HOT ISU PAGI INI, KETUA MKMK TOLAK BUKA SUBSTANSI LAPORAN TERHADAP HAKIM MK ADIES KADIR, KALAU DIPAKSA TERUS OLEH DPR, LEBIH BAIK DIRINYA DIBERHENTIKAN

oleh
oleh

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menolak membuka substansi laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang tengah diproses MKMK. Ia menyatakan, lebih baik dirinya diberhentikan dari jabatannya jika harus membuka substansi perkara yang sedang diperiksa kepada publik maupun DPR. Palguna menegaskan tidak boleh ada satu pun lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR terkait polemik laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir.  Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menolak membuka substansi laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang tengah diproses MKMK. Ia menyatakan, lebih baik dirinya diberhentikan dari jabatannya jika harus membuka substansi perkara yang sedang diperiksa kepada publik maupun DPR. “Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” kata Palguna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait laporan hakim MK Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Mantan hakim MK ini menjelaskan, kerahasiaan proses pemeriksaan merupakan prinsip utama dalam penanganan perkara etik di MKMK. Menurut Palguna, membuka substansi perkara yang masih berjalan justru akan melanggar sumpah jabatan dan hukum acara. “Tidak mungkin kami sampaikan di sini. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” ujar Palguna. Ia menekankan, staf internal MKMK bahkan tidak mengetahui isi pembahasan saat majelis mengambil keputusan.

 

ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan tidak boleh ada satu pun lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Palguna menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait polemik laporan Hakim MK Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.  “Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” tegas Palguna.

Palguna menekankan, sumpah jabatan telah mengikat seluruh anggota MKMK dalam menjalankan tugasnya secara independen. Menurut dia, setiap proses yang sedang ditangani MKMK harus mengikuti hukum acara yang berlaku, dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun. Eks hakim MK ini juga menyatakan, MKMK memahami batas kewenangannya dan tidak akan memasuki wilayah lembaga lain. “Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujar Palguna.

 

2. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak wajib menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang yang pernah disahkan DPR bersama pemerintah. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Tidak adanya keharusan saudara Adies Kadir menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 untuk menguji undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, hanya karena saudara Adies Kadir pernah menjabat sebagai anggota DPR,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mempertanyakan langkah MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.  Ia tegaskan,  tugas MKMK sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan memeriksa proses pencalonan. “Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan obyek dari tugas MKMK,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat tersebut.

 

3. Sejumlah anggota Komisi III DPR juga mencecar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dalam rapat dengar pendapat tersebut. Mereka mempertanyakan dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut karena obyek yang diperiksa dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR, bukan pelaksanaan tugas Adies sebagai hakim konstitusi. Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai langkah MKMK memeriksa laporan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bias persepsi publik.

“Apa yang menjadi pertimbangan mengenai definisi dan pemahaman terkait konflik kepentingan, apa dasar hukum yang digunakan, dan sejauh mana perluasan yang akan digunakan MKMK untuk menentukan adanya konflik kepentingan?” kata Hasbiallah. Dia juga menyinggung rekam jejak Ketua MKMK yang dinilai pernah terlibat dalam arena politik, sehingga berpotensi memunculkan persepsi publik terkait independensi lembaga.

 

Anggota Komisi III DPR lainnya, Soedeson Tandra menekankan, persoalan utama terletak pada kewenangan MKMK. Menurut dia, dalam hukum acara, suatu perkara yang tidak memenuhi syarat formal seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal. “Apakah di dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diperiksa mengenai kewenangan dari MKMK? Kalau tidak memenuhi prosedur formal, perkara itu harus ditolak,” kata dia.

Soedeson menjelaskan, MKMK bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi setelah yang bersangkutan menjabat. “Post factum, artinya hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran. Sementara Adies Kadir belum dilantik,” ujarnya. Soedeson menilai MKMK tidak konsisten karena pernah menghentikan laporan terhadap Ketua MK dengan alasan syarat formal, tetapi tetap memproses laporan terhadap Adies.

 

Menanggapi serangan tersebut, Palguna mengakui, kewenangan pengusulan hakim konstitusi adalah hak konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR, sehingga tidak mungkin diganggu oleh MKMK. Namun demikian, MKMK tetap harus memproses setiap laporan yang masuk, sepanjang memenuhi syarat formal sesuai Peraturan MK. Dia menekankan, pemeriksaan yang dilakukan MKMK semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. “Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” tegas Palguna. Ia menambahkan, MKMK tetap berpegang pada hukum acara dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik maupun pemberitaan yang berkembang.

