumulasi dari kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan,” ujar Huda dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Ia mencatat insiden serupa juga terjadi beberapa bulan terakhir, yakni KMP Mutiara Sentosa II, KM Prince Soya, KMP Putri Yasmin, dan KM Nurul Salsa. “Saya mendesak Kemenhub untuk mengambil kebijakan radikal, bukan lagi sekadar teguran administratif atau inspeksi reaktif pasca-kejadian,” ujar Huda. Menurutnya, perlu intervensi dari pemerintah untuk merespons kecelakaanberuntut  yang terjadi pada moda transportasi laut. “Kalau tidak ada langkah yang bersifat mendasar dan tegas, kami khawatir kecelakaan laut yang melibatkan kapal penumpang dengan jumlah korban jiwa besar akan terus terjadi di waktu mendatang,” ujar Huda.

Ia mengusulkan tiga langkah darurat untuk mencegah terulangnya kecelakaan moda transportasi laut atau kapal di Indonesia. Pertama, hentikan sementara operasional kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan penumpang. Kedua, cabut izin operasional kapal yang terbukti melanggar kapasitas muatan hingga pemalsuan manifes penumpang. “Ketiga, kami mendesak adanya integrasi sistem perizinan berlayar dengan data kependudukan secara real-time guna memastikan akurasi data penumpang di atas kapal,” tegas Huda.

 

Anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana mendesak Kemenhub usut kelaikan KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9). Menurutnya, seluruh dokumen dan persyaratan kelaiakan kapal harus dievaluasi untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan pelayaran. “Periksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) termasuk proses penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” pinta Danang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9).

Ia menyorot informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang sudah tua dan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Kemenhub. Tidak itu saja, kapal-kapal penumpang yang sudah tua, harus dievaluasi. Ia menegaskan, evaluasi moda transportasi laut tidak boleh berhenti setelah investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut

 

Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko juga mendesak Kemenhub memperketat pemeriksaan kelaikan kapal-kapal yang masih beroperasi. “Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) itu bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh,” kata Sudjatmiko dalam keterangannya, Senin (14/9).

Sementara itu, dua penumpang KM Virgo Transport 8, Rinto Arahab (33) dan Marsianus, mengungkap situasi saat kapal yang mereka tumpangi dari Surabaya menuju Banjarmasin terbalik di Laut Jawa, Minggu (13/9). Kapal tersebut hilang kontak sekitar pukul 02.00 Wita. Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Banjarmasin menerima laporan pertama kali pada pukul 04.10 Wita. Menurut Rinto dan Marsianus, tidak ada peringatan maupun arahan dari pihak kapal ketika kondisi kapal mulai memburuk hingga akhirnya terbalik di Laut Jawa.

Saat itu dirinya dalam kondisi setengah tertidur. Begitu merasakan kapal bergoyang, Rinto langsung mengambil jaket dan menuju bagian atas kapal.  Bersama sekitar 11 orang, ia bertahan sembari menunggu pertolongan. Rinto mengatakan, kepanikan terjadi karena sebagian penumpang masih tertidur ketika kapal mulai oleng. “Ada yang teriak. Tapi kebanyakan masih pada tidur,” ujar Rinto di posko penanganan korban di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

 

PT Jasa Raharja (Persero) terus memantau perkembangan proses evakuasi dan penanganan korban insiden Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin, Minggu (13/9). Pihak Jasa Raharja memastikan pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban terus dilakukan seiring dengan berlangsungnya proses evakuasi oleh tim SAR gabungan.

Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin meninjau langsung ke lokasi bersama Dirops Jasa Raharja Ariyandi, Senin (14/9). Keduanya didampingi Direktur Teknik PT Jasa Raharja Putera Suhardiman. Awaluddin mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh perkembangan data korban sekaligus memastikan pelayanan dapat segera diberikan kepada korban yang telah berhasil dievakuasi.

