Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

oleh -19 Dilihat
oleh
Kebamaran hutan. (Foto: Istimewa)

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di Kalimantan)

Memasuki penghujung Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di berbagai wilayah Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 21 Oktober 2026 menunjukkan bahwa karhutla masih mendominasi laporan kejadian bencana. Dalam laporan tersebut, kebakaran menghanguskan sekitar 60 hektare lahan di Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sementara kebakaran di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, melalap empat hektare lahan. Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mencatat 487 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional berdasarkan pemantauan hingga 19 Oktober 2026. Meski jumlah titik panas menurun dibandingkan hari sebelumnya, sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera masih menghadapi ancaman kebakaran dan penurunan kualitas udara. Fakta ini menegaskan bahwa penurunan titik panas bukanlah akhir dari persoalan. Selama sumber api, kerentanan lahan, dan lemahnya pencegahan belum ditangani secara menyeluruh, ancaman karhutla akan terus menghantui kehidupan masyarakat.

Tahun 2026 kembali menjadi pengingat pahit bahwa persoalan karhutla belum terselesaikan. Bagi masyarakat Kalimantan, ancaman kebakaran bukan sekadar persoalan luas hutan yang hangus atau angka titik panas di layar pemantauan. Ada kehidupan yang terganggu, kesehatan yang terancam, mata pencaharian yang rusak, dan hak dasar masyarakat atas udara bersih yang terampas. Ketika asap mengepung permukiman, rakyat kembali dipaksa menanggung dampak dari persoalan ekologis yang semestinya dapat dicegah melalui kebijakan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas.

Di tengah situasi tersebut, data kesehatan mengenai kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), paparan partikulat halus PM2.5, dan dampak asap terhadap kelompok rentan perlu menjadi perhatian serius. Namun, setiap angka harus ditopang oleh sumber resmi, periode pelaporan, dan wilayah yang jelas agar publik dapat memahami besarnya dampak karhutla secara akurat. Anak-anak, balita, lansia, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih besar. Tragedi ekologis ini juga mengancam keberlangsungan satwa liar. Hilangnya habitat dapat mendorong satwa seperti orangutan memasuki wilayah permukiman, sementara kebakaran yang melanda kawasan alami mengancam kehidupan berbagai spesies endemik, termasuk bekantan.

Pertanyaan mendasar pun kembali mengemuka: mengapa siklus kebakaran dan asap ini terus berulang? Mengapa negara belum mampu memastikan bahwa bencana yang berulang setiap tahun tidak terus menjadi penderitaan yang diwariskan kepada masyarakat?

Karhutla dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan

Karhutla yang terus berulang tidak cukup dijelaskan sebagai akibat musim kemarau, cuaca panas, atau kelalaian individu semata. Persoalan ini harus dilihat sebagai persoalan tata kelola lahan, pengawasan lingkungan, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan maupun lahan.

Pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar dapat menjadi pilihan yang murah dan praktis bagi sebagian pelaku usaha maupun masyarakat. Namun, ketika praktik tersebut dilakukan tanpa pengendalian yang memadai, biaya ekologis dan sosialnya justru ditanggung oleh publik. Masyarakat harus menghadapi udara tercemar, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan terganggunya aktivitas ekonomi, sementara pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan belum tentu menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkannya.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut yang mengalami pengeringan. Kanal-kanal drainase yang mengubah tata air gambut dapat membuat kawasan tersebut lebih rentan terbakar. Saat musim kemarau tiba, api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga dapat merambat di bawah tanah. Bara yang tersisa bisa memicu kebakaran kembali meskipun nyala api di permukaan telah padam.

Karena itu, pengendalian karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Negara harus mengevaluasi tata kelola lahan, memastikan perlindungan fungsi hidrologis gambut, mengawasi kepatuhan pemegang izin, serta menindak pelanggaran secara konsisten. Evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi, termasuk kebijakan perizinan dan pengawasan lingkungan pasca-UU Cipta Kerja, juga perlu dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti. Setiap kebijakan yang berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan harus dikoreksi demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Jangan Ada Hukum yang Tumpul ke Atas

Salah satu persoalan yang paling menggerus kepercayaan publik adalah dugaan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus karhutla. Penanganan terhadap pembakaran lahan oleh masyarakat kecil kerap menjadi sorotan, terutama ketika praktik tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, publik juga menuntut agar dugaan pelanggaran oleh korporasi besar diperiksa secara serius, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Penegakan hukum yang adil bukan berarti membebaskan masyarakat dari tanggung jawab atas pembakaran yang membahayakan. Sebaliknya, hukum harus membedakan tingkat kesalahan, motif, skala dampak, kemampuan ekonomi, dan tanggung jawab setiap pelaku. Masyarakat yang membuka lahan untuk bertahan hidup membutuhkan pendampingan, akses terhadap teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, dan alternatif ekonomi yang layak. Adapun korporasi yang memiliki sumber daya besar harus memenuhi kewajiban pencegahan, pengawasan, dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan hukum.

