HOT ISU PAGI INI, SEKJEN PDIP SEBUT PUTUSAN MK TERKAIT SYARAT PENDIDIKAN WAPRES GIBRAN JADI BEBAN PRABOWO

oleh -125 Dilihat
oleh

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (net)

 

Isu menarik pagi ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki satu beban berat, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran. Menurut Hasto, putusan itu meruntuhkan legitimasi Gibran dan itu otomatis jadi beban Prabowo. Hasto mengaku belum lama ini partainya menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, pemerintah tak bisa lagi menutup mata terhadap berbagai kritik tersebut.

Isu lainnya, usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan soal kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi ditolak KPK, PDIP Nasdem dan ICW. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, hasil kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi. PDIP tuding Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi. Presiden Prabowo perintahkan jajarannya untuk mencabut izin 32 perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat karhutla. Presiden Prabowo Subianto tegaskan, Indonesia tidak gentar terhadap gertakan MSCI. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Presiden Prabowo memiliki satu beban berat, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran. Menurut Hasto, putusan itu meruntuhkan legitimasi Gibran dan itu otomatis jadi beban Prabowo. “Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto saat menyampaikan sejumlah catatan terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming per 20 Oktober 2026 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/10).

Hasto mengingatkan pemerintah perlu melakukan otokritik terhadap kinerja untuk memenuhi janji kampanye. Hasto terutama menyoroti janji pemenuhan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar. “Dan berbagai masalah termasuk bagaimana penanganan bencana, bagaimana persoalan korupsi, kebakaran hutan, dan kemudian apa yang dulu menjadi semangat reformasi,” ujarnya. Hasto mengaku belum lama ini PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, pemerintah tak lagi bisa menutup mata terhadap berbagai kritik tersebut.

 

Terpisah, Komisi II DPR akan mengkaji syarat pendidikan SMA capres-cawapres yang kini digugat ke MK dalam pembahasan RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan memastikan semua perkara di MK terkait pemilu akan dibahas dalam RUU. “Semua upaya pengajuan gugatan di MK kami cermati dan kaji, tidak terbatas pada putusan yang menyatakan tidak dapat diterima, menolak atau mengabulkan permohonan,” kata Irawan saat dihubungi, Rabu (21/10).

Irawan mengaku menghormati gugatan terkait syarat pendidikan SMA bagi capres-cawapres di MK saat ini. Menurut dia, gugatan tersebut bagian dari hak setiap warga negara. Namun, menurut dia, semua masukan dan usulan terkait pemilu mestinya juga disampaikan ke DPR. Apalagi, Komisi II secara resmi telah membentuk Panja RUU tersebut. “Sebenarnya lebih baik jika berbagai masukan konstruktif terkait dengan berbagai isu penyelenggaraan pemilu disampaikan ke Panja,” kata dia.

 

2. Usul perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto menuai penolakan, baik dari KPK, PDIP, Nasdem, maupun ICW. Luhut mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.

Usulan itu, kata Luhut, merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10). “Tadi, Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” tambah dia.

Luhut menyebut, selama ini, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi. “Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujarnya.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hasil kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditegaskannya saat menanggapi usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. “Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” tegas Setyo, Rabu (21/10).

Setyo mengatakan, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda. Dia bilang, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri. “Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” tegasnya lagi.

Setyo mengatakan, jika harus mengacu pada UNCAC, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. “Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ujarnya.

 

PDI-P juga menolak usulan Luhut. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, usulan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto terkesan terlalu menyederhanakan persoalan korupsi. “Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto kepada wartawan, Rabu (21/10).

Menurut dia, pemerintah seharusnya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisinya. Seharusnya Luhut sehari menyampaikan agenda-agenda konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi kepada kepala negara. “Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan Pak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi,” kata Hasto.

 

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo juga menolak usulan Luhut. Politisi Nasdem ini menilai usulan tersebut berpotensi menghambat pemberantasan korupsi, karena mempersempit cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia. “Kalau ide itu diterapkan, justru menurut hemat saya, itu berbahaya. Itu angin segar bagi orang-orang yang punya niat untuk memperkaya diri atau orang lain,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (22/10).

