Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (net)
Isu menarik siang ini, KPK geledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah terkait perkara penerimaan negara dari cukai, Rabu (28/10). Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah dua lokasi tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Bea Cukai yang terungkap di persidangan pada Februari lalu.
Isu lainnya, sekelompok massa mendatangi kediaman mantan Presiden Jokowi di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (28/10). Mereka menuntut menuntut Jokowi agar memaksa anaknya, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI. Ketua DPP PSI Dedek Prayudi berpendapat, desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan merupakan upaya yang sia-sia. Berikut isu selengkapnya.
1. KPK menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah terkait perkara penerimaan negara dari bidang cukai, Rabu (28/10). Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah dua lokasi tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober ini.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam. KPK menggunakan sprindik umum dalam menangani kasus ini. Tersangkanya akan dicari dan ditetapkan seiring proses penyidikan berjalan. Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan guna kebutuhan pengumpulan bukti-bukti. “Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.
2. Sekelompok massa mendatangi kediaman mantan Presiden Jokowi di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (28/10). Mereka menuntut menuntut Jokowi agar memaksa anaknya, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI.
Sebelum mendatangi rumah Jokowi, kelompok massa tersebut mendatangi SMPN 1 Surakarta. Mereka melayangkan surat yang mempertanyakan apakah benar Gibran merupakan alumni sekolah tersebut. Setelah itu, massa mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Kedua partai itu diminta mendorong proses pemakzulan Gibran di DPR.
Setelah itu, mereka menuju rumah Jokowi. Tetapi mereka ditemui anggota Paspampres di ujung Jalan Kutai Utara yang berjarak beberapa puluh meter dari rumah Jokowi. Mereka lalu disarankan, kalau mau bertemu Jokowi harus antre dulu sebagaimana warga yang lain. Mereka menolak saran tersebut dengan alasan sudah ada janji bertemu DPRD Kota Solo. Mereka lalu menitipkan surat untuk Jokowi kepada anggota Paspampres yang menemuinya.
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi berpendapat, desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan merupakan upaya yang sia-sia. Dia menyampaikan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (28/10), menjawab pertanyaan tentang pandangan PSI mengenai desakan agar Gibran mundur. Dedek mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat yang mendesak hal tersebut. Meski demikian, ia menilai itu merupakan upaya yang sia-sia.
“Ya, tentu kami menghormati hak-hak sipil daripada kawan-kawan masyarakat aliansi tadi ya, dan kami juga melihat ini secara dekat. Tapi begini, di luar konteks bahwa kami menghormati hak-hak sipil mereka, kami sekali lagi menilai bahwa ini adalah upaya yang akan sia-sia saja,” tuturnya. “Kenapa kami katakan demikian? Karena begini. Yang pertama, tidak ada di dalam amar putusan, tidak ada di dalam pertimbangan hakim MK yang mengatakan Mas Gibran tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Menurut dia, halaman 153 lembar putusan MK, tepatnya di alenia 3.5, hakim mengatakan seluruh proses, misalnya pembuatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, sudah sesuai dengan Permendikbud walaupun proses tersebut dilakukan berbasis kompetensi. “Jadi kalaupun ada tafsir-tafsir lain soal suket ini, ini dilakukan oleh lembaga lain yang dalam hal ini lembaga lain yang berwenang ini adalah soal administrasi ya, jadi lembaga tersebut adalah PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Dedek.
Kedua, lanjut dia, semua pihak harus melihat secara jernih, apakah yang dipermasalahkan itu pertimbangan atau putusan. “Kalau memang ada di amar putusan, tentu dia memiliki daya eksekusi. Kalau di pertimbangan, dia tidak memiliki daya eksekusi,” tegasnya.
3. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, akan meminta kembali kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Presiden Jokowi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu. Menurutnya, Jokowi harus hadir di sidang kliennya untuk membuat perkara menjadi terang benderang. “Kami minta nanti dalam persidangan, hakim memerintahkan pada jaksa supaya minggu depan memanggil Pak Jokowi supaya hadir dalam persidangan ini,” ujar Gafur saat jeda sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10).