Apabila suatu perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atau lalai memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran, sanksi harus dijatuhkan secara tegas. Sanksi administratif, denda, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pertanggungjawaban pidana harus diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan bukti yang tersedia. Pengurus korporasi yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana juga harus diproses berdasarkan hukum.

Negara tidak boleh membiarkan denda sekadar menjadi biaya usaha yang diperhitungkan dalam neraca perusahaan. Kerusakan lingkungan harus memunculkan konsekuensi nyata, termasuk pemulihan kawasan terdampak dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab, tanpa memandang besarnya modal, luas konsesi, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Menggeser Paradigma: Dari Pemadaman Reaktif ke Pencegahan di Tingkat Tapak

Masyarakat telah terlalu lama dipaksa beradaptasi dengan ancaman asap yang berulang. Menggunakan masker, membatasi aktivitas luar ruangan, atau menutup pintu dan jendela merupakan langkah perlindungan sementara, bukan solusi atas persoalan yang mendasar.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar, kemudian mengerahkan personel dan peralatan untuk memadamkannya. Penanganan darurat memang penting, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu menggeser orientasi kebijakan dari pemadaman reaktif menuju mitigasi yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Untuk itu, diperlukan langkah konkret melalui tiga pilar kebijakan berikut.

Pertama, mengintegrasikan kewajiban pencegahan kebakaran ke dalam tata kelola penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Pemerintah perlu memperkuat regulasi agar setiap pemegang hak atau penguasa lahan memiliki kewajiban yang jelas dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran. Kewajiban tersebut harus disesuaikan dengan luas lahan, karakteristik ekosistem, tingkat risiko kebakaran, serta kapasitas masing-masing pemilik atau pengelola.

Sebagai usulan kebijakan, penguasaan lahan di atas lima hektare dapat dijadikan salah satu ambang evaluasi untuk penerapan kewajiban pencegahan yang lebih ketat. Kewajiban tersebut dapat mencakup penyediaan sekat bakar yang sesuai kondisi setempat, sumber air yang memadai, pompa dan peralatan pemadam mandiri, jalur akses bagi petugas, serta sistem pemantauan dan pelaporan kebakaran.

Pada kawasan gambut, persyaratan teknis harus disesuaikan dengan karakteristik hidrologis lahan. Pembuatan sekat bakar tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru merusak fungsi ekosistem, sementara pembangunan sumur bor harus mengikuti kajian teknis dan ketentuan perlindungan gambut yang berlaku.

Kewajiban ini harus menjadi bagian dari mekanisme perizinan, pengawasan, dan evaluasi kepatuhan yang dapat diperiksa secara berkala. Jika pemegang hak atau pengelola lahan terbukti mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah harus menjatuhkan sanksi secara bertahap dan proporsional, mulai dari perintah perbaikan, denda administratif, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin atau hak penguasaan apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.

Pencabutan hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kebijakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas, didukung bukti pelanggaran, dan dilaksanakan melalui prosedur yang menjamin kepastian hukum. Namun, prinsip yang harus ditegakkan tidak boleh berubah: penguasaan lahan bukanlah hak untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kedua, membentuk satuan tugas pencegahan karhutla berbasis zonasi mikro.

Pemerintah daerah perlu memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan karhutla dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, petugas lapangan, kelompok tani, relawan, dan pemegang konsesi. Tim harus bekerja berdasarkan pemetaan risiko, bukan sekadar pembagian wilayah administratif.

Sebagai usulan, satu tim dapat diberi tanggung jawab untuk mengawasi zona prioritas dengan luas maksimal 25 hektare, terutama di kawasan berisiko tinggi. Angka ini merupakan gagasan awal yang perlu diuji melalui kajian teknis, karena kebutuhan personel dan luas pengawasan ideal berbeda-beda menurut kondisi medan, jenis vegetasi, akses air, dan tingkat kerawanan.

