HOT ISU PAGI INI, KPK LANGSUNG TAHAN DELAPAN TERSANGKA KASUS DUGAAN SUAP PENGURUSAN HGB SUMMARECON DI BOGOR

oleh -85 Dilihat
oleh

Gedung KPK (net)

 

Isu menarik pagi ini, KPK tetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan langsung menahannya. Mereka adalah Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. KPK sita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar.

Isu lainnya, Gubernur Malut Sherly Tjoanda mengadu ke DPR karena merasa jadi korban harapan palsu Kementerian ATR/BPN selama 1 tahun. Sebab, belum ada kepastian dari Kementerian ATR/BPN terkait redistribusi dan sertifikasi lahan untuk petani di wilayahnya, meski proses pengusulan telah berjalan sekitar satu tahun.

 

1. KPK tetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan langsung menahannya. Mereka adalah Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selanjutnya KPK lakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9).

 

2. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita KPK dalam OTT di Bogor. Barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, yakni di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung. “Ini termasuk jumlah yang terbanyak dari OTT KPK sebelumnya,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (15/9).

Taufik mengatakan, temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp 31,86 miliar, pecahan dollar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD, dan pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. Selain itu juga 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.

Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp 896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta. Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagian tanah disebut bermasalah dengan ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. Masalah ini kemudian dimanfaatkan tersangka Erwin untuk memasang fee sebanyak Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein membeberkan sejumlah penerimaan uang yang diduga mengalir kepada Erwin dan kawan-kawan. Ia menyebutkan, Erwin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi untuk membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Kabupaten Bogor. Erwin diduga memberikan Rp 200 juta  kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai fee pembukaan blokir tersebut.

Erwin juga diduga menerima Rp 2,1 miliar untuk mengurus HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan atau PT PBA. “Diduga PT BPA melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF,” kata Taufik. Selain itu, diduga ada penerimaan lain yang dilakukan Arif bersama Dirjen  Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sejumlah Rp 8 miliar.

Taufik mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri. “Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata dia.

Taufik mengatakan, uang yang dikumpulkan Arif kemudian akan disetorkan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron dan diduga berperan sebagai penampung uang-uang tersebut. “Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.

 

3. KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,5 miliar yang dilakukan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi dalam kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Namun, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena diduga disengketakan oleh pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. “Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

 

KPK menyebut, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz merupakan residivis, karena tiga kali terjerat kasus korupsi. Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan, karena status tersebut, Fahd bisa mendapat pemberatan hukuman dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjadi kasus korupsi ketiga bagi Fahd.

“Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK akan mengungkap seluruh fakta mengenai perkara tersebut, termasuk sejauh mana peran Fahd dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, aspek pemidanaan nantinya menjadi kewenangan penuntut umum dan hakim dalam proses persidangan. OTT KPK di Jabodetabek, Dirjen Kementerian ATR hingga Politikus Golkar Ditangkap Artikel Kompas.id “Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” ujar Taufik. Status Fahd sebagai residivis akan menjadi salah satu catatan yang dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum ketika menyusun tuntutan pada akhir persidangan.

 

4. Gubernur Malut Sherly Tjoanda mengadu ke DPR karena merasa jadi korban harapan palsu Kementerian ATR/BPN selama 1 tahun. Sebab, belum ada kepastian dari Kementerian ATR/BPN terkait redistribusi dan sertifikasi lahan untuk petani di wilayahnya, meski proses pengusulan telah berjalan sekitar satu tahun. Keluhan itu disampaikan Sherly saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). Rapat tersebut membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly.

Sherly menyebut, dari 36.200 hektar potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Malut, sekitar 16.000 hektar di antaranya telah diverifikasi dan dinyatakan clear. Namun, lahan tersebut hingga kini belum bisa dibagikan kepada petani. “Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” kata Sherly lagi.

 

5. Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menilai Suahasil Nazara dipilih menjadi Menkeu karena pengalaman dan rekam jejaknya. Menurut Qodari, Suahasil memiliki bekal ilmu dan pengalaman yang mumpuni untuk menjaga fiskal tetap sehat. “Beliau sudah sangat mengenal seluk-beluk di Kementerian Keuangan karena sekitar 6-7 tahun jadi Wamenkeu dan sebelumnya beliau pernah jadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal di sini,” kata Qodari dikutip dari keterangannya, Selasa (15/9).

