Komisi III DPR Terima Masukan Akademisi, Soroti Peran Strategis Kompolnas

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengungkapkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Kepolisian untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik. Namun, menurutnya, perluasan kewenangan pengawasan tetap harus dilakukan secara proporsional agar tidak tumpang tindih dengan fungsi penyidikan yang menjadi kewenangan Polri.

Safaruddin menjelaskan, salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Menurutnya, terdapat berbagai pandangan dari kalangan akademisi mengenai batas kewenangan yang ideal bagi Kompolnas.

Ia mengakui selama ini banyak masyarakat yang menyampaikan laporan kepada Kompolnas terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Namun, rekomendasi yang diberikan sering kali belum memiliki daya dorong yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

“Memang kalau bicara Kompolnas saat ini, banyak yang menilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat. Ada laporan masyarakat yang masuk, tetapi tindak lanjutnya sering kali tidak optimal,” tegas Safaruddin seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para akademisi dan pakar hukum dalam rangka menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa penguatan Kompolnas tidak boleh mengarah pada pengambilalihan fungsi penyidikan. Menurutnya, lembaga pengawas eksternal harus tetap berada pada koridor pengawasan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi terhadap kinerja kepolisian. “Kita tentu ingin pengawasan lebih kuat, tetapi jangan sampai kemudian Kompolnas justru menjalankan fungsi penyidikan. Itu harus dibedakan secara tegas,” katanya.

Ia menilai sistem pengawasan Polri yang ideal harus mengombinasikan pengawasan internal dan eksternal secara seimbang. Di satu sisi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal. Di sisi lain, Kompolnas perlu diperkuat agar dapat menjadi saluran efektif bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun laporan.

Menurut Safaruddin, sinergi antara pengawas internal dan eksternal akan membantu menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif sekaligus menjaga profesionalisme institusi kepolisian.

Dalam pembahasan revisi UU Polri, Komisi III DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi, usia pensiun, hingga penguatan pendidikan HAM bagi personel kepolisian.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat reformasi Polri secara menyeluruh. “Tujuan akhirnya adalah bagaimana Polri semakin profesional, semakin akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkas Politisi asal dapil Kalimantan Timur itu.