HOT ISU SIANG INI, KABINET MERAH PUTIH TAMBAH GEMUK, MENKO 8, WAMENKO 4, MENTERI 41, WAMEN 57, PEJABAT SETINGKAT MENTERI 14 ORANG

oleh -38 Dilihat
oleh

Para menteri, wakil menteri, menko, dan pejabat setingkat menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (1/10) kemarin.

 

Isu menarik siang ini, Presiden Prabowo Subianto kembali lakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Kamis (1/10). Jumlah anggota Kabinet Merah Putih makin gemuk. Jumlah Menkonya jadi 8 orang. Wamenkonya 4 orang. Menterinya berjumlah 41 orang. Wamennya 57 orang, sementara pejabat setingkat Menteri dan Kepala Lembaga 14 orang.

Isu lainnya, mantan Wamen Kumham, Denny Indrayana membantah klaim ahli pihak termohon, Agus Riewanto yang menyebut PKPU dibuat jauh dari masa pencalonan Gibran. Denny menyebut, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2024. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Presiden Prabowo Subianto kembali lakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Kamis (1/10). Prabowo melantik sejumlah menteri, wakil menteri, pejabat setingkat menteri, hingga Kapolri baru secara bersamaan di Istana Kepresidenan Jakarta. Terdapat nama-nama baru yang bergabung ke kabinet, seperti Dradjad Wibowo (politisi PAN), M. Sarmuji (Sekjen Partai Golkar), Luky Alfirman, dan Nurkholish Ibnu Amman.

Jumlah anggota Kabinet Merah Putih makin gemuk. Per 1 Oktober 2026, jumlah Menkonya 8 orang. Wamenkonya 4 orang. Menterinya berjumlah 41 orang. Wamennya 57 orang, sementara pejabat setingkat Menteri dan Kepala Lembaga 14 orang. (sumber : Kumparan News)

Kemarin, Presiden Prabowo Subianto melantik Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dilantik Prabowo sebagai Menperin menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Menko Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM.

Politisi PAN Dradjat Wibowo dilantik sebagai Wakil Menko Bidang Perekonomian. Wakapolri Komjen Dedy Prasetyo ditunjuk menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Sugiono ditunjuk sebagai Menko PMK setelah diberhentikan sebagai Menlu. Aryanto Wibowo dilantik sebagai Kepala BPKP, Nuzran Joher sebagai Kepala Ombudsman RI menggantikan Hery Suanto yang terjerat kasus korupsi.

Prabowo melantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melantik Jenderal Listyo jadi Kepala KSP. Melantik Dudung Abdurrahman menjadi Menko Polkam. Melantik Nurkholisoh Ibnu Amman sebagai Wamenkeu, Lucky Alfirman sebagai Wamenkeu, Muhammad Soleh Mustafa sebagai Wamentan, Irwan Meilano sebagai Wamen Kelautan dan Perikana. Melantik Aryanto Wibowo sebagai Wakil Kepala BPKP, melantik Radian Syam jadi anggota Ombudsman RI, dan Muhammad Fadhil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

 

2. Ada sisi menarik di balik pelantikan Komjen Sujudi Ario Seto sebagai Kapolri. Sebelum dicopot sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming mempin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10) pagi.

Sigit memakai pakaian dinas lengkap kepolisian dan berdiri di belakang Prabowo saat kepala negara berdoa di depan sumur Lubang Buaya. Sigit tampak berbincang dengan Gibran sambil tersenyum. Setelah prosesi upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila selesai, DPR  mengumumkan pergantian Sigit sebagai Kapolri.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surpres kepada Pimpinan DPR untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres Nomor R57/Surpres/09/2026 tanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habib  dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan, calon Kapolri akan mengikuti fit and proper test karena Bamus DPR mengagendakan rapat fit and proper test tersebut.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Sujudi tiba di ruang rapat didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Suyudi mengenakan seragam lengkap Polri saat memasuki ruang rapat. Ia berjalan di belakang Dasco. Kemudian ia duduk di tempat yang telah disediakan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Kapolri yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri selama 5 tahun, 8 bulan, 4 hari. Ia dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi pada Rabu (27/1/2021). Masa jabatannya yang lima tahun lebih membuat Listyo Sigit menjadi Kapolri terlama sepanjang era Reformasi. Ia melampaui Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin Polri sejak 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.

