KETIKA PAJAK RAKYAT MENJADI UANG PENGAMAN

oleh
oleh

Mathias Brahmana (foto : Ist)

 

Oleh : Mathias Brahmana

(Wartawan Senior)

 

Peringatan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para kepala daerah agar tidak memberi dana hibah atau THR kepada instansi vertikal harus dibaca sebagai alarm keras. 

“Beberapa kasus yang ditangani KPK, disebutkan  untuk THR. Ini menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya, supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya!” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026 lalu.

Ketika menyampaikan peringatan itu, Setyo Budiyanto yang didampingi Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menatap tajam ke arah ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti acara.

Menurut Ketua KPK, instansi vertikal di daerah sudah memperoleh pembiayaan melalui APBN, sehingga pemerintah daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan. Sebab, APBD bukan dompet politik, bukan pula uang pelicin buat relasi kuasa, dan bukan selimut bagi kepala daerah yang takut diperiksa.

Kita tahu, frasa “instansi vertikal” terdengar sopan, administratif, dan dingin. Tetapi di lapangan, rakyat mengerti maksudnya. Instansi itu adalah kantor-kantor negara yang berdiri di daerah dan dibiayai pemerintah pusat.

Penerima dana hibah adalah aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga jarak dari kepala daerah. Mereka sudah punya anggaran sendiri sehingga tidak semestinya mengemis dana hibah.

Di balik istilah yang tampak sopan: hibah, bantuan, sinergi, dukungan operasional, koordinasi, fasilitasi, kemitraan, disembunyikan dengan mata anggaran instansi samping.

Istilah ini mungkin tidak tertulis sebagai nomenklatur resmi buku APBD. Tetapi di lapangan, rakyat mencium aromanya. Uang daerah mengalir ke kejaksaan, kepolisian, lembaga pengawas tertentu, forum-forum koordinasi, bahkan LSM-LSM yang galak dan berubah mendadak ramah.

Dana hibah tidak selalu datang dalam amplop uang. Bisa menjelma menjadi mobil operasional, pembangunan gedung, renovasi kantor, alat komunikasi, komputer, biaya kegiatan, jasa pelatihan, seminar, hingga dukungan operasional yang dibungkus kata “sinergi”.

Apa pun bentuknya: uang, barang, bangunan, atau jasa,  jika mengalir dari pihak yang diawasi kepada pihak yang mengawasi, kandungannya menyimpan racun kepentingan.

Namanya hibah, tapi tabiatnya uang pengaman. Namanya dukungan, tapi rasanya menenangkan pengawas. Namanya kemitraan, tapi berubah menjadi tali halus yang mengikat mulut, mata, dan telinga.

Pertanyaannya sederhana: untuk apa kejaksaan dan kepolisian menerima hibah dari pemerintah daerah yang suatu hari berpotensi harus mereka periksa? Untuk apa LSM mendapat kucuran dana dari pemerintah daerah kalau bukan untuk menjinakkannya?

Penyanderaan

Rakyat mungkin tidak membaca seluruh lampiran APBD yang setebal bantal, tetapi bisa mencium bau penyimpangan. Ketika aparat, pengawas, dan LSM terlalu dekat dengan meja anggaran kepala daerah, publik berhak curiga bahwa hibah ini kerja sama atau penyanderaan halus?

Kepala daerah yang bersih tidak perlu membeli rasa aman. Kepala daerah yang tidak bermasalah tidak perlu meminyaki relasi penegak hukum agar mulus. Kepala daerah yang bekerja benar tidak perlu merawat barisan tepuk tangan dari LSM. Sebab integritas tidak butuh anggaran instansi samping. Integritas cukup berdiri di atas data terbuka, kebijakan bersih, dan keberanian diaudit.

Hibah menjadi berbahaya ketika APBD berubah menjadi pagar betis politik. Kejaksaan diberi hibah, kepolisian diberi hibah, lembaga pengawas diberi dukungan, LSM diberi bantuan, media tertentu diberi paket, organisasi tertentu diberi jatah.

Lalu rakyat diberi apa? Cuma janji? Petani diberi apa? Sabar? Jalan rusak diberi apa? Foto kunjungan? Pupuk mahal diberi apa? Sedang dikoordinasikan?

Dana APBD bukan warisan pribadi kepala daerah. APBD adalah keringat rakyat yang dipungut lewat pajak, retribusi, dan berbagai pungutan sah negara. Uang itu seharusnya kembali menjadi pelayanan publik: subsidi pupuk, bibit unggul, alat pertanian, irigasi desa, jalan produksi, gudang penyimpanan hasil bumi, sekolah, puskesmas, sanitasi, air bersih, dan perlindungan harga panen.

