TERKAIT RENCANA DEMO DI BUNDARAN HI, ISTANA AJAK MAHASISWA TETAP JAGA KEDAMAIAN

oleh -72 Dilihat
oleh

Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan (net)

 

Isu menarik siang ini adalah rencana BEM UI bersama sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, siang ini. Istana berharap para pendemo tetap jaga ketertiban. Kapolri berpesan, massa tidak melakukan tindakan anarkis. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung  mengingatkam, Jakarta milik kita, sehingga harus dirawat bersama-sama.

Isu lainnya, soal pro-kontra illicit enrichment masuk dalam RUU Perampasan Aset. Para aktivis ICW menegaskan perlunya memasukkan konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset. Tapi di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim menolak usulan illicit enrichment masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Rencana demo BEM UI di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (28/10) siang ini jadi perhatian Istana,  Kapolri, dan Pemprov DKI Jakarta. Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang akan melakukan demonstrasi pada Rabu (28/10) untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana damai. Syahganda tegaskan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” ujarnya, Rabu (28/10). Syahganda mengingatkan agar seluruh peserta aksi tetap mengedepankan tanggung jawab, tidak mudah terprovokasi, dan menghindari tindakan anarkis. Syahganda juga meminta aksi demo jangan sampai mengganggu aktivitas dan kepentingan masyarakat. “Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” katanya.

Seperti diberitakan, BEM UI bersama sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil berencana menggelar demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (28/10) pukul 14.00 WIB. Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026 Namora Siahaan mengatakan, aksi dijadwalkan hanya berlangsung di Bundaran HI, Rabu siang. “Di HI saja ya jam 14.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10).

 

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Polri menghargai penyampaian pendapat di muka umum. “Tentunya kita tetap menghargai segala penyampaian pendapat di muka umum,” kata Suyudi saat ditanya soal demo di Jakarta, Rabu (28/10). Kendati demikian, Suyudi berpesan kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis selama berlangsungnya unjuk rasa. Suyudi memastikan Polri akan tetap melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia. “Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preemptif kepolisian,” jelas dia.

 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan penuh kebapakan menuturkan, Jakarta merupakan wilayah milik bersama. Ia berharap demonstrasi yang akan berlangsung di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat berjalan dengan baik. “Jakarta ini milik kita bersama, jadi Jakarta harus dirawat bersama-sama. Bahwa ada demonstrasi itu hak dari demokrasi,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Pramono berharap masyarakat menyampaikan aspirasi dengan tertib tanpa harus merusak fasilitas publik. Menurut dia, Jakarta merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, ia ingin aksi demonstrasi tetap berlangsung dengan aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Sebagai Gubernur Jakarta, saya sungguh berharap demo yang terjadi hari ini atau selanjutnya bisa berlangsung dengan baik, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan publik,” ujarnya.

 

2. Pro-kontra illicit enrichment masuk dalam RUU Perampasan Aset jadi sorotan public. Aktivis ICW memandang perlu memasukkan konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset. Tapi, di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim menolak usulan illicit enrichment masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Aktivis ICW menegaskan perlunya memasukkan konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset. “Perlu atau tidak, ICW menjawab perlu. Sikap ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sama, perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) harus diatur dalam RUU Perampasan Aset,” kata Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi CW, Ibrahim saat dihubungi, Selasa (27/10).

Menurut Ibrahim, pejabat publik yang hartanya melebihi pendapatan yang seharusnya dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya patut diduga menyimpan hasil tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi. Ini menjadi hal krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. “Ini esensi RUU Perampasan Aset, bukan pelengkap,” ujarnya.

Ia menyinggung draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah tahun 2023 di mana konsep illicit enrichment sudah dimuat pada draf tersebut dalam Pasal 5 ayat (2). Namun, ia menduga ketentuan ini hilang tak ada dalam draf versi DPR tanggal 10 Juli 2026. “Tanpa pasal ini, harta pejabat yang janggal tetap aman selama belum ada perkaranya,” ungkapnya. Padahal, menurut Ibrahim, negara ini juga sudah memiliki alat untuk mengukur kekayaan pejabat yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Jangan sampai LHKPN hanya jadi formalitas administratif,” ucapnya.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim menolak usulan illicit enrichment masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Jakarta, kemarin. Menurutnya, illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana. “Sehingga tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya,” ucap Said.

Dikatakan, ilicit enrichment adalah peningkatan kekayaan secara tidak sah/tidak dapat dijelaskan/atau tak wajar–atau kondisi ketika seseorang, khususnya pejabat publik mengalami penambahan harta kekayaan yang signifikan dan tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.

Dalam paparannya, Said membeberkan sejumlah alasan pribadinya menolak illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset. “Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya, saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu,” kata Said.

