JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan menyusul terungkapnya dugaan praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat dan media. Kasus yang diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11/2026) tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar ribuan nomor telepon.
Abdullah menilai pembentukan Pansus penting untuk memastikan pengungkapan kasus penyadapan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Keterlibatan Pansus DPR diharapkan dapat mengungkapkan siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dijalankan.
“Kami meminta agar segera dibentuk Pansus Penyadapan. Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Abduh ini mengatakan, pembentukan Pansus juga diperlukan untuk memastikan adanya pengawasan politik dan kelembagaan terhadap proses penanganan kasus tersebut. Terlebih, dugaan penyadapan menyasar sejumlah pejabat tinggi negara dan berbagai kalangan masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keamanan komunikasi, perlindungan data pribadi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurutnya, penanganan melalui proses hukum saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang muncul. Pansus DPR diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, serta penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan.
“Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara,” tegasnya.
Abdullah berharap Pansus diisi oleh anggota DPR lintas fraksi dan lintas komisi secara proporsional agar proses pengawasan berjalan objektif, independen, dan komprehensif. Keterlibatan lintas komisi dinilai penting mengingat persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara, komunikasi, teknologi informasi, dan perlindungan hak masyarakat.
Ia mendorong agar ruang lingkup kerja Pansus mencakup mengungkap jumlah pasti korban dan pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, menelusuri pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, dan menjalankan aktivitas penyadapan, mengungkap penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS), mulai dari sumber pengadaan, kepemilikan, akses penggunaan, hingga pihak yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.
Pansus Penyadapan juga diharapkan dapat memeriksa apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip perlindungan hak privasi warga negara. Selain itu, diharapkan mengevaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar tidak ada celah yang memungkinkan teknologi penyadapan disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.
“Kami meminta agar jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap. Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Abdullah juga meminta Pansus bekerja cepat dan efektif dengan target serta batas waktu yang jelas. Ia mengingatkan agar pembentukan Pansus tidak justru memperpanjang polemik tanpa menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang konkret.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan menggunakan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) terhadap sejumlah tokoh. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan khusus yang hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan teknologi penyadapan berpotensi mengancam hak privasi, keamanan komunikasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.





