Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (net)
Isu menarik hari ini, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan, dirinya jadi target Kejagung. Tom mendengar kabar, dirinya dibidik Kejagung saat menjadi tim pemenangan nasional (Timnas) Capres – Cawapres yang berseberangan dengan penguasa. Tom buka suara soal cawe-cawe Jokowi dalam impor gula, ia mengku diperintah Jokowi membuka kran impor gula dan operasi pasar untuk meredam gejolak harga gula pada kisaran Agustus hingga September 2015. Berikut isu selengkapnya.
1. Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan, dirinya jadi target Kejagung sehingga tidak terlalu kaget saat ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan tersebut disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Tom menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak pernah membayangkan akan duduk sebagai terdakwa kasus impor gula seperti hari ini.
“Tapi mengikuti dan mengamati perkembangan kondisi politik maupun kondisi hukum di negeri kita, tentunya saya tidak sepenuhnya kaget, tidak sepenuhnya heran atas kejadian ini, ya itu saya ditersangkakan,” ujar Tom. Ia mengatakan, sejak awal masa kampanye Pilpres 2024, sudah mendengar dirinya menjadi target Kejaksaan Agung terkait perkara impor gula.
Oleh karena itu, saat ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan dalam tahanan, Tom mengaku tidak kaget. “Saya merupakan seorang target. Jadi, saat saya diberitahu saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung masuk dalam tahanan, saya boleh bilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran,” kata Tom terus terang.
Tom Lembong mendengar kabar, dirinya dibidik Kejagung saat menjadi tim pemenangan nasional (Timnas) Capres dan Cawapres yang berseberangan dengan penguasa. Seperti diketahui, Tom merupakan Co-Captain Timnas pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
“Saya sudah diberitahu dari akhir 2024, setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula,” kata Tom.
Tom mengaku, mendengar Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut. Menurut dia, selama masa kampanye Pilpres 2024 maupun setelahnya, ia mendengar kabar bahwa dirinya sedang dibidik Kejaksaan. Tom lalu dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dihujani berbagai pertanyaan oleh penyidik yang menurutnya berupaya mencari-cari bentuk pelanggaran.
Tom Lembong mengaku hingga saat ini dirinya belum menemukan kesalahan terkait kegiatan impor gula. “Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” ujarnya.
Tom menyampaikan dirinya bukan tipe orang yang lari dari tanggung jawab. “Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah, dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” tuturnya.
“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca balik-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” imbuhnya.
2. Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong melayangkan protes kepada Kejaksaan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore. Ia keberatan kenapa hingga saat ini tak ada tersangka dari pihak pengimpor seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung.
Padahal, kata Tom Lembong, mekanisme kerja mereka sama seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menggandeng perusahaan swasta dalam operasi pasar untuk pemenuhan gula. “Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan yang saya amati dalam proses hukum yangkami Jalani,” kata Tom.
“Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?” tanya Tom.
Tom bertanya mengapa perusahaan dan asosiasi tersebut tidak diproses hukum oleh Kejaksaan, baik dari segi kerugian negara, termasuk kemahalan bayar maupun dari segi selisih bea masuk dan kekurangan pendapatan negara dalam rangka impor. “Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang? Kkenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama,” sambungnya.
3. Eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong juga buka suara soal cawe-cawe Jokowi dalam impor gula dari luar negeri. Ia mengku diperintah Jokowi membuka kran impor gula dan operasi pasar untuk meredam gejolak harga gula pada kisaran Agustus hingga September 2015. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Direktur Pengembangan PT PPI, Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dua hari lalu.
“Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom Lembong. Dikatakan, perintah Jokowi tersebut disampaikan di sidang kabinet maupun pertemuan bilateral. Tom mengaku, dirinya bertemu empat mata dengan Jokowi di Istana Bogor untuk membicarakan soal pengendalian harga pangan. Tom juga menyebut pernah ditelepon Jokowi untuk mengingatkan soal impor gula tersebut.
