GELAR UANG SATGAS PKH : SIAPA YANG SALAH PERUSAHAAN MANA?

oleh -17 Dilihat
oleh

Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, MAg, MH (net)

 

Rp13,24 Triliun Untuk Negara : Sebuah Keberhasilan Yang Perlu Dibuka

 

Oleh : Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, MAg, MH

(Ketua Umum DNIKS, Anggota DPR/MPR RI 1999–2013)

 

Penyerahan uang senilai Rp13,24 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara pada 6 Oktober 2026 patut diapresiasi. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan penerimaan negara tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemerintah juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan dalam pelaksanaan operasi penertiban.

Langkah ini menunjukkan bahwa negara berupaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam negara yang masih menghadapi kemiskinan, ketimpangan, kerusakan lingkungan, dan persoalan penguasaan lahan, penyelamatan kekayaan negara merupakan agenda penting.

Namun, di balik angka triliunan rupiah tersebut, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: uang itu berasal dari mana, perusahaan mana yang berkewajiban membayar, pelanggaran apa yang terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mengecilkan keberhasilan pemerintah. Justru sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar keberhasilan penertiban tidak berhenti pada seremoni penyerahan uang, melainkan berlanjut menjadi penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi rakyat.

Publik tidak cukup hanya diberi tahu berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkan. Masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang membayar, apa dasar kewajibannya, bagaimana proses penegakannya, dan apakah seluruh kewajiban yang telah ditetapkan sudah diselesaikan.

Memahami Asal-Usul Rp13,24 Triliun

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, total penerimaan yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Angka tersebut terdiri atas tiga kelompok penerimaan. Pertama, sekitar Rp3,47 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.

Kedua, sekitar Rp1,53 triliun merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus.

Ketiga, sekitar Rp8,23 triliun berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.

Ketiga kelompok tersebut perlu dibedakan secara tegas. Denda administratif merupakan konsekuensi administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku. PNBP dari penanganan tindak pidana khusus mempunyai dasar penerimaan tersendiri. Sementara itu, penerimaan pajak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh Rp13,24 triliun disebut sebagai uang rampasan hasil tindak pidana. Istilah tersebut hanya layak digunakan apabila memang sesuai dengan status hukum dan mekanisme perolehan uang yang bersangkutan. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah. Di dalamnya terdapat konsekuensi hukum, prosedur penagihan, mekanisme pertanggungjawaban, dan hak pihak-pihak yang terkait.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan lebih terperinci bagaimana setiap kelompok penerimaan tersebut terbentuk. Apakah berasal dari kewajiban yang telah lama tertunggak? Apakah merupakan hasil penertiban baru? Berapa jumlah wajib bayar yang terlibat? Berapa yang sudah dibayar dan berapa yang masih harus ditagih? Transparansi semacam ini penting untuk memastikan bahwa angka besar yang diumumkan kepada publik benar-benar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Siapa yang Salah, Perusahaan Mana?

Itulah pertanyaan utama yang perlu dijawab pemerintah. Pada Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kelompok tersebut terdiri atas 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan serta enam badan usaha dari sektor lain, termasuk pertambangan dan perkebunan.

Di antara perusahaan yang disebut dalam pengumuman tersebut terdapat PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Ika Bina Agro Wisesa, dan PT Inang Sari. Keputusan penertiban tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kawasan hutan. Akan tetapi, ada batas yang harus dijaga dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Daftar perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan tersebut merupakan sumber penerimaan Rp13,24 triliun yang diumumkan pada Oktober 2026. Hubungan setiap perusahaan dengan penerimaan tersebut harus dijelaskan berdasarkan data resmi yang dapat diverifikasi.

Demikian pula, pencabutan izin tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pengurus perusahaan telah melakukan tindak pidana. Status pelanggaran administratif, kewajiban pembayaran, dugaan tindak pidana, dan putusan pengadilan merupakan hal-hal yang harus dibedakan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memublikasikan daftar perusahaan yang terkait dengan masing-masing kelompok penerimaan, sepanjang dapat diungkapkan sesuai ketentuan hukum. Informasi itu sekurang-kurangnya perlu menjelaskan dasar kewajiban, jenis pelanggaran atau kewajiban yang ditagih, nilai yang harus dibayar, nilai yang telah dilunasi, serta status penyelesaian kasusnya.

Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat membedakan perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya, perusahaan yang masih memiliki kewajiban, dan pihak yang perkaranya masih berada dalam proses hukum. Jangan sampai publik hanya mengetahui besarnya uang yang diserahkan, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai tentang asal-usulnya.

Jangan Berhenti Pada Pencabutan Izin

Pencabutan izin merupakan instrumen penertiban, bukan akhir dari seluruh persoalan. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa kewajiban yang belum diselesaikan ditagih, kawasan yang dikuasai kembali dikelola sesuai ketentuan, dan kerusakan lingkungan yang terbukti terjadi ditangani melalui langkah pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Jika terdapat kewajiban administratif atau perpajakan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana kawasan yang telah dikuasai kembali akan dikelola. Apakah kawasan tersebut akan dipulihkan, direhabilitasi, atau dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah? Bagaimana negara mencegah agar penguasaan kembali tidak justru membuka ruang bagi persoalan baru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari luas kawasan yang dikuasai kembali atau nilai penerimaan yang berhasil dikumpulkan.

