Tim Kuasa DPR: Ratifikasi Perjanjian Internasional Dinilai Perlu Kehati-hatian demi Kepentingan Nasional

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Ratifikasi perjanjian internasional dinilai memerlukan kehati-hatian karena menyangkut kepentingan nasional, dampak terhadap kehidupan rakyat, hingga konsekuensi pada keuangan negara. Karena itu, DPR RI menilai pengesahan perjanjian internasional tidak dapat dibatasi dengan tenggat waktu yang seragam sebagaimana mekanisme persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pandangan tersebut disampaikan Tim Kuasa DPR RI yang diwakili I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/6/2026). Pembacaan keterangan dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut juga diisi dengan pembacaan keterangan pemerintah.

Dalam keterangannya, DPR berpandangan bahwa tidak adanya pembatasan waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian negara. Menurut DPR, setiap perjanjian internasional perlu dikaji secara mendalam sebelum diadopsi menjadi hukum nasional, termasuk menyiapkan instrumen hukum pendukung yang diperlukan.

“Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian DPR RI sebagai wakil rakyat karena perjanjian internasional menuntut kewajiban negara peserta untuk melakukan sesuatu yang berpotensi berdampak pada keuangan negara dan kepentingan nasional,” tegas Anggota Komisi III DPR RI itu, Selasa (9/6/2026).

DPR juga berpandangan bahwa permintaan pemohon agar pengesahan perjanjian internasional dilakukan pada masa sidang berikutnya, sebagaimana mekanisme Perppu, merupakan pendekatan yang kurang tepat. Menurut DPR, Perppu dan perjanjian internasional merupakan dua rezim hukum yang berbeda, baik dari dasar konstitusional, tujuan pembentukan, maupun akibat hukum yang ditimbulkan.

“Mengingat karakter, substansi, ruang lingkup, serta akibat hukum dari setiap perjanjian internasional berbeda-beda, maka pengaturannya tidak dapat diseragamkan melalui satu mekanisme persetujuan yang bersifat mutlak atau diberi pembatasan waktu yang sama sebagaimana mekanisme persetujuan Perppu,” kata Wayan yang juga merupakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam keterangannya, DPR turut mencontohkan bahwa proses ratifikasi perjanjian internasional memiliki rentang waktu berbeda tergantung substansi dan kepentingan nasional yang terlibat. Ratifikasi perjanjian bidang perdagangan relatif lebih cepat, berkisar 11 bulan hingga tiga tahun, sedangkan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dapat berlangsung jauh lebih panjang, bahkan mencapai lebih dari 15 tahun.

Meski demikian, DPR RI menyadari bahwa setelah lebih dari dua dekade berlaku, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan praktik hubungan internasional dan kebutuhan hukum nasional. Karena itu, revisi UU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sebagai bentuk komitmen pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan dan penyempurnaan regulasi.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan antara lain terkait tidak adanya batas waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang disebut belum memperoleh tindak lanjut pengesahan sehingga dinilai menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam implementasinya.