HOT ISU PAGI INI, DOLI KURNIA PUNYA BUKTI PASAL 18 AYAT 3 PKPU 19/2023 MERUPAKAN PASAL SELUNDUPAN

oleh -103 Dilihat
oleh

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari (net)

 

Isu menarik pagi ini Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang. Dia mengaku memiliki bukti bahwa pasal tersebut merupakan selundupan. Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur soal pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi capres dan cawapres yang lulus dari sekolah asing. Pasal itu kini menuai polemik karena dianggap untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka mendaftar di Pilpres 2024. Doli menilai eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari lupa jika dirinya telah dipecat dua kali sebagai pimpinan KPU. Doli menyebut Hasyim tengah menikmati kemunafikannya.

Isu lainnya, Dorongan DPR gunakan hak angket untuk menyelidiki syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wapres pada pemilu 2024 terus menggelinding di Senayan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti bersama Aliansi Kolektif Sipil mulai bergerilya di DPR untuk menemui pimpinan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS, Senin (12/10) sore. Mereka mendorong DPR gunakan mekanisme hak angket untuk menyelidiki ijazah Gibran. Di sisi lain Fraksi PAN DPR sedang mengkaji putusan MK. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang. Dia mengaku memiliki bukti bahwa pasal tersebut merupakan selundupan. Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur soal pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi capres dan cawapres yang lulus dari sekolah asing. Pasal itu kini menuai polemik karena dianggap untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka mendaftar di Pilpres 2024.

Doli menJELASKAN, kronologi keberadaan pasal tersebut aneh karena muncul tanpa penjelasan dan pemberitahuan oleh KPU saat disusun pada tahapan Pilpres 2024. “Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka itu akan masuk, tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Doli menduga, pasal dan ayat tersebut diselundupkan tanpa sepengetahuan Komisi II DPR saat dibahas pada 2023. Dia memastikan tak ada pemberitahuan dari KPU untuk memasukkan pasal tersebut. ‘’Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ujarnya.

Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat bersama KPU kala itu, Doli berharap kebenaran di balik keberadaan pasal itu terungkap di DKPP. Sebab, dia mendengar KPU telah dilaporkan dalam kasus tersebut. “Nah, nanti mungkin di sana juga bisa bisa mulai terungkap itu kalau kalau eh, yang dipersoalkan soal itu,” katanya.

 

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia melayangkan kritik balik terhadap mantan Ketua KPU  Hasyim Asy’ari yang meminta semua pihak tak bersikap munafik buntut polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024. Doli menilai Hasyim lupa jika dirinya telah dipecat dua kali sebagai pimpinan KPU. Bahkan, Doli menyebut Hasyim tengah menikmati kemunafikannya. “Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, bahwa dia pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya,” kata Doli di gedung DPR, Senin (12/10).

Doli yang mantan Ketua Komisi II DPR dan terlibat dalam pembahasan Pasal 18 dalam PKPU tersebut, menyindir posisi Hasyim sebagai salah satu komisaris BUMN saat ini. Doli mempertanyakan posisi komisaris independen PTPN I yang didapat Hasyim saat ini. Apalagi, menurut Doli, Hasyim tak memiliki latar belakang di bidang yang dia duduki saat ini. “Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu,” ujar Doli.

Politisi Golkar ini mengaku, semula tak mau berdebat panjang soal polemik tersebut. Namun, dia menilai Hasyim telah berbicara secara personal. Dia menantang Komisi II menggelar forum resmi dan membahas polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) yang dianggap sengaja untuk mempersiapkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024. “Cuman karena ini sudah menyebut nama saya pribadi, ya saya harus eh jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya,” katanya.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menantang KPU untuk buka-bukaan soal dugaan penyeludupan pasal 18 ayat 3 PKPU No. 19 Tahun 2023 yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wapres pada Pilpres 2024. Seperti diketahui,
Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10). Doli mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR untuk menggelar rapat resmi di masa reses kali ini untuk membahas polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut. Bahkan, dia tak keberatan jika Hasyim Asy’ari, sebagai eks Ketua KPU kala itu turut dihadirkan langsung.

Doli memastikan, Pasal 18 Ayat 3 tak pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin saat itu. Menurut dia, pasal itu tak tercantum dalam naskah yang diserahkan KPU ke DPR. Apalagi, lanjut Doli, pasal tersebut tertuang sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang secara resmi memberi jalan untuk Gibran. “Draf yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya. Yang resmi kami terima, gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan,” katanya.

 

2. DKPP menerima dua aduan soal ketua dan anggota KPU RI yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut dua aduan tersebut diterima DKPP dalam waktu yang berbeda, yakni pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10).

