Baleg DPR: Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Fokus pada Karakteristik Daerah

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa proses harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Kalimantan difokuskan pada penguatan karakteristik dan substansi masing-masing daerah. Kelima belas RUU tersebut khususnya yang berada di provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Bob Hasan menjelaskan bahwa dalam proses harmonisasi muncul berbagai isu di tiap daerah dengan karakter yang beragam, termasuk sektor pertambangan yang kerap menjadi perhatian.

“Tambang itu bermasalah, memiliki kandungan yang bermasalah. Semua yang ada dalam kandungan bumi ini ada manfaatnya, tetapi juga menjadi persoalan,” tegas Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian 15 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Tengah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menekankan bahwa pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga potret kondisi faktual wilayah yang harus tercermin dalam RUU. Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik yang perlu diperhatikan agar produk legislasi tidak bersifat seragam tanpa memperhatikan kekhasan daerah.

Bob Hasan juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga marwah dan tanggung jawab pembangunan di wilayah masing-masing. Ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak menjadi pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan pembangunan, seperti keterlambatan infrastruktur. “Jangan nanti jalan tidak jadi, jembatan tidak jadi, yang disalahkan Presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan pentingnya integritas tim ahli dalam proses harmonisasi agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kondisi objektif di daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan apresiasi atas kerja Panja Baleg DPR RI dalam menyelesaikan harmonisasi, pemadatan, dan pemantapan konsep terhadap 15 RUU kabupaten/kota.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan awal yang menekankan perubahan landasan hukum, penegasan karakteristik daerah, dan pembagian kewenangan wilayah. “Kami menyaksikan dan menyimak apa yang sudah dikerjakan, menurut kami sudah pas,” kata Zulfikar.

Ia menambahkan bahwa setiap RUU harus memotret secara empiris potensi daerah tanpa menambah atau mengurangi fakta yang ada di lapangan. “Kalau memang ada potensi, ya harus dinyatakan sesuai kondisi yang ada,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Zulfikar juga mendorong agar 15 RUU tersebut segera dibawa ke tahap paripurna setelah seluruh proses harmonisasi dan sinkronisasi disepakati. Dengan demikian, hasil harmonisasi 15 RUU kabupaten/kota tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.