HOT ISU PAGI INI, POLITISI GOLKAR DESAK PIMPINAN PARPOL DI DPR  KETEMU UNTUK TINDAK LANJUTI PUTUSAN MA

oleh -75 Dilihat
oleh

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (net)

 

Isu menarik pagi ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP), jika hendak menindaklanjuti polemik ijazah dan suket penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Golkar terbuka untuk berdialog dengan PKS dan PDI-P terkait tindak lanjut putusan MA. Doli Kurnia mendesak pimpinan parpol di DPR segera gelar pertemuan karena DPR tidak bisa berjalan sendiri dalam menentukan langkah dan Keputusan. Sebab, lembaga tersebut merupakan representasi partai-partai politik.

Isu lainnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena terkait polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran (HQ) Sukoharjo, Jawa Tengah. Rupanya, bukan hanya Andika saja yang dicopot, Suyudi juga mencopot tiga anggota polisi lainnya, yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP), jika hendak menindaklanjuti polemik ijazah dan suket penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Doli, mekanisme hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan pansus tidak relevan untuk menindaklanjuti persoalan yang telah terungkap dan diputuskan oleh MK dan MA. “Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Apa, untuk apa?” ujar Doli di Gedung DPR, Senin (2/11).

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, bila tujuan tindak lanjut polemik tersebut adalah untuk pemberhentian Gibran, maka mekanisme yang bisa ditempuh DPR bisa secara spesifik menggunakan hak angket. Doli menjelaskan, penggunaan hak menyatakan pendapat telah diatur dalam Pasal 7A, 7B hingga 7C UUD 1945. Mekanisme tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh konstitusi

“Kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7A, 7B, dan 7C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui penggunaan hak menyatakan pendapat, sudah itu (saja). Itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam Pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR,” jelas Doli.

Dia mengatakan, DPR dapat menyampaikan pendapat melalui masing-masing fraksi. Dalam proses tersebut, terdapat persyaratan dukungan yang harus dipenuhi. “DPR menyatakan pendapat ya tentu melalui dari fraksi masing-masing, ya, atau kemudian di situ disyaratkan harus ada 2/3 yang menyatakan itu,” kata Doli.

 

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan PKS dan PDI-P terkait tindak lanjut polemik ijazah dan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. “Jadi kalau kami nanti diundang, ya tentu saya kira sama seperti selama ini ya kita akan datang mendiskusikan itu,” ujar Doli di Gedung DPR, Senin (2/11). Doli meyakinkan, Golkar siap menghadiri pertemuan apabila mendapat undangan atau ajakan dari partai politik lain di DPR untuk membahas persoalan tersebut.

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, komunikasi antarpartai politik selama ini berjalan baik, baik di tingkat pimpinan partai maupun antarfaksi di DPR. Doli mengatakan dialog untuk membahas persoalan politik merupakan hal yang biasa dilakukan. “Jadi, setiap ada masalah apapun, kita terbuka untuk membicarakannya,” jelas Doli lagi. Ia menyatakan Golkar tidak mempermasalahkan apabila inisiatif dialog tersebut berasal dari PKS maupun PDI-P. “Kalau ada ide, ada gagasan dari teman-teman PKS, terus dilanjutkan oleh PDI-P, membuka dialog, saya kira ya itu sesuatu yang memang rutin kita laksanakan selama ini,” katanya.

 

Waketum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mendesak pimpinan partai politik di parlemen segera menggelar pertemuan untuk membahas polemik terkait suket penyetaraan Pendidikan Gibran. Ia menilai, DPR tidak bisa berjalan sendiri dalam menentukan langkah dan keputusan karena lembaga tersebut merupakan representasi partai-partai politik. “Kami mendorong supaya di level pimpinan partai politik yang ada di parlemen segera melakukan pertemuan untuk menyikapi masalah ini, saya kira harus segera disikapi,” ujarnya di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Menurutnya, persoalan suket penyetaraan pendidikan Gibran yang diperdebatkan di ranah hukum, kini membutuhkan penyelesaian politik. “Ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu soal ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan terakhir itu, ya sudah hampir final penyelesaian di ranah hukumnya. Tinggal masalahnya berangkat menuju ranah politik,” imbuhnya.