Tom juga mengaku, dirinya tidak tidak ikut campur dalam penunjukan 8 perusahaan gula swasta untuk menggarap proyek impor gula kristal mentah (GKM) guna membuat stok dan mengendalikan harga gula nasional. Tom menjelaskan, penunjukkan kedelapan perusahaan gula swasta yang melaksanakan proyek itu merupakan wewenang PT PPI. “Itu adalah keputusan manajemen. Dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,” jelas Tom.
Tom Lembong mengaku disodori surat perpanjangan operasi pasar Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada 14 hari pertama menjabat Mendag. Seperti diketahui, Inkopkar merupakan koperasi milik TNI AD. Mereka meminta operasi pasar menyangkut komoditas gula pada 27 Juli 2015. “Saat itu, saya baru menjabat 14 hari dan tentunya sebagaimana lazimnya surat-surat seorang menteri itu dirancang oleh pejabat struktural di sektor terkait,” ujar Tom.
Tom Lembong mengaku, pihaknya mengimpor gula kristal mentah (GKM) sesuai usulan Mentan dan Deputi Bidang Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keterangan ini disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Pada persidangan itu, jaksa menggali alasan Tom menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) ke swasta dan mengimpor GKM meski dalam Permendag disebutkan, impor gula dilakukan BUMN dengan produk gula kristal putih (GKP). Tom lalu menjelaskan, saat itu Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu sehingga tidak terdapat produksi gula dalam negeri.
4. Presiden Prabowo Subianto tertangkap kamera sedang berbisik-bisik atau berbicara dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/7) sebelum meninggalkan Tanah Air. Prabowo menitipkan pesan rahasia kepada Dasco dan Gibran sebelum bertolak ke Arab Saudi, Brasil, dan Prancis, hingga pertengahan Juli 2025.
Saat ditanya pesan yang Prabowo sampaikan dalam perbincangan tersebut, Dasco enggan membeberkannya. “Haha, jangan, mau tahu saja. Itu percakapan rahasia. Tapi, kan tadi lihat kan, bicaranya sambil ketawa-ketawa kan,” ujar Dasco.
Ketika didesak, apakah ada pesan rahasia atau titipan khusus dari Prabowo selama melakukan kunjungan panjang ke luar negeri. Dasco hanya menjawab singkat, bahwa kepergian Prabowo itu sudah dibicarakan dengan Gibran. “Kalau soal titipan pergi lama tentunya tadi sudah dibicarakan dengan Mas Wapres ya, tadi ada deh yang dibicarakan,” ujar Dasco.
Seperti diketahui, Prabowo bertolak ke Arab Saudi, pada Selasa (1/7) sore. Prabowo terbang dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan PK-GRD. Sejumlah pejabat yang mengantar Prabowo ke pesawat, di antaranya Wapres Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua Komisi I DPR Budi Djiwandono, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Presiden Prabowo Subianto meminta Komandan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Bhayangkara, Irjen Pol Dadang Hartanto menghadap dirinya. Perintah menghadap tersebut disampaikan Prabowo usai Irjen Dadang melaporkan, upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (1/7), selesai dilaksanakan.
“Upacara telah dilaksanakan. Dilanjutkan dengan peragaan dan defile,” ujar Dadang saat melapor kepada Prabowo. “Terima kasih, komandan upacara. Sampaikan ke seluruh peserta upacara, penghargaan saya, upacara dilaksanakan dengan tertib dan disiplin,” kata Prabowo. Setelah itu, Prabowo meminta Irjen Dadang menghadap dirinya setelah upacara selesai. “Sesudah upacara menghadap saya, terima kasih,” ujar Prabowo.
5. Respon negatif terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah masih berlanjut. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Dasar telah mengatur gelaran pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurut Puan, putusan MK tersebut perlu dicermati semua parpol.
“Memang undang-undang dasar kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali. Makanya memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik. Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan semua partai akan berkumpul untuk membahas putusan MK. “Jadi, semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR,” ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partainya masih mengkaji putusan MK terkait pemisahan skema Pemilu. “Kami juga masih mengkaji, beberapa partai politik juga masih mengkaji,” ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdana Kusuma, Selasa (1/7).