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).

Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dalam aduan itu, kedua principal yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan dari KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

 

3. Dorongan DPR gunakan hak angket untuk menyelidiki syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wapres pada pemilu 2024 terus menggelinding di Senayan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti bersama Aliansi Kolektif Sipil mulai bergerilya di DPR untuk menemui pimpinan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS, Senin (12/10) sore. Mereka mendorong DPR gunakan mekanisme hak angket untuk menyelidiki ijazah Gibran.

Menurut Ray Rangkuti, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memberi dasar untuk penggunaan hak angket. Kendati permohonan ditolak MK, Ray menilai pertimbangan putusan MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat. “Saya agak kaku menyebut Wakil Presiden Gibran sekarang ini. Makanya saya sering manggilnya sekarang Saudara Gibran setelah (putusan) Mahkamah Konstitusi,” kata Ray Rangkuti dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (12/10).

Ray Rangkuti menyebut partai-partai yang berkomunikasi dengan Aliansi sejauh ini menunjukkan respons positif. Ray berjanji akan menemui satu per satu fraksi di DPR untuk mendorong penggunaan hak angket. ‘’Bagi kita, sementara itu sinyal positif bahwa partai-partai politik tidak langsung menyatakan tertutup untuk angket,” katanya.

 

DPP PAN angkat suara soal pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tak menemukan bukti kelulusan atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden  pada Pilpres 2024. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyoroti usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami temuan MK tersebut.

Menurut Viva, fraksi PAN di DPR masih mengkaji hal tersebut. “PAN sedang mengkaji putusan MK,” kata Viva saat dihubungi, Senin (12/10). Menurut Viva, partainya ingin memastikan keputusan MK digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan semata. “Tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” katanya.

Usul pembentukan Pansus sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR. Eka mendorong DPR menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangannya

 

4. Tiga parpol koalisi pendukung pemerintahan di DPR menyatakan belum menentukan sikap untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto lagi pada Pilpres 2029. Partai Demokrat, PKS, dan NasDem mengaku belum membahas dukungan terkait Pilpres 2029. Ketiganya menyatakan masih fokus untuk menyukseskan program prioritas pemerintahan hingga 2029 mendatang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan perihal dukungan capres 2029 akan ada waktunya untuk dibicarakan. Saat ini, kata Herzaky, Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih fokus bertugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK). “Pertama, belum pernah ada pembicaraan mengenai capres dan cawapres di 2029 di kami karena ketum kami mas AHY adalah bagaimana kami mendapatkan tugas kemarin kepercayaan dari Bapak Presiden Prabowo di pemerintahan,” ujar Herzaky kepada wartawan, kemarin.

 

Sekjen PKS, Muhammad Kholid menjelaskan, dukungan Pilpres 2029 merupakan ranah Majelis Syuro PKS. Hingga kini, kata Kholid, Majelis Syuro belum mengambil keputusan. “Musyawarah Majelis Syuro menetapkan bahwa PKS mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sukses hingga 2029,” kata Kholid saat dihubungi, Senin (12/10). “Terkait Pilpres 2029, musyawarah Majelis Syuro belum menetapkan keputusan,” imbuhnya.

Kholid mengatakan PKS saat ini masih fokus mengawal sejumlah program strategis pemerintah. Menurut dia, hal itu bagian dari janji dan amanah yang harus dituntaskan. “Kita tunaikan amanah ini sebaik-baiknya terlebih dahulu. Perkara nanti pilpres 2029 ada waktunya untuk menentukan sikap tersebut,” kata Kholid.

 

Pengamat politik dari Citra Institut Efriza menilai, dukungan sejumlah partai kepada Prabowo sejak dini belum bisa dipercaya sepenuhnya. Menurut dia, pernyataan tersebut bisa menjadi cara partai untuk mengamankan posisi dalam konfigurasi kekuasaan saat ini. “Partai politik yang menyatakan dukungan kepada Prabowo sejak dini, tidak dapat dipercaya sepenuhnya, ini hanya sekadar pernyataan bukan deklarasi dukungan, mereka sekadar berkomunikasi manis semata, tujuannya untuk mengamankan posisi dalam konfigurasi kekuasaan saat ini, sekaligus untuk menjaga kepentingan dan stabilitas politik semata,” ujar Efriza, Senin (12/10).

Efriza mengatakan, keuntungan partai yang lebih awal menyatakan dukungan adalah peluang memperoleh kepercayaan lebih besar dari Prabowo. Dukungan tersebut juga dapat membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah. “Tujuan partai-partai itu lebih kepada jangka pendek untuk membangun citra sebagai mitra yang konsisten, serta membuka peluang untuk memperjuangkan agenda dan kepentingan politiknya dalam pemerintahan,” kata Efriza.

