Mantan Presiden Jokowi (net)
Isu menarik siang ini, mantan Presiden Jokowi akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Solo, Jateng, Rabu (23/7) siang ini. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya ini adalah terkait laporan Jokowi tentang dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan Jokowi harusnya dilakukan pekan lalu, namun ditunda karena alasan kesehatan Jokowi yang tak memungkinkan pergi ke luar kota.
Isu menarik lainnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Partai Gerindra dan PDIP yang dibesut Megawati Soekarnoputri bagaikan kakak-adik. Namun meskipun hubungan kedua partai seperti saudara kandung, Prabowo menyebut PDI-P dan Gerindra tidak harus berada dalam satu koalisi. Berikut isu selengkapnya.
1. Jokowi dan tim kuasa hukumnya tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB. Ia mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam. Mantan Wali Kota Solo ini tidak banyak bicara kepada awak media. Ia hanya melempar senyum dan langsung masuk Gedung Mapolresta Surakarta. “Selamat pagi,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Pemeriksaan terhadap Jokowi harus dilakukan pekan lalu di Polda Metro Jaya, namun karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya ke luar kota, maka ditunda dan dilaksanakan hari ini.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya saat menjalani pemeriksaan hari ini. “Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya,” ucap dia.
Mantan Presiden Jokowi menyatakan siap ijazah asli miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya. Kesiapan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana, saat mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan di Polresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7). Berkas-berkas yang dibawa yakni ijazah mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah hasil kuliah di UGM Yogyakarta.
Firmanto menekankan, Jokowi bersedia jika dokumen ijazahnya disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Akan disampaikan kepada penyidik dan tergantung penyidik nanti apakah akan menggunakan dan atau melakukan penyitaan,” ujarnya.
2. Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Partai Gerindra yang ia pimpin dan PDIP yang dibesut Megawati Soekarnoputri bagaikan kakak-adik. Namun meskipun hubungan kedua partai seperti saudara kandung, Prabowo menyebut PDI-P dan Gerindra tidak harus berada dalam koalisi, bila merujuk praktik demokrasi di negara barat.
“Ini sebenarnya PDI-P sama Gerindra ini kakak-adik. Tapi benar kita ini karena apa ya, demokrasi kita kan diajarkan oleh negara barat, jadi enggak boleh koalisi satu,” kata Prabowo dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
Prabowo menuturkan, sebagai negara demokrasi, harus ada pihak yang mengoreksi kebijakan pemerintah. PDI-P dalam hal ini tidak menjadi bagian dari koalisi bersama Gerindra.
3. Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus mengakui, Presiden Prabowo Subianto memiliki kedekatan psikologis dengan partainya. Apalagi, pada saat mendirikan Partai Gerindra, Prabowo menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.
“Jadi, saya kira itu hanya sinyal-sinyal yang ingin ditujukan Pak Prabowo bahwa PDI-P punya hubungan psikologis juga dengan Gerindra. Karena dulu ketika berdirinya Gerindra, Pak Prabowo menjadi wakilnya Bu Mega tahun 2009,” ujar Deddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/7).
Secara historis, PDI-P berdiri telah berdiri lebih lama dari Partai Gerindra. Cikal bakal partai berlambang kepala banteng itu sudah ada sejak 1927. Sedangkan Partai Gerindra, baru resmi berdiri pada 2004.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut PDI-P dan Gerindra seperti kakak-adik semestinya tidak dimaknai sebagai ajakan agar PDI-P masuk ke pemerintahan. Menurut Said, pernyataan itu mencerminkan niat tulus Prabowo untuk merawat persatuan bangsa, bukan sinyal politik untuk mengajak PDI-P masuk dalam pemerintahan.
“Itu melebihi dari arti seorang sahabat. Sehingga secara terbuka presiden menyampaikan itu. Oleh karenanya kalau presiden menyampaikan itu dan di depan Ketua DPR, bagi saya sungguh saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi presiden,” ujar Said di DPR, Jakarta, Selasa (22/7).
