Tragedi KRL Vs Argo Bromo di Bekasi, Komisi V DPR Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Keselamatan Otomatis dan Perlintasan Sebidang

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi kereta api nasional menyusul kecelakaan tragis di Bekasi Timur yang menewaskan16 orang dan 90 luka luka. Insiden ini sebagai peringatan serius di tengah modernisasi transportasi yang seharusnya mampu mencegah kecelakaan serupa.

Demikian Soedjatmiko dalam dialektika demokrasi “Kecelakaan Kereta Api, Momentum Evaluasi Transportasi Nasional” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) kerja bersama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/4/2026). Hadir sebagai pembicara antara lain Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, dan Ketua Masyarakat Kereta Api Indonesia Hermanto Dwiatmoko.

Menurut Sudjatmiko, salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Kondisi itu tidak seharusnya terjadi di era modern dengan teknologi transportasi yang semakin maju. “Perlintasan sebidang ilegal dan tidak dijaga masih banyak. Ini menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan hingga sekarang,” ujarnya.

Ia mengingkapkan, pemerintah sebenarnya telah merencanakan pembangunan perlintasan sebidang seperti flyover atau underpass di sejumlah titik rawan, termasuk di Bekasi. Namun, realisasi proyek tersebut masih terkendala pembebasan lahan dan koordinasi anggaran.

Sudjatmiko menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab pengelolaan perlintasan sesuai regulasi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan infrastruktur.

Sebagai solusi, Komisi V DPR RI mendorong percepatan program nasional pembangunan 1.800 perlintasan sebidang yang akan didanai pemerintah pusat. Program ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan secara signifikan. “Sejumlah langkah jangka pendek dan menengah, seperti penempatan penjaga bersertifikat di perlintasan, peningkatan rambu dan sinyal, serta pemanfaatan teknologi pemantauan visual bagi masinis,” ungkapnya.

Ke depan, masinis harus bisa melihat kondisi hingga 1–2 kilometer ke depan melalui sistem monitor yang terhubung CCTV. Ini penting untuk mengantisipasi kondisi darurat. “Juga perlunya pembangunan jalur rel terpisah antara kereta commuter dan kereta jarak jauh, khususnya di lintas Bekasi–Cikarang yang saat ini masih berbagi jalur,” ungkapnya.

Faizal menjelaskan, jika pihak kepolisian akan memanggil regulator taksi Green SM dan berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait tragedi KRL Vs Argo Bromo tersebut. “Kami juga sudah merencanakan pemasangan tilang elektronik (ETL) di setiap perlintasan kereta. Selain itu, pentingnya kedisiplinan masyarakat agar mematuhi peringatan bunyi kereta atau lampu merah di jalan raya. Seperti disiplin dan patuhnya masyarakat Jepang,” jelasnya.

Selain itu kata Faizal, Polda akan menyampaikan rekomendasi agar tragedi itu tidak terulang untuk semua jenis transportasi di Indonesia. “Apalagi kereta api yang sampai saat ini merupakan moda transportasi utama masyarakat dan ini sangat membantu kerja-kerja kepolisian. Mengingat satu kereta KRL saja bisa mengangkut ribuan penumpang. Coba kalau mereka ini lewat jalan raya semua, maka kemacetan dan potensi krcelakaan akan makin besar,” jelas Faizal.

Hermanto Dwiatmoko mengatakan selain perlintasan sebidang yang sudah diatur dalam UU No.23 tahun 2007, adalah sistem komunikasi atau ATC (Automatic Train Control /ATC Digital): Sistem ini adalah jantung keselamatan Shinkansen. ATC secara otomatis memantau kecepatan kereta dan mengerem sendiri jika kereta melampaui batas kecepatan yang ditentukan berdasarkan jarak dengan kereta di depannya atau kondisi rel rusak atau ada kecelakaan, sehingga tanpa perlu intervensi masinis, kereta akan memberi peringatan atau bahkan berhenti sendiri.

“Atau bisa dengan Early Warning System (EWS) yang bisa deteksi bahaya dalam jarak 1 Km. EWS ini dipasang di kiri kanan dari pintu perlintasan kereta dengan sensor. Selanjutnya masinis saat menginjak lokomotif secara otomatis akan memberi info warning bahaya itu. Saya kira ini penting yang harus.mulai dilakukan. Seperti sudah diterapkan di Jepang,” pungkasnya.