HUT Bhayangkara ke-80, Habib Aboe Minta Polri Kuasai KUHP Baru dan Perkuat Pelayanan Humanis

oleh
oleh
Ketua DPP PKS Wilda Kalimantan, Aboebakar Alhabsyi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Memasuki usia ke-80 tahun, yang jatuh pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik di tengah perubahan sistem hukum nasional. Momentum Hari Bhayangkara dinilai harus menjadi titik evaluasi bagi institusi kepolisian untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan penegakan hukum berjalan lebih adil dan humanis.

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, peringatan Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kesempatan bagi Polri untuk merefleksikan perjalanan delapan dekade pengabdiannya kepada masyarakat sekaligus mempercepat reformasi internal.

“Saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia di mana pun bertugas. Delapan dekade bukanlah waktu yang singkat, dan kita mengapresiasi segala dedikasi, pengorbanan, serta kerja keras yang telah diberikan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama ini,” kata Aboe Bakar dalam keterangan pers, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, tema HUT Bhayangkara tahun ini, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam pelayanan publik. Keberhasilan Polri, masih kata Habib Boe Bakar, tidak lagi hanya diukur dari keberhasilan menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat.

“Momentum ini harus menjadi refleksi perjalanan delapan dekade Polri sekaligus penegasan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berorientasi langsung kepada rakyat. Masyarakat ingin melihat Polri yang dekat, ramah, dan solutif, bukan yang menakut-nakuti,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.

Di sisi lain, Habib Aboe Bakar mengingatkan bahwa tantangan besar Polri saat ini adalah kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut perubahan cara pandang aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Ia menegaskan, seluruh personel Polri, mulai dari Mabes hingga tingkat Polsek, harus memahami substansi aturan baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, asas proporsionalitas, serta penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Saya mengingatkan bahwa seluruh jajaran Polri, dari tingkat Mabes hingga Polsek, harus menguasai dengan baik KUHP dan KUHAP yang baru. Paradigma penegakan hukum kita harus berubah secara total, lebih proporsional, serta mengutamakan keadilan yang korektif dan restoratif,” tegasnya.

Habib Aboe Bakar menilai penguatan kapasitas personel saja tidak cukup. Reformasi budaya kerja di internal kepolisian juga harus berjalan beriringan agar perubahan regulasi benar-benar berdampak pada kualitas pelayanan dan penegakan hukum di lapangan.

Menurut dia, profesionalisme aparat, pelayanan yang humanis, serta kepastian hukum yang berkeadilan merupakan fondasi utama untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Jika pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru ini sudah matang, ditambah dengan semangat pelayanan yang humanis, saya optimistis Polri akan tumbuh menjadi institusi yang semakin dicintai, dipercaya, dan menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. Selamat berbenah dan selamat mengabdi,” pungkas Legislator Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut. ***