Skandal Penyadapan, TePi: Intervensi Politik dan Ancaman terhadap Integritas Pemilu 2029

oleh -54 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilih Indonesia/TePi) menegaskan
kasus penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri, harus dilihat lebih jauh daripada sekadar perkara kriminal atau konflik di antara para elite kekuasaan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan serius, yakni bagaimana kekuasaan negara, khususnya institusi kepolisian, dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar mandat hukum.

Apalagi, berdasarkan keterangan penyidik, penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha. “Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan informasi, untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan, dan bagaimana informasi tersebut digunakan,” kata Jeirry Sumampow, Minggu (8/11/2026).

Menurut dia, skandal ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik penyadapan dan pengawasan ilegal yang lebih luas, termasuk dalam proses politik dan elektoral. “Kita tidak boleh menutup mata terhadap kecurigaan bahwa praktik semacam ini mungkin telah berlangsung jauh sebelumnya dan digunakan sebagai instrumen untuk kepentingan politik. Jika penyadapan dilakukan untuk memetakan lawan, mengawasi gerakan politik, membaca strategi kompetitor, mengumpulkan informasi tentang tokoh-tokoh tertentu, atau bahkan memengaruhi keputusan politik, maka kita sedang berhadapan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak fondasi demokrasi,” ujarnya.

Dalam konteks Pemilu 2024.misalnya lanjut Jeirry, publik masih menyimpan banyak pertanyaan mengenai netralitas aparat dan kemungkinan keterlibatan kekuatan negara dalam mengondisikan kompetisi elektoral. Munculnya istilah Partai Cokelat (Parcok) bukan tanpa latar belakang kecurigaan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam politik praktis dan upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Demikian pula kontroversi perubahan ketentuan batas usia pencalonan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Semua itu merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang perlu dilihat dalam satu kerangka besar: apakah institusi dan instrumen negara pernah digunakan untuk memfasilitasi kepentingan politik kelompok atau dinasti kekuasaan tertentu?” tanya Jeirry.

Jeirry minta kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa skandal penyadapan yang sekarang terungkap merupakan bukti bahwa penyadapan juga digunakan untuk memenangkan Pemilu sebelumnya. Itu harus dibuktikan. Namun, justru karena sekarang muncul dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap instrumen negara, maka penyelidikan tidak boleh dibatasi hanya pada kasus yang menyangkut Presiden Prabowo. Harus ditelusuri apakah sistem dan jaringan yang sama pernah digunakan untuk kepentingan politik elektoral, siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah informasi tersebut pernah dimanfaatkan untuk memengaruhi proses politik dan Pemilu.

Dikatakan, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menyadap siapa. Persoalan sesungguhnya adalah ketika negara berubah menjadi alat untuk mengawasi, mengendalikan, bahkan mungkin menundukkan lawan-lawan politik. Dalam situasi seperti itu, demokrasi memang masih bisa berjalan secara formal. Pemilu tetap diselenggarakan, partai politik tetap menjadi peserta, kampanye tetap berlangsung, dan rakyat tetap datang ke TPS. “Tapi, apakah kompetisinya berlangsung secara adil? Apakah semua peserta memiliki kesempatan yang setara? Apakah rakyat benar-benar menentukan pilihan secara bebas, atau justru ada kekuatan di belakang layar yang telah mengondisikan hasil kompetisi sebelum rakyat menggunakan hak pilihnya?” kata Jeirry.

Ia menilai inilah bahaya terbesar dari penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu. Demokrasi bisa tetap terlihat hidup secara prosedural, tetapi sesungguhnya kehilangan substansinya. Pemilu hanya menjadi ritual untuk melegitimasi keputusan dan kepentingan mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sumber daya, aparat, dan informasi. Rakyat seolah-olah menjadi pemegang kedaulatan, padahal ruang untuk menentukan masa depan politiknya sudah dipersempit oleh permainan elite.