 

Mantan Menko PMK Pratikno angkat bicara usai dirinya diberhentikan Presiden Prabowo Subianto. Pratikno menyebut, dirinya masih terus bekerja. Namun ia tidak merinci pekerjaan apa yang akan dilakukannya. “Ya kan masih terus bekerja,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10). Ditanya, apakah dirinya akan mendapat penugasan baru, Pratikno meminta awak media menunggu sampai besok. “Ya nanti kita tunggulah sampai besok ya. Ya kita kan masih menunggu apakah besok ke Istana lagi atau tidak,” ucap Pratikno. “Ya begitulah (ada obrolan untuk esok hari),” sambungnya.

Saat ditanya apakah tugas barunya terkait potensi menjadi Wantimpres, Pratikno langsung menukas, “Belum, nanti kan ada anu lagi. Ya nanti kan ada berita berikutnya. Nanti kan ada berita berikutnya.” Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang diberikan sebagai Menko PMK. Ia mengatakan, pembangunan manusia memang merupakan bidangnya. “Jadi, sebuah mandat, sebuah kehormatan yang luar biasa lah. Karena saya juga tumbuh dari keluarga pendidik, kemudian sebagai pendidik, sebagai dosen, ngurusi di Kemenko PMK, salah satunya bidang pendidikan. Jadi, sekali lagi terima kasih,” imbuh Pratikno.

 

Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menceritakan dirinya menghadap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Menko Polkam yang baru. Dudung baru dikabari menjadi Menko Polkam menggantikan Djamari Chaniago, pada Rabu (30/9) kemarin. “Kemarin sudah dikabarin. Kami menghadap Pak Dasco,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).

Dudung bersyukur karena telah dipercaya menjadi Menko Polkam. Ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah mempercayakan jabatan tersebut. “Dan tugas-tugas Menko Polkam tentunya tidak ringan dengan situasi saat ini. Di bawahnya memang kita koordinasikan, sinkronkan tugas-tugas kenegaraan. Ada beberapa kementerian di bawah koordinasi Menko Polkam. Dan ini nanti akan kita tingkatkan yang sudah dilaksanakan pejabat sebelumnya,” ujar dia. “Tentunya masalah keutuhan, persatuan dan kesatuan negara ini yang harus kita tingkatkan kembali, kita songsong pembangunan Asta cita yang menjadi cita-cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,’’ ujarnya.

 

Komjen Suyudi Ario Seto berjanji akan menindak tegas premanisme dan pemerasan. Komitmen itu  disampaikannya saat fit and proper test calon Kapolri yang digelar Komisi III DPR, Kamis (1/10). “Prioritas penindakan tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap masyarakat. Narkotika tetap menjadi fokus, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” ujar Suyudi. Kata dia, humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan dan tegas tidak berarti bertindak sewenang-wenang.

Jika menjadi Kapolri, Sujudi berjanji, dalam 100 hari pertamanya menjadi momentum untuk membenahi dan membersihkan internal Polri. Ditegaskan, 100 hari pertama tidak sekadar diisi dengan pengumuman berbagai program. ‘’Periode tersebut menjadi fase untuk membuktikan arah perubahan di tubuh Polri,’’ ujarnya.

 

3. Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surpres pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Puan menyebut, Sigit memang sudah waktunya untuk berhenti. “Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Puan memastikan hanya ada satu nama yang diusulkan Prabowo menjadi Kapolri selanjutnya, yakni Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.

Saat ditanya apakah Sigit  masih akan bergabung ke kabinet Presiden Prabowo atau tidak, Puan menekankan itu adalah hak prerogatif Presiden. ;;Kemudian apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” imbuhnya. Seperti diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri sejak tahun 2021 silam, ia menggantikan Jenderal Idham Azis kala itu.

 

4. Peneliti politik Populi Center Usep Saepul Ahyar menilai, reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pergantian pejabat. Menurutnya, perombakan kabinet kali ini lebih menunjukkan upaya Prabowo menjaga keseimbangan politik sekaligus memperkuat kendalinya terhadap pemerintahan. “Menurut saya, ini dominan keseimbangan politik,” kata Usep, Kamis (1/10).

Usep menilai, jika reshuffle dilakukan berdasarkan kinerja, pergantian seharusnya menyasar kementerian yang gagal memenuhi target terukur dan diikuti dengan masuknya figur baru, terutama dari kalangan teknokrat. Menurut dia, pola yang terlihat justru berupa pergeseran sejumlah figur yang sudah berada di lingkar kekuasaan ke posisi baru. Misal, jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Menko Polkam, Menlu dan MenkoPMK.

“Memutar orang yang sama ke kursi berbeda adalah logika loyalitas, bukan logika kompetensi. Reshuffle yang berulang dalam kurang dari dua tahun juga menunjukkan kabinet ini dievaluasi tanpa indikator kinerja yang pernah dibuka ke publik,” kata Usep.