Dasco mengatakan pihaknya menghormati sikap yang telah diambil masing-masing parpol terhadap putusan MK. Menurutnya hal itu menjadi masukkan terhadap langkah yang akan diambil DPR untuk merespons putusan MK. “Tentunya masing-masing sikap itu merupakan masukan yang harus kita hargai dalam menyikapi keputusan MK dan membuat produk yang akan kita keluarkan nanti,” tuturnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah akan bentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji putusan MK. Menurut Prasetyo, pembentukan tim tersebut karena sejumlah bagian dalam amar putusan MK perlu dicermati pemerintah. “Saya dan Kemendagri selama ini memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (1/7).
Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, putusan MK telah melampaui kewenangan MK. Cucun menilai putusan tersebut berpotensi menabrak konstitusi yang mengamanatkan pemilu digelar serentak setiap lima tahun. “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, melanggar konstitusi,” kata Cucun di Gedung DPR, Selasa (1/7). Wakil Ketua DPR ini menekankan pentingnya menjaga konsistensi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
6. PDIP akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. “Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, Gedung DPR, Selasa (1/7).
Aria Bima mengatakan, partainya akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari putusan MK, termasuk terhadap kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. “Kalau yang saat ini, pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal, di mana pusat dilaksanakan, kemudian di daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber mengenai implikasi putusan itu terhadap UU selanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai reaksi partai politik yang resisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal disebabkan kenyamanannya terganggu. Menurut Bivitri, pengurus partai politik sudah terlanjur nyaman dengan sistem pemilu yang berlaku selama ini sehingga putusan MK tersebut membuat mereka protes.
“Tentu saja Nasdem mungkin, maupun partai-partai lain menolak karena kan merasa apa yang sudah nyaman buat mereka diacak-acak oleh MK,” ucap Bivitri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Bivitri juga menepis anggapan yang dikemukakan Partai Nasdem bahwa putusan MK tersebut inkonstitusional. Menurut dia, apa yang diputuskan MK sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga konstitusi negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan pemilu dan pilkada. Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada sesuai dengan UUD 1945. “Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” kata Zulfikar, kemarin. Komisi II, menghormati putusan MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Putusan MK final dan mengikat, sehingga DPR harus siap lakukan penyelarasan.
7. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pemerintah akan mengirimkan nama calon Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) ke DPR pada Rabu (2/7) hari ini. Disebutkan, selain nama calon Dubes AS, Presiden Prabowo Subianto juga mengajukan nama-nama calon Dubes untuk negara sahabat yang kosong saat ini. “Menurut informasi dari Menteri Sekretaris Negara, bahwa, terutama duta besar beberapa negara sahabat, termasuk Amerika Serikat, konfirm besok (Rabu, 2/7) akan dikirim ke DPR. Dan kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi I,” ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/7).
Saat ditanya apakah mantan Mendag, M. Luthfi yang akan diajukan Prabowo sebagai calon Dubes Indonesia untuk AS, Dasco membantah nama tersebut dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Komisi I DPR. “Bukan, bukan, bukan. Nanti biar Komisi I, ini ada pimpinan Komisi I akan menjelaskan kepada pers soal duta besar negara sahabat yang dikirim pemerintah kepada DPR,” kata Dasco.
Ketua DPR Puan Maharani berharap, Presiden Prabowo Subianto mengirim calon dubes yang memahami geopolitik dan situasi global di tengah dinamika geopolitik dalam beberapa waktu terakhir. “Kami berharap dengan situasi geopolitik dan situasi global yang seperti ini, kami berharap nama-nama yang diusulkan sebaiknya orang-orang yang memang mengetahui tentang situasi geopolitik, situasi global,” kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Puan juga berharap nama-nama tersebut bisa diterima di negara setempat serta mampu berkoordinasi dan menjalin kerja sama yang baik di antara kedua negara.
8. MA tolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. MA menguatkan putusan PT Jakarta yang memvonis Harvey 20 tahun penjara. “Amar putusan: Tolak,” demikian petikan amar putusan yang dikutip dari laman MA, Selasa (1/7).
Vonis tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6) lalu.
Sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta pada 13 Februari 2025 lalu.
