Roy Suryo dan dokter Tifa (net)
Isu menarik siang ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bebas. Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu mentan Presiden Jokowi itu, tetapi wajib lapor satu kali dalam seminggu. Keputusan itu diambil setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (22/6). Roy dan Tifa sempat ditawari restorative justice (RJ) dan pengakuan bersalah oleh JPU tetapi ditolak keduanya.
Isu lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh sebagai fasilitas layanan kesehatan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Ini bentuk kepedulian Polri terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya dalam memberikan akses layanan kesehatan gratis. 69,7 persen dosen di Indonesia gaji pokok dan/atau penghasilannya di bawah upah minimum. Presiden Prabowo Subianto tandatangani revisi Undang-Undang Polri yang sudah disahkan DPR baru-baru ini. Berikut isu selengkapnya.
1. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bebas. Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu mentan Presiden Jokowi itu, tetapi wajib lapor satu kali dalam seminggu. Keputusan itu diambil setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (22/6). Alasannya, Kajari Jaksel Marcelo Bellah telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.
Dalam permohonan itu, kata Marcelo, pihak keluarga menjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. “Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif,” kata Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6). “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Marcelo menyebut Roy dan Tifa tetap diharuskan melakukan wajib lapor satu kali dalam seminggu. Di sisi lain, Marcelo menuturkan, keduanya segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), bukan di PN Jaksel. Marcelo tak mengungkapkan alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim, dia hanya mengatakan, keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” tutur dia. “Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” lanjutnya.
2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polri. “Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” kata Jenderal Sigit di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Listyo, setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan. “Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” jelasnya.
3. Kejari Jakarta Selatan menyatakan ada 714 item barang bukti yang dilimpahkan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. “Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/6). Marcelo merinci 714 barang bukti itu didominasi dokumen serta buku. Kemudian, ada ponsel dan sebuah diska lepas yang berisi video terkait kasus tersebut. “Terdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone dan flashdisk, yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini,” tuturnya.
4. Kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji mengungkapkan, kliennya mendapat tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel. “Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” kata Gafur Sangadji di Kejari Jaksel, Senin (22/6). Tak hanya itu, ujarnya, Roy dan Tifa juga ditawari untuk membuat pengakuan bersalah dalam perkara ini.
“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” ujarnya. Namun, Gafur menyebut Roy dan Tifa menolak dua tawaran yang diajukan jaksa tersebut, baik RJ maupun pengakuan bersalah.”Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” ucap dia. “Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” sambungnya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Ahmad Khozinudin menambahkan, kliennya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel, karena merasa tidak bersalah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. “Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin usai pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel, Senin (22/6). Ia menyebut baik di KUHP lama maupun di KUHP baru tidak ada kewajiban penahanan dalam proses tahap dua.
Menurut dia, penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik. Misalnya, ada alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti atau kekhawatiran melakukan tindak pidana lagi. “Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” tuturnya.
5. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sesuai dengan prosedur hukum.
“Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Iman Imanuddin menegaskan seluruh tahapan, termasuk penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud,” tutur dia “Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” sambungnya.
6. Mantan Presiden Jokowi siap jadi saksi dan memperlihatkan ijazahnya dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa. “Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (23/6).
Rivai turut merespons pertimbangan kejaksaan untuk tidak menahan Roy dan dr Tifa. Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu. Kendati demikian ia tidak mempersoalkan keputusan kejaksaan tidak menahan kedua tersangka tersebut. “Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan,” kata dia. “Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” imbuhnya.
7. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh sebagai fasilitas layanan kesehatan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Listyo Sigit mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya dalam memberikan akses layanan kesehatan gratis.
“Melalui program Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh, Polri memberikan berbagai layanan kesehatan di Rumah Sakit Polri yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga dapat diakses dengan lebih mudah oleh para buruh,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Menurut dia, Polri akan terus memperkuat sinergi dengan kalangan pekerja. Tidak hanya melalui penegakan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan, tetapi juga lewat berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi buruh dan keluarganya. Peluncuran kartu dilakukan dalam kegiatan Puncak Bakti Kesehatan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 di Lemdiklat Polri.
