Komisi XIII DPR: Korupsi Izin Tinggal WNA Ancaman terhadap Kedaulatan Negara 

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Kasus korupsi izin tinggal orang asing yang membelit pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi mendapat sorotan dari banyak kalangan masyarakat. Jika dugaan korupsi penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian melibatkan pejabat tinggi negara terbukti benar, maka kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa karena⁹ bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia. Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia,” tegas Rieke, Kamis (4/6/2026).

Karena itu, lanjut Rieke, ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri.

Ia menegaskan dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.

“Jika dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Tapi, menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi,” katanya.

Rieka mengatakan korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.

“Karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional,” ungkapnya.

Tata Kelola Keimigrasian

Atas dasar itu, Rieke memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah dalam membenahi tata kelola keimigrasia agar praktik korupsi di lingkungan kementerian imigrasi tidak terulang.

Pertama, mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima keuntungan ilegal dalam layanan keimigrasian.

Kedua, melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, serta layanan keimigrasian lainnya untuk mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik dan terorganisasi.

Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko  risk-based supervision  yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, real-time monitoring, dan digital audit trail yang dapat mendeteksi anomali layanan secara otomatis.

Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta ekosistem Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing dapat dilakukan secara terpadu, akurat, dan akuntabel.

Kelima, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasionalyang mengintegrasikan pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, peran pemerintah daerah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam satu kerangka tata kelola yang modern, transparan, dan berbasis teknologi digital.

Keenam, memperkuat perlindungan terhadap pelapor whistleblower, saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian, termasuk melalui penguatan koordinasi dengan LPSK agar proses pemberantasan korupsi tidak terhambat oleh intimidasi maupun tekanan terhadap pihak yang memberikan informasi.

“Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.

Rieke mendorong pemerintah untuk tidak tunduk terhadap mafia perizinan penduduk asing yang masuk wilayah Indonesia. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan Imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.