JAKARTA, REPORTER.ID — Penetapan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi langkah penting dalam penegakan hukum lingkungan. Namun, proses hukum tersebut harus dituntaskan secara transparan dan profesional, disertai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan apabila pelanggaran terbukti.
Pemerhati sosial dan lingkungan, Muhammad Solikin, menilai penetapan tersangka tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha, terutama di wilayah konsesi perusahaan yang rawan karhutla. ***