Setiap zona harus memiliki peta kerawanan, jalur komunikasi darurat, sumber air, peralatan dasar, serta prosedur pelaporan dan respons cepat. Patroli rutin perlu diperkuat ketika kondisi cuaca menunjukkan peningkatan risiko kebakaran. Pemantauan titik panas berbasis satelit juga harus dihubungkan dengan verifikasi lapangan agar indikasi kebakaran segera ditindaklanjuti.

Pemegang konsesi dan pengelola lahan wajib menjadi bagian dari sistem ini, termasuk menyediakan personel dan sarana penanggulangan sesuai kewajibannya. Dengan demikian, tanggung jawab tidak seluruhnya dibebankan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, melainkan dibagi secara jelas berdasarkan kewenangan dan penguasaan lahan.

Ketiga, memperluas edukasi publik dan transparansi gerakan pencegahan karhutla.

Pencegahan tidak akan berjalan efektif tanpa perubahan perilaku dan dukungan informasi yang mudah dipahami masyarakat. Pemerintah perlu memperluas sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), teknik pengelolaan sisa vegetasi, pengolahan lahan yang sesuai kondisi setempat, serta prosedur pelaporan ketika ditemukan asap atau titik api.

Edukasi harus menjangkau sekolah, perguruan tinggi, kelompok tani, komunitas desa, organisasi masyarakat, media massa, dan pelaku usaha. Materi sosialisasi perlu disampaikan secara berulang, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Pada saat yang sama, pemerintah harus menyediakan akses terhadap teknologi dan pendampingan agar pembukaan lahan tanpa bakar benar-benar dapat diterapkan. Larangan tanpa dukungan teknis dan ekonomi hanya berisiko membebani masyarakat kecil, sementara persoalan tata kelola lahan yang lebih besar tidak terselesaikan.

Transparansi juga menjadi bagian penting dari pencegahan. Informasi mengenai titik panas, hasil verifikasi lapangan, luas lahan terbakar, status penanganan, kepatuhan pemegang konsesi, dan tindak lanjut penegakan hukum perlu dibuka kepada publik secara berkala. Dengan informasi yang dapat diperiksa, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus menilai keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla.

Udara Bersih Bukan Kemewahan

Udara bersih merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari dampak karhutla bukan sekadar urusan teknis penanggulangan bencana, melainkan kewajiban konstitusional negara.

Membiarkan masyarakat terus-menerus menghirup asap berarti membiarkan risiko kesehatan, hilangnya produktivitas, terganggunya pendidikan, dan menurunnya kualitas hidup berlangsung berulang kali. Anak-anak tidak seharusnya kehilangan kesempatan belajar karena sekolah harus membatasi kegiatan akibat asap. Masyarakat tidak seharusnya kehilangan penghasilan karena aktivitas ekonomi terganggu. Satwa liar juga tidak seharusnya kehilangan habitat akibat kegagalan manusia mengelola lahan secara bertanggung jawab.

Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemadaman darat dan udara hingga patroli, pembasahan, dan pendinginan kawasan terbakar. Upaya tersebut patut diapresiasi. Namun, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berkurangnya titik panas atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa jauh risiko kebakaran berhasil ditekan, pelanggaran dapat dicegah, ekosistem dipulihkan, dan masyarakat terlindungi dari paparan asap.

Sudah saatnya negara memulihkan kewibawaannya melalui kebijakan yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Para pemegang hak dan penguasa lahan harus menjalankan tanggung jawabnya, sementara masyarakat perlu memperoleh dukungan nyata untuk menerapkan praktik pengelolaan lahan yang aman dan berkelanjutan.

Kita tidak boleh terus-menerus menerima karhutla sebagai bencana musiman yang seolah tidak terhindarkan. Kebakaran mungkin tidak seluruhnya dapat dicegah, tetapi risiko dan dampaknya dapat ditekan melalui tata kelola yang baik, pencegahan yang serius, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Menolak pasrah pada jelaga berarti menolak anggapan bahwa masyarakat harus selalu mengalah kepada kepentingan ekonomi yang mengabaikan keselamatan lingkungan. Negara harus hadir bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga untuk mencegahnya, menindak pelanggaran, memulihkan kerusakan, dan memastikan tragedi yang sama tidak terus berulang.

Sudah saatnya jelaga dihentikan, bukan sekadar dipadamkan !!! ***