Habib Aboe Bakar Dorong Regulasi AI, Tegaskan Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

oleh
oleh
Anggota Bakeg DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi (kemeja batik) saat kunjungan kerja ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, REPORTER.ID – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang melaju pesat mendorong pemerintah dan parlemen untuk segera menyiapkan regulasi yang adaptif. Hingga kini, Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan dalam merumuskan payung hukum komprehensif terkait pemanfaatan AI, mulai dari perlindungan data hingga etika penggunaannya.

Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Abu Bakar Alhabsyi, ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, baru-baru ini. Dalam forum diskusi bersama akademisi, ia menegaskan bahwa AI seharusnya dipandang sebagai alat yang tetap berada di bawah kendali manusia.

“AI itu hanyalah alat. Manusia tetap harus menjadi pengendali utama,” ujar Habib Aboe Bakar dalam diskusi tersebut.

Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan diskursus lebih luas mengenai kesiapan Indonesia menghadapi perkembangan AI yang semakin memengaruhi berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, keamanan, hingga geopolitik.

Regulasi AI Dinilai Masih Tertinggal

Habib Aboe Bakar mengakui penyusunan regulasi AI tidak bisa dilakukan secara instan. Menurut dia, pembentukan aturan membutuhkan proses panjang agar mampu menjawab tantangan teknologi yang terus berkembang.

Namun, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur AI secara menyeluruh. Regulasi yang ada masih tersebar di berbagai sektor dan belum terintegrasi dalam satu kerangka hukum nasional.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah dalam pengawasan, terutama terkait perlindungan data pribadi, etika penggunaan AI, serta mitigasi risiko penyalahgunaan teknologi,” sebut anggota Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

Akademisi Dorong Keterlibatan Lebih Nyata

Dalam forum tersebut, Habib Aboe Bakar, juga menyoroti pentingnya memperkuat komunikasi antara parlemen dan kalangan akademisi. Ia mengakui hubungan keduanya selama ini belum berjalan optimal.
Padahal, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan masukan berbasis riset dan kajian ilmiah untuk mendukung pembentukan kebijakan.

Sejumlah akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai pembahasan AI tidak cukup dilihat dari sisi teknologi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, hukum, dan etika.

Guru besar UIN Jakarta, Jajat Burhanudin, misalnya, menekankan perlunya pendekatan multidisipliner agar regulasi AI yang lahir tidak hanya relevan secara teknis, tetapi juga sesuai dengan konteks masyarakat Indonesia.

AI Jadi Infrastruktur Strategis Global

Di tingkat global, Habib Aboe Bakar menyatakan kalau AI kini tidak lagi dipandang sekadar alat bantu teknologi. Sejumlah negara maju telah menjadikannya sebagai infrastruktur strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi, sistem keamanan, hingga pengaruh geopolitik.

Karena itu, Indonesia dinilai perlu bergerak lebih cepat agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengendalikan arah pemanfaatannya secara mandiri.

“Tanpa visi jangka panjang dan regulasi yang kuat, Indonesia berisiko tertinggal dalam kompetisi transformasi digital global,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.

Literasi Digital Jadi Kunci

Selain regulasi, penguatan literasi digital masyarakat juga dinilai penting. Pemanfaatan AI yang semakin luas berpengaruh pada pola kerja, pengambilan keputusan, hingga perilaku sosial masyarakat.

Habib Aboe Bakar mengingatkan bahwa pengembangan teknologi harus tetap berorientasi pada kepentingan manusia. Namun, tanpa kesiapan sumber daya manusia dan sistem pendidikan yang mendukung, pemanfaatan AI dikhawatirkan justru menimbulkan kesenjangan baru.

DPR Diminta Lebih Proaktif

Pengamat dan akademisi mendorong DPR agar tidak berhenti pada forum diskusi semata, melainkan menindaklanjuti masukan publik dan kampus ke dalam proses legislasi yang konkret.

Keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan regulasi AI yang disusun memiliki legitimasi kuat serta mampu menjawab kebutuhan lintas sektor.

Momentum perkembangan AI saat ini disebut sebagai peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan digital nasional. Jika penyusunan regulasi terus tertinggal,
kekhawatiran bahwa teknologi akan berkembang tanpa kontrol yang memadai bukan tidak mungkin menjadi kenyataan. ***