Komisi II DPR Dorong BPD Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza mendorong penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dana APBD dan pembayaran gaji ASN, tetapi benar-benar tampil sebagai penggerak utama perekonomian daerah.

Rycko menilai lemahnya komitmen sejumlah kepala daerah menjadi salah satu persoalan utama yang membuat BPD sulit berkembang dan kalah bersaing dengan bank umum nasional.

“BPD ini bisa dibilang nyawanya ada di kepala daerah. Karena bagaimanapun juga sebagian besar permodalannya berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Rycko dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Politisi Fraksi Golkar ini menilai tidak semua kepala daerah memiliki visi membesarkan BPD sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Banyak kepala daerah justru lebih memilih menempatkan dana pemerintah di bank lain demi mengejar keuntungan jangka pendek.

“Kalau kepala daerahnya punya jiwa entrepreneur dan idealisme membangun BUMD, termasuk BPD, tentu bank daerah bisa tumbuh besar. Tapi banyak juga yang hanya mengejar untung semata. Bahkan ada yang menempatkan uang daerah di bank lain,” ujarnya.

Rycko mengungkapkan praktik pemindahan dana daerah ke bank umum maupun pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baru di sejumlah daerah menjadi salah satu kelemahan mendasar BPD. Bahkan, kata dia, tak sedikit kepala daerah yang akhirnya tersandung persoalan hukum akibat tergiur tawaran bunga tinggi dari bank lain.

“Sudah banyak contoh kepala daerah yang tersangkut masalah hukum karena tergiur bunga dan janji-janji menggiurkan sehingga dana tidak ditempatkan di BPD,” tegasnya.

Selain persoalan komitmen daerah, Rycko juga menyoroti ketimpangan kemampuan antar-BPD di Indonesia. Menurutnya, BPD di Pulau Jawa lebih diuntungkan karena memiliki basis APBD besar dan aktivitas ekonomi yang tinggi, sementara BPD di luar Jawa kesulitan berkembang.

Ia mencontohkan kondisi Bank Lampung yang harus bekerja sama dengan bank daerah lain untuk memperkuat kapasitas usaha. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi regulasi dari pemerintah pusat.

“Saya kira harus ada payung hukum yang tegas dari Kementerian Dalam Negeri agar ada komitmen kepala daerah menempatkan seluruh dana daerah di bank daerah,” ujarnya.

Rycko juga mengkritik orientasi bisnis BPD yang selama ini dinilai terlalu bergantung pada dana dan transaksi ASN. Di tengah dorongan Pemerintah memperkuat sektor UMKM, BPD dinilai belum maksimal menyalurkan kredit usaha rakyat maupun pembiayaan produktif bagi pelaku usaha kecil.

“Selama ini BPD terlalu bergantung pada gaji ASN. Padahal negara sedang mendorong ekonomi UMKM, tapi belum terlihat peran besar BPD dalam penyaluran KUR dan kredit tanpa jaminan bagi pelaku UMKM,” katanya.

BPD, kata Rycko, seharusnya menjadi ujung tombak pembiayaan usaha mikro dan menengah di daerah karena lebih memahami karakteristik ekonomi lokal dibanding bank nasional.

Tak hanya itu, Rycko juga menyoroti ironi di sektor jasa konstruksi daerah. Banyak kontraktor yang mengerjakan proyek dengan pembiayaan APBD melalui bank daerah, tetapi justru mengambil kredit modal kerja dari bank umum nasional.

“BPD hanya dipakai untuk fasilitas pembayaran proyek, sementara kredit modalnya diambil dari bank lain. Ini harus ada aturan yang memayungi. Kalau mendapat fasilitas dari bank daerah, idealnya kredit modalnya juga dari bank daerah,” tandasnya.

Untuk itu, Rycko menilai regulasi dan komitmen Pemerintah daerah menjadi kunci agar BPD tidak terus tertinggal dan benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi di daerah.