Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (net)
Isu menarik pagi ini, Sejumlah isu hangat berseliweran di tengah kasus pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan pemberhentian Wamen Imipas Silmy Karim karena diduga terkait kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah kabar mengenai mundurnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dari kabinet Merah Putih. Kabar tersebut berhembus kencang di kalangan wartawan yang mengetahui informasi awal dari sumber anonim. Namun saat dikonfirmasi, Purbaya hanya menjawab singkat. Ia mengatakan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Isu lainnya, Presiden Prabowo Subianto berhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN yang tersangkut kasus tata kelola MBG. “Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).
1. Sejumlah isu hangat berseliweran di tengah kasus pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan pemberhentian Wamen Imipas Silmy Karim karena diduga terkait kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah kabar mengenai mundurnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Kabar tersebut berhembus kencang di kalangan wartawan yang mengetahui informasi awal dari sumber anonim. Namun saat dikonfirmasi, Purbaya hanya menjawab singkat. Ia mengatakan kabar tersebut tidak benar alias hoaks. “Ha ha ha enggak bener lah,” kata Purbaya melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6). Pada kesempatan yang sama Purbaya juga membantah rumor soal dirinya akan digeser menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) di tengah pelemahan rupiah yang menembus level Rp18 ribu per dolar AS. “Tidak benar,” ujarnya singkat.
Istana juga langsung menanggapi isu ini. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada rencana pergantian Menkeu. Penegasan tersebut menanggapi kabaryang menyebut Purbaya Yudhi Sadewa akan mengundurkan diri dari jabatan Menkeu. Prasetyo menyatakan, pemerintah tidak ada rencana untuk melakukan reshuffle kabinet. Menurutnya yang terpenting adalah mempererat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Tidak ada rencana pergantian. Justru yang sekarang kita perlukan adalah saling, apa namanya, koordinasi yang erat, yang intens antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan tentu di bawah koordinasi Kemenko Ekonomi,” terangnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6).
Sebelumnya, Purbaya sempat berkelakar bahwa menjadi Menteri Keuangan jauh lebih berat ketimbang menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ia jabat sebelumnya. Sejak dilantik menjadi Bendahara Negara pada 8 September 2025, Purbaya mengaku berat badannya turun 10 kilogram (kg). “Ya kan banyak kerjaan. Di samping itu nyesal kenapa saya jadi Menteri Keuangan, jadi banyak kerjaan. Harusnya kita santai di LPS,” kata Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5) lalu.
2. Presiden Prabowo Subianto berhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN yang tersangkut kasus tata kelola MBG. “Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6). Silmy dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin TKA. Prasetyo menjelaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang dijalani Silmy Karim di KPK. Disebutkan, Prabowo belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas.
3. KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. “Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6). Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
KPK menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Wamen Imipas Silmy Karim. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Disebutkan, dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025. “Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana. “Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya.
KPK mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. “Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
4. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim dan para tersangka kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) mendapat Rp 100 juta per pekan dari hasil tindakan korupsi itu. “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas pada hari Jumat setiap pekan, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6).
Uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA itu dikumpulkan dalam sejumlah rekening pengepul. Total hasil pemerasan mencapai ratusan miliar. “Selama periode 20222-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” kata Setyo.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal WNA menggunakan istilah “malaikat”. Kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas Kementerian Imipas,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Wamen Imipas Silmy Karim dan pejabat Imigrasi lainnya menarik biaya ekstra dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan memberlakukan pembayaran di setiap klik. Penarikan biaya ekstra tersebut diinisiasi oleh Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan dilaksanakan dua Kasubdit Direktorat Izin Tinggal yaitu Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. “JS (Jaya Saputra) memerintahkan TBS (Tessar Bayu Setyaji) dan BGS (Bagus Bramantyo) untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA. Jadi, setiap klik ada harganya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).
Disebutkan, Silmy Karim meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA. “Saudara SK (Silmy Karim) yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo.
Berikut 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT. 1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK). 2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG). 3. Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS). 4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). 5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS). 6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA). 7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP). 8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
5. Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto datangi kantor Danantara, Jakarta, Kamis (4/6) siang. Ia menjelaskan, dalam kunjungan ini, Prabowo mendengarkan laporan perihal teknologi, robotik, pendidikan sains, teknologi, teknik, dan matematika atau science, technology, engineering, mathematics (STEM). “Dan hari ini tadi memang ada laporan berkenaan dengan masalah teknologi, berkenaan dengan masalah kerja sama robotik, dan apa namanya bagaimana kerja sama pendidikan terutama STEM dalam rangka kita mempercepat penguasaan teknologi yang kita perlukan untuk kepentingan bangsa kita,” kata Prasetyo.
6. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan siap buka-bukaan terhadap penegak hukum terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pensiunan polisi reserse dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu menyatakan ingin menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus tersebut. Dalam perkara ini Sony telah menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya.
Krisna mengatakan keputusan Sony menjadi JC dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Langkah ini, kata dia, sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. “Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP [berita acara pemeriksaan] di Kejaksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6).
