Wayan Sudirta Sesalkan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

oleh
oleh

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta (net)

 

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta ungkit kasus penembakan anggota Paskibraka di Semarang, Jateng yang diduga dilakukan anggota polisi. Menurutnya, peristiwa penembakan yang terjadi di institusi Polri belakangan ini sangat memprihatinkan dan disayangkan. Ia sebut, mulai dari  kasus meninggalnya tahanan di Sumbar dan Sulten, kasus meninggalnya pelajar karena Patroli Polri di Bekasi, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dan terakhir kasus penembakan terhadap Paskibraka di Jateng.

‘’Badai persoalan seolah sedang menimpa Polri secara bertubi-tubi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apa yang sebenarnya sedang terjadi dan mengapa hal ini bisa menimpa Polri? Kita tentu ingat akan peristiwa penembakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sangat kita sayangkan,’’ kata Wayan Sudirta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11).

Kata dia, pada saat itu, Komisi III DPR sangat terusik setelah beberapa saat dibuai oleh kinerja apik Polri selama masa Pandemi Covid-19. Masyarakat sontak kaget ketika peristiwa ini muncul. Publik mulai menerka dan mereka-reka pokok permasalahan kejadian tersebut. Komisi III DPR saat itu mengingatkan Kapolri bahwa persoalan tersebut merupakan musibah besar, namun menjadi momentum bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan reformasi kultur dan struktur, tentunya dengan menjalankan revolusi mental.

Kesannya menjadi tidak baik. Polri kerap diindentikkan dengan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, backing atau keterlibatan dalam pelanggaran hukum, penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel, dan rentan intervensi. Belum lagi dikaitkan pula budaya hidup mewah, kekerasan, arogansi, dan kegiatan berpolitik. Namun tidak kunjung selesai, persoalan malah makin terjadi.

‘’Polri pada saat ini benar-benar dalam kondisi “Darurat Reformasi”. Bagi saya dan tentunya Komisi 3 DPR, upaya reformasi atau transformasi Polri tentu bukan tidak sama sekali berjalan. Banyak inovasi layanan publik yang telah dilahirkan dan peran Polri di masyarakat yang patut diapresiasi. Tanpa menegasikan beberapa keberhasilan Polri, di sisi lain semua pihak termasuk Kapolri harus mengakui bahwa tidak semua program perubahan tersebut berjalan mulus. Beberapa persoalan masih terjadi seperti hal-hal diatas yang sebenarnya membutuhkan perubahan yang signifikan dan reformatif.,’’ tegas Wayan Sudirta.

Saat ditanya, solusinya bagaimana, Wayan menuturkan, harus dimulai dari sistem kepemimpinan, strategi reformasi budaya dan struktur Polri, pengawasan, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan (due dilligence), pelatihan/pendidikan, hingga sistem rekrutmen yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan segera.

Menurut dia, ini menjadi “urgen” untuk segera diperbaiki. Rekrutmen yang bersih dari pungli, pelatihan HAM dan pendidikan mental dan kualitas yang terintegrasi dan berintegritas, pengawasan melekat dan ketat, sistem reward and punishment yang jelas dan terukur, serta sistem kepemimpinan yang menjunjung tinggi pelayanan dan profesionalitas menjadi kunci untuk mengubah citra Polri yang buruk.

Wayan menegaskan, kepercayaan dan kepuasan masyarakat harus dipulihkan supaya tidak ada lagi keraguan, terutama supaya masyarakat tetap menghargai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat. ‘’Kedaruratan ini harus segera disikapi dengan kebijakan dan implementasi konkrit. Penegakan hukum yang transparan dan terbuka terhadap kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri harus dikedepankan untuk menimbulkan efek jera,’’ ujarnya.

‘’Saya jadi teringat dengan usulan Saudara Arsul Sani (yang kini menjadi Hakim Konstitusi) dan almarhum Desmond J Mahesa pada saat pembahasan RUU KUHP, menginginkan pemberatan yang besar terhadap oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana,’’ imbuhnya.

Hal ini, kata Wayan, karena ketidakseimbangan antara sipil dan aparat yang  terlatih dan bersenjata. Demikian pula perlunya pemidanaan terhadap persekusi dan kekerasan oleh aparat, dalam hal ini KUHP juga berperan untuk melindungi masyarakat sebagaimana tujuan hukum pidana.

Oleh sebab itu, pinta Wayan Sudirta, kasus penembakan paskibra yang merupakan masyarakat sipil, maupun kasus penembakan di Sulsel harus dibuka seluas-luasnya dan ditindak tegas sesuai aturan. Baik dari sisi penegakan hukum maupun pelanggaran etiknya.

Arogansi seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja. Tidak hanya pelaku saja, namun juga para pimpinan dan atasan pengawas atau pengendali yang melekat sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri dan juga Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api, Standar Polri, Senpi Non-Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

‘’Hal ini harus disikapi dengan nyata dan konsisten untuk menunjukkan sikap tegas dan terbuka dari Polri. Seluruh pihak akan menunggu ketegasan dan penyelesaian yang menyeluruh terhadap jajaran Polri terkait,’’ tandasnya.

Terakhir, Wayan menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus ini agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi persoalan dan langkah-langkah untuk penindakannya. Komisi III DPR akan terus mengawasi respon Polri dalam “Kedaruratan Polri” ini. ‘’Jikalau diperlukan, seluruh pihak bisa memberi masukan kepada Komisi III DPR untuk mengevaluasi kinerja Polri dan perubahan undang-undang Polri untuk mengevaluasi kewenangan, tugas dan fungsi, serta peran Polri sehingga dapat terawasi dan terkendali dengan baik.’’ Ujar wakil rakyat dari dapil Bali ini. (HPS)