PAJAK MAKIN MENCEKIK RAKYAT, NEGARA HADIR UNTUK SIAPA?

oleh
oleh

Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, M.Ag, M.H (Foto : Ist)

 

Oleh : Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, M.Ag, M.H

(Ketua Umum DNIKS, Anggota DPR/MPR RI 1999–2013)

 

Negara didirikan bukan untuk memeras rakyat. Negara merdeka bukan untuk menjadikan sebagai sapi perah anggaran. Negara hadir seharusnya melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan memerdekakan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, ketakutan, serta ketidakadilan.

Tetapi hari-hari ini rakyat semakin bertanya: negara ini hadir untuk siapa? Untuk rakyat kecil atau untuk membiayai gaya hidup kekuasaan? Untuk petani, buruh, nelayan, pedagang kecil, guru honorer, sopir, ojol, pekerja informal, dan rakyat miskin, atau untuk membesarkan birokrasi, jabatan, proyek, fasilitas pejabat, utang, bunga utang, dan belanja yang tidak langsung menyentuh kebutuhan rakyat?

Pajak memang dibutuhkan dalam negara modern. Tidak ada negara dapat berjalan tanpa penerimaan. Tetapi pajak harus adil. Pajak harus berperikemanusiaan. Pajak harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang nyata: pendidikan gratis bermutu, kesehatan terjangkau, lapangan kerja, rumah layak, pangan murah, transportasi publik, perlindungan sosial, dan kesejahteraan rakyat.

Masalahnya, ketika rakyat masih sulit makan, harga kebutuhan pokok naik, pengangguran dan pekerjaan informal meluas, biaya sekolah dan kesehatan tetap berat, tetapi pungutan makin banyak, maka pajak berubah dari instrumen gotong royong menjadi alat penindasan fiskal.

Data BPS menunjukkan penduduk miskin Indonesia pada September 2025 masih 23,36 juta orang atau 8,25 persen. Ini berarti puluhan juta rakyat masih hidup sangat rentan, sementara kelompok hampir miskin jauh lebih besar lagi. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pajak yang tidak sensitif terhadap daya beli rakyat dapat terasa sebagai cekikan.

Pemerintah sering mengatakan tax ratio Indonesia masih rendah. Bank Dunia memperkirakan tax ratio Indonesia masih berkisar sekitar 10 persen PDB hingga 2027. Tetapi menaikkan penerimaan negara tidak boleh dilakukan dengan cara paling mudah : mengejar rakyat kecil, menaikkan pajak konsumsi, memperbanyak pungutan daerah, dan membebani sektor informal. Negara harus lebih berani mengejar kebocoran besar: korupsi, penghindaran pajak korporasi besar, tambang ilegal, ekspor gelap SDA, rente impor, mark-up proyek, dan penyalahgunaan APBN/APBD.

Rakyat tidak anti pajak. Rakyat hanya menolak dipajaki ketika mereka tidak melihat keadilan. Rakyat bertanya: mengapa rakyat kecil dikejar, tetapi kekayaan besar, tambang besar, lahan besar, dan proyek besar sering lolos? Mengapa rakyat diminta patuh, tetapi pejabat tidak memberi teladan hidup sederhana? Mengapa rakyat dipaksa berkorban, tetapi belanja negara belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat?

Negara yang adil tidak boleh menjadikan pajak sebagai alat menutup keborosan. Sebelum menambah beban rakyat, pemerintah wajib melakukan lima hal.

Pertama, pangkas belanja yang tidak penting: fasilitas mewah, perjalanan dinas berlebihan,

seremonial, jabatan-jabatan tambahan, dan proyek mercusuar yang tidak mendesak.

Kedua, selamatkan uang negara dari korupsi. Kebocoran APBN/APBD adalah pajak gelap yang dibayar rakyat tanpa mereka sadari.

Ketiga, optimalkan kekayaan sumber daya alam. Indonesia kaya tambang, laut, hutan, kebun, energi, dan potensi ekonomi udara. Kekayaan itu harus sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan hanya untuk oligarki dan segelintir pemilik izin.

Keempat, perkuat pajak progresif kepada yang sangat kaya, bukan memperberat pajak konsumsi yang memukul semua orang secara sama, padahal kemampuan ekonominya berbeda.

Kelima, kembalikan pajak dalam bentuk kesejahteraan nyata. Rakyat tidak akan keberatan berkontribusi jika mereka merasakan negara hadir dalam hidupnya.

Pasal 23A UUD 1945 memang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Tetapi semangat konstitusi tidak boleh berhenti pada kata “memaksa”.  Konstitusi juga memerintahkan negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, pertanyaan besarnya bukan sekadar berapa besar pajak yang dipungut. Pertanyaan moral-konstitusionalnya adalah : untuk siapa pajak itu digunakan? Jika pajak dipakai untuk sekolah gratis, rumah sakit rakyat, subsidi petani, perlindungan buruh, bantuan fakir miskin, pemberdayaan difabel, pembangunan desa, dan penciptaan lapangan kerja, maka pajak menjadi ibadah sosial kenegaraan.

Tetapi jika pajak dipakai untuk membiayai pemborosan, kemewahan, korupsi, utang, proyek tidak prioritas, dan fasilitas elite, maka pajak berubah menjadi penderitaan rakyat.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika menagih pajak. Negara harus hadir ketika rakyat lapar. Negara harus hadir ketika petani gagal panen. Negara harus hadir ketika buruh di-PHK. Negara harus hadir ketika anak miskin tidak bisa sekolah. Negara harus hadir Ketika rakyat sakit tetapi takut biaya rumah sakit. Negara harus hadir ketika harga beras, gas, listrik, transportasi, dan kebutuhan pokok makin berat.

Pajak yang adil adalah pajak yang menyejahterakan. Pajak yang zalim adalah pajak yang mencekik rakyat tetapi memanjakan elite. Maka sudah waktunya pemerintah mengubah arah kebijakan fiskal: dari mengejar rakyat menjadi melayani rakyat.  Dari memungut sebanyak-banyaknya menjadi mengelola seadil-adilnya. Dari membebani rakyat kecil menjadi menertibkan kebocoran besar. Dari negara pemungut menjadi negara pelindung.

Negara ini didirikan untuk rakyat. APBN adalah uang rakyat. Pajak adalah keringat rakyat. Maka setiap rupiah pajak harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, keadilan, dan kemuliaan hidup. Kalau pajak makin mencekik sementara rakyat tetap miskin, maka wajar rakyat bertanya : negara hadir untuk siapa?