HOT ISU PAGI INI, DPR TAK PUNYA SENSE OF CRISIS KARENA TERIMA TUNJANGAN RUMAH RP 50 JUTA DI SAAT KONDISI KEUANGAN NEGARA MEMBURUK DAN EKONOMI RAKYAT SULIT

oleh
oleh

Gedung DPR, tempat para wakil rakyat berkantor (net)

 

Isu menarik pagi ini adalah soal tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan jadi sorotan tajam masyarakat. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai keputusan DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, menunjukkan mereka tidak memiliki sense of crisis. Sebab, kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah kondisi keuangan negara yang memburuk dan kesulitan ekonomi masyarakat.

Isu menarik lainnya, Ketua MA, Sunarto mengatakan, aparat penegak hukum yang sejahtera akan lebih tahan dari godaan suap. Wakil Ketua Komisi III DPR  Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera tangkap Silfester Matutina dan menjebloskan ke penjara. MAKI akan kirim surat keberatan ke Mementerian Imipas untuk meminta pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan jadi sorotan tajam masyarakat. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, menunjukkan bahwa anggota dewan tidak memiliki sense of crisis. Sebab, kebijakan tersebut justru dikeluarkan di tengah kondisi keuangan negara yang memburuk dan kesulitan ekonomi masyarakat.

“Kalau DPR punya sense of crisis, memilih prihatin dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang masih bagus akan menjadi pilihan. Sehingga uang tunjangan Rp 50 juta per orang itu diperuntukkan bagi rakyat saja,” ujar Lucius, Selasa (19/8). Lucius menilai dasar perhitungan tunjangan tersebut tidak jelas dan lebih mencerminkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan rakyat.

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai kenaikan tunjangan bagi para anggota DPR tidak berbanding lurus dengan kinerja yang dilakukan. Lucius bahkan berpandangan, tunjangan besar yang seharusnya membuat kerja-kerja DPR tak terkendala, justru malah memanjakan para anggota dewan.

“Penambahan uang dan jenis tunjangan per anggota tidak berbanding lurus dengan kinerja mereka. Uang dengan jumlah yang sangat lebih dari cukup itu, seharusnya menghapus semua hambatan bagi anggota DPR untuk bekerja maksimal,” kritik Lucius.

Ia menilai, capaian DPR periode 2024-2029 masih minim. Dari 42 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk daftar prioritas tahun 2025, DPR baru mengesahkan satu RUU, yaitu revisi UU TNI. Sementara 13 RUU lain yang berhasil disahkan, lanjut Lucius, justru berasal dari daftar kumulatif terbuka.

 

2. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai, tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR merupakan hal yang masuk akal. Tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPR di luar gaji pokok dan tunjangan lainnnya, karena mereka tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. “Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8). Menurut Adies, nilai tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu diberikan dengan memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menegaskan, pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggota DPR jauh lebih efisien. Said lantas membandingkan dengan biaya perawatan rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang mencapai ratusan miliar per tahun.

“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA (Rumah Jabatan Anggota). Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8). “Lebih efisien, tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan,” sambungnya.

 

3. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir membantah gaji anggota DPR naik jadi Rp 100 juta per bulan. Adies mengatakan, gaji pokok anggota DPR sampai saat ini belum naik. Sebagai pimpinan, misalnya, gaji yang diterimanya sekitar Rp 6,5 juta per bulan. Menurutnya, mungkin Menkeu Sri Mulyani merasa kasihan dengan para anggota DPR sehingga menaikkan beberapa komponen tunjangan.

Ia mengakui, komponen tunjangan seperti beras dan bensin naik dalam jumlah yang tidak signifikan. “Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja seperti yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan kasihan sama kawan-kawan DPR, sehingga tunjangannya dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” kata Adies di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Secara rinci Adies menjelaskan soal tunjangan. Ia mengatakan, sebelumnya ia menerima tunjangan beras sebesar Rp 10 juta per bulan, kini naik menjadi Rp 12 juta. Kemudian, tunjangan bensin yang sebelumnya Rp 4-5 juta naik menjadi Rp 7 juta per bulan. “Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya,” ujar Adies.

