UNTUK LURUSKAN YANG BENGKOK, HARUSNYA DPR TANGGAP SASMITO TERHADAP PUTUSAN DAN PERTIMBANGAN MK

oleh -179 Dilihat
oleh

Syamsoel Bachrudin, SH (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Syamsoel Bachrudin, SH

 

Hari ini genap seminggu Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dkk. MK memutuskan, perkara yang diajukan pemohon tidak bisa diterima (NO). Tetapi pertimbangannya menyatakan, belum ditemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Saya pikir, apa yang dilakukan MK melalui pertimbangannya itu adalah dimulainya gerakan meluruskan yang bengkok pada masa lalu. Ini gerakan besar tapi smooth. MK membongkar tindakan-tindakan yang diduga tidak kesatria, yang diduga melenceng, dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang sengaja ditutup-tutupi tanpa adanya kekuatan yang mampu melawan dan mencegahnya. Apa daya KPU dan pejabat yang menerbitkan suket menghadapi penguasa saat itu. Tidak mungkin berani.

Menurut saya, apa yang dilakukan MK menyampaikan pertimbangan itu substansinya adalah membongkar dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa lalu dimana tidak ada kekuatan yang bisa membendungnya. Tidak ada kekuatan yang mampu melawan dan membongkar kebatilan itu. Saya pikir kalau tidak untuk meluruskan yang bengkok, ngapain MK menyidangkan gugatan Denny Indrayana dkk.

Sebagai pengadil yang mumpuni dan berpengalaman, pastinya MK tahu Denny Indrayana dkk tidak punya legal standing dan tak berhak mengajukan gugatan it uke MK. MK bisa menyatakan pemohon tidak punya legal standing sejak awal sehingga tidak perlu susah payah bersidang malam-malam dan menyuguhkan tontonan yang bisa mengundang emosi masyarakat. Namun MK lakukan persidangan juga. Karena niatnya barangkali untuk meluruskan yang bengkok yang terjadi pada pemerintahan lalu. Sehingga MK menyampaikan pertimbangan tersebut, meskipun putusannya mengatakan pemohon tidak punya legal standing.

Satu hal lagi, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wapres karena hal itu merupakan kewenangan lembaga lain. Menurut penulis, penegasan MK tersebut sebagai hal yang patut. MK tahu diri sehingga tidak lakukan hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya.

Satu pertanyaan yang mungkin menggantung di benak publik adalah kenapa sih Denny Indrayana ajukan gugatan ke MK? Substansinya sih? Banyak yang paham bahwa substansi dari gugatan Denny Indrayana dkk adalah untuk membuktikan soal ada tidaknya ijazah Gibran. Dan itu sudah terjawab dalam pertimbangan MK. Oleh karena putusan MK termasuk pertimbangannya bersifat final, maka mau tidak mau DPR harus menindaklanjutinya. Itu kalau semua pihak mau bernegara secara benar dan adil sesuai asas demokrasi yang bersifat universal.

Saya kira tak perlu bertele-tele lagi. Faktanya MK sudah memutuskan tidak dapat menerima gugatan pemohon, tetapi pertimbangannya menyatakan, tidak diterima bukti Gibran punya ijazah SMA atau sederajat. Pertimbangan MK sebagaimana keputusannya adalah final, tidak bisa diganggu gugat. Pertimbangan MK harus ditindaklanjuti DPR tidak boleh dibungkam dengan dalih macam-macam. Itu kalau kita menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Jangan menang-menangan dan berupaya menutup-nutupi kecurangan. Bagaimana jadinya kalau yang mengajukan gugatan itu pihak yang punya legal standing? Kan selesai dari kemarin kan?

Namun, jujur saja. Kalau mengharapkan bahwa yang mengajukan permohonan itu pihak yang punya legal standing, dalam hal ini termasuk capres-cawapres yang kalah pilpres 2024, pastilah hal itu tidak mungkin. Karena, begitu mereka yang mengajukan permohonan ke MK, akan rebut juga. Mereka pasti dijegal dan langsung patah sejak awal. Karena akan dituding tidak fair dan mau bikin kekacauan saja. Makanya, muncul pihak ketiga yakni Denny Indrayana dkk.