Berdasarkan catatan Basarnas, sebanyak 107 dari total 243 orang yang berada di dalam KM Virgo Transport 8 telah dievakuasi. Dari 107 orang yang berhasil dievakuasi, 97 orang dinyatakan selamat. Sementara 136 orang lainnya masih dalam pencarian. Tim SAR gabungan hingga kini masih lanjutkan operasi pencarian dan pertolongan untuk menemukan penumpang yang belum berhasil dievakuasi. Petugas terus menyisir wilayah perairan yang menjadi lokasi kecelakaan KM Virgo Transport 8.

 

4. Kejagung siap hadapi gugatan kasasi yang diajukan mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan kasasi dalam perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). “Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan permohonan Kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam.

 

Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta terhadapnya, serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Langkah hukum tersebut disampaikan kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, Sabtu (12/9).

Afrian menjelaskan, kasasi diajukan karena menurut tim, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan PT DKI Jakarta. Salah satunya terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Ia berpendapat, uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

 

5. Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air pada Senin (14/9) dini hari, usai menghadiri KTT BRICS 2026 yang berlangsung di New Delhi, India pada 12-13 September 2026. Ia disambut Wapres Gibran Rakabuming, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra di Bandara Halim Perdana Kusumah tadi pagi.

Dalam sambutannya di KTT Brics, Prabowo menilai BRICS memiliki peran strategis untuk menyatukan sekaligus memperkuat suara negara selatan global atau global south dalam membentuk masa depan. Adapun global south merupakan sebutan untuk negara-negara berkembang yang berada di luar kawasan Eropa dan Amerika Utara, yang pada umumnya memiliki pendapatan rendah hingga tersisihkan secara politik.

Menurut Prabowo, penguatan suara negara-negara selatan global sangat penting dalam menentukan arah pembangunan dunia. “Sebuah masa depan di mana ketangguhan melindungi pembangunan, inovasi memperluas peluang, kerja sama menghasilkan dampak nyata, dan keberlanjutan berarti kesejahteraan diwujudkan baik untuk masa kini maupun bagi generasi mendatang,” ucap Prabowo dalam sesi terbuka KTT BRICS 2026 di New Delhi, India, Minggu (13/9).

Prabowo Subianto mengajak negara-negara anggota BRICS untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dan mendorong pembangunan industrialisasi bersama. “Oleh karena itu, izinkan saya menawarkan sesuatu yang konkret. Mari kita melakukan industrialisasi bersama dan mari kita optimalkan sumber daya dan kapasitas yang kita miliki bersama,” tegas Prabowo. “BRICS sudah menjadi rantai pasokan. Tugas kita adalah menghubungkan dan mengoptimalkannya sehingga kekuatan yang ada ini dapat menjadi sumber nilai yang lebih besar bagi kita semua,” imbuhnya.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2026, di New Delhi, India. Menurut Dave, keterlibatan Indonesia dalam BRICS harus memberi manfaat bagi masyarakat di Indonesia. “Bagi Indonesia, keterlibatan di BRICS tentu harus memberikan manfaat yang nyata. Karena itu, kehadiran Indonesia tidak hanya penting secara simbolis, tetapi juga perlu dimanfaatkan untuk menyampaikan posisi Indonesia dalam berbagai isu strategis, baik yang berkaitan dengan stabilitas kawasan, ketahanan nasional, maupun kerja sama antarnegara,” kata Dave, Minggu (13/9).

Ia menilai, kehadiran Prabowo itu menunjukkan bahwa Indonesia semakin aktif memanfaatkan ruang diplomasi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Menurut Dave, keikutsertaan Indonesia juga perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperluas hubungan dan kerja sama dengan berbagai negara. “Sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika global yang terus berubah,” ucap dia. Dave menyoroti prinsip politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal ini dinilainya tetap menjadi landasan yang penting.

