Kasus Penyadapan Presiden, Komisi III DPR Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

oleh -52 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan pascamerebaknya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Munculnya skandal ini dinilai sebagai sinyal darurat bahwa kewenangan penyadapan oleh instrumen negara wajib diatur secara ketat, transparan, dan terukur.

“Harus ada satu payung hukum yang mengatur seluruh aktivitas penyadapan, mulai dari siapa yang berwenang, kondisi seperti apa penyadapan boleh dilakukan, hingga siapa yang mengawasi,” ujar Jazilul di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini menegaskan bahwa RUU Penyadapan yang sudah mengendap di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025 tidak boleh lagi ditunda pembahasannya. Harmonisasi aturan mendesak dilakukan mengingat ketentuan penyadapan saat ini masih tersebar terpisah dalam KUHAP maupun UU Intelijen Negara.

“Ini persoalan yang sangat serius. Jika Presiden saja bisa menjadi sasaran dugaan penyadapan oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan transparan,” katanya.

Waketum DPP PKB tersebut mengingatkan bahwa praktik penyadapan tanpa dasar hukum merupakan ancaman fatal bagi pilar demokrasi serta perlindungan hak privasi warga negara. Keleluasaan peranti sadap tanpa pengawasan ketat rentan menyasar lembaga sipil, partai politik, hingga tokoh masyarakat secara sewenang-wenang.

“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru menjadi alat untuk melanggar privasi, mengintimidasi, atau membatasi kebebasan warga negara. Undang-undang harus mencegah kesewenang-wenangan,” tegas Jazilul.

Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Penyadapan nantinya wajib menetapkan mekanisme izin pengadilan (court order) serta pengawasan independen terhadap setiap aksi lawful interception. Kepastian hukum dibutuhkan agar wewenang penyadapan murni dipakai untuk penegakan hukum dan kedaulatan negara, bukan kepentingan politik tertentu.

“Kewenangan penyadapan hanya boleh digunakan untuk penegakan hukum dan tugas negara sesuai mandat undang-undang, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ucapnya.

Di samping pembenahan regulasi, Gus Jazil menggarisbawahi pentingnya pembersihan moral hazard di tubuh aparatur penegak hukum dan intelijen. Reformasi kultural internal institusi Polri dituntut berjalan sejajar dengan pembaruan hukum demi mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

“Pembentukan regulasi saja tidak cukup tanpa diimbangi perbaikan integritas SDM yang menjalankan kewenangan. Reformasi internal Polri harus dilanjutkan secara menyeluruh demi memperbaiki budaya organisasi,” tutur politikus PKB tersebut.

Aturan pembatasan akses teknologi sadap canggih diimbau untuk segera diaudit ketat agar tidak dikuasai secara privat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dipandang sebagai batas tegas yang memisahkan tugas intelijen negara dengan kejahatan penyadapan ilegal.

“Sistem pengawasan efektif harus dibuat untuk memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan di luar mandat undang-undang. Penegakan hukum yang berintegritas adalah kunci utamanya,” katanya.

Gus Jazil memastikan Fraksi PKB di Komisi III DPR RI akan mengambil inisiatif untuk mendorong harmonisasi RUU Penyadapan masuk dalam agenda prioritas DPR. Pengawalan ketat akan dilakukan agar kedaulatan hukum dan privasi warga negara terjamin penuh.

“Kami di Komisi III DPR akan mendorong percepatan RUU Penyadapan ini agar kepastian hukum segera terwujud. Perlindungan hak privasi dan kedaulatan negara adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga,” pungkasnya.