8. Dosen hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati mengungkap hasil survei yang menunjukkan masih banyak dosen menerima gaji di bawah upah minimum. “Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya,” ujar Nabiyla saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen pada perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6).
Ia memaparkan hasil survei yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023 itu menyebutkan, 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. Menurut Nabiyla, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengaturan penghasilan dosen. “Temuan-temuan tersebut menunjukkan ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen,” ujar Nabiyla.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati menilai, gaji pokok dosen setidaknya sebesar upah minimum di daerah tempat dosen bekerja. “Karena satu-satunya komponen penghasilan yang pasti diterima dosen sejak tahun pertama bekerja adalah gaji pokok, maka menurut pandangan ahli, gaji pokok dosen sepatutnya dimaknai setidaknya sebesar upah minimum di daerah tempat ia bekerja,” ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Nabiyla menyoroti argumentasi yang kerap digunakan untuk menjelaskan rendahnya gaji pokok dosen, yakni adanya berbagai tunjangan yang dapat diterima dosen.
Menurut dia, argumentasi tersebut merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur, penghasilan dosen meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan. Namun, Nabiyla menegaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja. “Ahli ingin menegaskan bahwa upah minimum merupakan safety net atau jaring pengaman,” kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi sebelumnya mengungkapkan, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp 3,36 juta per bulan. Pernyataan itu disampaikan Ali saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. “Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, Yang Mulia, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar 3,36 juta,” ungkap Ali.
Menurut Ali, rata-rata gaji dosen di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara ASEAN, seperti Singapura, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Vietnam, hingga Filipina. Ali juga mengungkapkan banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
9. Ketua DPR Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) memitigasi dampak pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Pulau Jawa. Menurut Puan, penyebab gangguan yang berdampak luas bagi masyarakat, harus diketahui secara transparan. “Saya juga mengimbau PLN memitigasi dampak pemadaman listrik bergilir dan melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak langsung. Mulai dari UMKM, industri, rumah sakit, dan sektor pelayanan publik,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (22/6). Puan juga menyinggung soal dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik tersebut, terutama bagi pedagang kecil.
“Karena bagi perusahaan besar, pemadaman listrik masih dapat diantisipasi dengan penggunaan generator cadangan atau sistem kelistrikan alternatif. Namun, bagi pedagang kecil, warung makan, UMKM rumahan, dan pekerja informal, listrik adalah satu-satunya sumber energi yang tersedia,” ujarnya.
Puan meminta PLN menjelaskan secara transparan ke publik mengenai alasan pemadaman bergilir panjang yang terjadi di Pulau Jawa. “Saya sudah mencatat adanya pemadaman bergilir di sejumlah daerah di Pulau Jawa karena gangguan pasokan batu bara dan gangguan teknis pada PLTU. Hal ini tentunya menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
10. Presiden Prabowo Subianto panggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5), membahas keberlangsungan pelayanan listrik kepada Masyarakat. Bahlil menyebut, pemerintah bersama PT PLN telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah faktor yang memengaruhi stabilitas kelistrikan, di mana Prabowo dan jajarannya membedah 3 masalah PLN usai kasus mati listrik bergilir. “Tadi, sama-sama Dirut PLN juga sudah kita bedah, ada tiga masalah. Satunya itu adalah menyangkut PLTG yang di awal. Yang kedua itu adalah pemenuhan terhadap batu bara high calorie yang medium,” kata Bahlil.
Bahlil membeberkan, total konsumsi batubara PLN setiap tahun sebanyak 154 juta ton. Dia mengatakan, Kementerian ESDM telah menugaskan sejumlah perusahaan untuk melayani PLN sekitar 180-190 juta ton batubara. “Yang sudah dikontrak oleh PLN 134 juta ton. Sebenarnya, secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha, 134 juta untuk satu tahun, sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu, atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” kata Bahlil. Ia menyampaikan, pemerintah telah mengambil langkah untuk membantu PLN agar pelayanan listrik kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa sudah dapat dikurangi karena sistem kelistrikan di Jawa mulai membaik. Hal ini disampaikannya saat hendak menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/6). “Kami ingin menyampaikan kabar baik, bahwa pemadaman bergilir yang terjadi minggu lalu di Pulau Jawa, mulai kemarin hari Minggu, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai membaik. Dan pemadaman bergilir berhasil diminimalisir,” ujar Darmawan.