Said menyebut hingga saat ini belum ada tanda-tanda partainya akan bergabung dalam Kabinet Merah Putih. Politisi asal Madura ini mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bicara sikap partainya. Namun, di internal partainya tak ada tanda-tanda PDIP masuk kabinet.
4. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyatakan,partainya juga kakak beradik dengan PDI-P. “Hubungan Golkar-PDI-P juga adik-kakak, dong,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7). Menurut dia, setiap partai memiliki hubungan baik. Begitu pula dengan partai yang tidak bergabung dalam koalisi pendukung pemerintah seperti PDI-P.
“Semua kita adik-kakak. Harus baik, dong,” ujar Bahlil. Namun, Bahlil menegaskan, perihal masuk atau tidaknya PDI-P dalam Kabinet Merah Putih adalah hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden RI. “Itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita semua sebangsa setanah air, harus baik-baik, ya,” katanya.
5. Presiden Prabowo Subianto menyematkan penghargaan kepada 8 peraih Adhi Makayasa saat pelantikan 2000 calon perwira remaja (Capaja) 2025 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/7). Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan Prabowo sesaat sebelum mengambil sumpah perwira terhadap 2.000 Capaja yang dilantik. Nama 8 peraih Adhi Makayasa itu disebutkan satu persatu saat maju ke depan mimbar upacara tempat Presiden Prabowo berada.
Presiden Prabowo Subianto melantik 2.000 calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/7). Pelantikan Capaja ini berdasarkan Keppres Nomor 56 TNI Tahun 2025 dan Keppres Nomor 57 Polri Tahun 2025 tentang Pengangkatan Taruna dan Taruni Akademi Militer dan Akademi Polisi menjadi Perwira TNI dan Perwira Kepolisian RI.
6. Dukungan terhadap Hasto terus mengalir. Guru besar Universitas Indonesia (UI), filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, hingga Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Hasto terkait perkara Harun Masiku.
“Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal, yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” demikian dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, Selasa (22/7).
“Hakim sebagai penjaga gerbang Kerajaan Keadilan di dunia ini, berkewajiban membaca hukum tidak hanya sebatas teks, tetapi juga konteks,” katanya. “Hakim seharusnya mempertimbangkan motif politik di balik tuntutan jaksa,” tulis mereka.
Aliansi Akademik Independen dikoordinir Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof. Sulistyowati Irianto. Adapun Romo Magnisdan Marzuki Darusman tergabung dalam kelompok ini bersama tokoh-tokoh lainnya. Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.
Tiga praktisi hukum asal Surabaya juga menyerahkan dokumen “Amicus Curiae” kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan pandangan hukum dalam perkara yang menjerat Sekjen Hasto. Ketiga praktisi hukum tersebut adalah advokad dan konsultan hukum Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, praktisi hukum dan pembela HAM Zaitun Taher, serta konsultan hukum pidana Rahadian Bino Wardanu. Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, mereka menilai tuduhan suap terhadap Hasto tidak memiliki dasar yang kuat.
7. KPK menelusuri proses pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa mantan Penjabat (PJ) Sekda Sumut, M. Ahmad Effendy Pohan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, pada Selasa (22/7).
“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran dari 2 proyek di PUPR. Sebelumnya belum masuk di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul, ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami periode pergeseran anggaran proyek tersebut. KPK belum memastikan apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut.
Kejagung tak menghalang-halangi KPK untuk periksa Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pemeriksaan saksi merupakan hal yang biasa. Kejagung, tegasnya, juga tidak masalah jika KPK memeriksa Kajari Mandailing untuk mengungkap perkara tersebut.
Anang memastikan tidak akan melindungi anggotanya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum lain. “Tidak mempermasalahkan, Kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses,” ujarnya, Selasa (22/7).
Sebelumnya, KPK meminta izin Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. “Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
8. Pemerintah tak ingin ada WNI yang mengikuti jejak mantan marinir TNI, Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran negara lain. “Kita tidak berharap hal ini terulang di masa depan sehingga masyarakat harus berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran serupa,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, di kantornya, Selasa (22/7).
Perkembangan terbaru, Satria Arta Kumbara meminta pemerintah Indonesia tidak mencabut status kewarganegaraannya. Kemhan RI menyerahkan keputusan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Tentu kita ikut arahan Presiden,” ujar Frega.