Dia melihat skandal penyadapan ini harus menjadi momentum untuk menguji kembali independensi dan netralitas institusi kepolisian. Polisi adalah alat negara, bukan alat pemerintah, apalagi alat kelompok atau dinasti politik. Tugasnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi politik. Ketika aparat masuk terlalu jauh ke dalam kompetisi politik, batas antara penegak hukum dan pemain politik menjadi kabur. Dan ketika batas itu hilang, demokrasi berada dalam ancaman serius.

Ada tiga hal yang harus menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini.

Pertama, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan independen. Jangan hanya berhenti pada beberapa orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Harus dibongkar seluruh rantai komando, sumber perintah, jaringan pelaksana, penerima informasi, serta kemungkinan penggunaan hasil penyadapan untuk kepentingan politik. Jika ada keterlibatan aktor lain, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai pengungkapan kasus ini hanya menjadi bagian dari pertarungan politik antarelite yang kebetulan sedang berkonflik. Kita tidak ingin hukum hanya menjadi senjata untuk menyerang lawan dan sekaligus menjadi perisai untuk melindungi kawan.

Kedua, harus ada evaluasi serius terhadap penggunaan kewenangan dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Kita membutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif agar kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada institusi yang memiliki kekuasaan tanpa kontrol. Teknologi yang seharusnya digunakan untuk membantu penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengintimidasi, memata-matai, dan mengendalikan warga negara. Kebebasan berpendapat, kebebasan pers, aktivitas masyarakat sipil, dan hak warga untuk berbeda pandangan politik harus dilindungi.

Ketiga, pengungkapan kasus ini harus menjadi bagian dari agenda besar untuk menjamin integritas Pemilu 2029. Kita tidak boleh menunggu sampai tahapan Pemilu dimulai untuk membicarakan netralitas aparat. Pembenahan harus dimulai sekarang. KPU dan Bawaslu harus memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan intervensi kekuasaan. Institusi kepolisian harus memastikan netralitasnya, sementara pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aparatur negara tidak digunakan untuk kepentingan elektoral siapa pun. Partai politik dan masyarakat sipil juga harus ikut mengawasi agar Pemilu mendatang tidak kembali menjadi arena manipulasi kekuasaan.

“Pemilu 2029 tidak boleh menjadi pengulangan dari berbagai persoalan yang mencederai Pemilu sebelumnya. Jangan sampai rakyat hanya diberi kesempatan memilih, tetapi sesungguhnya pilihan dan hasil kompetisinya sudah dikondisikan oleh kekuatan-kekuatan yang tidak terlihat. Jangan sampai teknologi pengawasan, jaringan intelijen, kekuatan aparat, dan sumber daya negara menjadi instrumen untuk memastikan siapa yang harus menang dan siapa yang harus disingkirkan,” ungkapnya.

Pada akhirnya, semua harus menyadari bahwa persoalan terbesar demokrasi Indonesia bukan hanya terletak pada buruknya aturan atau lemahnya penyelenggara Pemilu, melainkan juga pada kecenderungan kekuasaan untuk menguasai seluruh instrumen negara demi mempertahankan kepentingannya. Ketika kekuasaan tidak lagi mengenal batas, hukum kehilangan independensinya, aparat kehilangan netralitasnya, dan Pemilu kehilangan integritasnya.

“Jangan sampai demokrasi Indonesia hanya menyisakan kotak suara, sementara keputusan politik sesungguhnya dibuat di ruang-ruang kekuasaan yang tidak pernah diketahui rakyat,” ungkapnya.

Karena itu, mengungkap skandal penyadapan ini bukan sekadar membongkar dugaan kejahatan sejumlah pejabat. Ini adalah ujian apakah negara sungguh-sungguh berpihak pada hukum dan demokrasi, atau justru membiarkan kekuasaan memperalat hukum dan institusi negara untuk kepentingannya sendiri. Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan satu elite yang sedang berkonflik dengan elite lainnya, melainkan hak rakyat untuk memiliki Pemilu yang bebas, adil, jujur, dan berintegritas.

“Demokrasi tidak boleh menjadi korban pertarungan elite. Negara bukan milik penguasa, aparat bukan milik partai, dan Pemilu bukan milik mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Pemilu adalah milik rakyat,” pungkasnya.