JAKARTA, REPORTER.ID – Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,78 miliar diduga bermasalah. Proyek yang dikerjakan PT Aiwondeni Permai di bawah penanganan BPJN Maluku tersebut dilaporkan telah dibayarkan 100 persen, meski sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan volume pekerjaan jalan, tetapi juga mencakup pekerjaan jembatan, gorong-gorong, pembongkaran jalan, patching hingga honor pekerja.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah rehabilitasi Jembatan Saleman–Besi sepanjang 60 meter yang dalam laporan disebut bernilai sekitar Rp4,62 miliar. Pekerjaan tersebut diduga tidak terealisasi, termasuk honor pekerja sekitar Rp2,70 miliar yang juga dipersoalkan karena disebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Dugaan serupa disebut terjadi pada pekerjaan rekonstruksi jalan di ruas Saleman–Besi dan Besi–Wahai. Sejumlah pekerjaan disebut telah dilaporkan dalam progres proyek, tetapi pelapor mengklaim tidak menemukan realisasi fisiknya sebagaimana yang tercantum dalam dokumen.
Pekerjaan gorong-gorong di ruas Besi–Wahai sepanjang sekitar 5,5 meter senilai Rp910 juta, berikut honor pekerja sekitar Rp420 juta, juga masuk dalam daftar pekerjaan yang dipersoalkan.
Begitu pula pekerjaan pembongkaran jalan di ruas Saleman–Besi serta pekerjaan patching di sejumlah titik yang dalam laporan disebut tidak sesuai dengan volume maupun kondisi sebenarnya.
Yang menjadi perhatian adalah dugaan modus penggunaan dokumentasi proyek lain untuk mendukung laporan progres pekerjaan. Dalam laporan disebut foto-foto dari proyek Ruas Jalan Pelitajaya–Taniwel Tahun 2023 diduga digunakan sebagai dokumentasi progres Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari, yang juga dilaksanakan pada tahun yang sama.
Dugaan penggunaan foto proyek lain tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena dokumentasi progres merupakan bagian dari administrasi pelaksanaan pekerjaan. Aparat penegak hukum dapat menelusuri keaslian foto, lokasi pengambilan gambar, waktu pengambilan, serta kesesuaiannya dengan pekerjaan yang dilaporkan.
Selain pihak swasta sebagai pelaksana proyek, laporan tersebut juga menyoroti pihak internal pemerintah, khususnya BPJN Maluku, yang memiliki fungsi dalam pengawasan dan administrasi pelaksanaan pekerjaan.
Laporan bahkan memuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak direkomendasikan sebagai sampel pemeriksaan BPK. Dugaan ini perlu dibuktikan dengan menelusuri mekanisme pemilihan sampel pemeriksaan dan pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan tersebut.
“Penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek ini,” kata Jonly.
Menurut dia, dugaan pekerjaan fiktif, penggunaan dokumentasi proyek lain, serta pencairan anggaran yang disebut mencapai 100 persen harus dibuka secara terang.
Jonly mengatakan LAMI dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi kasus ini,” ujarnya.
LAMI juga berencana meminta penjelasan langsung kepada Kementerian PU melalui Ditjen Bina Marga mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.
“Kami juga akan melakukan audiensi ke Kementerian PU, dalam hal ini Ditjen Bina Marga,” kata Jonly.
Ia menambahkan, LAMI akan melakukan aksi demonstrasi apabila laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fisik proyek, volume pekerjaan, dokumen pembayaran, laporan progres, keaslian dokumentasi foto, pembayaran honor pekerja, serta proses pengawasan dan pemeriksaan proyek oleh pihak terkait.
Catatan redaksional: angka dan uraian pekerjaan di atas merupakan data dalam laporan pengaduan yang Anda kirim. Karena belum merupakan hasil audit atau putusan hukum, istilah “fiktif”, “manipulasi”, dan keterlibatan pihak tertentu sebaiknya tetap ditulis sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan resmi. ***