Selain itu, Suahasil juga memiliki latar belakang akademik yang kuat karena merupakan Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia (UI). Menurut Qodari, kemampuan menjaga pertumbuhan sekaligus stabilitas ekonomi menjadi salah satu kelebihan Suahasil. Dia optimistis Suahasil mampu menjaga perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan stabil. “Kami sangat yakin bahwa Pak Suahasil akan sangat berhasil menjalankan tugas sebagai Menkeu,” ujar Qodari.

 

Menkeu Suahasil Nazara langsung fokus melanjutkan agenda Kementerian Keuangan setelah resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satunya, melanjutkan pembahasan bersama Banggar DPR sesuai jadwal yang telah disepakati sejak awal pembahasan. Suahasil mengatakan, jajaran Kemenkeu dijadwalkan menghadiri rapat dengan Banggar DPR pada Selasa (15/9). Sejumlah panitia kerja juga akan menjalankan pembahasan pada hari yang sama.

“Kami lanjutkan, ya. Kami kan ada sudah ada schedule bersama Badan Anggaran, dan sekarang saya juga dapat laporan teman-teman Kementerian Keuangan siang ini akan ke Banggar, akan ada beberapa panitia kerja yang bekerja siang ini,” ujar Suahasil, Selasa (15/9). Namun terkait persoalan serah terima saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh dari konsorsium BUMN kepada Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

 

6. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert mengatakan, Undang-Undang Perampasan Aset yang digodok DPR dan pemerintah bisa menjerat bandar judi online. Karena perampasan aset khusus perkara judi online adalah hasil tindak pidana, bukan semata-mata orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian. “Sebagai kejahatan ekonomi serius, sasaran utamanya adalah hasil tindak pidana, sehingga yang harus menjadi fokus adalah bandar, pengelola, pihak yang menampung uang,” kata Albert, Selasa (15/9).

Menurut dia, pemain judol yang bukan bandar memiliki posisi hukum berbeda karena bisa langsung dikenakan Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, menurut dia, posisi tersebut tidak serta-merta membuat aset pemain kecil menjadi sasaran perampasan aset dalam mekanisme yang hendak diatur melalui RUU tersebut.

 

7. Wamenhub Suntana menyebut nahkoda KM Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa ditemukan dalam kondisi selamat. Nahkoda kapal tersebut merupakan salah satu dari total 114 orang yang telah berhasil dievakuasi hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, 108 orang dalam keadaan selamat dan enam lainnya meninggal dunia. Suntana menyebut nahkoda KM Virgo Transport 8 kini dimintai keterangan terkait insiden nahas itu. “Untuk nakhoda selamat dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Suntana dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

Di sisi lain, Kepala Basarna Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengungkapkan EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) atau alat pemancar radio darurat di laut dari KM Virgo Transport 8 juga dalam kondisi aktif. “Jadi transmitter dari emergency kapal itu saya pastikan aktif. Jadi kapal itu, kalau misalkan di pesawat itu ada ELT, kemudian kalau kapal itu EPIRB, kemudian kalau misalkan personal itu namanya PLB. Jadi saya pastikan EPIRB dari kapal itu aktif, dan ini dimonitor, baik itu Australi, Singapura, maupun MEOLUT atau LEOLUT yang ada di Basarnas,” tutur dia.

 

Basarnas membuka opsi menenggelamkan bangkai KM Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa. Opsi tersebut dipertimbangkan agar posisi kapal tidak terus bergeser dan memudahkan proses pencarian korban, termasuk pengerahan pasukan penyelam. “Kalau dalam kondisi seperti ini dari teman-teman, masukan dari teman-teman dari TNI Angkatan Laut, malah kalau perlu tenggelam akan lebih baik, kalau misalkan kapal itu diam karena memang posisi keberadaan kapal ini di kedalaman yang sebenarnya merupakan laut yang dangkal, jadi kira-kira di 30 meter,” kata Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii kepada wartawan, Selasa (15/9).