Politisi Golkar asal Jatim itu menyebut, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sebesar Rp 69 juta hingga Rp 70 juta. Jumlah tersebut masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.

 

4. Ketua MA Sunarto mengatakan, integritas hakim tidak akan berjalan optimal jika tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak. “Sumber daya aparatur, baik hakim maupun pegawai pengadilan, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan. Dan, semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa ada jaminan kesejahteraan yang layak,” ujar Ketua MA Sunarto dalam tayangan YouTube MA, Selasa (19/8).

Pada momen peringatan HUT ke-80 MA ini, Sunarto mengatakan, aparat penegak hukum yang sejahtera akan lebih tahan dari godaan suap. Hal ini juga akan meminimalkan kompromi yang mungkin terjadi.

MA menurunkan biaya perkara untuk tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK) mulai 1 September 2025 mendatang. Penurunan biaya ini diumumkan Ketua MA dalam acara peringatan HUT ke-80 MA, Selasa (19/8). “Mahkamah Agung mengambil langkah strategis dengan menurunkan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, terhitung 1 September 2025 mendatang,” ujar Sunarto, dalam tayangan YouTube MA, Selasa (19/8).

Dengan kebijakan ini, biaya perkara kasasi turun dari Rp 500.000 menjadi Rp 400.000. Kemudian, untuk biaya perkara kasus PK diturunkan dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.000.000. Ia menyinggung, ada beberapa biaya perkara lain yang dikurangi biayanya.

 

5. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA atas Silfester Matutina yang dibacakan enam tahun lalu. Ia mendesak kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan Silfester ke penjara sesuai putusan MA. “Tangkap, penjarakan. Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht ya laksanain sesuai,” kata Sahroni di Gedung DPR, Selasa (19/8).

Sahroni menyatakan Kejagung harus segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht itu. Ia berharap agar Kejaksaan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada kasus ini.

 

Kubu Roy Suryo Cs meminta jaksa untuk menangkap Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8). “Besok saudara Silfester akan menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8). “Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.

 

6. Kejagung meminta masyarakat untuk menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8). Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjawab pertanyaan soal eksekusi terhadap Silfester.

“Besok sidang PK, tunggu tinggal PK saja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat saja besok,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (19/8). Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa PK tersebut tidak menunda eksekusi terhadap Ketum Solmet tersebut. “PK tetap tidak menunda eksekusi,” ucapnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten membenarkan soal jadwal sidang PK Silfester yang digelar pada Rabu (20/8). “Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” ujarnya.

 

7. MAKI akan kirim surat keberatan ke Mementerian Imipas untuk meminta pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan masyarakat kecewa dan berpandangan negatif terhadap pembebasan bersyarat tersebut karena melemahkan pemberantasan korupsi. “MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan ada sejumlah pihak yang merasa kurang mendapat keadilan dengan bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR Setya Novanto selaku terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. “Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” kata Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8).

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Setya Novanto akan dapat posisi yang sesuai dengan pengalamannya bila dia ingin aktif sebagai pengurus Partai Golkar. “Kalau Pak Novanto ingin aktif lagi (sebagai pengurus Golkar), ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi beliau yang sekarang,’’ ujar Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Doli menyebutkan, Setya Novanto masih berstatus sebagai kader Golkar karena tidak pernah dipecat dari partai maupun menngundurkan diri. Ia meyakinkan, Golkar tidak akan menolak Setya Novanto jika ingin kembali aktif di partai berlambang pohon beringin.

Namun, Doli mengingatkan, saat ini Setnov masih berstatus bebas bersyarat sehingga belum leluasa sebagaimana terpidana yang bebas murni. Hanya saja Golkar membuka pintu lebar-lebar untuk Setnov dan merasa senang jika ia ingin aktif kembali di partai.

 

8. Kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini keberatan jemaah haji menjadi saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Mellisa meminta KPK fokus menyelesaikan perhitungan kerugian negara. “Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujar Mellisa, Selasa (19/8).