 

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai Presiden Prabowo Subianto tengah mencari keseimbangan politik melalui reshuffle sejumlah posisi di Kabinet Merah Putih. Menurut Wasisto, komposisi baru kabinet menunjukkan upaya Prabowo menggabungkan penunjukan berdasarkan pertimbangan teknokratis dan kepentingan politik. “Saya pikir reshuffle kali ini lebih kepada mencari keseimbangaan politik antara penunjukkan teknokratis maupun penunjukkan politis dalam pengangkatan menteri,” kata Wasisto, Kamis (1/10).

Ia mencontohkan kembalinya posisi Menlu sebagai bagian dari mekanisme meritokrasi yang berjalan di Kementerian Luar Negeri. Dalam reshuffle ini, Sugiono yang disebut sebagai “anak ideologis” Prabowo mendapat amanah baru sebagai Menko PMK menggantikan Pratikno. Posisi Menlu yang ditinggalkan Sugiono diisi oleh diplomat karier, Arrmanatha Nasir. Sementara Sugiono menggantikan Pratikno sebagai Menko PMK. “Selain itu posisi ketum partai yang mayoritas mengisi posisi menko juga menunjukkan bagaimana jabatan menko ini ibarat ring satu elit koalisi,” jelasnya.

 

Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, faktor usia menjadi salah satu alasan Prabowo memilih Suyudi menjadi kapolri, berkaca dari gaya Prabowo yang mendorong lahirnya pemimpin muda. Menurut Poengky, Suyudi merupakan salah satu generasi muda di tubuh Polri yang memiliki pengalaman cukup lengkap. Poengky mengaku pernah bekerja sama dengan Suyudi saat dia  menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan. “Bapak Komisaris Jenderal Pol Suyudi Ario Seto adalah generasi muda penerus yang berasal dari Akpol angkatan 94, cerdas, tegas, dan sigap,” kata Poengky. “Bapak Komjen Suyudi Ario Seto adalah generasi muda penerus yang berasal dari Akpol angkatan 94, cerdas, tegas, dan sigap,” kata Poengky, Kamis 1/10).

 

5. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti mengaku tidak menemukan dokumen apapun terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka di KBRI Singapura. Hal itu diungkap ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan gugatan terhadap ijazah Gibran yang digelar hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10). “Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak tambahkan record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran?” tanya Saldi. Nur Aini mengaku telah menelusuri jejak dokumen pendidikan Gibran, tetapi  tidak menemukan dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura. “Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Aini.

 

6. Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menuturkan, Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan Senior Secondary School atau SMA. “Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan Senior Secondary School,” kata Yuli dalam sidang lanjutan gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka, di MK, Jumat (2/10).

Yuli menyampaikan, Pemerintah Australia hanya menyampaikan bahwa pathway merupakan program yang diikuti bagi calon mahasiswa. “Mereka menyampaikan itu adalah pathway yang dilakukan bagi calon mahasiswa-mahasiswa dengan berbagai karakteristik untuk menuju jenjang sarjana,” tuturnya. Lebih lanjut, Yuli menuturkan, pelaporan hasil pendidikan WNI di Australia bukan melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, Atase Pendidikan dan Kebudayaan bertugas memberikan informasi khusus, termasuk surat keterangan bagi calon mahasiswa yang datang ke Australia. “Data wajib melapor biasanya ada di Protokol dan Konsuler, tapi memang kami secara Atdikbud sering memberikan informasi khususnya mendekati masa mahasiswa datang ke Australia,” ucap Yuli. “Hal-hal apa yang perlu dilakukan termasuk lapor studi ataupun surat keterangan ketika mereka kembali ke Indonesia,” ujarnya.

 

7. Kemendikdasmen menyatakan, pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka setara dengan sekolah menengah kejuruan (SMK). Hal tersebut disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jakarta, Jumat (2/10). “Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Gogot.

Dijelaskan, sebelum pengambilan kesimpulan itu, Kemendikdasmen mendapatkan permohonan dari Gibran terkait pembuatan suket penyetaraan pendidikan yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dalam pengajuan permohonan itu, Gibran melampirkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), dan UTS Insearch (Australia).

 

Kemendikdasmen bantah mengusulkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Penegasan ini disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjawab pertanyaan HakimMK Enny Nurbaningsih dalam sidang MK, Jumat (2/9).

Dalam sidang tersebut Enny menyampaikan, menurut keterangan saksi dari KPU, Hasim Asy’ari, terjadinya perubahan norma Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kemendikdasmen. “Pertanyaan saya, mengapa masukan kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya Pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya Pileg maupun Pilkada? Kenapa? Karena toh sampai hari ini syarat umumnya pendidikan tuh tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu. Nah, ini mohon nanti bisa dijelaskan, Pak Dirjen,” ujar Enny.