Ia menegaskan hakim punya kewenangan untuk meminta jaksa menghadirkan Jokowi, sementara pihaknya tak memiliki kewenangan tersebut. Lebih lanjut, Gafur meminta Jokowi tidak mencari-cari alasan untuk tidak hadir di sidang kliennya yang tengah berlangsung di PN Jaktim sampai saat ini. “Jangan ada alasan, ‘Nanti kalau diundang, nanti kalau ada ini,’’ tegasnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menanyakan kepada Lechumanan tentang kerugian yang dialami mantan Presiden Jokowi akibat gugatan kliennya. Lechumanan adalah salah satu saksi yang diajukan JPU dalam sidang kasus terdakwa Roy Suryo pada kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Gafur menanyakan apakah Jokowi pernah menyampaikan kepada Lechumanan secara langsung tentang kerugian yang dialami eks Wali Kota Solo itu. “Saya ketemu Pak Jokowi, Pak Jokowi sedih. Udah itu aja,” jawab Lechumanan dalam sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10). Setelah itu, Gafur menanyakan pengetahuan saksi tentang dakwaan terhadap Roy Suryo. Lechumanan mengaku tidak tahu mengenai dakwaan tersebut. Ia mengatakan tidak mendapatkan informasi tentang dakwaan terhadap Roy Suryo itu dari jaksa. “Saya benar, saya enggak dapat dakwaannya. Saya minta, jaksa enggak mau kasih waktu itu,” ucapnya.
4. Wakil Sekjen Komisi Nasional Pengendali Narkotika China (NNCC) Lan Weihong menemui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Gedung Utama Markas Besar (Mabes) Polri, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rabu (28/10). “Pagi hari ini kami mendapatkan kunjungan kehormatan dari Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok atau NNCC,” kata Suyudi usai pertemuan yang berlangsung tertutup.
Suyudi mengatakan, pertemuan itu membahas kerja sama pemberantasan narkotika antara Indonesia dan China. Kerja sama itu turut mendukung pengungkapan jaringan pabrik sabu atau clandestine lab di Gampong Beureueh Dua, Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, dengan barang bukti 1,2 ton sabu. Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, Polri bekerja sama dengan BNN, Bea Cukai, dan mendapat dukungan dari NNCC. Suyudi mengatakan, kerja sama lintas negara tersebut akan terus ditingkatkan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia dan kawasan Asia.
Wakil Sekjen Komisi Nasional Pengendali Narkotika China (NNCC) Lan Weihong mengungkapkan, negaranya bekerja sama dengan Indonesia dalam operasi pengungkapan pabrik sabu di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, dengan barang bukti 1,2 ton sabu. Dikatakan, mulanya pada Oktober 2025, Tiongkok menemukan petunjuk penting terkait penyelundupan narkotika cair di Myanmar, Thailand, dan Laos.
“Dan ini salah satu kasus penyelundupan lintas negara yang sangat besar,” ucapnya usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/10). Selama penyelidikan satu tahun, China mengetahui kondisi jaringan tersebut telah beberapa kali menyelundupkan ke Indonesia melalui Myanmar, Thailand, dan Laos. “Dan pada bulan September tahun ini, NNCC China sudah melaporkan informasi tersebut kepada BNN Indonesia,” ucap Weihong.
5. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, ada andil Cina terkait pengungkapan kasus pabrik sabu di Gampong Beureueh Dua, Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, dengan barang bukti 1,2 ton sabu. Hal tersebut disampaikannya saat Suyudi menerima Lan Weihong, Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika China (NNCC) yang juga menjabat sebagai Wakil Dirjen Biro Pengendali Narkotik Kementerian Keamanan Publik China di Mabes Polri, Rabu (28/10).
“Dalam rangka menjalin kerja sama yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu sehingga dapat mengungkap sebuah jaringan besar clandestine lan di Aceh yang menangkap 11 orang pelaku dengan barang bukti 1,2 ton sabu,” ucap Suyudi. “Yang mana beberapa waktu lalu kita telah melakukan pengungkapan secara bersama antara Polri, BNN RI, Bea Cukai, dan juga tentunya atas dukungan besar dari NNCC yang hari ini hadir,” tambah Kapolri.
Tim gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai menggerebek sebuah ruko yang dijadikan laboratorium gelap atau clandestine laboratory pembuatan narkotika jenis sabu di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan pada Rabukemarin. Dalam operasi ini, petugas menyita alat produksi narkotika, 1,2 ton sabu berbentuk cair dan Kristal serta menangkap 11 orang terduga pelaku yang terlibat, dua di antaranya merupakan WNA asal China.
Wakil Sekjen Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC) Lan Weihong mengungkapkan, tujuh orang ditangkap terkait kasus pabrik sabu “blue ice” di Kabupaten Pidie, Aceh. “Kalau pihak Tiongkok sudah menangkap tujuh orang di Tiongkok,” kata Weihong, usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10). Weihong menyebut, tujuh orang itu akan menjalani hukuman di negaranya. “Di Tiongkok memang hukum terhadap baik pembuatan maupun pengedaran narkotika itu sangat tegas dan sangat ketat. Paling ketat bisa sampai hukum mati,” ungkapnya.
Sebanyak 10 tersangka pembuat sabu di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10) malam. Mereka mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol dan diikat dengan kabel. Barang bukti berupa 1,2 ton sabu cair dan kristal juga dibawa ke ruang pemeriksaan di Bareskrim. Barang bukti tersebut berada di dalam kaleng cat maupun sebuah tong besar. Masing-masing barang bukti dililit dengan plastik berlogo Bareskrim Polri.
