YOGYAKARTA,REPORTER.ID.— Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa evaluasi terhadap Pemilu 2024 harus dilakukan secara serius dan terbuka demi memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI tersebut dalam rapat kerja inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, di Aula Lantai 1 Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Selasa (12/05).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan di Daerah Istimewa Yogyakarta, di antaranya Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) DIY dan kabupaten/kota se-DIY, Komisi Pemilihan Umum DIY dan kabupaten/kota se-DIY, Badan Pengawas Pemilihan Umum DIY dan kabupaten/kota se-DIY, serta Biro Hukum Setda DIY. Rapat kerja membahas evaluasi Pemilu 2024, persiapan Pemilu 2029, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, hingga penguatan kualitas demokrasi dan representasi daerah.
GKR Hemas yang juga Anggota Komite I mengatakan bahwa Pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan cerminan kedewasaan bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“Pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan, tetapi merupakan cermin kualitas demokrasi dan ukuran kedewasaan bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap Pemilu 2024 harus dilakukan secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab supaya berbagai tantangan yang muncul tidak kembali terulang pada pemilu yang akan datang,” ujar GKR Hemas.
Ia menyoroti berbagai tantangan dalam Pemilu 2024, mulai dari tingginya beban kerja penyelenggara, sistem lima kotak suara, distribusi logistik, hingga kejenuhan masyarakat akibat tahapan pemilu yang berdekatan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan penting untuk pembenahan menuju Pemilu 2029.
Lebih lanjut, GKR Hemas menilai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk memperkuat ruang demokrasi lokal.
“Dengan adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah, saya berharap ruang demokrasi lokal dapat tumbuh lebih sehat, lebih substantif, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan representasi daerah dan keterlibatan perempuan dalam politik. Menurutnya, partisipasi perempuan tidak hanya sebatas memenuhi angka keterwakilan, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan kebijakan publik yang lebih inklusif.
“Demokrasi yang sehat harus memberikan ruang partisipasi yang setara bagi perempuan. Tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pengambil keputusan dan penggerak perubahan sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Shidqi memaparkan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disebut sebagai salah satu pemilu paling kompleks di dunia. Ia menyebut Pemilu 2024 melibatkan lebih dari 820 ribu TPS dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 203 juta orang di seluruh Indonesia. “Pemilu di Indonesia ini sangat kompleks, sangat luar biasa. Diselenggarakan serentak pada hari dan jam yang sama. Ini sebuah peristiwa kolosal yang melibatkan jutaan orang,” ujarnya.
KPU DIY juga menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari perubahan regulasi akibat putusan Mahkamah Konstitusi di tengah tahapan pemilu, tingginya biaya penyelenggaraan, hingga persoalan mobilitas pemilih dan literasi politik digital masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Mohammad Najib turut menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan pentingnya penguatan kewenangan pengawasan di ruang digital, pengawasan dana kampanye, serta perlindungan terhadap pelapor pelanggaran pemilu.
“Regulasi sebaiknya tidak terlalu tertinggal dengan perubahan realitas sosial karena akan membuat regulasi tidak kompatibel dengan situasi yang sangat berubah sekarang ini,” kata Najib.
Selain itu, Bawaslu DIY juga mengusulkan penguatan prinsip inklusivitas dalam penyelenggaraan pemilu agar kelompok perempuan, pemilih marginal, dan kelompok rentan mendapatkan akses partisipasi politik yang lebih baik.
Rapat kerja berlangsung dalam format dialog terbuka yang diisi dengan paparan KPU DIY, Bawaslu DIY, serta penyampaian aspirasi dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia se-DIY. Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan rekomendasi DPD RI dalam penyempurnaan regulasi pemilu menuju Pemilu 2029 yang lebih demokratis, efektif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.