Gogot menegaskan, pihaknya tidak pernah menyampaikan usulan seperti yang disampaikan eks  Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada persidangan, Kamis (1/10) malam. “Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar Menengah tidak memberikan usulan terkait dengan pasal yang di PKPU,” kata Gogot.

 

Kemendikdasmen mengungkapkan kronologi penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Kronologi dimulai dari permohonan pembuatan suket penyetaraan pendidikan yang diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019. Dalam pengajuan permohonan itu, Gibran melampirkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), dan UTS Insearch (Australia).

“Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jumat (2/10

Dituturkan, ada delapan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan tersebut, yakni pas foto 4×6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asal di luar negeri. Juga ijazah/diploma/sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, dan rapor kelas 1,2,3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor tiga tahun terakhir.

 

Kemendikdasmen menjelaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah atas bukanlah penerbitan ijazah baru. Hal tersebut disampaikan Kemendikdasmen sebagai pemberi keterangan dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses menerbitkan ijazah baru, bukan pula menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang MK, Jumat (2/10).

Esensinya penyetaraan itu adalah tindakan administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing. Kemudian, menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional. “Dengan konstruksi demikian, yang diterbitkan oleh kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan,” ujar Gogot.

 

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, obyek yang dilampirkan untuk mendapat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat menengah tidak terbatas untuk ijazah saja.

Dijelaskan,surat keterangan penyetaraan, yang sebagaimana didiskusikan dalam forum ini, sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara ijazah atau STTB (surat tanda tamat belajar) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional.

“Objek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur yang disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma sesuai dengan keragaman bentuk dokumen hasil belajar peserta didik dari sistem pendidikan negara lain,” sambungnya. Norma terkait suket penyetaraan pendidikan ini sudah diatur lewat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional sejak 2005.

 

8. Mantan Wamen Kumham, Denny Indrayana membantah klaim ahli pihak termohon, Agus Riewanto yang menyebut PKPU dibuat jauh dari masa pencalonan Gibran. Denny menyebut, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2024. “Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober. Hanya berselang satu minggu. Jadi pernyataan Saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena berselang tujuh hari,” kata Denny dalam sidang pembuktian ijazah Gibran di MK RI, Kamis (1/10).

Denny juga menyoroti tidak adanya pembahasan Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik dan risalah rapat konsultasi dengan DPR. Ia mempertanyakan norma pengecualian syarat bukti kelulusan bagi SLTA asing yang tiba-tiba muncul dalam PKPU tersebut. Denny Indrayana mempertanyakan norma pengecualian syarat bukti kelulusan bagi SLTA asing yang tiba-tiba muncul di dalam PKPU tersebut. “Kok bisa muncul, kapan, di mana, oleh siapa? Karena, kemarin saksi kami mengatakan, harusnya ada notulen dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner,” ujarnya.

 

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan pemohon, Titi Anggraini mengatakan, KPU tidak pernah memunculkan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam uji publik yang digelar pada 4 September 2023. “Draf yang diedarkan kepada undangan multi-pemangku kepentingan, menurut penelusurannya (Anggota Komisi 2012-2017 Hada Nafis Gumay) tidak memuat, dan ahli juga menyaksikan (KPU) tidak memuat Pasal 18 ayat 3,” kata Titi saat memberikan kesaksian di MK, Rabu (30/9). Titi mengatakan, dalam presentasinya, poin-poin yang dipaparkan pimpinan KPU juga tidak menempatkan isu pengecualian syarat bukti kelulusan bagi lulusan SLTA Asing sebagai materi strategis.

 

9. Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU RI menjadikan rekam jejak penggunaan dokumen syarat pendidikan pada Pilkada Surakarta 2020 sebagai salah satu rujukan utama dalam menentukan keabsahan administrasi Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang syarat pendidikan pencalonan Gibran sebagai Wapres pada Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (1/10). Hasyim menuturkan, KPU meyakini keabsahan berkas kualifikasi pendidikan Gibran karena selain dikeluarkan oleh kementerian resmi, dokumen serupa telah lolos verifikasi saat diajukan pada Pilkada Solo beberapa tahun lalu.

“Dokumen serupa juga pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” kata Hasyim. Ia mengingatkan, secara regulasi, hubungan hukum KPU terjalin langsung dengan partai politik atau gabungan parpol pengusung, bukan dengan kandidat secara perorangan. Sebab, parpol lah yang berwenang secara konstitusional mendaftarkan paslon. “Jadi, di undang-undang ditentukan, yang punya kewenangan mendaftarkan calon itu adalah partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon,” paparnya.