 

3. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan membahas usulan DEN soal definisi korupsi. Yusril berpendapat pengertian korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terlalu luas. Ia membandingkan dengan praktik di negara lain bahwa suatu tindakan tertentu tidak dikategorikan sebagai korupsi, sedangkan di Indonesia didakwa sebagai tindak pidana korupsi.

“Dibilang orang, “Nih, Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.” Ya karena rumusnya begitu. Kalau rumus yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan di sini. Nah, karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi,” ucap Yusril dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka kans penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara. Menurut Yusril, wacana itu bergulir berkenaan dengan upaya penyelarasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.

“Nah, jadi hal-hal seperti ini memang harus kita serasikan. Kita harus mencari comply antara UN Convention dengan peraturan-peraturan pidana pemberantasan korupsi kita sendiri,” kata Yusril usai bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Selasa (27/10). Dikatakan, UNCAC memang mengatur tentang korupsi di sektor swasta.

Yusril mengatakan UU Tipikor bukan tidak mengatur korupsi di sektor swasta. Tetapi ketentuan soal korupsi sektor swasta masih harus ada keterlibatan penyelenggara negara dan berdampak pada kerugian negara. “Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa, itu kan ada swastanya, ada juga penyelenggara negaranya,” ucapnya.

 

Yusril mengatakan pemerintah tak ingin menghapus unsur kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi, melainkan hendak mempertegasnya. “Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” katanya lagi.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan unsur kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor saat ini memiliki tafsiran yang sangat luas. Ia menyebut tafsiran dalam kedua pasal itu bisa mencakup hampir semua aspek sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.

“Yang sekarang ini kita pakai Pasal 2, Pasal 3, dan itu cakupannya sangat luas. Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti,” ujarnya. Yusril mengatakan, yang tidak kalah penting adalah definisi terhadap keuangan negara itu sendiri. Ia menyebut begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara.

 

4. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan targetkan, kajian mengenai definisi korupsi yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rampung pekan depan.
Target itu disampaikannya usai bertemu dengan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10).

“Sekarang saya kira hampir, sudah hampir selesai itu semua, dan dengan tadi kami bertemu dengan pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan,” ujar Luhut. Ia menyatakan hasil kajian itu akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara tertulis.

 

Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut aturan tindak pidana korupsi perlu dievaluasi untuk memastikan ada batasan yang jelas antara korupsi dan risiko bisnis. Pernyataan itu disampaikannya merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali, termasuk terkait unsur kerugian negara.

Menurut dia, kerugian keuangan negara tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindak pidana jika terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik. Ia mengatakan usulan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata dia, kajian tidak cukup hanya menyoroti rumusan pasal, tetapi juga harus mencakup ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, jangkauan hukum, hingga pemulihan aset hasil korupsi.

 

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengungkapkan sampai saat ini belum ada wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di parlemen. Politisi Partai NasDem ini menyatakan hingga akhir tahun ini pihaknya masih fokus menyusun RUU Perampasan Aset.

“Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal,” ujar Lallo saat dihubungi, Selasa (27/10). Lallo lantas mengkritik Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Kumham Imipas Yusril Uhza Mahendra  yang mengusulkan dan membahas kajian definisi korupsi dengan mengubah UU Tipikor.

 

5. Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella meminta Presiden Prabowo Subianto bentuk zaken kabinet atau kabinet yang mengutamakan profesionalisme, bukan sekadar balas budi politik. Menurut Rio, Prabowo perlu mengevaluasi jajaran menteri agar program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan gagasan dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Jadi, zaken kabinet itu saya pikir harus menjadi orientasi Pak Prabowo sebagai presiden yang punya konsep-konsep besar,” kata Rio dalam keterangannya, Rabu (28/10). Menurut Rio, gagasan besar Prabowo, seperti program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, perlu didukung menteri yang mampu menerjemahkannya menjadi program efektif.

 

6. Indonesia dan Singapura akhirnya duduk bersama membahas persoalan karhutla yang empat bulan terakhir memicu kabut asap lintas batas negara. Kedua negara sepakat memperkuat kerja sama, tidak hanya untuk menangani dampak kebakaran, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Menlu RI Arrmanatha Nasir (Tata) dengan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kemenlu RI, Jakarta, Selasa (27/10).

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama atau joint task force untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla. Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, pengumpulan bukti lintas negara, hingga penelusuran aliran dana perusahaan yang diduga terlibat.

 

Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyampaikan penghormatan kepada ribuan personel tanggap darurat dan petugas pemadam karhutla Indonesia. “Saya juga ingin memberikan penghormatan kepada ribuan personel tanggap darurat dan petugas pemadam kebakaran Indonesia yang telah bekerja tanpa lelah selama beberapa pekan terakhir dalam situasi yang sangat sulit dan berbahaya,” kata Vivian dalam konferensi pers di Gedung Pancasila Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (27/10).

