JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan suatu kewajiban yang harus segera diselesaikan untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya menghadirkan regulasi yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh.
“Kegelisahan dan kekhawatiran mengenai nasib masyarakat adat kita, meskipun konstitusi mengakui, namun kenyataannya dampaknya masih belum kita rasakan”, tegs Nasir dalam RDPU Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Baleg, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/18/2026).
Ia menyebut konflik agraria yang dialami masyarakat adat selama ini membutuhkan penyelesaian yang lebih mendasar melalui payung hukum yang kuat. “Negara juga dinilai gagal melindungi masyarakat adat ini, karena sistem hukum agraria yang sektoral dan juga ambisi ekonomi yang pro investasi sehingga mengakibatkan konflik agraria dan lahan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Di sisi lain, ia akan terus mengawal pembahasan RUU ini hingga disahkan menjadi undang-undang. Serta memastikan sejumlah catatan terhadap draf RUU agar substansinya benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.
Ia menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak karena selama ini mekanisme pengakuan masyarakat adat dinilai terlalu rumit dan berbelit.
Nasir mengatakan bahwa masyarakat adat bukanlah bentukan negara, melainkan komunitas yang telah hidup jauh sebelum Indonesia berdiri. Karena itu, ia berharap negara benar-benar menghadirkan undang-undang yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat beserta wilayahnya.
“Tentu kita harapkan ketika UU disahkan permasalahan tersebut bisa segera diakhiri, karena memang menjaga masyarakat itu berarti menjaga alam, lingkungan dan aset,” pungkasnya.





