HOT ISU PAGI INI, KOMJEN SUJUDI ARIO SETO TERPILIH SEBAGAI KAPOLRI GANTIKAN LISTYO SIGIT PRABOWO

oleh -45 Dilihat
oleh

Komjen (Pol) Suyudi Ario Seto (net)

 

Isu menarik pagi ini, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen (Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru  menggantikan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Persetujuantersebut ditetapkan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, Kamis (1/10). Dalam 100 hari pertama, Suyudi berjanji akan membenahi dan membersihkan internal Polri. Periode tersebut menjadi fase untuk membuktikan arah perubahan di tubuh Polri.

Isu yang tak kalah menarik, klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya dibongkar saat Komisi XIII DPR mengunjungi lapas tersebut, Rabu (30/9). Barang-barang mewah tersebut seperti TV ukuran besar, kasur, kulkas hingga AC diangkut ke atas truk dan dibawa ke Rumah Penyimpanan Banda Sitaan Negara (Rupbasan).  Pembongkaran bangunan mewah tersebut dilakukan atas perintah Komisi XIII DPR yang lakukan  sidak di Cibinong. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi Komjen (Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru menggantikan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Persetujuantersebut ditetapkan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, Kamis (1/10). “Kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi, dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR, bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin rapat dan langsung dijawab setuju secara serentak oleh para anggota Komisi III DPR.

Habiburokhman melanjutkan, atas persetujuan ini, Komisi III DPR segera berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan Kapolri terpilih. Keputusan menetapkan Sujudi sebagai Kapolri setelah Komisi III DPR mendalami paparan Suyudi dalam rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR menerima Surpres dari Presiden Prabowo, nomor R57/Surpres/09/2026 tanggal 30 September 2026.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Habiburokhman mengatakan, Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN merupakan calon Kapolri yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

 

2. Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Komjen Suyudi Ario Seto menjanjikan 100 hari pertama kepemimpinannya menjadi momentum untuk membenahi dan membersihkan internal Polri jika dirinya terpilih sebagai Kapolri. Suyudi mengatakan, program 100 hari pertama tidak akan sekadar diisi dengan pengumuman berbagai program. Menurut dia, periode tersebut menjadi fase untuk membuktikan arah perubahan di tubuh Polri.

“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program. 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” ujar Suyudi dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10). Suyudi membagi program 100 hari pertama menjadi tiga tahap. Pada hari pertama hingga hari ke-30, Suyudi akan memprioritaskan pemetaan kondisi internal Polri secara menyeluruh.

“Mengetahui keadaan sebenarnya, menetapkan komando perubahan, membangun baseline, memeriksa penerimaan laporan, respons 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres, Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi,” kata Suyudi.

 

3. Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong temuan sidak Ombudsman akhirnya dibongkar saat Komisi XIII DPR mengunjungi lapas tersebut, Rabu (30/9). Barang-barang yang ada dalam klaster mewah tersebut seperti TV ukuran besar, Kasur, kulkas hingga AC diangkut ke atas truk dan dibawa ke Rumah Penyimpanan Banda Sitaan Negara (Rupbasan). Pembongkaran bangunan mewah tersebut dilakukan atas perintah Komisi XIII DPR yang lakukan sidak di Cibinong.

‘’Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat konferensi pers di Lapas Klas IIA, Cibinong, Bogor, Jabar, Rabu (30/9).

Sugiat mengatakan ada 10 bangunan yang menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Selain itu, bangunan bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia minta klaster mewah tersebut dibongkar hari ini, ia tak mau bangunan tersebut disalahgunakan. “Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ucapnya.

“Kita berharap hari ini juga klaster mewah itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegas Sugiat.

 

4. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komjen Rudi Setiawan yang ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Ia menegaskan, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara. “Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” katanya.

Rudi juga menegaskan klaster mewah tersebut tak punya izin mendirikan bangunan. Rudi menyebut bangunan juga didirikan di bantaran sungai, sehingga tidak sesuai dengan aturan. “Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” sambungnya.

Selain itu, tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan. “Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujarnya.