Vivian mengatakan, para petugas tersebut bekerja dalam situasi yang sulit dan berbahaya. Bahkan, sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka-luka cukup parah saat bertugas. “Bahkan, saya mengetahui beberapa di antara mereka mengalami luka-luka yang cukup parah, dan kami mendoakan kesembuhan mereka,” lanjutnya.

 

Terpisah, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan, Malaysia tawarkan dukungan satu pesawat amfibi CL-415MP dan satu helikopter Mi-171 untuk membantu pemadaman Karhutla. Tawaran bantuan tersebut disampaikan Dubes Malaysia untuk Indonesia, Muzafar Shah Mustafa saat bertemu Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi di Graha BNPB, Selasa (27/10).

“Tawaran ini menjadi bagian dari upaya kedua negara untuk menjajaki dukungan yang dapat menunjang operasi penanganan Karhutla di Indonesia,” kata Berton dalam keterangannya, kemarin.  Berton menyebut BNPB dan Pemerintah Malaysia juga menjajaki kerja sama dalam bidang teknologi, meliputi pemantauan dan deteksi dini, pengumpulan serta analisis data.

 

7. Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, mulai dari tidak memiliki handphone hingga takut kehilangan bantuan sosial setelah melakukan pendaftaran ulang. Menurut Gus Ipul, kendala tersebut menjadi alasan pemerintah membutuhkan agen Perlinsos untuk membantu masyarakat mengakses layanan digital, khususnya dalam proses registrasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

“Ada banyak faktor yang menyebabkan masyarakat masih belum bisa mengikuti seluruh layanan digital pemerintah. Maka itulah diperlukan agen-agen Perlinsos,” kata Gus Ipul saat menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas PPPK dan Pilar-Pilar Kementerian Sosial dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi Bantuan Sosial serta Pendampingan KPM Menuju Graduasi Mandiri di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10).

 

8. Kepala BRIN Arif Satria melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto soal potensi pemanfaatan limbah sawit menjadi biogas, energi listrik, hingga alternatif gas. “Salah satunya dari limbah sawit, dengan biogas,” kata Arif usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/10). Arif jelaskan, setiap tahun ada kurang lebih sekitar 328,43 juta ton tandan buah sawit (TBS). Semantara itu, jumlah Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair dari sawit berjumlah 229,9 juta meter kubik atau liter. Dari potensi limbah itu, kata Arif, bisa dikonversi menjadi potensi energi listrik.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) siap menyalurkan biomethane yang berasal dari limbah pabrik kelapa sawit di Sumatera Selatan ke sektor industri melalui jaringan pipa gas yang dimilikinya. Pengembangan biomethane tersebut dilakukan PGN bersama Toyota Tsusho Indonesia (TTI) dan PT KIS Biofuels Indonesia (KIS). Fasilitas biomethane yang dikembangkan TTI dan KIS ditargetkan memproduksi sekitar 150.000 MMBTU biomethane per tahun.

 

9. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyadari institusinya masih jauh dari kata sempurna, karenanya Polri akan terus meningkatkan kualitasnya. “Kami menyadari, upaya Polri masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami terus berbenah dan mendengarkan masukan masyarakat dan memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Suyudi dalam siaran pers, Selasa (27/10).

Suyudi menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Komitmen tersebut, kata dia, diwujudkan melalui pemberantasan kejahatan, perlindungan masyarakat, pembenahan internal, dan penguatan kemitraan dengan masyarakat.

 

10. Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, partainya berupaya membentuk kader yang tidak hanya memiliki kemampuan berpolitik, tetapi juga beretika, berintegritas, dan memiliki wawasan intelektual. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan diskusi, termasuk bedah buku dan film yang rutin digelar di Nasdem Tower, Jakarta. Hal itu disampaikan Hermawi saat membuka kegiatan Sekolah Pemikiran Bung Hatta bekerja sama dengan LP3ES serta Yayasan Bung Hatta, di Nasdem Tower, Jakarta Rabu (28/10). “Partai Nasdem sejak awal didirikan oleh Pak Surya Paloh, coba mendidik para kadernya untuk tidak menjadi politisi tok, tetapi yang beretika, yang berintegritas,” kata Hermawi.

Di bagian lain penjelasannya, Taslim menyebut, Petrus Kasihiw sudah bukan lagi kader partainya setelah mantan Bupati Teluk Bintuni itu bergabung dengan PSI. Hermawi mengatakan, Nasdem sebenarnya telah merencanakan pergantian Petrus sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai. “Kita berterima kasih beliau pernah bergabung bersama Nasdem,” kata Hermawi. “Tapi, memang jauh sebelum beliau mundur, kita sudah rencana mengganti beliau. Hanya, pengganti beliau itu memang belum sempat ke Jakarta, tapi sekarang kita sudah ganti,” imbuhnya. (Harjono PS)