9. KPK menyita kebun sawit hingga apartemen milik eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset itu disita berkaitan dengan kasus TPPU di MA yang menjerat Nurhadi. Adapun kebun sawit milik Nurhadi yang disita KPK luasnya 530,8 hektar dan 33.000 meter persegi di beberapa kecamatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Adapun kebun sawit milik Nurhadi yang disita KPK luasnya 530,8 hektar dan 33.000 meter persegi yang terletak di beberapa kecamatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut. “Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7).
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset. “Tentu itu bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya,” ujar dia.
Jubir KPK Budi Prasetyo jelaskan alaskan penangkapan dan penahanan kembali eks Sekretaris MA Nurhadi setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Kata dia, penangkapan tersebut sudah melalui pertimbangan untuk kebutuhan penyidikan. ‘’Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan dari penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7).
“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” sambungnya seraya mengatakan, pengenaan kasus TPPU tersebut juga bisa menjadi upaya KPK dalam pemulihan keuangan negara yang diduga dilakukan Nurhadi.
10. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai, penjualan via online empat pulau di Kabupaten Anambas dan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, bukan dilakukan orang iseng. Ia mencurigai penjualan pulau itu tidak lepas dari kepentingan geopolitik. Nusron mengatakan pulau di Anambas dan Sumbawa itu adalah daerah-daerah krusial.
“Nah, karena itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik, karena dilalah kok yang ditawarkan kok adalah kawasan-kawasan yang krusial. Contohnya Anambas ini berdempetan dengan Laut Cina. Kemudian Pulau Sumbawa berdempetan dengan Australia, dan sebagainya,” kata Nusron dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Selasa (1/7).
Nusron tidak menjelaskan lebih lanjut soal kepentingan geopolitik itu. Ia mengaku bukan otoritas yang berwenang untuk menyampaikannya. “Tidak sekedar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik, yang itu tidak mungkin bisa saya sampaikan di sini,” kata Nusron.
11. Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY ingatkan, krisis iklim tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merongrong stabilitas nasional. “Kehidupan demokrasi, pembangunan ekonomi, dan pertahanan keamanan negara bisa sangat terganggu ketika bumi kita sakit,” kata AHY, saat peluncuran lagu dan video musik “Save Our World” di Djakarta Theater, Selasa (1/7) malam.
Ketum Partai Demokrat itu menilai, situasi global kini dipenuhi ketidakpastian, di mana negara-negara saling mengancam dan membalas, padahal semestinya bersatu menghadapi tantangan terbesar abad ke-21, yakni perubahan iklim dan pemanasan global. Menurut dia, kekeringan, kelangkaan pangan dan air bersih, cuaca ekstrem, serta bencana alam silih berganti menimpa siapa saja.
Mantan Presiden SBY menegaskan komitmennya terhadap perdamaian meski memiliki latar belakang militer selama tiga dekade. “Meskipun saya 30 tahun menjadi anggota militer, but i love peace. Kalau bisa damai, mengapa harus perang?” ujar SBY dalam peluncuran video musik “Save Our World”, di Djakarta Theatre, Selasa (1/7).
SBY lalu bercerita mengenai dua lukisan karyanya yang turut dipamerkan. Lukisan pertama, yang dia sebut “Stockbone”, menggambarkan kehancuran perang dan penderitaan manusia tak berdosa. Lukisan kedua yang belum rampung bertema “restore peace dan peace with nature”, atau hamparan alam indah sebagai simbol dunia bersatu dalam kedamaian. “Lukisan itu mengingatkan kita untuk memilih, mau terus hidup dalam kekerasan, atau damai demi anak-cucu,” tutur SBY.
12. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI Mohammad Novrizal menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan di DPR tidak memenuhi syarat carry over (mekanisme operan/pemindahan dari periode sebelumnya). Pernyataan itu disampaikan Novrizal dalam kapasitas sebagai saksi ahli dari pihak pemohon dalam perkara pengujian formal UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di MK, Jakarta, Selasa (1/7).
“RUU TNI Perubahan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over karena tidak pernah dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar pembenarannya,” kata Novrizal. Dijelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan secara carry over harus didasarkan pada surat keputusan DPR yang mengakui mekanisme pembuatannya sebagai carry over. (Harjono PS)