 

5. Menhut Raja Juli Antoni mengatakan kementeriannya akan memcabut lagi izin perusahaan yang terlibat karhutla. Juli menyebut, setidaknya ada 5 sampai 6 perusahaan yang izinnya akan dicabut dalam waktu dekat. “Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya,” kata Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10). Menhut secara tegas dan konsisten menindak perusahaan nakal yang terkait Karhutla tanpa pandang bulu. Beberapa waktu lalu, Menhut sudah mengumumkan pencabutan izin atau pembekuan izin perusahaan yang terlibat Karhuta. Menhut sedikit membocorkan ada beberapa perusahaan lagi yang akan disanksi tegas.

 

Menko Polkam Dudung Abdurachman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto belum bahas bantuan luar negeri, termasuk dari Malaysia untuk memadamkan karhutla. Padahal, Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia Ahmad Zahid Hamidi telah menyindir pemerintah Indonesia belum merespons bantuan itu. “Belum, tadi belum dibahas, belum dibahas,” ujar Dudung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10) malam.

Meski begitu, Dudung menyebut pemerintah memonitor protes dari negara lain mengenai asap karhutla. Dia menegaskan, pemerintah telah berupaya maksimal dalam memadamkan karhutla. “Ya, memang ada ya tanggapan dari negara lain masalah kebakaran hutan ini. Tetapi kita sudah maksimal berupaya ya. Mudah-mudahan ini bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.

 

6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan, ada tiga langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat pemadaman karhutla. Langkah tersebut mencakup pengujian teknologi pemadaman alternatif, redistribusi armada udara, dan penguatan pemadaman darat. Pemadaman alternatif yang disebut Suharyanto meliputi penggunaan dry ice dan teknologi anti-chamas.

“Pertama, mempercepat uji coba teknologi pemadaman alternatif. BNPB bersama dengan K/L lainnya perlu menguji penggunaan dry ice untuk membantu mendinginkan dan menekan bara api yang membara di bawah permukaan gambut,” kata Suharyanto, Senin (12/10). Dry ice atau es kering alias biang es disebutnya bisa membantu pemadaman di lahan gambut. Selain dry ice, BNPB mendorong pengujian gel atau cairan pemadam khusus gambut, termasuk teknologi anti-chamas alias bahan penghambat api.

 

Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen Zainul Arifin meminta 50 pompa alkon atau pompa air mesin bensin/solar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menangani karhutla. Permintaan itu langsung dipenuhi Prabowo, bahkan ia memberikan 200 pompa air. Momen itu terjadi saat Prabowo, menteri, dan pejabat terkait menggelar ratas karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10).

Mulanya, Zainul menyampaikan bahwa karhutla yang terjadi di Taman Nasional Tanjung Puting menjadi perhatian dunia. Sebab, per kemarin, ada 247 wisatawan mancanegara yang berada di lokasi. “Sampai dengan saat ini, setahun ini sudah 66.000, Bapak, wisatawan mancanegara. Oleh karena itu memang kita harus fokus untuk memberantas karhutla ini,” ujar Zainul. Ia menyebut, memadamkan karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting tidak semudah yang dibayangkan.

 

Sekjen PKS, Muhammad Kholid mendorong pemerintah mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Kata dia, penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga melindungi warga di daerah terdampak. “Kabut asap telah mengganggu kesehatan, pendidikan, kegiatan ekonomi, dan hubungan dengan negara tetangga. Penanganan harus segera dipercepat,” ujar Kholid dalam keterangannya, Selasa (13/10). Ia mengatakan, penanganan karhutla perlu diperkuat, khususnya dalam perlindungan kesehatan warga dan mencegah terulangnya kebakaran.

Sementara itu, Seskab Teddy Indra Wijaya dalam siaran pers tertulis Setpres, Senin (12/10) malam, mengatakan 60.177 personel gabungan terlibat dalam operasi darat pemadaman karhutla. “Dengan tingkat keberhasilan pemadaman rata-rata di atas 80 persen dari luas lahan yang baru terbakar setiap harinya,” ujarnya. Dikatakan, selain operasi darat yang mengerahkan 60.177 personel gabungan, ada pula operasi udara lewat bom air yang terus dilakukan. “Operasi udara melalui water bombing di sejumlah wilayah juga terus dilakukan untuk mempercepat pemadaman,” kata Teddy.

 

7. Kejagung periksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan pegawai Setjen Kemendagri pada Senin (12/10). Pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 sampai dengan 2024. “MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10).