Keberhasilan juga harus terlihat dalam perbaikan tata kelola, pemulihan lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Pekerja dan masyarakat kecil pun harus mendapat perhatian. Mereka tidak boleh menjadi korban tambahan dari penertiban yang seharusnya diarahkan kepada pelanggaran dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan hukum.

Negara harus mampu membedakan kepentingan korporasi dari hak masyarakat. Ketegasan terhadap pelanggaran dan perlindungan terhadap rakyat merupakan dua kewajiban yang harus berjalan bersama.

Siapa yang Mengawasi Para Pengawas?

Penertiban kawasan hutan juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan negara. Bagaimana pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan dapat berlangsung? Apakah pengawasan perizinan telah berjalan efektif? Apakah pemeriksaan lapangan dilakukan secara berkala? Apakah kewajiban perusahaan dipantau secara konsisten?

Pertanyaan itu perlu diajukan bukan untuk menuduh pejabat tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum menyentuh akar persoalan. Jika ditemukan dugaan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pembiaran oleh pihak yang bertanggung jawab, dugaan tersebut harus diperiksa secara profesional. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelaku yang berada di ujung kegiatan usaha, sementara kemungkinan persoalan dalam sistem perizinan dan pengawasan tidak pernah dievaluasi. Namun, pemeriksaan juga harus tetap objektif. Tidak semua kesalahan administratif merupakan tindak pidana, dan tidak setiap pejabat yang pernah menangani perizinan otomatis bertanggung jawab atas pelanggaran perusahaan. Yang diperlukan adalah pemeriksaan berdasarkan bukti, penetapan tanggung jawab sesuai kewenangan, dan proses hukum yang adil.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa dasar yang sah.

Dari Uang Negara Menuju Kesejahteraan Rakyat

Dalam perspektif keadilan sosial, penyelamatan kekayaan negara harus bermuara pada kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Amanat konstitusi ini tidak cukup dimaknai sebagai kewenangan negara untuk menguasai dan menertibkan sumber daya alam. Negara juga berkewajiban memastikan bahwa pengelolaannya memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penerimaan Rp13,24 triliun tentu memperkuat sumber daya keuangan negara. Namun, penggunaannya harus mengikuti mekanisme APBN dan ketentuan perbendaharaan negara. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana penerimaan tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan, tanpa mengesankan bahwa seluruh dana otomatis dialokasikan untuk program tertentu.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan penertiban kawasan hutan berkontribusi terhadap perbaikan pelayanan publik, perlindungan lingkungan, pembangunan daerah, dan pengurangan kemiskinan melalui mekanisme anggaran yang berlaku.

Bagi masyarakat kecil, keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar angka triliunan rupiah. Ukurannya adalah apakah kehidupan mereka menjadi lebih baik, apakah lingkungan lebih terjaga, apakah hak mereka terlindungi, dan apakah pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih adil.

Jangan sampai negara berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar, tetapi persoalan kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan sumber daya, dan lemahnya pengawasan tetap berulang.

Di sinilah pentingnya menghubungkan penegakan hukum dengan agenda kesejahteraan sosial. Negara bukan hanya harus mampu menyelamatkan kekayaan yang menjadi haknya, melainkan juga memastikan bahwa pengelolaan kekayaan tersebut memberi manfaat nyata bagi rakyat.

Penutup : Publik Berhak Mengetahui

Penyerahan Rp13,24 triliun oleh Satgas PKH merupakan momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Namun, keberhasilan tersebut harus disertai keterbukaan mengenai sumber penerimaan, pihak yang berkewajiban membayar, dasar hukum penagihan, serta status penyelesaian setiap kasus.

Pemerintah perlu membuka data secara terukur dan dapat diverifikasi. Denda administratif harus dibedakan dari uang rampasan, penerimaan pajak harus dibedakan dari hasil penyitaan aset, dan pencabutan izin tidak boleh disamakan dengan putusan pidana.

Pertanyaan “siapa yang salah, perusahaan mana?” harus dijawab dengan data dan proses hukum yang jelas. Apabila terdapat pengurus perusahaan atau pejabat yang diduga melakukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Satgas PKH bukan hanya berapa triliun rupiah yang berhasil diserahkan kepada negara atau berapa hektare kawasan yang berhasil dikuasai kembali. Ukurannya juga mencakup kepastian hukum, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Negara tidak cukup hanya menunjukkan uang yang berhasil dikumpulkan. Negara harus menjelaskan dari mana uang itu berasal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Itulah esensi penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus amanat konstitusi yang tidak boleh berhenti sebagai slogan. Wallahu ‘alam bish shawab. (*)