JAKARTA, REPORTER.ID — Dugaan praktik pertambangan ilegal dan korupsi yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas produksi dan penjualan batu bara meski izin usahanya disebut telah diterminasi sejak 2017. Aktivitas tambang itu diduga berlangsung hingga 2025, bahkan disebut menjangkau pasar ekspor, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan negara dan dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi operasi tersebut.
Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Mineral dan Batubara (Aspektam), Muhammad Solikin, menilai aktivitas tersebut mustahil berlangsung tanpa adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
“Menarik kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya. Izin sudah diterminasi sejak tahun 2017 tapi tetap bisa menambang dan jual sampai tahun 2025. Pasarnya tidak hanya dalam negeri bahkan ekspor,” kata Muhammad Solikin dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Ia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang izinnya telah dicabut tetap mampu menjalankan produksi, distribusi, hingga penjualan batu bara secara terbuka selama delapan tahun tanpa hambatan hukum berarti. “Yang jadi pertanyaan, mengapa selama delapan tahun bisa lolos produksi dan jual aman dan lancar?” ujarnya.
Menurut Solikin, kondisi di lapangan menunjukkan praktik tersebut diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga menjadi beking aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Melihat realitas lapangan, lolosnya aktivitas ilegal tidak bisa lepas dari koordinasi dengan APH. Kita berharap langkah hukum tersebut tidak hanya menyentuh sipil yang terlibat, tapi berani menyasar APH yang menjadi bekingnya,” katanya.
Telusuri Aliran Dana Hasil Penjualan
Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana hasil penjualan batu bara yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin tersebut, termasuk kemungkinan adanya peredaran uang ke sejumlah pihak. “Termasuk menelusuri dugaan peredaran uang hasil penjualan batu bara tersebut,” tambahnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor pertambangan nasional. Pengamat menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan tata kelola minerba, mulai dari pengawasan produksi, distribusi, hingga mekanisme ekspor batu bara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Asmin Koalindo Tuhup maupun aparat penegak hukum terkait tudingan aktivitas pertambangan pasca-terminasi izin tersebut. Publik kini menanti langkah penegakan hukum yang dinilai harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa tebang pilih. ***