Tetapi di banyak daerah, rakyat selalu diminta mengerti karena anggaran terbatas. Petani diminta sabar karena transfer pusat belum turun. Guru honorer diminta tabah karena fiskal sempit. Puskesmas diminta kreatif. Apapun penyakitnya, obatnya cukup diberi vitamin.

Namun anehnya, untuk hibah kepada instansi yang sudah punya anggaran negara, selalu ada jalan. Untuk biaya koordinasi dengan pihak kuat, selalu ada pos. Untuk menyenangkan yang mengawasi, selalu ada ruang.

Hibah ini bukan sekadar salah pos anggaran. Ini soal moralitas anggaran. APBD menunjukkan siapa yang dicintai penguasa. Kalau uang rakyat lebih mudah mengalir ke institusi kontrol daripada ke sawah rakyat, maka daerah itu sedang salah menyembah. Seharusnya melayani rakyat namun menyembah dengan membawa sesajen.

Kita tidak sedang menuduh semua hibah pasti korup. Tetapi kita sedang mengatakan relasi anggaran antara pihak yang diawasi dan pihak yang mengawasi adalah racun yang dibungkus kertas administrasi. Sekalipun ditulis rapi, distempel sah, dibacakan dalam rapat, dan disahkan dalam paripurna, konflik kepentingan tetap konflik kepentingan.

Ketua KPK telah mengingatkan bahwa hibah atau THR kepada aparat penegak hukum berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka celah korupsi. Peringatan itu seharusnya cukup untuk membuat kepala daerah berhenti bermain-main dengan APBD sebagai alat pendekatan pengamanan diri.

Penjaga Demokrasi

Penegak hukum yang menerima hibah dari kepala daerah akan berdiri dalam posisi ganjil. Ketika kelak ada laporan masyarakat tentang penyimpangan pemimpin daerah, apakah cukup tajam pisaunya untuk menguliti kasusnya?

Begitu pula LSM. Organisasi masyarakat sipil ini diadakan untuk menjadi anjing penjaga demokrasi, bukan kucing peliharaan kekuasaan. LSM yang semakin tidak jelas ukuran manfaat publiknya berisiko tidak lagi menggonggong ketika proposal dicairkan. Mereka hanya akan mengeong manja di sofa empuk memandangi perut yang kekenyangan.

Dana hibah kepada LSM sering menjadi jalan memproduksi dukungan palsu. Pemerintah daerah tampak dicintai masyarakat, padahal yang terjadi karena sirkulasi anggaran: proposal masuk, dana cair, kritik reda, pujian naik. Itu bukan partisipasi publik. Itu dekorasi demokrasi.

Karena itu, aturan harus dibuat tegas. Tidak boleh lagi ada celah abu-abu yang memungkinkan APBD daerah dialirkan kepada unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi vertikal, lembaga pengawas yang berpotensi memeriksa pemerintah daerah, maupun LSM yang tidak lagi independen.

Pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, KPK, dan DPR perlu mendorong aturan eksplisit: hibah APBD kepada instansi vertikal, unsur Forkopimda, kejaksaan, kepolisian, lembaga pengawas, serta LSM yang tidak memenuhi standar independensi dan akuntabilitas, merupakan ranah korupsi.

Pengecualian, bila keadaan darurat, menyangkut keselamatan publik, berbasis kebutuhan objektif, diumumkan terbuka, diaudit, dan tidak boleh menyasar fungsi penegakan hukum atau pengawasan terhadap pemerintah daerah. Tanpa itu, hibah akan terus menjadi jalan belakang bagi kepala daerah yang takut pada bayangan gelapnya sendiri.

Kepala daerah yang ingin membantu kejaksaan dan kepolisian cukup melakukan satu tindakan: jangan korupsi. Kepala daerah yang ingin membantu lembaga pengawas cukup membukakan data anggaran. Kepala daerah yang ingin mendukung LSM membiarkan saja mereka mengkritik pada jalurnya. Jika mengada-ada, proses secara hukum.

Rakyat membutuhkan APBD pulang kembali ke rakyat. Petani membutuhkan pupuk, benih, irigasi, jalan produksi, dan harga panen yang manusiawi. Anak-anak membutuhkan sekolah yang layak.

Orang sakit membutuhkan layanan kesehatan yang cepat. Pedagang kecil membutuhkan pasar yang tertata. Desa membutuhkan infrastruktur dasar. Itulah alamat moral APBD.

Peringatan Ketua KPK Setyo Budiyanto lahir dari kegelisahan yang sangat mendasar. Ketika kepala daerah memberi hibah kepada instansi vertikal yang sudah dibiayai APBN, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya disiplin anggaran, tetapi kemerdekaan pengawasan dan kemurnian penegakan hukum. (Penulis adalah wartawan senior yang kini menjadi pemerhati sosial politik)