Muhammad Riza Chalid (net)
Isu menarik pagi ini, Kejagung tetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, salah satu di antaranya taipan minyak Mohammad Riza Chalid yang dijuluki The Gasoline Godfather. Delapan tersangka di antaranya sudah dijebloskan ke Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan, cuma Riza Chalid saja yang belum, karena statusnya sebagai buron dan masuk dalam DPO. Kejagung menyebut, buronan itu berada di Singapura, tapi isu yang berkembang menyebut, Rizal Chalid lari ke Malaysia.
Isu hangat lainnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pleidoinya menilai, tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU KPK sangat tidak adil dan dipengaruhi faktor politis. Ia minta KPK menangkap dulu Harun Masiku sehingga penanganannya jadi terang benderang. Kuasa hukum Hasto menyebut, kliennya hanya jadi tumbal KPK lantaran gagal tangkap Harun Masiku. Kongres PSI diselenngarakan di Solo, pada 19-20 Juli 2025, tempatnya di gedung milik keluarga Jokowi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, APBD Jakarta Rp91 triliun, sehingga banyak yang ngiler. Berikut isu selengkapnya.
1. Kejagung tetapkan taipan minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. “Ditetapkan sebagai tersangka adalah MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Selain Riza Chalid yang dijuluki The Gasoline Godfather, ada delapan orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Qohar menyebut, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung ungkap tujuh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad Reza Cs. Pertama, penyimpangan dalam perencana dan pengadaan ekspor minyak mentah. Kedua, penyimpangan dalam perencanaan impor minyak mentah. Ketiga, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan impor BBM. Keempat, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal. Kelima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM. Keenam, penyimpangan dalam pemberian proses kompensasi prodak pertalite.Ketujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dengan harga di bawah harga dasar
Kejagung belum menahan Mohammad Riza Chalid karena statusnya sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara 8 tersangka lainnya sudah ditahan di Rutan Salemba 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka diangkut dengan mobil tahanan sekitar pukul 21.16 WIB. “Yang bersangkutan (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Sekarang keberadaannya diduga tidak di Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Ia mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah tiga kali dipanggil penyidik, tapi tidak pernah hadir. Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
“Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya. Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana untuk menangkap Riza Chalid.
2. Kejaksaan Agung mengatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun. “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya atau totalnya sebesar Rp 285 triliun,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Kamis (10/7).
Qohar tidak merinci masing-masing jumlah kerugian negara. Tapi, ia menegaskan, ada beberapa tindakan para tersangka yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Misalnya, yang dilakukan oleh Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama dengan beberapa tersangka lain, yang membuat negara rugi karena menetapkan harga tinggi untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Qohar mengatakan, melalui perusahaannya, yakni PT Orbit Terminal Merak (OTM), perbuatan Riza menyebabkan negara rugi hingga Rp 2,9 triliun. “Berdasarkan hasil perhitungan BPK (kerugian) sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan perhitungan total loss,” lanjut Qohar. Kerugian ini terjadi karena Riza Chalid dan beberapa tersangka lain memberikan harga sewa yang tinggi pada terminal BBM. “Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, Mohammad Riza Chalid (MRC) telah melakukan sejumlah intervensi untuk mendapatkan keuntungan dari tata kelola minyak mentah. “(Riza dkk) secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina,” ujar Abdul Qohar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Intervensi ini membuatnya menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Riza tidak sendirian dalam melakukan aksinya, ia mengajak tiga tersangka lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga tersangka tersebut adalah Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Alfian Nasution yang menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
3. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU KPK sangat tidak adil dan dipengaruhi faktor politis penguasa. “Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil,” kata Hasto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Hasto menyebut, kasus yang menimpa dirinya sebagai bentuk penjajahan model baru melalui perangkat hukum. Ia mengatakan banyak banyak campur tangan kekuasaan dalam kasusnya ini. Ia menyebut campur tangan kekuasaan dan politik tersebut tercermin dari besaran beban pidana yang melebihi dari pokok perkara.
“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan,” jelasnya. Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan nama baiknya. “Memohon majelis hakim membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto meminta KPK segera menangkap buronan Harun Masiku agar perkara suap yang menjeratnya terungkap terang benderang. “Demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi terang pokok perkara suap tersebut,” kata Hasto.
