JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan pernyataan sikap dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun Anggaran 2027.
Rieke menyoroti struktur anggaran BPIP yang dinilai belum mencerminkan mandat utama lembaga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Menurut Rieke, fungsi utama BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi dan sinkronisasi nasional, menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi terhadap kebijakan dan regulasi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Mandat tersebut juga mencakup penyusunan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian kebijakan, advokasi regulasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, hingga pengukuran dan evaluasi pelembagaan nilai-nilai Pancasila di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, berdasarkan analisis terhadap pagu indikatif BPIP Tahun Anggaran 2027, ditemukan ketimpangan antara mandat kelembagaan dengan prioritas penganggaran. Dari total pagu indikatif sebesar Rp141,069 miliar, sebanyak Rp131,069 miliar atau sekitar 92,9 persen dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional perkantoran. Sementara itu, Program Pembinaan Ideologi Pancasila hanya memperoleh alokasi sebesar Rp10 miliar atau sekitar 7,1 persen dari total anggaran.
Lebih lanjut, seluruh alokasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila pada pagu indikatif tersebut disebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), sehingga belum mencerminkan keseluruhan mandat substantif BPIP yang meliputi pengkajian, standardisasi, evaluasi, dan penyelarasan kebijakan berbasis nilai-nilai Pancasila.
Dalam pembahasan anggaran, BPIP juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp370,458 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp131,114 miliar atau sekitar 35,4 persen dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, sedangkan Rp239,343 miliar atau 64,6 persen dialokasikan untuk Program Pembinaan Ideologi Pancasila.
Meski demikian, Rieke menilai komposisi anggaran tambahan tersebut masih memerlukan peninjauan lebih lanjut. Dalam Program Pembinaan Ideologi Pancasila, porsi terbesar anggaran justru diarahkan pada kegiatan hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan penguatan jaringan yang mencapai Rp99,963 miliar atau sekitar 41,8 persen dari total program.
Sebaliknya, fungsi-fungsi inti BPIP seperti pengkajian kebijakan, standardisasi materi pembinaan, penyelarasan regulasi, serta pengukuran dan evaluasi pelembagaan Pancasila hanya memperoleh sekitar 30,6 persen dari total alokasi program.
Menurut Rieke, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fokus anggaran masih lebih banyak diarahkan pada aktivitas komunikasi dan kelembagaan dibandingkan penguatan fungsi substantif yang menjadi inti tugas BPIP.
Sorotan lain dalam pembahasan anggaran adalah usulan pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPIP dengan nilai investasi mencapai Rp343 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat besar karena setara dengan sekitar 67 persen dari total kebutuhan anggaran BPIP setelah penambahan, bahkan melampaui total anggaran Program Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan.
Rieke menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 memang memberikan mandat kepada BPIP untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi tidak secara eksplisit mengamanatkan pembangunan kawasan atau fasilitas fisik baru dalam skala besar.
Oleh karena itu, usulan pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menggeser prioritas anggaran dari pelaksanaan tugas substantif lembaga.
Dalam pandangannya, persoalan utama yang dihadapi BPIP bukan semata-mata keterbatasan anggaran, melainkan bagaimana memastikan bahwa setiap alokasi anggaran yang diajukan benar-benar digunakan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Berdasarkan analisis tersebut, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, tambahan anggaran BPIP perlu disetujui sepanjang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan amanat Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 7 Tahun 2018, terutama untuk kegiatan pengkajian kebijakan, penyelarasan regulasi, standardisasi materi, pendidikan dan pelatihan, serta pengukuran aktualisasi dan pelembagaan Pancasila.
Kedua, diperlukan penataan ulang komposisi Program Pembinaan Ideologi Pancasila agar alokasi untuk fungsi-fungsi substantif seperti pengkajian, standardisasi materi, penyelarasan regulasi, dan evaluasi memperoleh porsi yang lebih proporsional dibandingkan kegiatan sosialisasi dan komunikasi yang saat ini menyerap bagian terbesar anggaran.
Ketiga, seluruh program BPIP perlu dilengkapi dengan indikator kinerja berbasis hasil atau outcome yang terukur. Dengan demikian, efektivitas pembinaan ideologi Pancasila dapat dinilai dari dampak nyata terhadap perubahan kebijakan, regulasi, dan pelembagaan nilai-nilai Pancasila, bukan hanya berdasarkan jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Keempat, persetujuan terhadap pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPIP senilai Rp343 miliar sebaiknya ditunda hingga tersedia kajian kebutuhan yang komprehensif, analisis biaya dan manfaat, serta evaluasi terhadap kemungkinan pemanfaatan fasilitas pendidikan dan pelatihan milik negara yang telah tersedia.
Kelima, Rieke meminta agar Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan program dan anggaran BPIP dengan menerapkan prinsip money follows mandate. Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila secara nyata dan terukur.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada pelaksanaan amanat konstitusional dan mandat kelembagaan, sehingga dana negara tidak hanya terserap untuk pertumbuhan organisasi dan belanja birokrasi, tetapi benar-benar menghasilkan penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.