Kita patut bersyukur mereka mau mengajukan permohonan ke MK dan MK membuat terobosan baru lewat pertimbangannya. Hal itu dilakukan barangkali untuk mengadili dugaan ‘kecurangan masa lalu’ yang selama ini sengaja ditutup-tutupi. Kita harus puji kepiawaian MK mengadili persoalan itu. Kita harus hormati putusan MK, termasuk pertimbangannya. Pertimbangan MK itu merupakan loncatan sejarah yang besar. Karena untuk membuktikan kebenaran yang substantif. Langkah MK ini demi menegakkan kejujuran dan keadilan dalam pemilu.

Namun, hasil spektakuler MK ini belum bersambut. Belum membuahkan hasil yang nyata, karena DPR yang mayoritas suaranya mendukung Prabowo-Gibran belum melirik pertimbangan MK. Mereka masih ragu-ragu, belum tergerak untuk menindaklanjuti secara politis. Rakyat tentu berharap, para petinggi negara ini punya jiwa besar untuk mengedepankan kejujuran dan keadilan. Semua pihak siapa pun dia, harus meluruskan hal-hal yang bengkok, baik masa sekarang maupun masa lalu.

Semua harus ikut handarbeni (ikut memiliki) negeri ini. Harus ikut menjaga dan merawat negeri ini dengan kebesaran jiwa. Jangan malah membiarkan yang bengkok. Marilah di sisa hidup ini kita ikut meluruskan yang bengkok, melalui bidangnya masing-masing. Kita punya hati yang bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Hatinurani kita tentu tidak bisa menyaksikan dan membiarkan hal-hal bengkok yang penuh kebatilan.

Marilah kita sama-sama membenahi kekeliruan, mengobati penyakit-penyakit bangsa secara arif dan bijaksana. Jangan mengedepankan ego dan berdalih macam-macam sehingga persoalan jadi tambah sulit yang akhirnya membuyarkan upaya meluruskan yang bengkok pada masa lalu. Marilah kita sama-sama menggelorakan semangat meluruskan yang bengkok dengan gembira dan hati yang tulus.

Lalu bagaimana kalau Gibran punya ijazah SMA atau sederajat? Kalau GRR punya ijazah SMA atau sederajat, kenapa tidak dia ditunjukkan? Karena, bukankah pertimbangan MK yang sudah terpublikasikan secara luas itu menyangkut kepentingan dirinya, harga dirinya, dan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Kembali pada usulan terdahulu, marilah kita bersama-sama meluruskan hal-hal yang bengkok tadi. Karena selama itu tidak dilakukan, legitimasi pemerintah makin berkurang, makin berkurang, dan akhirnya hilang. Ini yang tidak kita kehendaki.

Kita harus berjiwa besar dan bersama-sama dengan ketulusan hati meluruskan yang bengkok. DPR harus tunjukkan sikap kenegaraan. Harus tanggap sasmito terhadap keputusan dan pertimbangan MK. Gunakan hak angket untuk lakukan penyelidikan terhadap ijazahnya Gibran yang kini menjadi tuntutan publik. Karena di forum itu Gibran yang nama dan kehormatannya terkoyak bisa membela diri. Tunjukkan saja ijazahnya sehingga masalah akan selesai.

Soal kekhawatiran terjadi chaos bila DPR gunakan hak konstitusionalnya, asal semua pihak menyadari bahwa angket ini untuk meluruskan yang bengkok, takkan ada yang lakukan hal hal yang anarkhis. Polisi dan tentara yang tugasnya menciptakan ketertiban masyarakat dan menjaga keutuhan negara harus betul-betul melaksanakan tugas dengan baik. Harus teguh, harus kuat, harus adil. Siapapun yang berbuat onar harus ditindak tanpa pandang bulu. Wibawa negara harus ditegakkan dan itu harus dimulai dari sekarang.

(Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang sekarang menjadi pemerhati masalah hukum, dan tinggal di Surabaya Jawa Timur).