4. Presiden Prabowo Subianto mengaku optimistis, perdamaian sejati akan tercapai di bawah kepemimpinan Presiden AS Donald Trump yang menginisiasi Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal ini dikatakan Prabowo saat menghadiri KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2) waktu setempat. “Kami tahu akan ada banyak rintangan, akan ada banyak kesulitan, tetapi kami sangat optimis dengan kepemimpinan Presiden Trump, visi tentang perdamaian sejati ini akan tercapai,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen, Indonesia siap kirim pasukan dalam jumlah besar untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) yang akan bertugas di Gaza, Palestina. Prabowo menuturkan, bila diperlukan, Indonesia akan mengirim lebih dari 8.000 orang untuk bergabung ke pasukan tersebut. Komitmen ini disampaikannya dalam KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2) waktu setempat. “Pencapaian gencatan senjata itu nyata, kami memuji hal ini. Oleh karena itu, kami menegaskan kembali komitmen kami untuk menyumbangkan sejumlah besar pasukan, hingga 8.000 atau lebih jika diperlukan,” ujar Prabowo.

 

Presiden AS Donald Trump berkali-kali memuji Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2) waktu setempat. Mulanya, Trump menyebut Indonesia sebagai bangsa yang besar. Ia lalu memuji Prabowo sebagai pemimpin yang tangguh. “Indonesia, terima kasih banyak, Indonesia. Ini negara yang hebat. Terima kasih banyak. Lihat, lihat dia. Lihat, betapa tangguhnya dia,” kata Trump meminta audiens melihat Prabowo.

Trump mengaku enggan melawan Prabowo karena berurusan dengan Prabowo. Trump menilai Prabowo orang yang pintar. “Dia tangguh dan cerdas. Dan kecerdasan itu lebih penting,”kata Trump. Ia menyebutkan, Presiden Prabowo adalah orang yang sangat ia sukai dan kuat sehingga ia tidak mau melawan Prabowo. Mendengar pujian itu Prabowo memberikan senyum ketika kamera menyorot ke arahnya. Prabowo kemudian memberikan gestur hormat kepada Trump.

 

5. Wakil Sekjen PDI-P Utut Adianto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harus diberi kesempatan menghadiri KTT Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) Gaza di Amerika Serikat. Utut mengatakan, PDI-P mendukung kehadiran Prabowo di forum tersebut sebagai langkah nyata dalam mendukung Palestina. “Pertama, kan kita semua mendukung Palestina, setuju kan? Kalau saya hitung demo teman-teman PKS pakai syal, sudah berpuluh kali. Itu wacana yang kita suarakan terus,” ujar Utut di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (19/2) malam. “Kami dari PDI Perjuangan sangat mendukung. Nah sekarang, Pak Prabowo melangkah. Kita kasih kesempatan dong,” ujarnya.

 

Ketua DPR Puan Maharani yakin terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung kemerdekaan Palestina di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Prabowo, kata Puan, memiliki visi untuk mendorong kemerdekaan Palestina lewat BoP, meskipun terdapat Israel dalam organisasi tersebut. “Tentu saja kehadiran Presiden di situ untuk tetap mendukung kemerdekaan Palestina, bagaimana dan seperti apa, saya rasa Presiden sudah memiliki visi untuk bisa mendukung dan menjalankan politik bebas aktif tersebut dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

 

6. Lukisan karya mantan Presiden SBY laku sebesar Rp 6,5 miliar dalam lelang pada perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Partai Demokrat di Djakarta Theater, kemarin. Lukisan berjudul “Kuat dan Energik Laksana Kuda Api” ini berukuran 130 cm x 80 cm, yang menggambarkan seekor kuda warna biru yang tengah berlari dengan surai menyerupai kobaran api berwarna oranye. Sebelum terjual seharga Rp 6,5 miliar, sempat ditawar Rp 1 Miliar oleh Deddy Corbuzier. Proses lelang dipimpin Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan yang dibuka dengan harga Rp 200 juta.

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap pesan SBY kepada para kader Partai Demokrat. AHY mengungkap Ketua Majelis Partai Demokrat itu selalu mengingatkan soal loyalitas ke negara harus lebih tinggi dibanding loyalitas kepada partai. “Pak SBY sering mengingatkan kita, loyalty to my party ends when loyalty to my country begins (loyalitas ke partai berakhir saat loyalitas ke negara dimulai),” ujar AHY dalam perayaan Imlek 2026 yang digelar Partai Demokrat di Djakarta Theater, Jakarta. Menurut AHY, SBY selalu menekankan bahwa loyalitas ke negara harus di atas segalanya.

 

7. Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengatakan, tuduhan oplos BBM hingga rugikan negara Rp 1.000 triliun tidak ada dalam dakwaan. Disebutkan, sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak muncul dalam dakwaan jaksa. “Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan,” ujar Riva saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2).