Darmawan meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi imbas pemadaman bergilir tersebut. Ia menyebutkan, pasokan energi primer yang sesuai dengan spesifikasi kebutuhan pembangkit, baik dari PLN maupun Independent Power Producer, pada pekan lalu mulai mengalir. “Dan untuk itu memperkuat ketahanan dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa. Kemudian juga hari Jumat kami menyampaikan ada dua pembangkit besar milik mitra kami yang mengalami kendala teknis dan terpaksa keluar dari sistem,” kata Darmawan.
PT PLN (Persero) mengeklaim sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai menunjukkan perbaikan, seiring satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sudah berhasil dipulihkan. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, terdapat dua PLTU milik mitra usaha PLN yakni Independent Power Producer (IPP) sejak pekan lalu mengalami gangguan operasional. Namun salah satu pembangkit tersebut telah kembali beroperasi dan tersinkronisasi dengan sistem kelistrikan Jawa pada Minggu (21/6) pukul 18.00 WIB. “Salah satu pembangkit berhasil dipulihkan dan sudah sinkron dengan sistem kelisikan Pulau Jawa, dan mulai memasok listrik untuk menambah keandalan sistem kelisikan di Pulau Jawa,” ujar Darmawan, Senin (22/6).
Ia menyebutkan, dengan beroperasinya kembali pembangkit tersebut, pasokan listrik di Pulau Jawa mengalami peningkatan sehingga kondisi pemadaman bergilir yang sempat terjadi pada pekan lalu mulai dapat diminimalisir. “Kami terus memonitor upaya perbaikan sistem kelistrikan Pulau Jawa 24 jam 7 hari seminggu secara terus-menerus,” kata dia. Menurutnya, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa juga terus membaik seiring dengan terjaganya pasokan energi primer yang dibutuhkan pembangkit.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia enggan menjawab pertanyaan soal pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik bergilir yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Bahlil menegaskan, soal kompensasi itu urusan PLN. “Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya,” ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Senin (22/6). Mendengar pernyataan tersebut, Dirut PLN Darmawan Prasodjo langsung pergi dari Istana usai menghadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, YLKI menyoroti tanggung jawab PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai, pemadaman listrik yang berulang tidak bisa dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem kelistrikan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. “PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan pemerintah,” ujar dia.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mendesak PLN segera membenahi manajemen rantai pasok batu bara dan meningkatkan kualitas pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) agar pemadaman tidak terus berlarut. “PLN harus segera mengatasi pemadaman listrik bergilir dalam tempo sesingkatnya,” ujarnya.
Sebab, kata Fahmy, pemadaman listrik bergilir telah menimbulkan kerugian bagi konsumen PLN, baik dari sektor industri maupun rumah tangga. Bagi sektor industri, pemadaman memaksa perusahaan menggunakan generator set (genset) untuk menjaga operasional tetap berjalan. Namun, penggunaan genset menyebabkan biaya operasional perusahaan meningkat. Sementara bagi konsumen rumah tangga yang tidak memiliki genset terpaksa menghadapi gangguan aktivitas, bahkan harus menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.
11. Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026. Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6), Prabowo menandatangani UU Polri pada 17 Juni 2026 lalu. Dengan ditekennya UU ini berarti usia pensiun Kapolri diperpanjang dan polisi bisa duduki jabatan sipil. “Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis salinan UU Polri yang baru tersebut. “Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto,” lanjutnya.
12. Jajaran rektorat dan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah menolak program makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Penolakan itu tertuang dalam salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq saat menemui mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan rektorat Senin (22/6).
Awalnya, mahasiswa menggelar orasi dan berdiskusi dengan jajaran rektorat yang menemui terkait keikutsertaan salah satu mahasiswa dalam kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada asesi akhir, mahasiswa mendesak rektor menandatangani dan membacakan pernyataan sikap yang telah disiapkan mahasiswa. ‘’Kami menolak dengan keras program makan bergizi gratis dan Koperasi Merah Putih yang secara terang-terangan memangkas dana pendidikan, kesehatan, APBN dan pada akhirnya merugikan rakyat,’’ bunyi pernyataan sikap mahasiswa Unsoed.