 

6. DPP PDIP resmi memecat kadernya yang mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, Achmad Hidayat karena sowan ke kediaman mantan Presiden Jokwi di Solo. Pemecatan tersebut tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang diteken langsung Ketua Umum dan Sekjen PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto di Jakarta, 4 September 2026 lalu.

Dalam SK tersebut, Achmad dinilai melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, lakukan intimidasi pada pengurus PDIP, hingga lakukan manuver politik membela Jokowi yang telah dipecat dari keanggotaan PDIP. “Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa dokumen Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang melanggar AD/ART Partai,” demikian bunyi SK DPP PDI Perjuangan.

Selain rentetan pelanggaran administratif dan etika, manuver Achmad mendatangi kediaman Jokowi pasca pemecatan mantan presiden itu dari partai, juga jadi sorotan DPP PDIP. Partai juga menyebut Achmad sempat membuat pernyataan terbuka mendesak partai untuk merehabilitasi status Jokowi sebagai kader.

“Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Jokowi dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Jokowi sebagai kader PDIP,” tulis surat itu. Berdasarkan rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin PDIP yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026, DPP menyimpulkan, seluruh tindakan Achmad masuk kategori pelanggaran berat.

 

7. Mantan anggota DPR dari PDIP yang juga mantan Jubir KPK Johan Budi Sapto Prabowo mendatangi kediaman mantan Presiden Jokowi di Solo, Kamis (10/9) pagi. Johan menerangkan kedatangannya ke Solo untuk menyampaikan undangan. Ia ingin mengundang Jokowi sebagai narasumber di siniarnya. “Kita akan mengundang Pak Jokowi untuk hadir di Johan Budi Untold Story,” kata Johan Budi.

Yang menarik, Johan hadir di kediaman Jokowi saat sang tuan rumah sedang pergi sehingga ia harus nunggu sejenak di depan rumahnya. Begitu Jokowi tiba dengan mobil pribadinya, wajah Johan tampak sumringah. Ia langsung menanyakan kabar Jokowi yang bersangkuta turun dari mobil. “Baik Mas, silakan, silakan masuk,” kata Jokowi sembari mengajak Johan Budi memasuki kediamannya.

Johan Budi tercatat pernah menjabat Plt Jubir Presiden. Ia juga pernah jadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2924. Ia mengundurkan diri sebagai anggota PDIP untuk mengikuti seleksi Pimpinan KPK, sayangnya Johan tidak lolos alias gagal jadi Pimpinan KPK.

 

8. Mendagri Tito Karnavian meminta, pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu jangan sampai mengganggu proses penanggulangan dan pemulihan pascabencana di kabupaten tersebut. Menurut Tito, lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat daerah seharusnya bekerja sama menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setelah dilanda bencana besar akhir 2025 lalu. “Ya, kemarin saya juga melakukan kunjungan kerja ke Tapteng. Prinsip dasar saya sudah saya sampaikan bahwa jangan sampai perbedaan politik, masalah-masalah politik memengaruhi penanganan masalah bencana,” ujar Tito kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (14/9).

‘’Nah, sekarang kalau seandainya ada masalah politik antara eksekutif dan legislative yang berakibat kepada perubahan APBD, yang kasihan rakyat,” imbuh dia. Tito mengaku sudah berkunjung langsung ke Tapanuli Tengah untuk menjembatani penyelesaian perbedaan pandangan pemerintah daerah dengan DPRD setempat.

 

Mendagri Tito Karnavian menyebut, 24.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) yang Pembangunan fisiknya telah rampung akan menjalani proses verifikasi dan validasi. “Tahapan verifikasi dan validasi Koperasi Desa Merah Putih, yang sudah dibangun 24.000 sekian bangunan, nah ini perlu dilakukan verifikasi, sesuai enggak dengan standar spek yang ada,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9).