Rudi mengatakan dari kesimpulan sementara hasil pemeriksaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang. Ditegaskan, penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya. “Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut dia.

 

5. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku melihat narapidana Ferdy Sambo di Lapas Kelas II A Cibinong. Ia tidak melihat narapidana Harvey Moeis dan Jimmy Masrin. “Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini gitu kan, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene,” kata Andreas kepada wartawan saat sidak klaster mewah Lapas Cibinong, Rabu (30/9).

Andreas bahkan mengaku mengobrol dengan Sambo. Dia menyebutkan Sambo kebetulan sedang melakukan kebaktian bersama narapidana lainnya. “Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen,” ucap dia. Namun Andreas mengatakan tak melihat keberadaan Harvey Moeis dan Jimmy Masrin. Dia mengaku tak bertemu dengan keduanya. “Saya nggak ketemu (Jimmy Masrin), saya nggak ketemu (Harvey Moeis),” ujar dia.

 

Anggota Komisi II DPR Bob Andika Mamana Sitepu meminta Ombudsman RI membuka identitas pihak yang melaporkan temuan fasilitas mewah di Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. “Selanjutnya ke depan, tadi sudah disampaikan Ibu Ida tadi, ada yang melaporkan. Yang melaporkan ini ke depan ini harus jelas siapa yang melaporkan, itu dipublish siapa yang melaporkan,” ujar Bob Andika dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Ombudsman RI, kemarin.

Menurut Bob Andika, identitas pelapor perlu dipublikasikan agar tidak muncul anggapan temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong dibuat-buat. “Supaya jangan nanti ada pemikiran-pemikiran eh orang ini bahwasanya ini hanya pandai-pandain Ombudsman saja. Nah, jadi ini juga ke depan ya harus juga jadi salah satu masukan kepada Ombudsman,” ucap dia.

Permintaan anggota Dewan ini dinilai nyleneh. Patut dipertanyakan, kenapa mengajukan permintaan seperti itu. Harusnya, dia berterima kasih pada pemberi info kepada Ombudsman karena berkat infonya penyalahgunaan wewenang yang selama ini tidak tersentuh bisa dibongkar.

 

Sejumlah media asing menyoroti keberadaan klister mewah di Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut terungkap setelah Ombudsman Indonesia melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Associated Press (AP) menyoroti kasus tersebut dalam berita berjudul “Indonesia suspends officials over inquiry into luxury prison cells” yang terbit, Selasa (29/9) kemarin.

AP melaporkan, kepala lapas termasuk di antara lima pejabat Indonesia yang dinonaktifkan terkait sebuah kompleks bergaya apartemen mewah yang diduga digunakan narapidana di lapas tersebut. Menurut AP, sistem pemasyarakatan Indonesia selama ini menghadapi tudingan bahwa narapidana kaya atau memiliki koneksi dapat memperoleh perlakuan istimewa melalui suap. Tudingan tersebut berpusat di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

 

6. Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses pemilu selesai. Ia mencontohkan, mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif yang didiskualifikasi empat tahun setelah pemilu. Yance menuturkan, kasus Nawaz Sharif menunjukkan, diskualifikasi elektoral tidak selalu harus dilakukan sebelum atau saat tahapan pemilu berlangsung. Menurut dia, Nawaz Sharif didiskualifikasi Mahkamah Agung Pakistan pada 2017, meskipun pemilu yang menjadi konteks persoalan tersebut berlangsung pada 2013.

“Di Pakistan, Mahkamah Agung kalau di situ bukan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi baru saja terbentuk. Dulu ada Mahkamah Agung yang menyatakan Nawaz Sharif, Perdana Menteri pada waktu itu yang berkuasa sejak 1990 itu didiskualifikasi. Jadi, dia bukan di-impeach,” kata Yance saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 di MK, Rabu (30/9).

