JAWA TENGAH, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendukung langkah tegas Kapolda Jawa Tengah terhadap anggota kepolisian yang terbukti membekingi peredaran narkoba, perjudian, atau melakukan transaksi perkara. Ia menilai, penindakan tanpa kompromi diperlukan untuk menjaga integritas Polri sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dukungan itu disampaikan Habib Aboe saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Tengah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Menurut dia, kebijakan zero tolerance harus diterapkan secara konsisten terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan.
“Saya mendukung penuh ketegasan Kapolda Jawa Tengah yang menerapkan kebijakan zero tolerance tanpa kompromi terhadap anggota yang membekingi perjudian, narkoba, maupun melakukan transaksi perkara,” kata Habib Aboe.
Ia menilai, ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kepolisian.
“Kalau ada anggota yang justru membekingi kejahatan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mencederai hukum dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain integritas internal, Habib Aboe mengapresiasi pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba oleh Polda Jawa Tengah. Ia menilai pemberantasan narkotika perlu dilakukan melalui kombinasi pencegahan dan penindakan agar peredarannya tidak meluas hingga ke tingkat desa.
Menurut dia, operasi tersebut perlu diikuti pengawasan berkelanjutan, pemetaan wilayah rawan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah itu dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan mencegah terbentuknya kampung narkoba.
Habib Aboe juga mengingatkan bahwa persoalan narkoba bukan sekadar masalah kriminalitas, melainkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari penindakan, tetapi juga dari efektivitas pencegahan peredarannya.
Dalam pertemuan tersebut, ia turut menyoroti penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang oleh Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan bahan kunjungan kerja yang diterimanya, Ditres PPA PPO Polda Jawa Tengah bersama jajaran menangani 722 laporan polisi terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang sepanjang 2026.
Habib Aboe menilai jumlah laporan itu perlu menjadi perhatian serius. Ia mendorong penguatan langkah pencegahan agar kejahatan terhadap kelompok rentan tidak terus berulang.
“Saya mendapat informasi bahwa sepanjang 2026 Ditres PPA PPO Polda Jawa Tengah bersama jajaran telah menangani 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak serta perdagangan orang. Angka ini cukup tinggi. Menurut saya, harus ada upaya preventif secara ekstra,” katanya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas kerja sama Polda Jawa Tengah dengan pemerintah daerah dan institusi terkait dalam mencegah tindak pidana tersebut. Menurut dia, program pencegahan yang terarah diperlukan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada penanganan perkara setelah kejahatan terjadi.
“Apakah sudah ada kerja sama dengan pemerintah daerah atau institusi lain untuk melakukan pencegahan? Apakah sudah ada program khusus yang dijalankan? Ini penting untuk kita dalami, karena perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya dengan menangani perkara setelah kejahatan terjadi,” ujarnya.
Habib Aboe berharap Polda Jawa Tengah terus memperkuat integritas personel, meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba, serta mengoptimalkan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional, disertai upaya pencegahan yang terukur. Penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, menurut dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian dan membangun kepercayaan publik. ***