Menurut Rudianto, definisi korupsi di Indonesia tidak bisa hanya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Dia berpandangan, cakupan korupsi dalam hukum Indonesia lebih luas daripada penyuapan. Rudianto mengingatkan, tindak pidana korupsi telah diatur dalam UU Tipikor. Menurut dia, pengaturan tersebut menjadi landasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik maupun pihak yang mendapat mandat mengelola perusahaan negara.

 

ICW terang-terangan menolak usulan Luhut. Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, jika unsur kerugian negara dihapus dari definisi korupsi, angka kasus korupsi akan terkesan turun karena kepentingan politis penguasa. “Jika pasal kerugian negara dihapus, maka kita bisa memproyeksikan ke depan korupsi akan berkurang drastis. Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” kata Wana, Rabu (21/10). Ia mengatakan, berdasarkan catatan ICW terkait vonis korupsi tahun 2024, 83 persen terdakwa divonis menggunakan pasal kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

 

3. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai, usulan Luhut untuk meredefinisi korupsi layak dipertimbangkan. “Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” kata Yusril, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam. Yusril berpendapat, UNCAC atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia memang memfokuskan pada pemulihan kerugian negara dan penyuapan.

Namun, sejak diratifikasi pada 2006, isi UNCAC belum disesuaikan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir direvisi pada tahun 2001. Bahkan, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dibentuk, definisi korupsi yang tertuang di beleid tersebut masih mengacu pada UU Tipikor yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.

“Jadi, memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” ujar dia. Akibatnya, hukum yang berlaku di Indonesia menganggap segala perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagai korupsi. “Nah, jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” ujar Yusril.

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai definisi korupsi di Indonesia saat ini kerap membuat pejabat pemerintahan, khususnya di lingkungan BUMN, takut ambil keputusan karena takut merugi. “Apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi,” ujar Yusril. Sebab, jika BUMN merugi, pejabatnya bisa dijerat kasus korupsi. Padahal, untung dan rugi dalam dunia bisnis adalah hal wajar “Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, tidak diapakan. Namanya orang bisnis kan bisa untung bisa rugi,” ujarnya.

 

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan ke Presiden Prabowo Subianto soal definisi korupsi masih tahap wacana. “Ini kan, masih sementara, tahap wacana,” kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10). Supratman menyebut usulan itu masih akan dilakukan diskusi mendalam. “Dan itu akan pasti dilakukan diskusi terkait dengan hal tersebut. Karena kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu terkait hal tersebut,” ujar dia.

 

4. Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk mencabut izin 32 perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat karhutla. Perintah itu disampaikannya saat menyampaikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10). Prabowo menyampaikan dari hasil penyelidikan menunjukkan, karhutla tidak semata-mata terjadi secara alamiah atau akibat faktor alam saja. Melainkan, ada campur tangan manusia. Prabowo meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dengan dibantu TNI untuk menyelidiki korporasi atau perusahaan yang diduga ikut bertanggung jawab atas karhutla.

“Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” tuturnya. Atas dasar itu, Prabowo meminta jajarannya untuk tidak menganggap remeh masalah karhutla ini dan memerintahkan untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar. “Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” ucap Prabowo.

 

Kemenhut RI jatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. “Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Menhut Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Raja Juli mengatakan sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem. Terbaru ia mengungkapkan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan diberikan kepada enam perusahaan yang tersebar di Kalimantan.

Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya dan paksaan pemulihan ekosistem itu adalah PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas lahan terbakar seluas 4.803 ha. PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 ha, dan luas lahan terbakar 1.049 ha. Lalu, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha dengan area terbakar seluas 718 ha. PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 ha dengan luas lahan terbakar sebesar 420 ha. PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar seluas 348 ha. PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi lahan 68.286 ha dan area terbakar seluas 193 ha.