13. Kepala Bakom RI M Qodari menyatakan, kepercayaan dunia terhadap Indonesia sangat tinggi saat ini. Qodari turut mengungkit kejadian beberapa waktu terakhir di Indonesia, di mana kerap terjadi demo di jalanan. “Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik diwarnai oleh berbagai dinamika yang menjadi perhatian masyarakat. Meski terdapat berbagai dinamika, stabilitas Indonesia tetap terjaga dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia masih sangat kuat,” ujar Qodari dalam YouTube Bakom, Senin (22/6).
Menurut Qodari, kepercayaan dunia ke Indonesia terlihat dari banyaknya agenda internasional yang diselenggarakan di Tanah Air. Misalnya seperti konser artis internasional, ajang olahraga, hingga festival berskala global. “Hal ini terlihat dari banyaknya agenda internasional yang memilih Indonesia sebagai tuan rumah, mulai dari konser artis internasional, ajang olahraga, hingga berbagai festival dan pameran berskala global,” tuturnya.
14. Baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 mantan Presiden Jokowi dari Pemerintah Kota Solo yang tersebar di jalanan memicu kekecewaan Partai Gerindra. Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto mendapat informasi baliho ucapan selamat ulang tahun Jokowi dari Pemkot Solo itu tak hanya terpampang di satu titik jalanan. “Saya dapat laporan dari beberapa rekan-rekan bahwa ada semacam ucapan dari beliaunya ada di beberapa, sekitar 7 titik, tapi semua pakai balihonya milik Pemkot Kota Surakarta,” kata Ardianto di Gedung DPRD Solo, Senin (22/6).
Ardianto mempertanyakan mengapa perlakuan serupa tidak diberikan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Presiden RI. Padahal, Wali Kota Solo Respati Ardi saat ini berstatus sebagai kader dari Partai Gerindra. “Kenapa ketika Pak Prabowo nerulang tahun kok tidak ada ucapan? Ini membuat saya juga agak kecewa sedikit dengan apa yang diberikan Mas Wali kepada Pak Jokowi, tetapi kenapa Pak Prabowo tidak ada. Padahal beliau juga menjadi kader Gerindra,” kata Ardianto.
15. CEO Danantara Rosan Roeslani menekankan, Hotel Sultan, Jakarta yang baru saja dieksekusi oleh pemerintah akan dirobohkan. “Ya pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan, tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Eventually iya,” ujar Rosan di Istana, Jakarta, Senin (22/6). “Eventually (dirobohkan), iya, gitu ya,” tegasnya. Rosan menjelaskan, kawasan Hotel Sultan akan tetap ada hotelnya. Hanya saja, berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto, kawasan tersebut akan dijadikan ikon baru Indonesia.
Disebutkan, karena Hotel Sultan masuk dalam kawasan GBK, maka akan ada sport tourism. “Nanti di antaranya pastinya ada hotel juga ya. Dan tidak satu mungkin. Jadi tadi pesan Bapak Presiden ini dijadikan ikon baru untuk Indonesia, sehingga perencanaannya harus dilakukan secara komprehensif dan memberikan dampak yang nyata kepada perekonomian dan juga yang paling penting kepada rakyat Indonesia gitu,” imbuh Rosan.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin (22/6) pukul 11.00 WIB untuk menerima pendataan pekerja eks Hotel Sultan. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menjelaskan, posko akan mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi lain yang diperlukan untuk proses verifikasi.
“Seluruh laporan akan kami verifikasi dan kami tindak lanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, kami berharap pekerja datang langsung dan membawa dokumen pendukung yang dimiliki,” kata Hendry. Ia menegaskan, pendataan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan menjadi dasar bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi para pekerja.
16. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat penangkapan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar, Richard Arief Muljadi. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (22/6).
Anang menambahkan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum. “Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujar Anang. Seperti diberitakan, Richard Arief Muljadi merupakan buronan asal Kejati Kalsel yang ditangkap saat tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Singapura. (Harjono PS)