Tito menerangkan, proses verifikasi tersebut membutuhkan dukungan kepala desa untuk menyetujui proses yang dilakukan Kementerian PU, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan inspektorat. “Nah, setelah diverifikasi apakah ini sesuai spek atau enggak, baru nanti berita acara serah terima ke desa. Tapi kalau seandainya itu enggak sesuai, belum sesuai spek, dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” ujar Tito. “Nah ini tahapan ini, nanti akan kita follow up dengan zoom meeting spesifik nantinya, dengan daerah-daerah tertentu di titik-titik tertentu,” kata Tito.

 

9. Pengamat kebijakan publik, Profesor Trubus Rahardiansyah menilai wacana masa jabatan kades tidak dibatasi periode merupakan usulan tidak masuk akal. “Ini jelas usulan yang irasional dalam tata pemerintahan, karena Undang-Undang Dasar ’45 itu kan batasan jabatan publik itu hanya lima tahun,” ucap Trubus saat dihubungi, Sabtu (12/9).

Guru Besar Fakultas Hukum Trisakti dengan bidang keahlian sosiologi hukum hingga tata negara ini menilai kepala desa merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat sehingga masa jabatannya semestinya memiliki batas yang jelas. Masa jabatan kepala desa seharusnya kembali menjadi enam tahun seperti sebelum revisi UU Desa.

 

Terpisah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengingatkan DPR tidak tergoda dengan usulan kepala desa yang ingin menjabat tanpa batas waktu periode. “DPR memang tempat rakyat menyampaikan aspirasi. Namun, menampung aspirasi tidak sama dengan mengabulkan semua tuntutan,” kata Djohan. Ia mengatakan, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri harus berhati-hati. Ia berharap, jangan sampai tekanan politik dari kelompok kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) kemudian menghasilkan perubahan kebijakan yang justru merusak prinsip demokrasi.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari usulan soal masa jabatan kepala daerah tak dibatasi berdasarkan periode tertentu. Menurut Tito, Kemendagri perlu melihat secara komprehensif dampak positif – negatif usulan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. “Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya,” ujar Tito di Gedung DPR, Senin (14/9).

 

10. KPK panggil dua pejabat BPK terkait kasus dugaan suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison, hari ini, Senin (14/9). Kedua pejabat adalah Etty Herawati selaku Kapus Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK RI dan Selvia Vivi Devianti selaku Kapus Analisis Kebijakan Pemeriksa Kerugian Negara. KPK juga memanggil ASN BPK , Binsar Karyanto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, tadi pagi.

Sayangnya Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Sebelumnya, KPK tetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit BPK pada Kamis (11/6) lalu.

 

11. Kemenhaj RI luncurkan layanan pengaduan Hotline Bongkar Mafia Haji dan Umrah untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat. Disebutkan, masyarakat yang tahu adanya indikasi terkait dugaan penipuan dan persoalan penyelenggaraan ibadah haji serta umrah segera melaporkan ke nomor hotline 0811-8885-888.

“Hari ini, salah satu yang kita akan launching itu adalah bongkar mafia haji dan umrah, atau hotline bongkar mafia haji dan umrah,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam acara Peringatan Tahun ke-1 Kemenhaj, di Jakarta Pusat, Senin (14/9). Dahnil mengatakan, sejak awal pembentukan Kemenhaj, pemberantasan praktik mafia haji dan umrah menjadi salah satu isu utama yang dibawa. Menurutnya, layanan pengaduan tersebut dibuka agar masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan secara cepat kepada pemerintah.

 

12. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menekankan, mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran yang serius dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta mencoreng ruang aspirasi publik. “Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Ia menekankan, aksi penyampaian pendapat semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat tetapi justru dirusak oleh oknum-oknum tersebut. Oknum-oknum itu sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu. Habib menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa tersebut. Ke depan kata dia, penyelidikan mendalam perlu dilanjutkan.

“Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana,” tuturnya.

Dia juga meminta, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas. “Demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa,” tandasnya. (Harjono PS)