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia tidak gentar terhadap gertakan MSCI. Prabowo menekankan kepada penyedia indeks pasar saham asal Amerika Serikat (AS) itu bahwa Indonesia tidak takut terhadap siapapun. Penegasan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

“Kesulitan kita masih banyak, gangguan masih banyak, kita terus diadang, ada apa itu? Macam-macam lah. MSCI, macam-macam. Dia mau takut-takuti kita. Saya hanya katakan kepada MSCI, bangsa Indonesia tidak takut siapapun, dan tidak akan gentar,” tegas Prabowo, disambut tepuk tangan para petinggi yang ikut sidang kabinet.

Prabowo menyatakan, Indonesia punya kekuatan dan keberanian dan jiwa pantang menyerah. “Saudara sekalian, kita tidak takut. Kita punya kekuatan, kita punya keberanian, dan kita rela berkorban dan kita tidak mengenal menyerah,” ujarnya. Jika diperlukan, tegas Prabowo, Indonesia akan kembali melakukan penghematan besar-besaran. “Kalau perlu, kita adakan penghematan besar-besaran. Kita lebih hemat lagi nanti,” imbuh Prabowo.

Seperti diberitakan, dalam beberapa waktu terakhir, MSCI umumkan akan lakukan konsultasi resmi untuk menentukan apakah status Indonesia sebagai pasar berkembang (emerging market) akan diturunkan menjadi pasar mandiri (stand-alone market). MSCI menyebut, sejumlah persoalan struktural sebagai alasan dilakukannya konsultasi tersebut, termasuk struktur kepemilikan yang tidak transparan, kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi, serta praktik perdagangan yang terkoordinasi.

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia tak takut dengan penyedia indeks pasar saham asal Amerika Serikat (AS), Morgan Stanley Capital International (MSCI), bukan untuk menantang MSCI. “Enggaklah, enggak ada,” kata Friderica di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut dia, Prabowo justru mendukung reformasi pasar modal Indonesia agar semakin kredibel. Friderica menyebutkan, Bursa Efek Indonesia juga sudah membangun komunikasi dengan pihak MSCI. “Makanya reformasi terus kita lakukan. Semakin kredibel, semakin likuid, semakin transparan, dan menjadi rumah untuk long-term investment buat masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ancaman penyedia indeks pasar saham asal Amerika Serikat (AS), Morgan Stanley Capital International (MSCI) hanyalah riak-riak yang tidak mengganggu ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Airlangga menekankan, masih banyak agensi rating lain yang bisa menilai perekonomian Indonesia.

“Memang dari segi sentimental seperti yang kemarin dibahas, ada riak-riak seperti MSCI. Tetapi, kan itu bukan sesuatu yang mengganggu secara keseluruhan. Dan banyak agensi rating lain juga bisa menilai perekonomian kita,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam. Airlangga mengungkit Indonesia yang tetap bisa memastikan kerja sama dan membuka akses pasar secara luas, meski di tengah dunia yang sedang penuh tantangan.

 

5. Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal teknologi saat ini yang kerap disalahgunakan untuk membuat kekacauan. Ia mengatakan gerak-gerik jajaran Kabinet Merah Putih telah diawasi oleh publik. “Sedikit gerakan Saudara diawasi, seluruh harta kekayaanmu diawasi, setiap ucapanmu diawasi. Itulah risiko berbakti dalam bidang pemerintahan,” ujar Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10). “Apalagi di zaman sekarang, di zaman teknologi digital yang begitu canggih, teknologi yang sangat canggih, tapi juga bisa sering disalahgunakan. Dalam keadaan sekarang, banyak teknologi dipakai sebagai senjata untuk membuat kekacauan, untuk membuat perpecahan,” sambungnya.

 

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, prestasi yang telah pemerintahannya capai dalam 2 tahun patut dibanggakan. Prabowo menekankan dirinya bukan sombong. Dia menekankan kepada para menterinya bahwa mereka tidak boleh rendah diri. “Dalam kondisi ini, saya sekali lagi menggunakan kesempatan ini menyampaikan terima kasih saya sedalam-dalamnya. Dengan segala kelebihan dan kekurangan kita, prestasi yang telah kita capai dalam 2 tahun ini perlu kita banggakan. Bukan kita sombong. Kita tidak boleh sombong. Tapi, kita tidak boleh rendah diri,” pinta Prabowo.

