DPD RI Perkuat RUU Daerah Kepulauan untuk Hentikan Ketidakadilan bagi Masyarakat Pulau

oleh -19 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID – DPD RI memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk mengakhiri ketimpangan dan ketidakadilan yang masih dialami masyarakat di pulau-pulau. Pengaturan khusus diperlukan agar pemenuhan hak masyarakat tidak lagi terkendala oleh jarak geografis, keterisolasian wilayah, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar, perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan berbagai masukan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semakin memperkuat urgensi RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau menunjukkan bahwa ketertinggalan pembangunan bukan hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga pemenuhan hak dasar warga negara.

“Masukan-masukannya luar biasa dan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Informasi dan masukan yang diberikan akan menambah kekuatan kami untuk terus bisa mewujudkan RUU ini menjadi sebuah undang-undang,” ujar Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Ia mencontohkan persoalan administrasi kependudukan dan identitas hukum yang masih dihadapi masyarakat di sejumlah pulau. Saat melakukan reses di salah satu pulau di Kabupaten Lingga, Ismeth menemukan warga yang telah menikah secara sah menurut agama dan disaksikan keluarga, tetapi tidak memiliki surat nikah.

“Mereka selama ini ternyata menikah tanpa surat. Nikahnya resmi, ada saksi, tapi tidak ada surat. Jadi di daerah masih ada yang begitu. Itulah ketertinggalan wilayah pulau-pulau kita,” katanya.

Menurut Ismeth, kesenjangan tersebut juga terlihat dalam kondisi perempuan, layanan dasar, dan konektivitas di wilayah kepulauan, terutama kawasan 3T. Ia menilai masyarakat pulau harus memperoleh perlindungan yang memadai agar tidak menjadi objek dari kekuasaan maupun kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi mereka.

Ismeth menyinggung persoalan yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau, yang menurutnya menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Ia menilai kemajuan sebuah kawasan tidak boleh berjalan beriringan dengan tertinggalnya masyarakat di pulau-pulau sekitarnya.

“Yang paling menyedihkan, seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, mereka di daerah itu yang kita ingin cegah, jangan sampai menjadi objek dari kekuasaan. Kekuasaan yang masuk ke dalam pulau-pulau itu, di mana mereka tidak mempunyai perlindungan sama sekali,” ujarnya.

Senator dari Bengkulu Leni Haryati John Latief mengatakan perempuan dan anak di daerah kepulauan masih menghadapi kerentanan akibat kesenjangan fasilitas, prasarana, serta kondisi sosial dan ekonomi. Karena itu, masukan mengenai perlindungan perempuan dan anak perlu diterjemahkan ke dalam substansi RUU Daerah Kepulauan.

Ia menyoroti keterbatasan fasilitas perlindungan bagi korban kekerasan, termasuk minimnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah daerah. Kondisi geografis kepulauan juga membuat korban kekerasan membutuhkan layanan yang lebih mudah dijangkau, termasuk melalui penguatan layanan kesehatan bergerak atau fasilitas kesehatan terapung.

“Yang terpenting kami bukan hanya untuk merusak lingkungan, kami ingin menyejahterakan masyarakat dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Leni.

Anggota DPD RI dari Papua Carel Simon Petrus Suebu menilai RUU Daerah Kepulauan harus memastikan kebijakan afirmasi tidak berhenti pada pengaturan administratif. Menurutnya, afirmasi harus mampu menjangkau masyarakat adat, tanah, serta masyarakat pesisir dan kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai konflik.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pendekatan pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah menimbulkan persoalan struktural bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan dinilai perlu ditempatkan sebagai instrumen yang memastikan pemenuhan hak asasi manusia.

“Pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah melahirkan diskriminasi struktural dan ketidakadilan spasial bagi masyarakat kepulauan dan pulau-pulau kecil. RUU Daerah Kepulauan harus hadir bukan sekadar untuk pengaturan administrasi pemerintahan, melainkan sebagai regulasi yang menempatkan pemenuhan HAM sebagai landasan utama,” ujar Anis.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengapresiasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai upaya memastikan keadilan dan pemenuhan HAM warga negara di wilayah kepulauan. Ia menyebut Komnas Perempuan sejak 2024 telah merekomendasikan agar RUU tersebut memuat aturan mengenai pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan.

“RUU ini diharapkan dapat memastikan afirmasi kepulauan benar-benar menjangkau kelompok yang paling jauh dari akses, yaitu perempuan pesisir dan pulau kecil,” kata Maria.