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendorong dilakukannya  investigasi terkait kecelakaan KMP Virgo Transport di laut Kalimantan Selatan, Minggu (13/9). “Kami mendorong proses investigasi untuk memastikan bahwa KMP Virgo Transport sudah memiliki dan menjalankan standar mitigasi dan kedaruratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9). Terlebih adanya kesaksian korban yang selamat kepada media mengungkap tidak adanya bunyi alarm darurat saat kapal terbalik di tengah malam ketika banyak penumpang sedang tidur.

Menurut Usman, kegagalan instrumen keselamatan dasar ini diduga menyebabkan banyak penumpang, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, diduga terperangkap dalam kamar dan tidak sempat menyelamatkan diri. “Ketersediaan pelampung di kapal juga menjadi sorotan saat korban selamat mengatakan tidak menemukan pelampung di sekitarnya dan juga banyak penumpang di atas sekoci yang tidak mengenakan pelampung. Keterangan korban selamat ini adalah informasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tuturnya.

 

8. Puspom TNI AU tetapkan 4 prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal dunia. “Berdasarkan hasil penyelidikan kami, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Komandan Puspom AU Marsda TNI Daan Sulfi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (16/9). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.

Dijelaskan, selain Serda Ahmad, ada 2 prajurit lain yang menjadi korban penganiayaan 4 pelaku, yakni Serda ZN dan Serda RP. Dua korban tersebut sejauh ini masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari. “Yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzamil Fahriza, jabatannya adalah Adminu Urtu Subbagmin Bagum Set Diskesau, beliau meninggal dunia. Dan Serda ZN, serta Serda RP,” jelas dia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma I Nyoman Suadnyana mengatakan, Puspom AU menahan 4 prajurit TNI AU yang diduga menganiaya Ahmad Muzammul hingga meninggal dunia. “Sudah (ditahan). Saat ini tengah dilaksanakan penyidikan oleh Puspom AU,” kata I Nyoman Suadnyana, kemarin. Ia memastikan perkara ini bakal diungkap ke publik jika proses penyidikan rampung.

 

9. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Jayadi Hanan menilai, langkah PDI-P memecat kadernya yang menemui mantan Presiden Jokowi merupakan peringatan keras bagi seluruh jajaran partai. Keputusan tegas itu untuk memagari barisan kader hingga tingkat terbawah agar tidak melakukan tindakan politik yang bertentangan dengan garis disiplin organisasi.

“Jadi ini semacam sinyal keras dari PDI-P kepada kader-kadernya yang lain bahkan yang berada di bawah sekalipun untuk tidak mencoba-coba atau bermain-main dengan isu terutama terkait dengan Jokowi,” ujar  Jayadi Hanan, Selasa (15/9). Meskipun kader yang dijatuhi sanksi hukuman tersebut bukan pengurus tingkat nasional maupun tokoh berprofil tinggi, namun itu sebagai tanda bahwa pergerakan dan pengaruh politik Jokowi masih dianggap sebagai isu sensitif di internal PDIP.

 

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan, pemecatan Achmad Hidayat karena yang bersangkutan lakukan sejumlah pelanggaran etik dan tindakan yang tidak sejalan dengan instruksi pimpinan partai. “Ada anggota dari PDI-P namanya Achmad Hidayat. Dia menyatakan bahwa menurut dia, dia dipecat karena sowan ke Pak Jokowi. Yang terjadi sesungguhnya, terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Achmad Hidayat yang tidak kami sampaikan ke publik,” ujar Said di Gedung DPR.

Said menyoroti pernyataan Achmad di media sosial yang mengaku siap mati membersamai Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Namun, menurut Said, tindakan Achmad Hidayat justru berseberangan dengan instruksi Megawati. “Kelakuannya jauh dari apa yang menjadi concern partai dan instruksi Ibu Mega. Kalau sekarang dia mempergunakan alasan karena sowan atau ke rumahnya Pak Jokowi dipecat? Ya namanya juga orang kayak gitu masa gue percaya,” tuturnya.

 

10. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim. “Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih dengan cara membakar,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Menurut Myrna, berdasarkan temuan dan indikasi di lapangan, kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas manusia dan bukan semata-mata dipicu oleh faktor alam. Baca juga: 319 Hektar Lahan di Kaltim Belum Padam dari Karhutla, Terutama di Kawasan IKN Namun, ia menekankan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Harjono PS)