 

Presiden Prabowo Subianto menyebut, mengabdi di pemerintahan merupakan sebuah pengorbanan. “Saudara-saudara sudah mengerti dan sudah paham bahwa mengabdi di bidang pemerintahan adalah sesungguhnya pengorbanan. Kehidupan pribadimu, kepentingan pribadimu, kau korbankan,” ujar Prabowo. Ia menyampaikan, bergabung di pemerintahan merupakan panggilan sejarah bagi mereka yang terpilih. “Saudara-saudara bergabung di sini adalah panggilan sejarah, Saudara terpanggil untuk berbakti kepada negara dan rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.

 

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, pemerintahan yang dipimpinnya telah mengemban amanah rakyat selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, pemerintah telah menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah tantangan global. “Lingkungan global pada saat kita menjalankan pemerintahan cukup menantang. Lingkungan global yang kita hadapi sekarang penuh dengan krisis, penuh dengan konflik, bahkan peperangan,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto mengakui, koalisi pemerintahan yang dia pimpin memang besar. Namun, dia menekankan, koalisi besar itu memang diciptakan untuk memperbaiki kehidupan rakyat. “Koalisi kita besar, benar. Karena saya ingin sebanyak mungkin kekuatan bersatu untuk menjalankan perbaikan kehidupan rakyat kita,” ujarnya. Prabowo menjelaskan, dinamika politik di Indonesia memang persaingannya keras, mengingat kursinya terbatas. Ia meledek ada ketua umum partai yang hadir tersenyum ketika dirinya berbicara seperti itu.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya mengikuti garis politik mantan Presiden Jokowi yang punya hubungan baik dengan semua tetangga. Prabowo menegaskan hal itu saat membahas soal sikap politik luar negerinya dalam Sidang Kabinet Paripurna. “Sejak awal, bahkan sebelum saya resmi dilantik sebagai presiden, saya jadi Menteri Pertahanan dalam kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, saya mengikuti juga garis politik Pak Joko Widodo pada saat itu, kita ingin punya hubungan baik dengan semua tetangga kita,” kata Prabowo.

 

Anggota Wantimpres Rocky Gerung memberi nilai bagus untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sudah berjalan dua tahun ini. “Saya kasih nilai sip (sambil memberikan gestur tangan finger heart),” ujar Rocky di Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10). Rocky memberikan gestur populer dengan jempol dan telunjuk bersilang. “Ya pasti bagus lah (dua tahun pemerintahan Prabowo),” kata dia. Tetapi Rocky mengakui ada yang perlu dievaluasi.

 

Terpisah, KontraS menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, justru memperlihatkan semakin buruknya situasi HAM di Indonesia. Wakil Koordinator KontraS Jane Rosalina mencatat berbagai peristiwa pelanggaran HAM terus berulang, kebebasan sipil kian terhimpit, dan reformasi sektor keamanan semakin menjauh dari cita-cita demokrasi.

“Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah justru gagal menunjukkan arah kebijakan HAM yang konkret, terukur, dan berpihak pada korban. Alih-alih menghadirkan perubahan, dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran justru mempertegas keberlanjutan praktik impunitas, represi, dan kemunduran demokrasi,” kata Jane dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

 

6. Ketua KPN Setyo Budiyanto membenarkan, phaknya sudah kirim surat kepada Panglima TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB. “Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo saat dihubungi awak media, Rabu (21/10).

Sebelumnya diberitakan, KPK mengatakan, sudah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DSP kebencanaan BNPB kepada Puspom TNI. “Tadi untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik pada tanggal 13 dan 14 (Oktober) yang lebih lengkap begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10) lalu.

 

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan isi surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto terkait keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB. Budi mengatakan, KPK menguraikandugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang diduga terjadi suap dan benturan kepentingan.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi, Rabu (21/10). “Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” ujar dia. Budi mengatakan, KPK yakin Puspom TNI segera menindaklanjuti temuan KPK tersebut.