9. Sistem transportasi umum di DKI Jakarta mendapat perhatian dunia internasional. Hal itu diungkapkan langsung Gubernur Jakarta, Pramono Anung, setelah menghadiri forum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (14/7) lalu. Pramono mengklaim kondisi lalu lintas di Jakarta kini lebih baik dibandingkan Kota Metropolitan New York.
Klaim tersebut bukan tanpa dasar. Karena berdasarkan data pemeringkatan global tingkat kemacetan, Jakarta kini berada di posisi ke-90, jauh menurun dari posisi sebelumnya yang konsisten berada di 10 besar kota termacet dunia. “Sekarang ini dibandingkan dengan New York, Jakarta jauh lebih baik. Dulu Jakarta enggak pernah enggak 10 besar kota macet, sekarang ini New York tetap kota macet, Jakarta sudah nomor 90,” ujar Pramono di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Menurut Pramono, kemajuan signifikan ini terjadi berkat peningkatan infrastruktur dan integrasi sistem transportasi massal, termasuk kehadiran MRT, LRT, Transjakarta, Transjabodetabek, dan KRL. Ia menilai, berbagai moda tersebut telah memberi masyarakat Jakarta alternatif mobilitas yang lebih efisien dan terjangkau. “Mudah-mudahan ini menjadi penopang utama untuk mengatasi persoalan kemacetan di Jakarta,” imbuhnya.
10. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan timnya sudah bergerak untuk mengusut kasus beras oplosan yang sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Tim sudah bergerak dari kemarin dan nanti akan ada rilis (siaran pers) awalan,” ujar Jenderal Sigit di STIK Polri, Jakarta, Selasa (22/7).
Sigit mengatakan, kasus beras oplosan sudah ditangani Satgas Pangan Polri sejak beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, satgas yang dipimpin Brigjen Pol Helfi Assegaf akan memaparkan temuan mereka. “Nanti secara periodik akan disampaikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata Sigit.
Kejagung mengaku masih menganalisa ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus beras oplosan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus beras oplosan diusut tuntas.
Namun, untuk memulai proses penyelidikan pihaknya harus menganalisis terlebih dahulu mengenai kemungkinan ada atau tidak temuan korupsi dalam perkara itu. “Dalam hal ini kami akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana, apakah masuk ke dalam, kan bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi, kami bisa masuk,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/7).
11. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pihaknya masih mencari formula untuk mengimplementasikan putusan MK terkait pemisahan Pemilu lokal dan nasional. Ia mengatakan, pihaknya tak mau gegabah untuk jalankan putusan tersebut. Di satu sisi, memang putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, di sisi lain putusan tersebut melanggar UUD soal pemilu yang digelar lima tahun sekali.
“Tapi di sisi lain Undang-Undang Dasar kita menyebutkan bahwa Pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah itu yang kita mau cari tahu formulanya,” kata Bahtra di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7). Politisi Gerindra ini menyebut pimpinan DPR telah mengumpulkan pimpinan Komisi II dan III DPR untuk membahas putusan MK, namun belum ada kesimpulan. ‘’DPR masih memiliki cukup waktu untuk mengkaji lebih matang putusan tersebut,’’ ujarnya.
12. YLBHI mencatat sejumlah poin bermasalah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR. YLBHI bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dan menyerahkan rumusan mereka terkait RKUHAP. Mereka turut menyerahkan naskah tandingan revisi tersebut.
“Bahwa hari ini kami juga menambahkan, selain PPT ini, ini contoh keseriusan kami. Kami melampirkan juga ringkasan rekomendasi pasal bermasalah dan juga tabel ini,” kata Isnur di akhir rapat,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, kemarin. Menurut YLBHI, total ada 25 pasal bermasalah dalam RKUHAP yang terbagi dalam lima klaster.
KPK menyita satu unit moge milik mantan Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT). Penyitaan moge tersebut terkait dengan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
“Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan 1 unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Saudara RYT (mantan Stafsus Menteri),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (22/7). Dijelaskan, moge tersebut kini disimpan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jaktim. “Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” ujarnya. (Harjono PS)