Bukan hanya itu, tim penyidik Dirdik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi Tahun 2009 berinisial CMS sebagai saksi. Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Anang pastikan penyidikan kasus ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

8. Anggota Komisi I DPR Iman Sukri meminta KBRI Arab Saudi siaga dalam melindungi WNI di sana. Hal tersebut disampaikannya terkait meningkatnya eskalasi konflik setelah kelompok Houthi menyerang Bandara Riyadh pada Minggu (11/10). “KBRI harus hadir sebagai sumber informasi resmi yang bisa diandalkan WNI. Pastikan warga mengetahui apa yang sedang terjadi, ke mana harus menghubungi perwakilan RI, dan bagaimana memperoleh bantuan darurat,” ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Ia menekankan pentingnya memperbarui data kependudukan dan memetakan persebaran WNI secara akurat, khususnya di wilayah terdampak konflik. Data yang mutakhir dan pemetaan yang tepat dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses evakuasi dan memastikan distribusi bantuan logistik berjalan efektif jika situasi keamanan tiba-tiba memburuk.

 

Situasi di kawasan Arab Saudi memanas usai kelompok milisi Houthi dari Yaman menyerang wilayah Arab Saudi. Bandara Internasional King Khalid sudah dua kali kena serangan. Pertama, pada Sabtu (10/10) dan kedua pada Minggu (11/10). Serangan hari Sabtu menewaskan 13 orang dan mengakibatkan ratusan orang luka-luka. Serangan hari Minggu menewaskan satu orang. Pada Senin (12/10) drone dari Houthi juga menyerang wilayah Saudi. Houthi bahkan berulang mengancam akan menargetkan bandara, wilayah udara, serta fasilitas minyak Saudi.

Kemenhaj RI mengimbau WNI yang berada di Arab Saudi menghindari daerah rawan. Ia juga meminta jemaah umrah meningkatkan kewaspadaan menyusul serangan yang terjadi di Bandara Internasional King Khalid. “Kami mengimbau WNI di Arab Saudi, termasuk jemaah umrah, tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Hindari lokasi rawan, patuhi aturan yang berlaku, serta ikuti arahan otoritas setempat. Keselamatan harus menjadi prioritas,” kata Jubir Kemenhaj, Ichsan Marsha dalam keterangan resminya, Senin (12/10).

Bagi jemaah yang sudah berada di Arab Saudi, Kemenhaj menekankan pentingnya menjalin komunikasi intensif dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ichsan berharap pihak travel aktif memantau kondisi serta menyampaikan informasi keselamatan secara berkala kepada jemaah. Sementara bagi calon jemaah umrah yang belum berangkat dari tanah air, Kemenhaj meminta untuk mengantisipasi perkembangan situasi.

 

9. Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda mengaku menerima uang dari perusahaan PT Blueray Cargo sebanyak tujuh kali. Dalam persidangan, JPU KPK mengonfirmasi penerimaan uang yang diberikan kepada Gatot melalui mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko. Gatot membenarkan dirinya menerima uang tersebut, jaksa kemudian menanyakan jumlah uang yang telah dikembalikan Gatot. “Tiga seperempat miliar (Rp 3,25 miliar),” jawab Gatot, saat bersaksi dalam persidangan gratifikasi Bea dan Cukai dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

Gatot juga membenarkan, uang yang diterimanya seluruhnya dalam bentuk dollar Singapura atau SGD. Dalam persidangan, Gatot menjelaskan, sebagian uang yang diterimanya dari Blueray disisihkan untuk diserahkan kepada terdakwa sekaligus mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiyaksono. Gatot mengatakan, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan permintaan pengumpulan dana operasional sebesar Rp 200 juta setiap bulan.

 

10. Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK menyatakan ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tinggi sarjana hingga doktoral dapat diakui dan digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah dalam pendaftaran capres-cawapres menggantikan ijazah SMA.

“Mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif,” tulis pemohon dalam berkas permohonan, dikutip Senin (12/10). Dalil pemohon juga menyebut ada ketidakselarasan norma antara Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menetapkan standar minimal berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

 

11. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kasus penyerangan terhadap petugas Satpol PP dalam penertiban parkir liar di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diproses secara hukum. Pramono mengatakan, pihak manajemen proyek yang berada di sekitar lokasi kejadian telah mendatangi pihak kecamatan dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Pramono tetap meminta proses hukum tetap berjalan karena petugas mengalami pemukulan dan intimidasi saat menjalankan tugasnya. “Saya menyampaikan bahwa ini petugas yang sedang bekerja dan mereka bukan seperti yang digambarkan melakukan penertiban terhadap pedagang ataupun ibu yang biasa berjualan di sana,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (12/10). (Harjono PS)