Kejagung sedang mendalami aksi jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan para tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut diduga ada peran dari eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pemberian izin SPPG tersebut. Pasalnya, kata dia, berdasarkan temuan penyidik ada titik-titik yang seharusnya tidak layak namun tetap menjadi mitra BGN untuk program MBG. “Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
Kejagung menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, kemarin.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu. Ada indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan. Syarief jelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
7. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, terbongkarnya kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional dan Direktorat Jenderal Imigrasi menandakan korupsi masih menjamur di Indonesia. Fickar menilai, meski di satu sisi menunjukkan maraknya korupsi, pengungkapan kasus ini juga menandakan agenda pemberantasan korupsi masih dijalankan. “Ini juga indikasi bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap bergairah. Tapi ini juga indikasi negara tidak pernah sepi dari korupsi. Karena memang bersama kekuasaan sekecil apa pun ada kecenderungan korupnya,” ujar Fickar, Kamis (4/6). Fickar menepis anggapan bahwa KPK dan Kejagung tengah bersaing karena sama-sama ungkap kasus korupsi yang membetot perhatian publik.
8. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan 8 terdakwa dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan berbagai hal yang disampaikan Noel dalam nota pembelaan terbukti benar dan nyata berdasarkan fakta persidangan. “Hal-hal yang disampaikan terdakwa tersebut benar dan nyata, sehingga perlu apresiasi dari negara tanpa menisbikan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti,” kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (4/6).
Sedangkan Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemenaker divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 36,04 miliar. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Irvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.
KPK masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas puas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer. Majelis hakim menyatakan pria yang karib disapa Noel itu terbukti bersalah dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pada Kamis (4/6) kemarin lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya akan mencermati putusan hakim secara komplet dulu sebelum menentukan sikap langkah hukum selanjutnya.
9. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan peradilan militer secara terbuka menyatakan tidak berwenang mengadili empat pelaku kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Disebutkan, pascaputusan putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut mestinya sepenuhnya berada di bawah ranah peradilan umum.
“Ya semestinya dengan putusan praperadilan, peradilan militer menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili karena perbuatan yang dilakukan tidak termasuk perbuatan yang berdimensi kemiliteran. Karena itu, yang berwenang adalah peradilan umum,” kata Abdul Fickar, Kamis (4/6) menanggapi langkah oditur militer yang mengajukan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara kepada keempat pelaku. Seperti diberitakan, putusan praperadilan secara resmi telah perintahkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Andrie Yunus tersebut.
Di sisi lain, empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui penasihat hukum mereka. “Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan,” ungkap penasihat hukum para terdakwa, Andi Asfar Baharuddin di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).
10. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio tetap mempertahankan klaimnya bahwa perang dengan Iran telah berakhir, meski serangan masih berlanjut. Rubio menyatakan AS tidak lagi melakukan serangan berkelanjutan ke wilayah Iran karena operasi militer yang disebut Washington sebagai Operation Epic Fury telah selesai. “Kami tidak lagi melakukan serangan berkelanjutan di dalam Iran untuk melemahkan militer mereka, karena Epic Fury sudah berakhir,” kata Rubio saat memberikan keterangan di hadapan Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, kemarin. Rubio tegaskan, Amerika Serikat telah mencapai kemenangan dalam konflik tersebut.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memberi tahu para stafnya secara pribadi bahwa ia belum ingin membuka kembali perang besar-besaran dengan Iran, meski serangkaian bentrokan antara kedua pihak terus terjadi. Trump akan mempertimbangkan mengakhiri gencatan senjata jika Teheran membunuh pasukan Amerika Serikat. Iran meluncurkan rudal dan drone ke pangkalan-pangkalan Amerika Serikat di kawasan serta bandara internasional Kuwait. Serangan tersebut menyebabkan satu orang tewas.
DPR Amerika Serikat meloloskan resolusi yang memerintahkan penarikan pasukan AS dari perang Iran, Rabu (3/6) kemarin. Meski langkah ini dinilai lebih bersifat simbolis dan kemungkinan besar akan menghadapi veto Presiden Donald Trump, keputusan tersebut menjadi pukulan politik bagi Trump. Empat anggota Partai Republik yang menjadi pendukung Trump bergabung dengan kubu Demokrat untuk menggolkan resolusi itu. Pemungutan suara berakhir dengan hasil 215-208, dan kini resolusi tersebut akan dibawa ke Senat AS.
Komite Urusan Luar Negeri DPR AS dari Partai Demokrat menyebut keputusan tersebut sebagai sinyal kuat kepada Trump agar menghentikan konflik dengan Iran. “Ini adalah pesan yang keras dan jelas kepada Donald Trump atas nama rakyat Amerika; Sudah waktunya untuk mengakhiri perang pilihannya di Iran yang sangat tidak populer dan ilegal,” tulis Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat melalui platform X, seperti dikutip AFP. (Harjono PS)