 

Saksi termohon, Hasyim Asy’ari mengatakan, tidak ada motif dan niat munculnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. “Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim. Ia jelaskan kronologi munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut.

Dikatakan, aturan tersebut muncul berawal dari Pasal 13 ayat 1 huruf R yang mengatur syarat pencalonan capres dan cawapres adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah lain yang sederajat. Kemudian, dokumen yang dipersyaratkan diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf M. Pasal itu menyebutkan, fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lainnya yang dilegalisir oleh satuan pendidikan.

Dikatakan, Pasal 18 ayat 3 diatur bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau dari sekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. “Jadi, munculnya gagasan ini pada saat rapat koordinasi dengan para pihak terutama dari Kementerian Pendidikan,” ujar dia.

Hasyim mengatakan, Kementerian Pendidikan selalu mengingatkan KPU agar ada rumusan tersebut karena belajar dari pengalaman, banyak pihak yang mengajukan penyetaraan pendidikan saat mendaftarkan diri menjadi caleg, namunia  tidak dapat menunjukkan dokumen soal itu. Karenanya, Kementerian Pendidikan menerbitkan aturan untuk pendidikan menengah atas atau setara dari lulusan luar negeri ditujukan dengan surat keterangan (SK). “Jadi, kalau ada SK dari Kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” tuturnya.

 

10. Hakim MK Saldi Isra meminta saksi yang dihadirkan pihak termohon, Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang. “Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10). Awal mula pengusiran itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ilegal. Kata Arsul, pernyataan itu disampaikan Rullyandi di sebuah acara talkshow.

“Saya lihat di sebuah televisi, ia yang mengatakan persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul. Ia lantas mengatakan, jika pernyataan ini tidak dicabut, untuk apa Rullyandi datang di majelis yang dianggapnya ilegal. Selain itu, Arsul juga menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan, sehingga kredibilitasnya diragukan di persidangan.

 

Hakim MK Saldi Isra menyebut, MK tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang syarat pendidikan pencalonan Gibran sebagai Wapres pada Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK. “Tadi pagi, kami sudah bahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi Isra, Kamis (1/10).

Meski demikian, Saldi mengatakan, MK akan hadirkan pemberi keterangan lain pada sidang yang akan digelar Jumat (2/10), pukul 09.00 WIB. Saldi mengatakan, pihak-pihak tersebut sudah dihubungi hakim MK. “Yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul sembilan. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya,” ujar Saldi.

Sebelumnya, Denny Indrayana menilai kehadiran Gibran dalam sidang pembuktian yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk menjelaskan secara langsung terkait status riwayat pendidikannya. “Kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan. Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham,” kata Denny, di Gedung MK, Rabu (30/9).

 

11. KPK geledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, pada Kamis (1/10). Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. “Rangkaian kegiatan penggeledahan terus dilakukan, untuk hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain yang dilakukan oknum Pemkot Madiun di luar Dinas PUPR. “Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,” ujar dia.

 

KPK menyita lebih dari Rp 1 miliar dan 49.000 dollar Amerika Serikat (AS) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan dilakukan KPK saat memeriksa dua saksi PNS Pajak bernama Juventus Jaka Purwanto dan Sumargono. “Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 USD,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10). Budi mengatakan, penyitaan yang dilakukan bertujuan untuk proses pembuktian perkara yang sedang berjalan dan sebagai langkah pemulihan aset.

 

KPK limpahkan berkas perkara eks Wamen Imipas Silmy Karim ke JPU, pada Rabu (30/9). “Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B besar, kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, pada Kamis (1/10). Budi mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sehingga akan beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian.

 

12. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana memperluas bisnis PT Transjakarta ke sektor transportasi laut hingga udara. Rencana itu tertuang dalam Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta. “Ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta juga diperluas untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi, mencakup layanan angkutan perairan dan udara, penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi, hingga pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan,” kata Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).

Selain memperluas lingkup usaha Transjakarta, perusahaan itu juga diberikan ruang untuk mengembangkan sejumlah usaha pendukung, di antaranya pada bidang pendidikan, pelatihan, sertifikasi, jasa konsultansi, bantuan teknis, serta layanan berbasis teknologi informasi dan digital. Atas dasar itu, katanya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tambahan penyertaan modal untuk Transjakarta. Pramono menyebutkan modal dasar Transjakarta direncanakan menjadi Rp13,4 triliun. (Harjono PS)