Riva menyebutkan, setidaknya ada tiga tuduhan yang diarahkan kepadanya saat ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, tuduhan persekongkolan dirinya dengan pihak-pihak terkait dalam rapat koordinasi optimasi hilir. “Poin kedua, Riva Siahaan mengoplos BBM di mana hal ini sangat menjadi isu populer dan menyesatkan yang beredar di masyarakat,” kata Riva. Lalu, tuduhan ketiga, “Riva Siahaan menyetujui, bersekongkol untuk kongkalikong menyetujui pengangkutan produk kilang dengan besaran margin pengangkutan yang diatur hingga menjadi mahal”.

Riva menilai, tiga tuduhan ini tidak dapat dibuktikan dalam sidang, termasuk soal kerugian negara yang disebutkan di awal. “Semua drama dan skenario tersebut, tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya, yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini, dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun,” imbuhnya.

 

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengaku pernah disindir dengan kalimat kurang mengenakkan oleh penyidik Kejagung saat rumahnya digeledah, 9 Desember 2024 lalu. Riva menuturkan, sindiran itu  terlontar dari mulut penyidik setelah dirinya menjelaskan tidak mempunyai ruang kerja di rumahnya.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2). Riva juga mengaku pernah diintimidasi ketika penyidik bertanya soal Riza Chalid. Riva dituntut 14 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Sementara itu, anak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara  dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). “Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan amar tuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Eks Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne mengaku dirinya harus berbohong kepada putrinya saat ditanya kenapa tidak pernah pulang ke rumah sejak setahun terakhir. Edward menuturkan, putrinya yang berusia tujuh tahun selalu bertanya mengapa ayahnya tak pulang ke rumah. Putrinya tidak tahu kalau ayahnya mendekam di tahanan karena terjerat kasus korupsi. “Sulit bagi saya untuk menjelaskan secara komprehensif tentang apa yang dialami ayahnya. Apa yang diketahuinya saat ini cukup sederhana, bahwa papanya sedang sekolah lagi,” ujar Edward saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2).

 

Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Maya Kusmaya mengaku menderita karena anak-anaknya dicap anak koruptor dan otak bensin oplosan setelah dirinya terjerat kasus korupsi minyak mentah. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2).

Maya mengatakan, ketiga anaknya selama setahun terakhir terus dicecar teman-temannya karena ayah mereka tidak pernah pulang ke rumah dan berstatus terdakwa korupsi. “Selama satu tahun terakhir ini mungkin terus dicecar pertanyaan teman-temannya tentang ke mana ayahnya yang tidak pernah di rumah. Tentang berita di media bahwa ayahnya seorang koruptor dan otak bensin oplosan,” ujar Maya dalam sidang tersebut.

 

8. PKS dan PDIP soroti wacana koalisi permanen yang digagas Partai Golkar. Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan, wacana koalisi permanen yang digagas Partai Golkar harus mempersatukan keinginan elite politik dan aspirasi masyarakat. Muzzammil mewanti-wanti, jangan sampai ada anggapan elite politik memiliki jalan yang berbeda dengan rakyat.

“Iya, saya kira saya garis bawahi, koalisi permanen kita atas nama elite harus bersatu dengan atas nama rakyat. Di situ. Enggak bisa elite koalisi sendiri, rakyat koalisi sendiri, ini enggak,” ujar Muzzammil di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (19/2). “Jadi saya kira koalisi permanen itu adalah mempertemukan antara kehendak rakyat dan keinginan elite bersatu. Itulah yang ada di tujuan berbangsa-bernegara kita di konstitusi,” ujarnya.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, bagi partainya, koalisi permanen yang paling utama adalah dengan rakyat, bukan semata-mata dengan partai politik lain. “Kalau bagi PDI Perjuangan kan koalisi permanen itu dengan rakyat,” ujar Hasto. Menurut Hasto, sistem politik Indonesia pascareformasi menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Karena itu, dinamika koalisi antarpartai bersifat cair dan bergantung pada konfigurasi politik yang berkembang. “Karena sistem politik kita kan pascajatuhnya Soeharto, mengembalikan makna kekuasaan itu untuk rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat,” kata Hasto.

 

9. Kejagung menggeledah total 16 rumah hingga kantor terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan penyidik di wilayah Medan dan Pekanbaru selama 12 sampai 14 Februari kemarin. “Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan, dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2). “Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” imbuhnya.

Anang mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait berupa dokumen, handphone, komputer hingga 6 unit mobil. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara secara keseluruhan.

 

10. Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Bima Didik Putra Kuncoro diberhentikan tidak dengan hormat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mabes Polri pada Kamis (19/2). Didik terbukti meminta dan menerima uang, menyalahgunakan narkoba, serta melakukan penyimpangan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Majelis etik menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius yang dilakukan Didik.

”Ditemukan fakta bahwa pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ungkap Trunoyudo.

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH). “Mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis. (Harjono PS)