Prof. Dr. Amir Santoso (Foto : Istimewa)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 menyisakan pertanyaan yang lebih menarik daripada sekadar siapa saja nama yang masuk daftar. Untuk apa sebenarnya 26 orang diperlukan untuk menasihati seorang Presiden?
Pertanyaan itu tentu bukan sinisme belaka. Justru karena kekuasaan membutuhkan nasihat, kita perlu bertanya apakah Wantimpres akan menjadi think tank kenegaraan yang serius atau hanya menjadi ruang tunggu yang nyaman bagi para tokoh yang pernah memiliki pengaruh di negeri ini.
Komposisinya memang menarik. Ada akademisi, teknokrat, pengusaha, tokoh agama, politisi, mantan pejabat, tokoh militer, hingga pengamat politik. Pratikno, yang dipercaya menjadi ketua, memiliki pengalaman panjang sebagai akademisi dan birokrat pemerintahan. Hatta Rajasa punya pengalaman sebagai teknokrat dan menteri. Muhammad Qodari dikenal sebagai peneliti dan pengamat politik.
Nama-nama lain juga menunjukkan keberagaman latar belakang. Ada Quraish Shihab, Sinta Nuriyah Wahid, Yahya Cholil Staquf dan Said Aqiel Siradj dari lingkungan keagamaan. Ada Chairul Tanjung dan Tahir dari dunia bisnis. Ada Agum Gumelar dan Budi Gunawan dari lingkungan militer dan keamanan.
Ada Bambang Soesatyo dari dunia politik. Ada pula Ignasius Jonan, Margarito Kamis dan Rocky Gerung yang memiliki pengalaman berbeda dalam membaca persoalan negara.
Di atas kertas, ini terlihat seperti sebuah “super team” penasihat Presiden. Tetapi politik mengenal sebuah hukum sederhana: banyak orang pintar belum tentu menghasilkan banyak pikiran.
Justru di sinilah ujian pertama Wantimpres. Keberagaman latar belakang belum tentu berarti keberagaman pandangan. Orang dapat berasal dari dunia akademik, bisnis, agama, militer dan politik, tetapi akhirnya mengatakan hal yang sama jika seluruhnya melihat persoalan dari pusat kekuasaan yang sama.
Wantimpres tidak diperlukan untuk mengatakan kepada Presiden bahwa semua kebijakannya sudah benar. Untuk itu Presiden tidak memerlukan 26 penasihat. Ia cukup memiliki cermin. Yang dibutuhkan Presiden adalah orang-orang yang berani mengatakan: “Pak Presiden, keputusan ini mungkin keliru.”
Di sinilah independensi menjadi sangat penting. Secara kelembagaan, Wantimpres memang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden. Nasihat tersebut bersifat rahasia. Kerahasiaan tentu memiliki manfaat: seorang penasihat seharusnya dapat berbicara terus terang tanpa takut pernyataannya segera menjadi konsumsi publik.
Namun kerahasiaan juga mempunyai sisi lain. Publik tidak pernah benar-benar mengetahui apakah para penasihat itu memberikan kritik keras sebelum sebuah keputusan diambil atau sekadar memberikan legitimasi setelah keputusan dibuat.
Itulah paradoks lembaga penasihat kekuasaan: semakin dekat ia dengan Presiden, semakin besar peluang nasihatnya didengar; tetapi semakin dekat pula risiko ia kehilangan jarak kritis.
Karena itu, pernyataan bahwa Wantimpres harus mampu menjalankan fungsi oversight patut mendapat perhatian. Jika fungsi tersebut benar-benar dijalankan, Wantimpres dapat menjadi salah satu mekanisme koreksi internal terhadap kekuasaan. Tetapi oversight membutuhkan keberanian, bukan sekadar keahlian.
Seorang penasihat yang hebat bukanlah orang yang selalu memiliki jawaban yang menyenangkan. Ia justru berguna ketika mampu menunjukkan persoalan yang mungkin tidak ingin dilihat oleh penguasa.
Masalah berikutnya adalah jumlah. Dua puluh enam orang bukan jumlah kecil. Dalam rapat, mungkin diperlukan satu meja yang cukup panjang. Dalam foto bersama, fotografer mungkin juga membutuhkan lensa yang cukup lebar.
Tetapi persoalan sebenarnya bukan soal jumlah kursi. Semakin banyak penasihat, semakin besar pula risiko nasihat berubah menjadi kompromi.
Presiden bisa saja memperoleh 26 pendapat. Tetapi kalau semua pendapat akhirnya disaring menjadi satu suara yang paling nyaman bagi kekuasaan, maka keberadaan mereka tidak banyak berbeda dengan sebuah ruang gema (echo chamber).
Karena itu, keberhasilan Wantimpres seharusnya tidak diukur dari berapa banyak rapat yang dilakukan atau berapa banyak nasihat yang disampaikan. Ukurannya jauh lebih sederhana: berapa kali mereka berani berbeda pendapat dengan Presiden—dan apakah perbedaan itu benar-benar mempengaruhi kebijakan.
Indonesia membutuhkan kekuasaan yang kuat. Tetapi demokrasi tidak membutuhkan kekuasaan yang selalu merasa benar.
Presiden membutuhkan penasihat yang mampu menjadi rem ketika kendaraan kekuasaan melaju terlalu cepat, menjadi cermin ketika kekuasaan mulai kehilangan perspektif, dan menjadi alarm ketika kebijakan mulai menjauh dari kepentingan publik.
Jika Wantimpres mampu menjalankan fungsi itu, 26 orang tersebut dapat menjadi modal penting bagi pemerintahan Prabowo.
Tetapi jika tugas mereka hanya membuat Presiden semakin nyaman dengan keyakinannya sendiri, maka kita boleh bertanya dengan sedikit nakal: Apakah ini Dewan Pertimbangan Presiden—atau sebenarnya Dewan Pembenaran Presiden?
Sebab dalam demokrasi, penasihat terbaik bukanlah mereka yang paling dekat dengan telinga penguasa. Penasihat terbaik adalah mereka yang masih berani berbicara ketika telinga penguasa mulai tidak suka mendengar.
(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta 2008-2024, dan mantan Anggota DPR/MPR RI 1997-1999)