Yance mengatakan, Pakistan sebenarnya memiliki ketentuan mengenai impeachment terhadap perdana menteri. Namun, kasus Nawaz Sharif ditempuh melalui mekanisme diskualifikasi karena persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan syarat dan kejujuran dalam proses elektoral. “Meskipun di Pakistan juga ada norma berkaitan dengan impeachment untuk Perdana Menteri. Tetapi, Nawaz Sharif pada tahun 2017 oleh Mahkamah Agung didiskualifikasi. Nawaz Sharif didiskualifikasi karena menyembunyikan harta dan tidak terbuka mengenai kondisi keuangannya ketika menjadi calon PM dalam pemilu,” ujar Yance.

 

7. Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan, Gibran tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus sekolah menengah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga kondisi yang berbeda. “Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda,” kata Titi. Hal itu disampaikan Titi memberikan kesaksian dalam persidangan soal syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di MK, Rabu (30/9).

Titi awalnya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat pendidikan yang sama bagi sejumlah jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024. Syarat tersebut berupa pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat. Menurut Titi, perbedaan justru muncul dalam mekanisme pembuktian syarat pendidikan tersebut. Ia mencontohkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan itu mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti tersebut tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Titi mengatakan, ketentuan pengecualian tersebut tidak ditemukan dalam aturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024. Menurut dia, kondisi tidak memiliki bukti kelulusan tidak dapat begitu saja disamakan dengan tidak memenuhi kualifikasi pendidikan. Titi juga membedakan fungsi legalisasi salinan bukti kelulusan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan. “Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda,” ujarnya.

 

Ahli yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024, Titi Anggraini mengatakan, ada perbedaan fungsi antara pengakuan penyetaraan dengan bukti kelulusan atau ijazah. “Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda,” kata Titi dalam sidang pembuktian perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Rabu (30/9).

Dia memberikan contoh, nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Titi menyinggung perbedaan pembuktian pada pemilu serentak 2024 terkait kualifikasi minimum pencalonan antara pileg dan pilpres. Dosen Universitas Indonesia ini menjelaskan, perubahan kualifikasi minimum termasuk syarat dokumen ini tidak dibahas secara transparan. “Transparansi berarti keputusan dan alasan penyelenggara dapat diperiksa oleh publik,” katanya.

Menurut dia, ketiadaan transparansi hampir selalu menimbulkan dugaan bahwa ada kegiatan yang tidak sah. Padahal, transparansi adalah kewajiban penyelenggara untuk terbuka dan jujur, serta menyediakan informasi dan akses terhadap rekam jejak kepada pemangku kepentingan secara tepat waktu. “Prinsip itu sejalan dengan hukum positif di Indonesia. Pasal 3 UU Pemilu mewajibkan penyelenggara pemilu memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” katanya.

 

Ahli yang diajukan Denny Indrayana dkk, Titi Anggraini men jelaskan kenapa masyarakat sipil dan pegiat pemilu tidak mempersoalkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyetaraan syarat pendidikan capres cawapres pada pilpres 2024. Kata dia, pada saat itu pihaknya terlalu disibukkan oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang menguntungkan Gibran.

Saat itu, kata dia, masyarakat sipil sibuk melaporkan salah satu Hakim MK ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dinilai membuat putusan yang menguntungkan Gibran. Namun tak disangka-sangka, muncul pasal baru dalam Peraturan KPU yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah. Aturan ini didalilkan pemohon sebagai cara untukmembuat Gibran bisa melenggang sebagai cawapres.

“Jadi dalam konteks itu ketika peraturan KPU ini berproses, saya benar-benar tidak memahami bahwa ada Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Kalau saya waktu itu tahu, pasti juga langkahnya bersama teman-teman akan seperti yang kami lakukan untuk putusan MK 90/2023,” kata Titi.

 

8. Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dibawa saat proses pendaftaran bakal pasangan calon. Namun, menurut Putu, diterimanya dokumen tersebut saat pendaftaran tidak serta-merta berarti dokumen itu benar atau calon yang bersangkutan telah memenuhi syarat. Pernyataan itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan mengenai surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang untuk menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri setara atau sederajat dengan SMA di Indonesia.

“Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu,” kata Putu. Namun setelah dokumen diterima, KPU memiliki tahapan untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut. “Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak. Nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak,” ujar dia.

 

Saksi yang diajukan Denny Indrayana, I Gusti Putu Artha mengungkapkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru ada dalam Pilpres 2024. Pasal tersebut berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka, Pasal pengecualian ini baru muncul memang dalam Pemilu Presiden 2024. Itu memang pengetahuan saya soal itu,” ujar Putu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang MK, Rabu (30/9) malam.

Mantan anggota KPU ini menjlentrehkan, sepengetahuannya, sejak tahun 2004 sampai 2018 tidak ada pasal pengecualian tersebut. “Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami tahun 2008, 2010, kemudian 2015 dan 2020, Pasal pengecualian itu tidak ada,” lanjut Putu. Ia lantas bercerita pengalamannya mencoret calon anggota legislatif yang merupakan anak dari orang nomor satu di Indonesia dalam Pemilu 2009. Kata dia, ada ijazah yang bermasalah.

“Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR oleh karena pada saat saya turun ke lapangan saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang Peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon,” tutur Putu.

 

9. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon dalam sengketa Pilkada yang menggunakan ijazah atau bukti kelulusan Paket C untuk memenuhi syarat pendidikan. “Pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di Pilkada itu banyak yang pakai C. Saya juga heran, kok banyak banget yang mengajukan sebagai calon begitu,” ujar Enny dalam persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9).

Enny awalnya menyoroti soal perbedaan ketentuan mengenai dokumen bukti kelulusan untuk calon presiden dan wakil presiden dengan calon anggota legislatif. Menurut dia, syarat pendidikan bagi calon pada dasarnya sama, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, dokumen yang harus diserahkan dalam proses pencalonan justru menggunakan rumusan berbeda. “Sebenarnya syarat pokok bagi calon, baik Pilpres maupun Pilkada, itu sama. Semuanya paling rendah tamat SMA atau sederajat. Seharusnya dokumen yang diserahkan pun sama,” kata Enny lagi.

 

Pakar hukum tatanegara, Bivitri Susanti mengatakan, sengketa terkait ketidakpenuhan syarat administrasi calon tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) di DPR, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan MK “Rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini,” kata Bivitri dalam sidang perkara Nomor 01.PHPU.PRES-XXIV/2026 di ruang sidang MK, Rabu (30/9).

Ia menjelaskan, norma pemakzulan yang diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengacu pada pelanggaran syarat-syarat fundamental konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UUD 1945. Syarat-syarat administrasi pencalonan tidak termasuk dalam cakupan rezim impeachment politik tersebut.  “Kalau pertanyaan apakah harus MK yang melakukan? Yes. Kenapa? Karena memang rezim impeachment itu tidak bisa digunakan, tapi kita tidak punya jalan keluar,” ucapnya.

 

10. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjawab permintaan pemohon untuk menghadirkan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perkara syarat pencalonannya pada pemilu 2024. Awalnya, kuasa hukum para pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto mengatakan telah mengirimkan surat ke MK terkait dengan permintaan pemanggilan Gibran.

“Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,” kata Bambang dalam sidang MK yang digelar Rabu (30/9).

Saldi Isra mengatakan, surat permintaan pemanggilan Gibran sudah diterima majelis, namun belum dibahas secara perinci dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). “Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah,” kata Saldi. “Jadi barang-barang berat begini harus dicicil Pak Bambang, enggak boleh sekali selesaikan semua, oke. Oke ya,” katanya lagi.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut gugatan Denny Indrayana dkk terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi MK menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, penanganan gugatan itu menunjukkan MK telah melampaui persoalan formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional.

“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal kepada wartawan, Rabu (30/9).

Ia mengatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat. Namun, MK memutuskan melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya hingga tahap pembuktian. “Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” ucap dia.

Zainal turut menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Menurut dia, MK telah mengambil langkah untuk tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih masuk ke substansi perkara. “Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi,” ujarnya. (Harjono PS)