SEBUAH SATIRE TENTANG PENEGAKAN HUKUM
Oleh : Laksamana Sukardi
Belakangan ini publik disuguhi sebuah drama besar tentang dugaan korupsi yang melibatkan seorang tokoh aparat penegak hukum. Layar televisi dipenuhi gambar tumpukan uang tunai. Emas batangan berkilau di hadapan kamera. Sorotan media tak pernah berhenti.
Dalam hitungan hari, publik mengikuti perubahan status hukum yang diberitakan: dari tersangka, kemudian saksi, lalu kembali berubah seiring perkembangan perkara. Perubahannya begitu cepat. Nalar tertinggal beberapa adegan. Batas antara yang masuk akal dan yang ganjil perlahan mengabur. Yang waras terasa aneh. Yang aneh perlahan dianggap biasa.
Lalu barang bukti yang sempat memenuhi layar seakan kehilangan share location. Google Tag berhenti berkedip. Sorotan kamera bergeser. Cerita pun perlahan berpindah dari panggung utama ke balik layar. Di sanalah, menurut persepsi publik , naskah mulai ditata ulang.
Institusi yang seharusnya menjaga alur hukum dipersepsikan berubah menjadi tim produksi yang berusaha memastikan pertunjukan tetap berjalan tanpa mengguncang panggung. Masalah sesungguhnya sederhana. Sekaligus sangat rumit. Jin sudah terlanjur keluar dari botol.
Dalam perumpamaan ini, jin bukanlah seseorang. Jin adalah sebuah persepsi. Ia adalah dugaan yang pernah diperlihatkan kepada publik. Ia adalah tumpukan uang yang pernah disorot kamera. Ia adalah emas batangan yang pernah menjadi berita. Ia adalah status hukum yang pernah diumumkan. Semuanya pernah hadir di ruang publik. Pernah terlihat. Dan meninggalkan jejak dalam ingatan kolektif masyarakat.
Di balik layar, kegelisahan tampak terasa. Bukan semata karena perkara hukumnya. Melainkan karena citra pemberantasan korupsi ikut dipertaruhkan. Sebab memasukkan kembali jin ke dalam botol bukanlah persoalan administratif. Bukan pula sekadar teknik komunikasi. Itu adalah persoalan persepsi. Dan persepsi publik hampir selalu lebih kuat daripada siaran pers. Sekali masyarakat melihat sesuatu, ingatan itu tidak dapat dihapus hanya dengan mengganti narasi.
Maka dimulailah berbagai upaya. Adegan diperbaiki. Dialog dipoles. Peran disesuaikan. Kostum berganti. Narasi ditulis ulang. Dengan harapan, apa yang semula tampak terang dapat kembali menjadi samar. Kilau emas dianggap sekadar pantulan cahaya.
Tumpukan uang dipersepsikan sebagai adegan yang belum selesai dijelaskan. Dan jin diharapkan seolah tidak pernah keluar dari botol. Namun publik telah melihat. Dan pengalaman kolektif tidak dapat dibatalkan.
Lalu lahirlah plot twist berikutnya. Status hukum berubah mengikuti perkembangan perkara. Alur cerita berbelok. Penjelasan datang silih berganti. Sebagian proses dipersepsikan dilakukan di dalam institusi yang sama, sehingga memunculkan perdebatan mengenai pentingnya independensi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Di titik inilah pertanyaannya bukan lagi semata soal prosedur. Melainkan soal kepercayaan. Karena keadilan tidak hanya harus ditegakkan. Keadilan juga harus tampak ditegakkan. Dalam setiap perkara korupsi, publik mengenal dua prinsip sederhana. Follow the money. Follow the benefit.
Sebab uang tidak berjalan sendiri. Emas tidak berpindah sendiri. Setiap aliran memiliki jejak. Setiap manfaat memiliki penerima. Karena itu, masyarakat berharap proses hukum mampu menelusuri seluruh mata rantai secara transparan, siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Namun ketika perhatian publik lebih banyak tertuju pada perubahan alur cerita daripada penelusuran aliran uang, muncul kesan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya pembuktian hukum. Melainkan juga penyelamatan legitimasi institusi. Sebagian publik mulai merangkai kemungkinan. Mungkin jin memang bisa dimasukkan kembali ke dalam botol.
Bukan secara harfiah. Melainkan dengan mengubah persepsi. Menggeser fokus. Membuat orang perlahan meragukan apa yang pernah mereka lihat sendiri. Tetapi ada satu hal yang sulit dihapus. Kesadaran bahwa jin itu pernah keluar.
Bahwa sesuatu pernah diperlihatkan. Bahwa cerita itu pernah berada di bawah cahaya lampu panggung. Kini persoalannya dipersepsikan telah bergeser. Bukan lagi semata-mata tentang siapa pemeran utamanya. Bukan pula tentang siapa yang kelak dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh pengadilan. Melainkan tentang siapa yang menulis naskah.
Siapa yang mengatur pencahayaan. Siapa yang menentukan kapan tirai dibuka dan kapan ditutup. Siapa yang memilih adegan mana yang boleh dilihat, dan adegan mana yang harus menghilang. Karena dalam sebuah teater, aktor boleh berganti. Tetapi selama sutradaranya tetap sama… yang berubah mungkin hanyalah judul setiap episodenya.
Dan akhirnya, pertanyaan itu tetap menggantung di langit-langit teater. Apakah jin benar-benar dapat dimasukkan kembali ke dalam botol? Ataukah yang sesungguhnya sedang disaksikan rakyat bukanlah upaya memasukkan jin ke dalam botol… melainkan upaya meyakinkan penonton bahwa jin itu tidak pernah keluar sejak awal.
(Penulis adalah mantan Menteri BUMN, mantan Menteri Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, mantan Menteri Investasi, dan mantan Anggota DPR/MPR)
Cengkareng, 18 Juli 2026





