HOT ISU PAGI INI, MKD DPR PUTUSKAN UYA KUYA CS TETAP SEBAGAI ANGGOTA DPR, CUMA MASIH ADA TIGA ORANG YANG BERSTATUS NONAKTIF

oleh
oleh

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendra Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir dalam sidang MKD DPR (net)

 

Isu menarik pagi ini, kelima anggota DPR nonaktif yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendra Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir tetap sebagai anggota DPR. Mereka tidak dipecat dari Senayan, cuma diminta hati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilakunya ke depan.

Dalam sidangnya, Rabu (5/11), MKD DPR putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, mereka dinonaktifkan sementara sebbagai anggota tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.

Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah. Status keangotaan DPR Adies dan Uya Kuya otomatis dipulihkan seperti semula, mereka langsung menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Adies dan Uya Kuya menangis bahagia mendengar putusan itu.  Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kelima anggota DPR nonaktif yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendra Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir tetap sebagai anggota DPR alias tidak dipecat dari Senayan. Mereka cuma diminta hati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilakunya ke depan.

Dalam sidangnya, Rabu (5/11), MKD DPR putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, mereka dinonaktifkan sementara sebagai anggota tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.

Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah. Status keangotaan DPR Adies dan Uya Kuya otomatis dipulihkan seperti semula. Mereka langsung menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, sementara untuk Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio harus menunggu sampai masa hukumannya berakhir.

Dalam sidang kemarin, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Sahroni dijatuhi hukuman non aktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach 3 bulan, dan Eko Patrio 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan, yakni 5 Nopember 2025.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang MKD DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). “Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Dorodjatun.

 

2. Tangis Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) pecah usai diputuskan tidak melanggar kode etik oleh MKD DPR dalam sidangnya, Rabu (5/11). Adies yang duduk di sebelah Anggota DPR Ahmad Sahroni tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan setelah mendengar putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang seraya menyatakan memulihkan kembali status Adies sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR, setelah dinonaktifkan sejak September 2025 lalu. Adang juga menyatakan status Uya Kuya sebagai anggota DPR dipulihkan sejak putusan ini dibacakan.

Mendengar putusan itu, Adies mengelap matanya yang membasah karena terharu. Uya Kuya pun meteskan air mata usai Adang Daradjatun membacakan putusan. Politisi selebritis ini menangis, ia membuka kacamata dan mengusap wajahnya.

 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD DPR yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR. Sarmuji mengatakan, konstituen Adies di dapilnya senang dengan putusan MKD DPR. “Sesuai aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji, Rabu (5/11). Sarmuji menegaskan, Golkar hormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan DPR, termasuk MKD.

 

3. Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin mengatakan, para pengadu mencabut laporannya ke MKD DPR terhadap lima anggota DPR non-aktif, mulai dari Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Adies Kadir, dan Nafa Urbach. Kelima orang ini sebelumnya dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik pada Agustus 2025 lalu,

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan mengakui kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media,” ujar Hasanuddin di ruang sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro menimpali, jika aduan telah dicabut, maka perkaranya gugur atau sudah tidak ada lagi.

 

4. MKD DPR juga memutuskan pengurangan jumlah masa reses anggota DPR dari 26 kali menjadi 22 kali. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). “Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Kedua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” ujar Adang Dorodjatun.

 

5. CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani beri sinyal, pemerintah akan membiayai utang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh lewat APBN. Pelibatan pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO) itu masih dimatangkan. “Untuk ke depannya mengenai Whoosh ini, nanti memang ada porsi yang memang Public Service Obligation akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Rosan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11). Rosan mengungkapkan, selain pemerintah, konsorsium pengelola Kereta Cepat Indonesia China atau Whoosh juga akan turut dilibatkan dalam menanggung biaya operasional.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.Namun, jika tidak ditemukan tindak pidana, penyelidikan akan dihentikan. “Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada ya selesai,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11).

 

6. KPK mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11). Menurut Tanak, penyetoran pertama terjadi pada Juni 2025. Ketika itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya, Dani M Nursalam.

 

KPK mengatakan, Gubenur Riau Abdul Wahid gunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk perjalanan ke luar negeri. “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Ada beberapa keperluan ia ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11). “Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” imbuhnya.

 

KPK memulangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda setelah yang bersangkutan terjaring OTT, Senin (3/11) lalu. Status Ferry Yunanda masih sebatas saksi. KPK tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan. Ketiganya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

 

7. Hakim nonaktif Ali Muhtarom mengaku menerima suap dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), ia ikhlas apa pun putusan yang akan dijatuhkan padanya. Ali menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatannya itu. “Apa pun keputusannya, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarganya saya terkait peristiwa ini,” ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Hakim nonaktif Djuyamto minta dihukum seadil-adilnya dalam kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). “Terdakwa tentu berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

 

8. Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh ke Istana untuk membahas sejumlah langkah strategis menjaga stabilitas politik dan investasi. Yang menarik, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad satu-satunya pimpinan DPR yang diundang Prabowo membahas isu penting ini, di samping Menlu Sugiono, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Menku Purbaya Yudhi Sadewa.

“Dalam pertemuan tersebut, Presiden bersama para pejabat terkait membahas sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik nasional,” kata Seskab Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resmi, Rabu (5/11). Selain membahas arah kebijakan ekonomi, Kepala Negara juga tegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.

 

9. Menko PMK Pratikno mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto berencana membangun sekolah terintegrasi untuk kelas menengah untuk melengkapi Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. “Bapak Presiden juga perintahkan untuk mulai memikirkan sekolah terintegrasi. Kemudian yang tengah-tengah ini diperkirakan akan menampung anak-anak dari keluarga desil 3, 4, 5, dan 6,” kata Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11). Ia menuturkan, sekolah terintegrasi rencananya akan ada di tiap kecamatan dengan fasilitas lengkap, meliputi laboratorium, ruang olahraga, bengkel rakit, hingga vokasional.

 

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menuturkan, pemerintah tengah siapkan Inpres yang mengatur penggunaan fasilitas negara yang tidak terpakai untuk dimanfaatkan UMKM. Kata Cak Imin, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas ruang pemberdayaan ekonomi rakyat dan memaksimalkan aset negara yang belum produktif. “Akan keluar juga instruksi Presiden (Inpres) menyangkut penggunaan fasilitas pemerintahan yang idle baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Cak Imin, di Bandung, Rabu (5/11).

 

10. Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah berkomitmen menindak tegas pembalakan liar dan perdagangan satwa liar. Adik kandung Presiden Prabowo ini menyampaikan itu dalam sesi pertemuan tingkat menteri United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, Brasil.

“Kami sejalan dengan seruan global untuk menindak tegas pembalakan liar dan perdagangan satwa liar. Indonesia berkomitmen menjadi bagian aktif dari gerakan ini,” kata Hashim di Rio de Janeiro, Brasil, Rabu (5/11). Hashim menyebut Indonesia berkomitmen memperkuat aksi kolektif global dalam memerangi kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa ilegal dan pembalakan liar. (Harjono PS)