 

7. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya nongol di Istana Kepresidenan Jakarta Rabu (21/10) untuk mengikuti Sidang Kabinet Paripurna. Berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Nusron mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Nusron terlihat duduk di bagian belakang, di dekat Menaker Yassierli, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi. Meski demikian, ketika masuk ke Istana, kehadiran Nusron tidak terpantau awak media yang menunggu di area pilar.

Seperti diberitakan, Nusron sudah 2 kali absen dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk. Nusron pertama kali dipanggil pada Rabu (7/10) namun ia absen dengan alasan sudah memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kembali lakukan panggilan kedua pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali tak memenuhi panggilan KPK. Menurut KPK, Nusron kirim surat penundaan pemeriksaannya pada Rabu (14/10).

 

KPK menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum bisa dilakukan karena statusnya masih saksi. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan KUHAP baru, menyatakan, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. “Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).

 

8. Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dirtipideksus)Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel lima merek beras fortifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi pada kemasan.

“Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil, kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10). AAdapun lelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

 

Bapanas memperkirakan kerugian konsumen secara nasional akibat peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan mencapai Rp 89 triliun. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigjen Hermawan mengatakan estimasi tersebut dihitung berdasarkan selisih harga jual beras fortifikasi dengan harga yang seharusnya, serta volume beras yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“Keuntungan ini estimasinya sekian. Setelah dihitung secara nasional, karena kita ambil rata-rata Rp 23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp 89 triliun,” kata Hermawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/10). Hermawan ungkap, harga beras fortifikasi yang ditemukan di lapangan berkisar Rp 23.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.

 

9. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya sedang mempertimbangkan untuk menyetop ekspor gas ke negara tetangga. Sebab, Indonesia saat ini sedang dalam mode survival, sehingga kebutuhan dalam negeri harus diutamakan. “Jadi, kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga. Karena kan harus survival kan, harus memenuhi dulu kebutuhan dalam negeri,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Bahlil mengatakan, kementerian-kementerian lain juga pasti akan mengimplementasikan sesuatu demi mode survival ini. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan dilakukannya penghematan APBN besar-besaran. “Ya memang harus kita survival. Kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai presiden, pasti apa yang disampaikan Bapak Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks implementasi program untuk menuju pada survival,” imbuhnya.

 

10. Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto meminta penyebab kebakaran KMP Batumandi di perairan dekat Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten diusut secara menyeluruh. Ia juga meminta operator kapal mendata barang berharga milik penumpang yang hangus terbakar dan segera mengganti kerugian mereka. “Hak-hak konsumen pengguna jasa transportasi publik tidak boleh dikorbankan,” kata Sofwan, kepada wartawan, Rabu (21/10).

Menurut Sofwan, KNKT harus menyelidiki kebakaran KMP Batumandi saat proses alur sandar menuju dermaga. Ia meminta investigasi yang dilakukan mampu mengungkap titik awal api, penyebaran api, riwayat perawatan kapal, serta respons terhadap kebakaran, mulai dari deteksi dan aktivasi alarm hingga upaya pemadaman dan evakuasi.

 

Ketua Komisi V DPR  Lasarus menyoroti lemahnya pengawasan dan persoalan sertifikasi kelaikan kapal menyusul terbakarnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi di alur masuk Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (20/10). Lasarus menilai, kebakaran kapal yang kembali terjadi menunjukkan belum adanya perbaikan dalam pengawasan keselamatan pelayaran oleh Dirjen  Perhubungan Laut Kemenhub.

“Namun demikian, bukan soal tidak ada korbannya, tapi ini kan menandakan bahwa pengawasan tuh lemah,” ujar Lasarus kepada wartawan, Rabu (21/10). Ia mengingatkan, kejadian serupa yang terus berulang harusnya menjadi dasar bagi Kemenhub untuk evaluasi mekanisme keselamatan pelayaran. (Harjono PS)