Mellisa memahami KPK berwenang memanggil siapa pun untuk menjadi saksi. Namun, dia menegaskan keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak serta merta berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. “KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tandasnya.

 

9. Ketua MPR Ahmad Muzani berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dapat bekerja lebih optimal dalam pelaksanaan program MBG. Karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendapat anggaran Rp 335 triliun. “Kami harap kemampuan lembaga yang menangani dalam hal ini Badan Gizi Nasional bisa lebih maksimal,” ujar Muzani di gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8). “Nilai manfaat yang diharapkan Presiden dan oleh kita semua bisa lebih banyak lagi dan bisa lebih maksimal lagi. Sehingga makan bergizi gratis bisa dirasakan manfaatnya oleh puluhan juta siswa,” sambungnya.

 

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkap dua risiko besar dalam pelaksanaan proyek MBG. Dadan mengatakan risiko keracunan makanan lebih besar daripada penyalahgunaan anggaran MBG. “Ada dua risiko yang besar di MBG, satu, penyalahgunaan anggaran, yang kedua, keracunan. Kalau saya ditanya mana yang ditakutkan yang lebih ditakutkan yang kedua, bukan yang pertama,” kata Dadan di Jakarta Pusat, Selasa (19/8). Dadan menyebut pihaknya juga telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah korupsi anggaran MBG. Menurutnya, anggaran untuk MBG saat ini tidak disimpan di rekening BGN, tetapi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

Wakil Ketua DPR Adies Kadir pastikan, DPR akan jalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang anggarannya Rp 335 triliun tahun depan. “Kami di DPR tentunya mengawasi jalannya MBG, baik pengelolaan yang diserahkan kepada anak-anak didik, kita mengawasi. Nanti kalau ada temuan, kita akan lakukan evaluasi,” janji Adies Kadir di Senayan, Jakarta, Selasa (19/8). DPR, kata Adies, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program MBG.

 

10. Polres Bone menyatakan demo penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan disusupi kelompok anarko sehingga ricuh. “Yang memicu terjadinya bentrok, karena disusupi kelompok anarko,” kata Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi, Selasa (19/8).

Sugeng mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak koordinator aksi. Menurutnya, massa yang bertahan hingga dini hari merupakan kelompok anarko, bukan massa yang tergabung dalam aksi penolakan kenaikan PBB-P2. “Saya sudah koordinasi dan mereka sudah ada di rumah. Jadi yang sekarang bertahan dengan polisi adalah kelompok anarko,” ujarnya.

 

Pemkab Bone, Sulawesi Selatan menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah diprotes mahasiswa dan Masyarakat, Selasa (19/8). Pj Sekda Bone Andi Saharuddin menerangkan, pihaknya telah komunikasi dengan Kemendagri sehingga diputuskan untuk menunda kenaikan PBB-P2.

“Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali,” kata Andi Saharuddin kepada wartawan, Selasa (19/8). Saharuddin menerangkan pihaknya akan melakukan kajian terkait tarif PBB-P2 tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang sudah membayar pajak tak perlu khawatir.

 

11. Penetapan batas kekayaan versi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) menuai polemik di media sosial X. Pasalnya, dalam data tersebut seseorang dikategorikan “super kaya” jika memiliki pengeluaran di atas Rp3 juta per kapita per bulan. DTSEN sendiri merupakan basis data terpadu yang menggabungkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), serta P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi menjadi 10 desil kesejahteraan, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling kaya). Hal itu, sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/Tahun 2025. Pengeluaran per kapita menjadi patokan utama untuk memetakan tingkat kesejahteraan warga.

Kategori ini membuat banyak warganet kaget sekaligus meragukan akurasinya, karena dinilai terlalu rendah untuk menggambarkan lapisan masyarakat terkaya di Indonesia. Sejumlah akun bahkan menyampaikan kritik bernada satir.

 

12. Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, divonis empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim Ketua Eryusman saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/8).

Dalam kasus ini, Fandy dinilai terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Harjono PS)