Ia menilai Harun Masiku perlu segera ditangkap agar bisa dikonfrontir kesaksiannya dengan eks Kader PDIP Saeful Bahri yang disebut banyak menyampaikan keterangan baru dalam kasus ini. Hasto mengatakan keterangan baru Saeful Bahri yang berbeda dari tahun 2020 itu menjadi tidak bisa diuji dan hanya menjadi keterangan tunggal lantaran Harun Masikunya masih buron.
Dalam pleidoi setebal 108 halaman itu, Hasto mengklaim kasus suap yang menjeratnya dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Hasto mengklaim karena adanya pengaruh politik kekuasaan itulah akhirnya penyidik KPK memaksakan diri untuk menjerat dirinya dalam kasus korupsi yang sudah lama selesai itu. “Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujarnya.
Hasto menilai adanya pengaruh politik itu sudah mulai bisa dirasakan mulai dari tahun 2023 hingga Pilkada 2024. Ia menyebut tekanan itu juga dirasakan oleh kelompok masyarakat lainnya yang menyuarakan sikap kritis terkait demokrasi hingga Pemilu secara jujur dan adil. Ia menjelaskan tekanan politik itu semakin dirasakan setelah dirinya menyatakan sikap secara keras menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia.
4. Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tumbal KPK lantaran gagal menangkap buronan Harun Masiku dalam kasus korupsi suap PAW DPR periode 2019-2024. KPK, kata dia, hanya ingin mencari cara termudah dengan menangkap kliennya, alih-alih berbenah dan mencari Harun Masiku. “Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut,” ujarnya saat membacakan pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7).
Patra menyebut kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya penyidikan juga terjadi akibat tindakan KPK yang justru mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Serta pernyataan pimpinan KPK yang akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan. “Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan,” tuturnya.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyatakan, perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke MA merupakan perintah partai. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan pleidoi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).
“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Febri. Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I.
Febri menjelaskan perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar Juli 2019. Dalam rapat tersebut diputuskan, Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi. “Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata ketua majelis hakim Putu Haryadi dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (10/7).
Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu majelis hakim juga memutuskan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Putu Haryadi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat. Eksepsi tersebut, kata Irpan juga diajukan tiga tergugat lain yaitu KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. “Artinya, para tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” kata Irpan.
6. Penggugat ijazah mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq mengaku tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Advokat asal Solo ini memastikan akan mengajukan banding atas putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2002, saya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding, dan saya akan gunakan hak itu,” kata Taufiq, Kamis (10/7).
Taufiq sudah menduga majelis hakim tidak akan berani mengambil keputusan yang merugikan pihak Jokowi. Ia menilai Majelis tidak berani mengambil keputusan yang tegas. Taufiqmengaku juga akan mengambil langkah hukum baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit alias gugatan warga negara. Citizen lawsuit adalah gugatan dari warga negara terhadap pemerintah atau pejabat negara yang merugikan masyarakat karena salah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. “Saya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit bersama teman dari Jakarta, dosen Fakultas Hukum UII, dan saya sendiri dari Universitas Islam Sultan Agung,” kata dia.
7. PSI bakal menggelar kongres di Solo, Jateng pada 19-20 Juli 2025. Ketua DPD PSI Solo, Tri Mardiyanto mengatakan ada dua tempat yang akan digunakan untuk menyelenggarakan kongres yakni gedung pertemuan milik keluarga mantan Presiden Jokowi yakni Graha Saba Buana dan Edutorium UMS.
“Persiapan sudah jalan, mulai mengurus perizinan. Acaranya dua hari tanggal 19 Juli di Graha Saba Buana dan tanggal 20 Juli di Edutorium UMS,” kata Tri di Gedung DPRD Solo, kemarin. Tri menjelaskan, untuk Sabtu (19/7) agendanya rapat pleno yang dihadiri 2.500 pengurus partai. Kemudian Minggu (20/7) agendanya penutupan kongres dan pidato ketua umum terpilih yang menurut rencana akan dihadiri sekira 20 ribu kader.
Tri menyebut, kongres pertama PSI akan mengundang para ketum parpol, termasuk PDIP. “Semua pimpinan partai politik diundang. (Bu Megawati) mungkin ya, kalau dari DPP kemarin seluruh ketua partai politik kita undang,” jelasnya.
Selain mengundang para ketua umum partai politik, PSI juga mengundang mantan Presiden Jokowi. Sudah ada konfirmasi Jokowi akan hadir. “Iya sebagai tamu undangan (Pak Jokowi). Kemungkinan hari Sabtu ngisi juga di situ. Kemungkinan juga tanggal 20 Juli hadir,” katanya.
8. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, APBD Jakarta Rp91 Triliun, semua orang pasti ngiler. Ia mengaku harus melindungi dirinya dari godaan selama memimpin Kota Jakarta. Ia juga menyinggung besarnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta setiap tahun. “Kita harus memproteksi diri kita sendiri dengan sistem. Jakarta ini anggarannya Rp91 triliun, Rp91,2 triliun. Tahun depan ini menjadi Rp94 triliun. Pasti semua orang ngiler. Pastilah. Maka saya harus mem-protect diri saya sendiri,” kata Pramono dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7).
Pramono bercerita selama puluhan tahun menjabat sebagai anggota DPR, menteri hingga Sekretaris Kabinet, banyak godaan yang diterimanya. Namun ia mengaku memproteksi dirinya untuk tidak tergiur godaan. Dia juga mengaku menerapkan sistem transparan saat menjabat Gubernur Jakarta.
“Ketika saya menjadi Gubernur di Jakarta. Saya bilang, sama ini kebetulan banyak yang hadir. Saya sudah selesai dengan diri saya sendiri. Saya minta semuanya transparan. Semuanya sistem yang mengatur dan saya berjanji tidak bawa orang satu pun dari luar,” ujarnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI tak meminta tambahan anggaran kepada pemerintah. Pramono hanya meminta dalam pembagian dana bagi hasil (DBH), Menkeu tidak pelit . “Saya janji enggak akan minta apapun dari Ibu (Menkeu Sri Mulyani), tapi bagi hasilnya (DBH) jangan pelit-pelit dong, Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai, sudah (sesuai) aturan saja Bu, saya terima kasih. Saya gak minta nambah se-sen pun, tapi Ibu bagi sesuai dengan aturan. Tapi Bu, kalau enggak dibayar, ya kebangetan,” ujar Pramono berkelakar.
Menkeu Sri Mulyani menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung punya banyak sumber cuan untuk membangun daerahnya. Sumber tersebut berasal dari luar Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD). Salah satu pemasukan itu didapatkan Pramono dari dana koefisien lantai bangunan (KLB). “Kami berharap tentu dengan tadi Pak Pramono sudah melakukan langkah-langkah, ternyata banyak ya sumber pendapatan tanpa APBD gitu. Hanya dengan memberikan izin dan keputusan 15 hari (terkait KLB),” jelasnya dalam Acara Pencanangan Penataan dan Integrasi Lapangan Banteng-Gedung AA Maramis di Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
9. Eks pejabat MA Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap untuk menangani perkara yang bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dan MA pada 2023-2025. Pada kasus ini, Zarof menjadi tersangka bersama dengan pengacara pelapor, Lisa Rachmat (LR), dan pihak berperkara selaku pelapor, Isidorus Iswardojo (II).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, perkara yang diamankan Zarof kali ini adalah kasus perdata. “Terkait dengan pengurusan perkara perdata, nanti terkait detailnya akan kami sampaikan kemudian, karena masih sedang berproses,” ujar Harli saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Masing-masing hakim di PT DKI dan MA disebut menerima suap dari Zarof. Setiap institusi diberikan uang suap senilai Rp 5 miliar sedangkan Zarof menerima imbalan senilai Rp 1 miliar. “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” kata Harli.
10. Menag Nasaruddin Umar membuka opsi penyelenggaraan perjalanan haji menggunakan jalur laut. Namun, ia mengakui biaya operasionalnya kemungkinan besar dan mahal. “Tergantung. Kalau banyak saingannya, bisa murah. Tapi, kalau pemain tunggal, mahal,” kata Nasaruddin, usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Kemenko PMK, Kamis (10/7).
Nasaruddin menuturkan, Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman dalam perjalanan haji melalui laut, seperti penggunaan Kapal Gunung Jati di masa lalu. Namun, waktu tempuhnya cukup lama, bisa mencapai tiga hingga empat bulan. “Kita sudah punya pengalaman dengan laut ya, ada Kapal Gunung Jati, tapi itu (berlayar) 3 bulan, 4 bulan. Kali ini mungkin kapalnya lebih besar dan cepat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemberangkatan jemaah haji melalui jalur laut baru dibicarakan oleh pihak swasta dan negara Malaysia. “Kita belum pernah wacanakan haji via laut. Orang swasta yang suka membicarakan itu. Tapi di Malaysia sudah diwacanakan,” ujarnya.
11. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta aparat Polri fokus melakukan penyelidikan terkait kasus diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan tewas di indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7) pagi. Hasanuddin ragu korban meninggal akibat bunuh diri. Dia menduga ada kemungkinan kematian ADP terkait juga dengan rekam jejaknya selama ini sebagai diplomat berprestasi.
“Masalahnya sekarang apa motif pembunuhannya? Nah, itu saya berharap. Karena ini misterius, juga ada kepentingan negara, kemudian juga dia itu sebagai pegawai yang baik-baik saja, saya berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan lebih fokus lagi,” kata Hasan, Kamis (10/7).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus kematian diplomat muda ahli Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (39). “Betul,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Dalam penjelasannya, Putu tak membeberkan ihwal proses penyelidikan yang dilakukan, termasuk apakah ada temuan baru dalam proses penyelidikan kasus tersebut. “Saat ini masih diselidiki oleh Ditreskrimun Polda Metro Jaya,” ujarnya. Seperti diberitakan, diplomat muda ahli Kemlu, Daru Pangayunan ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban di sebuah kos, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7) sekitar pukul 08.30 WIB.
12. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, ketahanan pangan merupakan bagian integral dari sistem pertahanan negara. Kata dia, negara yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pangannya akan sangat rawan terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak asing. “Ketahanan pangan merupakan bagian integral dari pertahanan negara. Negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya akan rentan terhadap tekanan dan intervensi asing,” kata Panglima TNI saat menghadiri panen raya padi di lahan ketahanan pangan milik Kodam I/Bukit Barisan, Desa Sidoarjo Ramunia, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (10/7).
Jenderal Agus menyebut panen raya ini merupakan salah satu bentuk komitmen TNI dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni semata, tetapi menjadi semangat baru membangun ketahanan pangan dari tingkat lokal hingga nasional.
13. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meraih penghargaan tertinggi dari International Trade Union Confederation (ITUC) yakni organisasi buruh terbesar di dunia yang bermarkas di Brussel, Belgia. Penghargaan ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya ITUC menganugerahkan kepada seorang pejabat negara, bukan kepada aktivis buruh atau tokoh sosial.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kapolri membuka ruang demokrasi bagi kaum buruh dan membentuk desk ketenagakerjaan di tubuh institusi kepolisian. “Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi gerakan buruh Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat penghargaan dari konfederasi buruh dunia ITUC, yang beranggotakan lebih dari 300 juta pekerja di 170 negara,” kata Andi Gani di Indonesia Arena GBK, Kamis (10/7).
14. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan para pejabat tidak mengirimkan pesan WhatsApp porno karena akan ketahuan saat disadap. Ia mengatakan teknologi yang dimiliki lembaganya lebih canggih daripada yang dimiliki para pejabat.
“Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA, dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya ini. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” kata Tanak saat Rakor Pemberantasan Korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7).
Namun, Tanak mengatakan para pejabat tidak perlu takut dalam menggunakan handphone sepanjang digunakan untuk hal-hal yang benar. “Itu ketahuan semua oleh teknologi IT, yang kita miliki, bapak-bapak pakai nomor HP berapa akan ter-connect, pak, akan kita tahu. Jadi bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apapun,” katanya.
15. Menbud Fadli Zon menyambut baik supervisi yang dilakukan DPR terkait proyek penulisan sejarah ulang. Seperti diketahui, DPR membentuk Tim supervisi DPR usai penulisan sejarah ulang mendapat banyak kritik. “Ya bagus lah. Ini kan memang tugas DPR untuk melakukan supervisi, termasuk dari Komisi X sendiri,” ujar Fadli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7). Fadli mengatakan, Kemenbud akan melaksanakan uji publik terkait penulisan sejarah ulang pada 20 Juli 2025. Dia menekankan pemerintah bakal melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) sebanyak-banyaknya.
16. JPU KPK mendakwa tiga mantan direktur PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Ketiganya adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
18. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa buka suara usai diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim, Kamis (10/7). Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengurusan dana hibah APBD Pemprov Jatim mulai pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari Gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pukul 18.22 WIB.
“Alhamdulilah hari ini saya hadir untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka [korupsi pengurusan dana hibah],” kata Khofifah. Ia sudah memberikan keterangan secara terang dan jelas kepada penyidik KPK. “Jadi, Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Saya rasa itu,” ucapnya. (Harjono PS)





