JAKARTA, REPORTER.ID — Dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Ketua Umum Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), RA. Jeni Suryanti, menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan.
Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi pada Sabtu (14/6/2025), Jeni mengecam keras praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru yang belakangan mencuat di sejumlah daerah, khususnya Jawa Barat. Ia menuntut agar pemerintah daerah, termasuk Dinas Pendidikan, bersikap transparan dan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Kalau benar ada praktik jual beli kursi, ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga melukai kepercayaan publik. Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan,” kata Jeni.
Jeni menyatakan sistem SPMB seharusnya menjadi sarana distribusi pendidikan yang adil dan setara, bukan ladang bisnis gelap yang merugikan siswa berprestasi dan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. ASJB menyerukan keterlibatan aktif lembaga pengawasan seperti Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pelaksanaan SPMB tahun ini.
Jeni juga mengajak publik untuk tidak pasif terhadap praktik korupsi dalam dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran krusial dalam menjaga integritas sistem penerimaan siswa baru.
“Laporkan, jangan diam. Jangan biarkan sistem yang rusak ini menjadi budaya. Pendidikan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pemerintah Masih Didalami
Sebelumnya Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq, turut menanggapi isu ini. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memantau dugaan kasus di salah satu kota di Jawa Barat dan berharap kasus serupa tidak berulang.
“Kita dengar ada satu kasus. Itu Wali Kota sedang melakukan pendalaman. Kita harapkan hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Fajar saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, membenarkan adanya indikasi praktik pungli dalam penerimaan siswa di empat SMP negeri. Nilai pungutan liar disebut berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi.
Masalah Tahunan, Solusi Tak Kunjung Datang
Polemik terkait SPMB bukanlah hal baru. Setiap tahun, pelaksanaan sistem ini kerap diwarnai keluhan seputar zonasi, kuota afirmasi, dan jalur prestasi. Namun, tuduhan jual beli kursi tahun ini menggarisbawahi tantangan struktural yang belum terselesaikan.
Praktik curang semacam ini tidak hanya mengancam keadilan akses pendidikan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah negeri yang seharusnya menjadi benteng kesetaraan sosial. ***