 

2. Penggugat suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, tengah menghitung hari dieksekusinya putusan MA yang mengabulkan gugatannya. “Jadi, saya selaku penggugat saat ini tinggal menunggu pelaksanaan dari putusan,” kata Subhan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11). Subhan beropini, putusan kasasi tersebut berimplikasi terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran,” ujarnya. Menurut Subhan, masa jabatan Gibran sebagai wakil presiden hanya tinggal dua bulan lagi. Sebab, menurut pemahamannya, putusan kasasi MA soal perkara yang telah bergulir di PTUN dan PTTUN itu harus dieksekusi maksimal 60 hari. “Makanya saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari Istana maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” tegasnya.

 

3. Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Suket penyetaran ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka merupakan putusan terakhir yang sulit untuk berubah. Ia menjelaskan, dalam perkara tata usaha negara terdapat tiga level yang dilewati sebelum berakhir pada putusan kasasi seperti polemik ijazah Gibran. “(Pertama) di level pengadilan negeri, (kemudian) pengadilan tinggi, kemudian Mahkamah Agung namanya kasasi,” kata Bivitri melalui pesan suara, Senin (2/11).

Bivitri mengatakan, kasasi ini adalah tingkat akhir dan sulit terjadi perubahan mendasar terkait amar putusan. Namun bukan berarti tak ada jalan, secara normatif masih ada peluang melalui peninjauan kembali. “Tapi (peninjauan kembali) itu upaya hukum luar biasa, dan mestinya kalau ada penolakan, karena ini (perkara) tata usaha negara, maka alasannya harus sangat spesifik,” imbuhnya. Menurut Bivitri, peninjauan kembali yang dilakukan tak bisa lagi berupa pengajuan bukti baru, tapi lebih pada alasan yang diungkapkan secara langsung dari pemerintah. “Nah jadi pasti (putusan MA) akan tetap berlaku. Karena kasasi itu tingkat terakhir dalam pengadilan tata usaha negara,” ucapnya.

 

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia, Bivitri Susanti mengatakan, ada konsekuensi bagi KPU dan Kemendikdasmen terkait putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. “Saya kira KPU-nya itu juga perlu dihukum, jadi artinya barangkali dengan hak angket atau bisa bersamaan dengan proses pemakzulan,” katanya melalui pesan suara, Senin (2/11). Hukuman yang dimaksud untuk KPU berkaitan dengan munculnya pasal 18 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang melanggengkan Suket penyetaraan ijazah dijadikan syarat calon wakil presiden tanpa lampiran ijazah asli.

“Kalau ada yang mengajukan ke pidana ya silakan ya, tapi terhadap DPR, DPR mestinya memecat semua anggota KPU sekarang, dan melarang siapapun dari anggota KPU itu, untuk maju lagi, baik sebagai anggota KPU, maupun sebagai komisioner untuk lembaga-lembaga lain, yang ada kaitannya dengan pemilihan umum,” tuturnya. Hukuman ini dinilai penting, karena kesalahan KPU sangat fatal membuat pasal yang melanggengkan penggantian ijazah dengan surat keterangan saja.

 

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia, Bivitri Susanti menjelaskan,  putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan ijazah Gibran memiliki arti tidak ada lagi alasan administrasi untuk bisa menerima Gibran dalam konteks pencalonan wakil presiden, khususnya terkait syarat administrasi. “Tentu saja apabila ternyata surat keterangannya batal demi hukum, maka tidak ada lagi alasan administratif untuk menerima pencalonan Gibran,” kata Bivitri, Senin (2/1). Bivitri mengatakan bergulirnya konsekuensi hukum yang diputuskan MA berakhir pada dua pilihan, yakni pengunduran diri atau proses pemakzulan untuk Gibran.

 

4. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi menggunakan peribahasa Minangkabau untuk menggambarkan putusan MA terkait Suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, putusan yang sudah sangat jelas dan tegas tak perlu lagi diperdebatkan, apalagi dijelaskan ulang oleh Mahkamah Agung. “Kalau kata pepatah Minangkabau-nya itu kan, putusan ini sudah seperti “basuluah matoari, bagalanggang mato urang banyak”,” katanya melalui telepon, Senin (2/11).