6. Mendagri Tito Karnavian mengalokasikan Rp 1 triliun sebagai insentif fiskal kepada daerah-daerah yang menyukseskan program MBG. Menurut dia suksesnya pelaksanaan program MBG akan menjadi salah satu indikator pemerintah daerah yang berprestasi. “Kita juga sampaikan tadi bahwa tahun ini ada insentif fiskal yang kita pertandingkan sebanyak 1 triliun, dalam tiga gelombang, enam region,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10).
Skema tersebut dilaksanakan tahun depan dan dipertandingkan bagi kepala daerah yang paling kreatif menyukseskan program MBG. “Nah tahun depan kita akan pertandingkan. Salah satunya adalah kepala daerah yang paling mendukung program MBG atau kreatif dan lain-lain menyukseskan program makanan bergizi gratis ini, tentu akan diberikan penghargaan,” ujar Tito.
Mendagri Tito Karnavian memberikan waktu satu pekan kepada pemerintah daerah yang belum membentuk Satgas MBG untuk segera melakukannya. “Saya memberikan waktu 1 minggu untuk daerah-daerah lain yang belum memiliki Satgas MBG, untuk mereka membentuk,” kata Tito, usai rapat bersama Kepala BGN Sudaryono, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10). Menurut Tito, hingga saat ini Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Tito menegaskan, pemerintah daerah yang tidak memenuhi tenggat tersebut akan mendapat surat teguran. Ia juga membuka kemungkinan mengumumkan daerah yang belum membentuk Satgas MBG kepada publik.
Tito memastikan, Itjen Kemendagri akan mengecek pembentukan Satgas MBG di setiap daerah. “Kalau nanti ada 1 minggu daerah, enggak apa-apa, sampaikan saja nanti di media, (jika) ada daerah yang 1 minggu tidak membentuk, saya akan mengumumkan daerah mana saja, dan saya akan mengirim surat cinta, surat teguran,” ujarnya.
7. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang tidak dengan bijak dapat melemahkan keahlian generasi muda dalam meningkatkan kapasitasnya dalam bersaing di dunia kerja dan pendidikan. Menurut Saldi, penggunaan AI sebagai alat bantu sah-sah saja, selama tidak mematikan kebiasan banyak membaca, kemampuan menulis, dan berkomunikasi dengan baik, terlebih menyangkut hak konstitusional. Saldi berharap generasi muda jangan sampai dikendalikan AI.
“Saya termasuk orang yang khawatir dengan AI dan turunannya. Jangan-jangan nanti kita tidak lagi semuanya datang ke persidangan. Makanya, saya beranggapan sepanjang AI itu digunakan sebagai alat bantu dan tidak membunuh tiga hal tadi, salah sih “fine” aja,” kata Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V dalam rangka Hari Sumpah Pemuda di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10). Saldi berharap generasi muda jangan sampai dikendalikan AI. Penggunaan AI dibolehkan sepanjang digunakan sebagai alat bantu.
Wakil Ketu MK Saldi Isra mengungkapkan, selama 3 tahun terakhir semakin banyak generasi muda beracara di MK untuk melakukan pengujian undang-undang. Dia menyebutnya dengan “generasi baru hukum Indonesia”. “Kalau dilihat dalam 3-4 tahun terakhir justru yang paling banyak datang ke Mahkamah Konstitusi itu dari kalangan muda, dan dari kalangan muda itu juga muncul generasi baru hukum Indonesia,” kata Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10).
8. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, lembaga legislatif akan memprioritaskan pembahasan 4 RUU pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Pertama, RUU Perampasan Aset yang diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan hasil tindak pidana dengan tetap menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan hak pihak terkait. “Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” ujar Dasco, Rabu (28/10).
Kedua, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurutnya, RUU ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan infrastruktur digital sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat. Ketiga RUU Masyarakat Adat, Keempat, RUU Administrasi Kependudukan (Arminduk). “RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektifnya, bukan menjadikan mereka sekadar objek pencatatan,” ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai zaman ini membutuhkan keberanian kaum muda sebagaimana keberanian yang ditunjukkan generasi 1928 silam. Yakni, keberanian menempatkan cita-cita bangsa di atas kepentingan kelompok. “Itulah keberanian politik generasi 1928: Menempatkan cita-cita bangsa di atas batas kelompok. Dan keberanian semacam itu kembali dituntut dari kita hari ini,” kata Dasco dalam pernyataan resmi Pimpinan DPR memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu (28/10).
