Konflik Tanah Tak Kunjung Usai, DPR: Negara Harus Berbenah Kelola Agraria

oleh -9 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Konflik agraria, negara dinilai bukan sekadar belum mampu menyelesaikan sengketa tanah, tetapi dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik melalui tumpang tindih perizinan, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan. Khususnya antara rakyat dengan korporasi, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan negara sendiri.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi “RUU Pengaturan Reforma Agraria” bersama Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu (F-PDIP), Anggota Baleg DPR Azis Subekti (F-Gerindra), dan Muhammad Khozin (F-PKB) di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Adian menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria. “Persoalan sering muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat, sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai, hak guna dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Adian, persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Seperti program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.

Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan sehingga sulit dimanfaatkan atau dialihkan. “Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” katanya kecewa.

Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat. Menurutnya, sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Namun, persoalan muncul dalam implementasi serta berbagai regulasi sektoral yang berkembang setelahnya. “Jadi, kalau DPR akan membentuk BRAN (Badan Agraria Nasional) untuk selesaikan konflik agraria, apa itu dipastikan berpihak pada rakyat, korporasi dan atau negara? Sebab, rakyat selama ini selalu dikalahkan. Jangan sampai BRAN hanya melegitimasi bahwa tanah ini milik A dan bukan milik B hanya berdasarkan surat-surat yang bisa dibikin oleh mereka yang beruang,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

Ia menyebut tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat. “Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” jelas Azis.

Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi. Untuk itu, dia mendukung dibentuknya BRAN tersebut.

Hal itu, mengingat konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria ini. “BRAN diharapkan bisa menyelesaikan konflik dan sebagai bukti bahwa negara hadir untuk rakyat,” tambahnya.

Muhammad Khozin, menambahkan bahwa persoalan agraria semakin kompleks karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor. “Semangat awal UUPA 1960 adalah memastikan penguasaan sumber daya alam (SDA) oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam perkembangannya muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan yang berbeda,” jelasnya.

Problemnya dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy. Misalnya persoalan aset yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Dalam praktiknya, aset tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik negara.

Selain fragmentasi regulasi, Khozin juga menyoroti persoalan integrasi data. Menurutnya, masing-masing kementerian dan lembaga masih memiliki basis data sendiri-sendiri, mulai dari kehutanan, transmigrasi, hingga pertanahan. “Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” tuturnya.

Khozin menilai kondisi tersebut membuat penetapan status dan batas lahan kerap menimbulkan persoalan baru di lapangan. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengurai konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Dan, BRAN dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita dukung dan kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun tanpa kejelasan,” pungkasnya.