Beni mengatakan, pepatah ini memiliki arti putusan MA sudah sangat terang benderang bak matahari, dan sudah disaksikan oleh mata orang banyak. Sebab itu dia menilai pembatalan konferensi pers yang dilakukan MA terkait putusan Suket Gibran tak menjawab apa pun. Ia menilai, MA cukup keluarkan satu pernyataan, bahwa putusan tersebut sudah terang-benderang. Menurut  Beni, putusan MA sudah sangat jelas dikarenakan perkara tata usaha negara bersifat individual dan terikat pada gugatan. Tidak seperti putusan MK yang bersifat mengikat untuk semua atau erga omnes.

 

5. Terpisah, Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih menilai putusan MA itu tak memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wapres. Ia menyebut putusan MA itu tidak berlaku surut atau berlaku ke depan. Taufik mengatakan Gibran tak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024 dan KPU telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu. “Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu saat beliau mencalonkan diri sebagai Wapres,” kata dia.

Taufik juga menyebut Gibran tak kaget merespons putusan kasasi MA itu. Taufik mengklaim Gibran merepons putusan MA dengan tenang. “Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah,” kata dia. Taufik menyebut mereka turut menghormati proses politik di DPR. Ia mengatakan proses itu merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi. Taufik menduga narasi yang berkembang saat ini tak lebih dari upaya mendelegitimasi Gibran sebagai putra mantan Presiden Jokowi.

 

6. Wapres Gibran Rakabuming mengimbau warga yang butuh program bedah rumah di Desa Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat segera didata dan melengkapi persyaratan. Secara khusus, Wapres meminta jajaran terkait melakukan pendataan dan ikut membantu warga dalam memastikan kelengkapan persyaratan. “Untuk masyarakat yang masih membutuhkan bedah rumah tapi belum mendapat bantuan, tolong didata, dipenuhi persyaratannya agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gibran saat meninjau program bedah rumah di Sulbar, Senin (2/11). Dalam peninjauan tersebut, Gibran menekankan pentingnya memperhatikan aspek sanitasi dan kesehatan keluarga penerima manfaat.

Wapres Gibran Rakabuming diguyut hujan deras saat mengecek kondisi SDN Samak di Mamuju, Sulbar pada Senin (2/11) sore. Dalam perjalanan menuju lokasi SDN Samak, Gibran dibonceng naik motor trail oleh anggota Paspampres. Sepeda motor menjadi andalan karena sekolah itu berada di daerah yang sulit dijangkau kendaraan mobil. Setelah turun dari motor, Gibran berjalan kaki menuju gedung SDN tersebut. Kendati hujan lebat, banyak warga yang bertahan untuk bertemu Gibran.

 

7. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena terkait polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran (HQ) Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan terhadap personel yang terlibat telah dilakukan sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut. “Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Dikatakan, bukan hanya AKBP Andika Dharma Sena, Suyudi juga mencopot tiga anggota lainnya terkait perkara tersebut, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo. Keempat personel itu kini menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut. “Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut pencopotan, Polri menerbitkan Surat Telegram nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026. Dalam ST tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk menjadi Kapolres Sukoharjo. Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jateng.

 

Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Ponpes HQ, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Penggeledahan itu terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Pemkab Sukoharjo mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi narasi di media sosial yang berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Eko Sapto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda, MUI, dan sejumlah organisasi keagamaan. “Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami bersama seluruh pemangku kepentingan berusaha mencari solusi agar situasi ini bisa kembali baik. Pemerintah daerah menjalankan fungsi koordinasi,” ujar Sapto melalui keterangan resminya, kemarin. Dikatakan, Pemkab akan mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo untuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.

 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap sutradara Dandhy Laksono, sutradara film Pesta Babi. “Jadi kami juga mendorong Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Dandhy Laksono,” ujar Anis, Senin (2/11). Anis mengingatkan aparat penegak hukum tidak menjadikan karya seni sebagai objek kriminalisasi.