Dasco mengajak generasi muda untuk menjaga persatuan tanpa kehilangan nalar kritis dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa dan negara. “Kita pun tidak dapat mengendalikan seluruh guncangan dunia, yang dapat kita tentukan adalah watak Indonesia saat menghadapinya. Berani tanpa gegabah, terbuka tanpa tunduk, bersatu tanpa kehilangan nalar kritis,” ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong parlemen negara-negara ASEAN memperkuat koordinasi untuk mencegah masalah lintas batas negara, termasuk kabut asap akibat karhutla) “Saya memandang sudah saatnya parlemen-parlemen ASEAN duduk lebih erat, tidak hanya ketika terjadi krisis semata,” ujar Dasco. Ia mengatakan, parlemen negara-negara ASEAN perlu membangun koordinasi dalam pencegahan bencana, keamanan siber, ketahanan pangan dan energi, serta penyelesaian persoalan lintas batas. “Kita perlu membangun kerja sama antar-parlemen untuk pencegahan bencana, keamanan siber, ketahanan pangan dan energi, serta penyelesaian persoalan lintas batas,” ujarnya.
9. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR mengatur ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara. “Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis yang dikutip, Selasa (27/10).
Selain itu, Johanis juga mengusulkan negara bisa merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN. “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ujarnya. Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak usulan itu. Menurut Sahroni, jika KPK merampas harta pejabat tanpa sebab, itu pelanggaran HAM berat. “Dirampas kalau tanpa sebab, itu mengakibatkan pelanggaran HAM berat,” kata Sahroni di gedung DPR, Rabu (28/10). Kendati demikian, Sahroni menegaskan setiap pejabat negara harus melaporkan seluruh harta kekayaan dan cara perolehannya ke LHKPN. Walaupun, diakuinya, ada saja pejabat negara yang diduga hanya melaporkan sebagian, bahkan ada yang sengaja menutupi. “Kenapa? Karena hak orang melaporkan LHKPN itu kan kewajiban. Ada orang yang laporin secara total, ada yang terlambat, ada yang memang sengaja menutupi. Nah, kita kan mengimbau,” kata Sahroni.
10. Polisi amankan sebanyak 19 orang dalam demo di Jakarta pada Rabu (28/10) kemarin. Sejumlah barang bukti juga turut disita mulai dari senjata tajam (sajam) hingga petasan. “19 orang yang diamankan, diamankan dengan membawa petasan, ada membawa sajam, termasuk ditemukan barang-barang yang akan digunakan untuk vandalisme,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (29/10).
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan menyampaikan 19 orang yang diamankan tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. “19 orang tersebut sampai pagi ini masih dimintai keterangan oleh para penyidik, dan hasil akhirnya insyaallah nanti akan diupdate kembali siang atau sore nanti,” ucapnya. Imron menyebut dari 19 orang yang diamankan itu, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Terhadap yang bersangkutan ditangani Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas aksi anggota polisi yang menghadang wartawan yang meliput demo di kawasan Bundaran HI pada Rabu (28/10) kemarin. “Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman di pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).
Budi menyebut peristiwa itu akan menjadi bahan evaluasi bagi anggota Polda Metro Jaya yang melaksanakan tugas pengamanan. “Ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut,” tuturnya. “Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” sambungnya.
Bentrokan massa demonstran dengan aparat kepolisian sempat terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/10) sore. Bentrokan ini pecah saat massa yang bertahan berusaha menerobos barikade untuk menuju Bundaran HI. Dalam kericuhan tersebut, seorang demonstran sempat ditangkap aparat namun akhirnya dilepas. Bentrokan itu bermula ketika massa mendesak aparat membuka barikade yang menghalangi jalan menuju Bundaran HI.
Massa demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi masih bertahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Gedung UOB, Jakarta Pusat, hingga Rabu (28/10) malam. Massa tampak merapatkan barisan di badan jalan sembari terus berupaya menekan dan mendesak barikade pengamanan yang dijaga ketat personel gabungan Kepolisian dan TNI. Ketegangan semakin terasa saat massa aksi bergerak maju mendekati barikade aparat Kepolisian dan TNI.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia tidak akan memakai jas almamater masing-masing saat menggelar demo di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/10). Mereka berkumpul di lapangan FISIP UI, Depok, Jawa Barat, pada Rabu siang. Sebagian besar mahasiswa mengenakan kaus, kemeja, hingga batik. Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Hafidz Hernanda mengatakan, keputusan melepas jas almamater didasari keinginan mahasiswa untuk membangun gerakan yang lebih inklusif bersama masyarakat. “Kami juga dapat beberapa kritik dan tanggapan dari beberapa kelompok masyarakat bahwa mereka merasa tersegregasi atau tereksklusifkan ketika mahasiswa itu memakai jakun ataupun almamater mereka,” ujar Hafidz. (Harjono PS)
