KETIKA UANG MEMBELI KENYAMANAN

oleh -18 Dilihat
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Jeruji penjara seharusnya menjadi tempat di mana hukum berlaku sama bagi semua orang. Begitu pintu sel ditutup, status sosial, jabatan, kekayaan, dan jaringan kekuasaan semestinya ikut berhenti di luar tembok.

Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, justru mengusik prinsip sederhana itu. Dalam inspeksi mendadak 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang tampak seperti rumah atau apartemen: sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, bahkan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menemukan seorang warga binaan berada di salah satu bangunan tersebut.

Ditjenpas memberikan penjelasan berbeda. Bangunan itu disebut sebagai rumah dinas, mes pegawai, dan fasilitas yang berkaitan dengan asimilasi. Namun status dan pemanfaatan sejumlah bangunan masih diperiksa. Bahkan Dirjen Pemasyarakatan menyatakan ada bangunan yang dibangun secara swakelola pada 2021–2025 tetapi belum tercatat dalam sistem aset negara. Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius daripada sekadar soal rumah mewah.

Sebab Indonesia mempunyai sejarah panjang mengenai “kelas VIP” di balik jeruji. Kasus Lapas Sukamiskin adalah contoh paling gamblang. Pada 2018, KPK mengungkap dugaan tarif fasilitas mewah bagi narapidana sekitar Rp200 juta hingga Rp500 juta. Dalam persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku membayar Rp700 juta untuk memperoleh sel tertentu.

Bahkan fenomena itu tidak sepenuhnya berhenti di masa lalu. Pada 2026, tiga narapidana perkara korupsi di Lapas Blitar disebut ditawari kamar khusus dengan tarif Rp100 juta, yang kemudian dapat dinegosiasikan menjadi Rp60 juta. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum petugas dan kini ditangani sebagai perkara pungutan liar.

Maka pertanyaannya bukan lagi: apakah ada sel mewah? Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah uang dapat membeli privilege di dalam penjara? Jika jawabannya ya, maka kita berhadapan dengan persoalan kelembagaan yang jauh lebih dalam. Penjara tidak lagi semata-mata menjadi tempat menjalani pidana. Ia berpotensi berubah menjadi pasar kecil, tempat uang menukar aturan dengan kenyamanan.

Dan di sinilah narapidana korupsi menjadi fenomena yang menarik. Mereka bukan satu-satunya kelompok yang mungkin memperoleh perlakuan khusus. Tetapi beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa narapidana perkara korupsi pernah menjadi kelompok yang mendapatkan fasilitas khusus melalui mekanisme pembayaran.

Ini bukan sekadar persoalan moral. Ia menunjukkan bagaimana modal ekonomi yang berasal dari luar penjara dapat berubah menjadi modal sosial dan privilege di dalam penjara.

Dalam bahasa ilmu sosial, masalahnya adalah reproduksi ketimpangan. Orang miskin kehilangan kebebasan. Orang kaya berpotensi kehilangan kebebasan, tetapi tetap dapat membeli kenyamanan. Jika itu terjadi, hukuman kehilangan salah satu fungsi dasarnya: menciptakan kesetaraan di hadapan hukum.

Karena itu, kasus Cibinong tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan atau pemeriksaan beberapa petugas. Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap seluruh lapas dan rutan: siapa menghuni setiap ruangan, apa dasar penempatannya, siapa yang memberikan izin, bagaimana fasilitas diperoleh, dan apakah ada transaksi di belakangnya.

Semua fasilitas khusus harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Perbedaan fasilitas hanya boleh didasarkan pada kebutuhan objektif—kesehatan, keamanan, atau pembinaan—bukan kemampuan membayar.

Pengawasan juga harus dilakukan secara independen dan mendadak. Setiap lapas seharusnya memiliki sistem pencatatan digital mengenai kamar, penghuni, fasilitas, dan mutasi penempatan yang dapat diaudit oleh lembaga pengawas. Sebab masalah sesungguhnya bukan sofa, televisi, kulkas, atau bahkan simulator golf.

Masalahnya adalah ketika uang dapat membeli sesuatu yang tidak dapat dibeli oleh narapidana lain: perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Pada saat itu, tembok penjara memang masih berdiri. Tetapi prinsip kesetaraan di hadapan hukum sudah mulai runtuh dari dalam.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta 2008-2024, dan mantan Anggota DPR/MPR RI 1997-1999)