Hal itu disampaikannya menanggapi rencana penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akan memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono terkait laporan tokoh adat Yasinta Moiwend. “Karya seni itu sebenarnya bukan ruang yang boleh dijadikan sebagai objek kriminalisasi,” kata Anis. Ia menilai, produksi dan penyebarluasan film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin sebagai hak asasi manusia.

 

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena karya atau ekspresi intelektualnya. Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi rencana penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akan kembali memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono terkait laporan tokoh adat Yasinta Moiwend. “Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya,” kata Pigai, kemarin.  Pigai mengatakan, negara harus menghormati hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap warga negara.

 

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion meminta Komnas HAM menginvestigasi penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah oleh polisi. Ia menilai, ada indikasi pelanggaran HAM saat polisi menggeledah ponpes tersebut pada Selasa (27/10) dini hari lalu. “Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Senin (2/11). Selain Komnas HAM, ia juga mendorong KPAI lakukan investigasi independen terkait penggeledahan tersebut.

 

8. KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Jubir KPK Budi Prasetyo mengingatkan Nusron memprioritaskan proses hukum yang sedang ditangani KPK. Sebab, keterangan Nusron menjadi kunci kelanjutan perkara tersebut.

“KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Senin (2/11). Ia  menambahkan, keterangan para tersangka, saksi, dan pihak terkait lain akan saling melengkapi. Keterangan tersebut penting untuk mengungkap duduk perkara secara komprehensif. “Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan,” kata Budi.

 

9. Majelis hakim di sidang kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengusir dua orang diduga informan yang melaporkan perihal materi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Pengusiran itu dilakukan usai dua informan itu tak menggubris peringatan majelis hakim di awal sidang agar keduanya keluar.

“Izin Yang Mulia. Sampai sekarang orang yang tadi kami tayangkan, itu masih ada di ruangan ini, Yang Mulia. Malah tambah satu orang, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di tengah persidangan. “Tunjukan. Tunjuk aja security dikeluarkan saja. Saya sudah dapat informasi, silakan diperintahkan keluar saja,” ujar Ketua hakim. “Yang baju hijau, Yang Mulia,” kata Febri.

Di awal sidang, Febri sempat melaporkan soal pengunjung sidang yang diduga menjadi informan atau pemberi informasi perihal materi keterangan saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan disampaikan kepada saksi lain, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang akan hadir di sesi berikutnya.

 

10. Bareskrim Polri bongkar kasus TPPO WNI untuk direkrut jadi tentara bayaran Rusia. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama polres jajaran. “Saat ini kasus yang ditangani Dittipid PPA PPO maupun Ditres PPA PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Menurut LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri per 21 Oktober 2026, Bareskrim Polri menetapkan 1 tersangka yang akan ditahan, dan ada 5 korban perdagangan orang dari laporan tersebut. Kedua, berdasarkan LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat per 23 Oktober 2026, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. “Yaitu, 2 warga negara Rusia dan 3 warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” ucap Nurul.

 

Para korban perdagangan orang untuk dijadikan tentara bayaran Rusia terdiri dari sipil, mantan TNI, hingga mantan polisi. “Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Polisi mengumumkan pelbagai laporan dari daerah yang berbeda-beda mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan tentara bayaran Rusia. Rinciannya, dua laporan dari Bareskrim Polri, satu laporan dari Polres Jakarta Barat, satu laporan dari Polda Metro Jaya, dan satu laporan dari Polres Bogor. “Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA PPO maupun Ditres PPA PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Brigjen Nurul.

 

Para perekrut WNI untuk dijadikan tentara bayaran Rusia awalnya menawarkan pekerjaan di bidang logistik. “Jadi betul  tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik,” ungkap Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11). Para korban baru mengetahui akan dijadikan tentara bayaran Rusia setelah mereka tiba di tempat penampungan.

Ini merupakan salah satu modus operandi dalam Laporan Polisi (LP) yang tengah disidik Polres Bogor dengan total tiga tersangka yang salah satunya DPO dan korban sebanyak 22 orang. Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, para korban dijanjikan imbalan sebesar 300.000 dollar AS untuk menandatangani kontrak kerja. (Harjono PS)